JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider dua bulan penjara terhadap terdakwa kasus peredaran obat herbal ilegal, Agus Salim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Arif Wicaksono yang memimpin persidangan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tindak pidana yang dilakukan Agus Salim terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, dalam hal ini produk herbal RG Raja Glow My Body Slim.
“Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat karena mengedarkan produk tanpa izin yang jelas. Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara sebelumnya,” ujar majelis hakim saat menyampaikan amar putusan di lPN Makassar, Senin, 7 Juli.
Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, penasihat hukum Agus Salim, Yunus Adhi Prabowo, menyampaikan sikap kritis atas putusan tersebut. Menurutnya, kliennya seharusnya dibebaskan murni dari segala dakwaan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim dan mengapresiasi bahwa vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, berdasarkan fakta dan dasar hukum yang kami ajukan dalam pledoi, seharusnya klien kami bebas demi hukum,” ujar Yunus.
Pihaknya bersama Agus Salim masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu,” lanjutnya.
Ketua Umum IAI, Noffendri Roestam, turut menanggapi putusan terhadap kadernya itu. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Sebagai organisasi profesi, kami akan terus memberikan pendampingan kepada anggota dalam proses hukum ini,” ujar Noffrendi.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut tiga hal yang memberatkan terdakwa, yakni produk yang diedarkan tidak dijamin keamanannya, terdakwa tidak melakukan pengecekan penandaan dari BPOM, serta rekam jejak hukum terdakwa yang pernah dihukum sebelumnya. Adapun yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.
Perkara ini tercatat dengan Nomor Register: 206/PID.SUS/2025/PN MKS. Agus Salim didakwa karena memproduksi dan mengedarkan obat herbal tanpa standar mutu dan keamanan.
