Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) memutuskan bahwa Paula Verhoeven hanya berhak menerima nafkah muft’ah sebesar Rp 1 miliar dari Baim Wong setelah gugatan perceraian sang suami dikabulkan. Hal ini disebabkan karena Paula terbukti berselingkuh.
Humas PA Jaksel H Suryana menjelaskan, dalam proses persidangan, Paula awalnya menuntut total Rp 4,18 miliar sebagai kompensasi perceraian.
Tuntutan itu meliputi:
1. Nafkah madya selama 8 bulan sebesar Rp 800 juta.
2. Nafkah masa idah 3 bulan sebesar Rp 600 juta.
3. Uang muft’ah sebesar Rp 3 miliar.
4. Nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan.
Namun, berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan dalam sidang, majelis hakim menyatakan Paula terbukti menjalin hubungan dengan pihak ketiga.
“Dengan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga, maka termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka. Hak-haknya untuk memperoleh nafkah madya dan nafkah idah dinyatakan gugur,” ujar Suryana, Rabu (16/4/2025).
Meski demikian, hakim memutuskan Paula tetap mendapatkan nafkah muft’ah sebesar Rp 1 miliar, dengan mengacu pada Pasal 149 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Jumlah tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan kemampuan finansial Baim Wong dan standar kepatutan.
“Rp 3 miliar dianggap terlalu besar, Rp 100 juta terlalu kecil. Maka diputuskan Rp 1 miliar sebagai nilai yang proporsional,” tambahnya.
Pembayaran nafkah muft’ah itu harus dilakukan sebelum pembacaan ikrar talak. Namun, bila salah satu pihak mengajukan banding, maka pembayaran akan tertunda.
“Jika tidak ada banding dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dijadwalkan sidang pengucapan ikrar talak,” pungkas Suryana yang menyebut Paula Verhoeven hanya mendapat Rp 1 miliar untuk nafkah muft’ah dari gugatan perceraian Baim Wong.
