Tergugat Tak Terima Surat Pemberitahuan, Panitera PN Jambi Beri Penjelasan – Page 3

Tergugat Tak Terima Surat Pemberitahuan, Panitera PN Jambi Beri Penjelasan – Page 3

Perdebatan seru terjadi saat petugas panitera, juru sita dan sejumlah petugas lainnya mengaku sudah mengirimkan surat panggilan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 lewat kurir PT Pos Indonesia. Penjelasan petugas itu tetap tak bisa diterima Budiharjo.

“Kalau benar-benar ada surat panggilan pasti sampai karena jarak PN Jambi ke alamat saya, kurang dari 2 Km. Demikian juga ke Tergugat 2, jaraknya tak lebih 3 Km. Kami sama-sama di pusat Kota Jambi,” ucap Budiharjo.

Dia mengaku heran karena pada sidang mediasi pada 5 Februari 2025, surat panggilan dari PN Jambi sampai ke alamatnya. “Jadi pertanyaan kenapa untuk 2 kali sidang pembacaan gugatan, surat panggilan tak sampai, masalahnya di mana. Lalu siapa yang bertanggung jawab,” cecar Budiharjo.

Budiharjo menyentil jika ada kelalaian pasti surat akan sampai ke setidaknya salah satu Tergugat. “Ini dua-dua Tergugat sama-sama tak terima surat panggilan. Ini ada keganjilan,” imbuh Budiharjo.

Perdebatan mereda saat Suwarjo, Humas PN Jambi datang. Suwarjo lalu memanggil panitera yang mengurusi perkara tersebut. Panitera menjelaskan surat panggilan tak sampai karena alamat tak ditemukan oleh petugas PT Pos.

Humas PN Jambi lalu bertanya lebih lanjut apakah surat panggilan yang tak sampai sudah kembali ke PN Jambi. “Belum,” jawab Panitera.

Suwarjo lalu menjelaskan sidang dengan agenda pembacaan gugatan akan kembali digelar di PN Jambi pada 23 April 2025 karena surat panggilan tak sampai ke alamat tergugat.