GELORA.CO – Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menuturkan, pihaknya mendapat laporan tentang bertambahnya korban setelah kasus ini viral.
Ia menuturkan, ada tiga orang baru yang jadi korban dan mereka masih anak-anak.
“Pasca kasusnya viral, ada tiga lagi yang menjadi korban dan ketiganya ini anak-anak,” kata Joko, Senin (2/12/2024).
Mengutip TribunLombok.com, meski Agus dalam kondisi disabilitas, namun proses hukum tetap berjalan.
“KDD membantu hak-hak tersangka untuk dilindungi, nanti pengadilan yang akan memutus, biar kasus ini berjalan sesuai prosedural,” jelas Joko.
Korban Agus bahkan mencapai belasan.
Dari hasil penyelidikan, ada 13 perempuan yang melapor jadi korban Agus, termasuk tiga anak di bawah umur.
“Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang,” kata Joko, dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan, pihaknya sudah menyerahkan penanganan laporan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Agus juga terancam dikenakan pasal tambahan karena melakukan kekerasan seksual pada anak.
“Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda,”
“Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB,” sambung Joko.
Joko menambahkan, Agus pertama kali melakukan pelecehan pada satu anak di tahun 2022 lalu.
Lalu, kasus-kasus lain terjadi pada tahun 2024.
Dari keterangan korban, Agus melakukan aksinya dengan modus komunikasi verbal yang bisa mempengaruhi psikis.
“Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak? Wallahualam,” kata Joko.
Ia juga menuturkan, modus Agus ke para korbannya sama.
“Korban menyampaikan, semuanya modusnya sama, (pelaku) memanipulasi keadaan,”
“Yakni mengambil informasi dari korban, kemudian informasi yang sifatnya rahasia dan keadaan tertentu dari korban yang bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk itu (pengancaman guna pelecehan),” sambungnya.
Joko menambahkan, jenis pelecehan yang dilakukan Agus ada berbagai macam.
“Ada yang memang sampai persetubuhan, ada juga yang baru proses percobaan (pelecehan). Ada yang sudah sampai dibawa ke homestay kemudian korbannya lari. Tapi memang ada yang sampai tahap pelecehan seksual fisik paripurna artinya persetubuhan,” pungkas Joko.
Diketahui, Agus telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda NTB.
Pihak kepolisian menuturkan, kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.
Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun