Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina menangis saat menceritakan nasib kedua anaknya yang kini ia tinggal karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas
timah
.
Peristiwa ini terjadi ketika Rosalina membacakan nota pembelaan atau pleidoi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.
Rosalina mengatakan, setelah dirinya ditahan penyidik kejaksaan, kehidupan dua anaknya yang berusia 12 dan 8 tahun berubah drastis.
“Kehidupan mereka ikut terombang-ambing oleh ketidakpastian,” kata Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Menurut Rosalina, kedua anaknya kehilangan sosok ibu yang selama ini menjadi tumpuan hidup. Sebab, mereka telah ditinggal oleh ayahnya.
Ketidakhadiran sosok ibu, kata Rosalina, menjadi lubang besar dalam dalam kehidupan dua anak itu.
“Hal ini terus menerus menghantui pikiran saya sebagai seorang ibu,” ujar Rosalina.
“Kedua anak saya kini hidup dalam kekosongan dan kehilangan sosok ibu, bahkan sekaligus ayah,” tambahnya.
Belum memahami situasi saat ini, kedua anak itu bertanya kepada bibi mereka kenapa ibunya tidak pulang, tidak mengantar ke sekolah seperti biasa, dan tidak menemani persiapan ujian.
“Pertanyaan-pertanyaan ini mengganggu saya setiap waktu karena saya tahu mereka masih kecil untuk memahami situasi ini,” kata Rosalina.
Sebagai informasi, Rosalina merupakan salah satu petinggi smelter swasta yang tidak dituntut membayar uang pengganti. Sebab, tidak ada dana korupsi yang mengalir ke kantong Rosalina.
Jaksa hanya menuntut Rosalina dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Meski demikian, Rosalina dituntut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.