Surabaya (beritajatim.com) – Terlibat investasi bodong, tiga selebgram ditahan penyidik Subdit Renakta Direskrimum Polda Jatim. Tiga selebgram tersebut adalah Alexa Dewi, Mita Reza dan Rully Febriana.
Ketiganya merupakan pengelola CV Cuan Group. Kabar penahanan itu diungkap pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq. Informasi yang dia terima, ketiga tersangka ini ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/4/2024) malam.
“Iya sudah ditahan. Tadi juga sudah dikonfrontir. Tadi malam (diperiksa). SP2HP kami belum terima, mungkin besok kami terima,” katanya, Jumat (5/4/2024).
Atas penahanan ini, mewakili para korban, Dimas mengapresiasi kinerja Kepolisian, dan akan tetap mengawal proses jalannya kasus lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih. Tapi kami juga tetap mengawal proses berjalanannya ini dengan baik,” pungkasnya.
Ketiga tersangka disinyalir telah meraup keuntungan kurang lebih Rp15 miliar dari kasus arisan fiktif ini. Kasus ini telah dilaporkan beberapa korbannya di Polda Jatim sejak 2023 lalu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dikabarkan melakukan pemeriksaan tiga orang selebgram berinisial RF, AD dan MT terkait dugaan investasi bodong CV Cuan Grup, Rabu (3/4/2024) malam.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban dari LBH Damar Indonesia Dimas Yemahura Alfarauq. Informasi yang dia terima, ketiga selebgram di Polda Jatim seusai maghrib. [uci/beq]