Terminal Purabaya Kini Lebih Tertib, Ini Aturan Buatan Paguyuban

Terminal Purabaya Kini Lebih Tertib, Ini Aturan Buatan Paguyuban

Sidoarjo (beritajatm.com) – Pemandangan semrawut di area shelter Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, kini mulai berubah. Selama ini, area tersebut kerap diwarnai aktivitas pengamen yang nekat naik ke bus sambil menggendong anak kecil, bahkan turun saat bus sudah mulai berjalan. Aksi berisiko itu bukan hanya membahayakan diri mereka sendiri, tapi juga penumpang dan pengemudi bus.

“Kalau turunnya tidak pas, risikonya bisa jatuh atau bahkan terpelindas roda bus. Itu yang sering saya lihat sendiri di lapangan,” ujar Eko Hadi Prasetyo, Kepala Terminal Purabaya, Rabu (9/10/2025).

Tak hanya itu, Eko juga menyebut banyaknya kendaraan roda dua yang sering melintas di area shelter juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Selain pengamen dan pedagang asongan, kendaraan bermotor yang berlalu-lalang di area shelter juga membahayakan. Itu jalur keluar-masuk bus besar, kalau pengendara tidak hati-hati bisa terserempet atau tertabrak,” ujarnya.

Berbagai kejadian inilah yang kemudian mendorong munculnya inisiatif untuk membuat aturan baru agar terminal lebih aman dan tertib. Aturan tersebut kini mulai diterapkan dan berhasil menciptakan suasana yang jauh lebih kondusif.

Kesepakatan itu merupakan hasil rapat bersama antar-paguyuban yang beraktivitas di lingkungan Terminal Purabaya. Mereka terdiri dari Paguyuban AKDP/AKAP, PAP (Pedagang Asongan Purabaya), dan OSIP, yang menyusun aturan secara mandiri dan diberlakukan mulai 6 Oktober 2025.

Kepala Terminal Purabaya, Eko Hadi Prasetyo, menegaskan bahwa aturan ini bukan dari pihak pengelola terminal, melainkan murni hasil kesepakatan para paguyuban.

“Peraturan itu bukan dari pihak terminal, tapi dibuat oleh paguyuban itu sendiri. Kami hanya menyaksikan mereka saat rapat di ruang pertemuan terminal mulai pukul 1 siang sampai 5 sore pada 6 Oktober lalu,” jelas Eko.

Dalam rapat yang berlangsung hampir lima jam itu, para perwakilan paguyuban menyusun beberapa poin penting. Di antaranya, pengamen dan pedagang asongan dilarang naik ke dalam bus, kendaraan pribadi wajib parkir di area yang ditentukan dengan biaya Rp5.000 per hari, serta pemberlakuan denda Rp100.000 bagi pelanggar jalur atau area shelter.

Selain itu, pencari penumpang atau calo juga dibatasi aktivitasnya agar tidak mengganggu kenyamanan calon penumpang. Pelanggar akan diminta membuat surat pernyataan bermeterai, dan jika masih melanggar, akan dikeluarkan dari area terminal.

Eko menyampaikan, setelah aturan itu diterapkan, kondisi terminal langsung berubah drastis.

“Kemarin saya cek langsung ke shelter, ternyata mereka patuh dengan peraturan yang dibuatnya sendiri. Sekarang jauh lebih kondusif dan tertib,” katanya.

Menurutnya, tingkat kepatuhan itu muncul karena peraturan dibuat dari kesadaran bersama.

“Inilah enaknya kalau peraturan dibuat oleh mereka sendiri, pasti mereka tidak melanggarnya. Apalagi sanksinya cukup besar, Rp100 ribu kalau melanggar,” tambahnya.

Para anggota paguyuban bahkan memasang banner berisi poin-poin aturan di beberapa titik area shelter agar semua pihak mengetahui dan mematuhi kesepakatan baru tersebut.

Lebih jauh, Eko menekankan pentingnya rasa memiliki terhadap Terminal Purabaya yang setiap harinya melayani lebih dari 30 ribu penumpang.

“Yang selalu saya sampaikan dari awal saya menjabat sampai sekarang adalah: Terminal ini rumah kedua kita. Jadi ayo kita jaga bersama untuk terminal ini lebih baik, supaya orang semakin nyaman datang dan berangkat dari Terminal Purabaya,” tuturnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, suasana Terminal Purabaya kini terlihat lebih tertib dan aman. Baik penumpang maupun pekerja informal merasa lebih nyaman beraktivitas tanpa khawatir akan situasi yang semrawut seperti sebelumnya. [ris/beq]