Terjerat Modus Rekrut Ilegal, Anak Buah Menteri Karding Pulangkan 237 Warga Bengkayang dari Luar Negeri

Terjerat Modus Rekrut Ilegal, Anak Buah Menteri Karding Pulangkan 237 Warga Bengkayang dari Luar Negeri

BENGKAYANG – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memulangkan 237 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Kabupaten Bengkayang sepanjang Januari–Juni 2025.

Koordinator BP3MI Kalbar, Sutan, mengatakan seluruh PMI tersebut dipulangkan setelah ditemukan bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi sehingga rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka ini berangkat tanpa prosedur resmi sehingga tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai. Negara hadir untuk melindungi, tetapi perlindungan efektif hanya bisa diberikan jika penempatan dilakukan sesuai aturan,” ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Antara, Minggu, 10 Agustus.

Anak buah Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding ini menegaskan, pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai instansi untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri.

“PMI yang berangkat secara nonprosedural berisiko besar mengalami eksploitasi, kekerasan, dan masalah hukum di negara tujuan. Karena itu kami mendorong calon pekerja migran untuk menempuh prosedur resmi yang dilindungi negara,” kata Sutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekarryani, mendorong pembentukan gugus tugas TPPO di tingkat daerah sebagai bagian dari strategi nasional.

“Pencegahan dan penanganan TPPO membutuhkan kerja sama multipihak, lintas negara, serta lintas kementerian/lembaga. Kami dorong Bengkayang segera memetakan pekerja migran di wilayahnya sebagai langkah mitigasi awal,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, menegaskan komitmen pemerintah daerah memperkuat sinergi lintas sektor guna mencegah dan menangani TPPO, terutama di wilayah perbatasan yang rawan perekrutan ilegal.

“Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyusun kebijakan yang selaras dengan aturan nasional agar daerah ini aman, ramah anak, dan menjunjung tinggi marwah perempuan. Pencegahan dan penanganan TPPO memerlukan kerja sama multipihak, lintas negara, dan lintas kementerian/lembaga,” kata Yustianus.

Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai prosedur resmi, mengingat banyak modus perekrutan ilegal menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang.