Terdesak Kebutuhan, Dua Pria Nekat Gasak AC di Mal Tambora: Korban Rugi Rp14 Juta – Page 3

Terdesak Kebutuhan, Dua Pria Nekat Gasak AC di Mal Tambora: Korban Rugi Rp14 Juta – Page 3

Dia menambahkan faktor ekonomi menjadi alasan utama kedua pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini keduanya tidak terlilit utang. Mereka hanya terdesak kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sudrajat.

Dia juga memastikan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku itu negatif narkoba.

“Pemeriksaan urine keduanya negatif narkoba. Jadi, kasus ini murni karena tuntutan ekonomi,” tegas Sudrajat.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.