Terobosan Program Pendidikan DKI Jakarta: KJP Plus Tembus 700 Ribu Penerima, KJMU Diperluas hingga S3 – Page 3

Terobosan Program Pendidikan DKI Jakarta: KJP Plus Tembus 700 Ribu Penerima, KJMU Diperluas hingga S3 – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Pemprov meningkatkan jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) serta pemutakhiran dan sinkronisasi data penerima sebagai fondasi Program Sekolah Gratis.

Tahun 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus Tahap I sebanyak 707.622 peserta didik. Seluruh penerima KJP Plus ini merupakan peserta didik dari golongan tidak mampu yang telah terverifikasi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jumlah penerima manfaat meningkat signifikan dibandingkan tahap kedua tahun 2024 yang hanya berjumlah 523.622 siswa. 

Seiring dengan peningkatan jumlah penerima, anggaran KJP Plus juga mengalami kenaikan dari Rp2,5 triliun pada 2024 menjadi Rp3,2 triliun pada 2025. Sementara untuk jumlah penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terdapat sekitar 15 ribu penerima dan akan bertambah menjadi 20 ribu pada 2026 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo  berharap program KJP Plus dan KJMU dapat memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta serta memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Saya berpesan secara khusus kepada anak-anakku semua agar rajin belajar dan membanggakan orang tua. Kejarlah dan raihlah hingga mendapatkan KJMU, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, sehingga ada jaminan bagi kalian untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana,” ujar Gubernur Pramono Anung Wibowo seperti dikutip dari laman jakarta.go.id

Terkait program KJMU, Pramono memastikan bahwa 15 ribu mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi penerima KJMU sebelumnya akan terus mendapatkan bantuan setiap tahunnya hingga lulus dari bangku perkuliahan. Namun, Pemprov menetapkan syarat untuk penerima KJMU, yakni nilai IPK yang dipertahankan tetap baik.

“Program KJMU, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, yang dulu terhambat kami akan lanjutkan, bagi warga Jakarta ada 15 ribu orang yang akan kami berikan KJMU dan tidak dievaluasi seperti dulu yang setiap tahun. Maka mereka akan kita buat sampai dengan lulus, tetapi IPK-nya kita syaratkan,” jelasnya.

Berbeda dengan mekanisme beasiswa sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta saat ini juga memberikan beasiswa hingga jenjang S3 kepada mahasiswa yang berprestasi.

“Perbedaannya dengan KJMU yang dulu, itu hanya sampai S1. Namun, sekarang kami perluas hingga S2 dan S3 untuk mahasiswa yang IPK-nya bagus. Kenapa itu dilakukan? Untuk memutus apa yang disebut dengan garis ketidakberuntungan,” ujar Gubernur Pramono.

Selain itu, yang membedakan KJMU saat ini dengan yang sebelumnya, yaitu KJMU bisa untuk semua universitas dengan akreditasi apapun baik A/B/C, tidak hanya yang akreditasinya A saja.