Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Teror Kepala Babi ke Tempo, LBH GP Ansor Desak Polisi Segera Bertindak

Teror Kepala Babi ke Tempo, LBH GP Ansor Desak Polisi Segera Bertindak

Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor mengecam keras aksi teror pengiriman kepala babi ke kantor Tempo di Jakarta. Paket berisi kepala babi dikirimkan kepada jurnalis kanal politik Tempo yang juga host siniar Bocor Alus Politik.

Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menegaskan, segala bentuk teror dan tekanan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.

“Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak tegas,” kata Dendy dalam keterangan resminya, Sabtu (22/3/2025).

Ia menambahkan, ancaman ini mengganggu rasa aman para jurnalis dan berpotensi menghalangi media dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi yang benar kepada masyarakat. Apabila dibiarkan, teror semacam ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi di Indonesia.

Menghadapi ancaman serius ini, LBH PP GP Ansor mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku di balik aksi teror kepala babi ke kantor Tempo tersebut. Sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Sebagai negara hukum yang menjunjung kebebasan pers, Dendy menegaskan Indonesia harus bersikap tegas terhadap segala bentuk ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“LBH PP GP Ansor akan mendukung dan mengawal proses hukum agar kejadian ini tidak terulang lagi, dan juga memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman serta intimidasi,” kata Deddy terkait teror kepala babi ke kantor Tempo. 

Merangkum Semua Peristiwa