Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Terkait Dugaan Mafia Tanah di Sengketa Lahan Sukahaji, BPN Masih Tunggu Validasi Polisi – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terkait Dugaan Mafia Tanah di Sengketa Lahan Sukahaji, BPN Masih Tunggu Validasi Polisi

Terkait Dugaan Mafia Tanah di Sengketa Lahan Sukahaji, BPN Masih Tunggu Validasi Polisi

JABAR EKSPRES – Sengketa lahan di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, terus bergulir.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan masih menunggu hasil validasi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.

“Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat,” kata Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN, Bambang Saputro, saat beraudiensi dengan warga Sukahaji, beberapa waktu lalu.

“Apakah data itu mengarah pada praktik mafia tanah atau tidak, kami serahkan validasinya ke aparat penegak hukum,” sambungnya.

BACA JUGA: Menanti Ujung Sengketa Lahan di Sukahaji

Menurut Bambang, pihaknya kini juga tengah menghimpun data baik di tingkat Kantor Wilayah maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Ia menegaskan bahwa BPN tetap bersikap netral dan profesional dalam menangani sengketa tersebut.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan negeri. Pendampingan telah kami lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi teknis pemetaan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Tanah BPN Kota Bandung, Yudi, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 90 sertifikat dari wilayah empat RW di Kelurahan Sukahaji. Namun, baru 53 di antaranya yang tervalidasi secara spasial.

“Berdasarkan hasil plotting dengan peta lama, kami menemukan sekitar 30 titik di RW 1 dan RW 4 yang sesuai. Namun ini belum menyentuh data yuridis,” ujar Yudi.

BACA JUGA: Anak-Anak Sukahaji Terjebak Sengketa Lahan, Save the Children Desak Pemerintah Bertindak

Dia menjelaskan, proses pengukuran fisik tanah di lapangan belum bisa dilakukan lantaran keterbatasan akses dan kondisi sosial di wilayah tersebut.

Namun hingga kini, belum ada keputusan final mengenai status lahan yang disengketakan. BPN menyatakan akan mengikuti proses hukum dan prosedur yang berlaku.

Menurut Yudi, keabsahan sertifikat akan diteliti lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Survei, Pemetaan, dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN.

“Kami hanya bekerja dalam tataran pemetaan, dan itu pun masih dalam proses,” pungkasnya.

Merangkum Semua Peristiwa