Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo mengungkap penyebab meninggalnya Alfarisi terdakwa dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi.
Karutan mengatakan bahwa Alfarisi ada riwayat penyakit kejang sejak kecil. Hal itu diketahui waktu pihak Karutan melakukan serah terima jenazah kepada keluarga Alfarisi.
“Kakaknya cerita waktu serah terima jenazah bahwa almarhum ini ada riwayat kejang sejak kecil. Teman satu selnya juga bilang bahwa waktu di tahanan Polrestabes, almarhum juga pernah kejang-kejang,” ujar Karutan.
Dijelaskan Karutan, Terdakwa meninggal dunia sekitar jam 6 pagi, diagnosa dari medis karena gagal pernafasan.
“Jadi meninggal secara mendadak,” ujarnya.
Waktu kejadian lanjut Karutan, teman satu kamarnya berupaya untuk membantu dengan membawa ke klinik namun belum sampai ke klinik nyawa almarhum tidak tertolong.
Untuk keseharian di rutan kata Karutan, almarhum tidak ada masalah. Dan tidak ada keluhan apapun meski dikabarkan almarhum mengalami penurunan berat badan.
“Teman satu kamarnya yang ditanyain tidak ada masalah waktunya makan ya makan. Tidak ada keluhan apapun dan tidak mengkonsumsi obat-obatan apapun,” ungkap Karutan.
Untuk proses hukum almarhum, pihak rutan sudah melaporkan ke Jaksa untuk.
Alfarisi, terdakwa kasus dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi sejatinya akan menjalani sidang tuntutan pada 5 Januari 2025 yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki.
Namun, proses hukum terhadap pemuda kelahiran 21 tahun silam ini harus terhenti karena dia harus kehilangan nyawa d iRumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Selasa pagi, (30/12 2025), sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan kematiannya, perkara pidana yang menjeratnya gugur demi hukum.
Kabar kematian Alfarisi pertama kali diterima Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB. Jenazah kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang, Madura.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari otoritas rutan terkait penyebab kematian tahanan tersebut.
JPU Ahmad Muzzaki saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Alfarisi meninggal dunia. Menurut jaksa asal Kejadian Surabaya ini, Alfarisi diduga mengalami kejang dan meninggal dunia.
Saat ditanya apakah proses hukum terhadap terdakwa sudah dihentikan? Muzzaki mengaku akan menyampaikan kabar ini ke hakim terlebih dahulu.
“Belum mbak, agenda minggu depan saksi, nanti saya laporkan ke hakim beserta surat kematiannya,” ujar Muzzaki, Rabu (31/12/2025).
Alfarisi dituduh melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi saat aksi demonstrasi di Surabaya.
Keluarga menyebut, beberapa hari sebelum meninggal dunia, Alfarisi sempat dijenguk dan tidak mengeluhkan sakit serius. Namun, berdasarkan keterangan rekan satu sel, ia mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia di dalam rutan.
“Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara menegaskan kegagalan negara dalam menjamin hak hidup dan perlakuan manusiawi bagi setiap orang yang dirampas kemerdekaannya,” tegas Fatkhul Khoir.
Penurunan Berat Badan Drastis
KontraS mencatat selama masa penahanan terjadi penurunan berat badan Alfarisi secara ekstrem, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya tekanan psikologis berat serta dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan.
Alfarisi bin Rikosen merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk bertahan hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.
Ia ditangkap pada 9 September 2024 dan sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Sejak itu, seluruh aktivitas dan keselamatan Alfarisi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab negara.
Desakan Investigasi Independen
KontraS Surabaya dan Federasi KontraS menegaskan, setiap kematian di dalam tahanan negara merupakan alarm serius kegagalan sistem pemasyarakatan. Negara dinilai tidak boleh berhenti pada klaim medis semata, melainkan wajib melakukan penyelidikan cepat, independen, dan transparan, termasuk membuka akses bagi keluarga serta lembaga pemantau independen.
“Kematian ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden tunggal. Ini bagian dari pola berulang kematian tahanan yang menunjukkan krisis struktural dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Fatkhul.
KontraS mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kelalaian aparat, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. [uci/ted]
