Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terpidana Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati, Segera Pulang ke Filipina

Terpidana Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati, Segera Pulang ke Filipina

Bisnis.com, JAKARTA – Warga Filipina sekaligus terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso resmi dibebaskan oleh pemerintahan Indonesia.

Dilansir dari Reuters pada Rabu (20/11/2024), kabar tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Filipina, Presiden Marcos. 

Dia menyatakan, pembebasan Mary Jane dilakukan setelah negosiasi bertahun-tahun antara pihaknya dengan pemerintah Indonesia.

“Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos.

Marcos juga menyampaikan, pembebasan terpidana mati itu merupakan wujud dari kemitraan antara Filipina dan Indonesia yang mengedepankan keadilan serta kasih sayang.

“Kami berharap dapat menyambut Mary Jane kembali ke rumah,” pungkasnya.

Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.