JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pembinaan terhadap 77 orang pekerja migran non prosedural atau ilegal asal Babel yang berhasil dipulangkan pemerintah dari perbatasan Myanmar-Thailand.
Pembinaan dilakukan agar mereka tidak lagi terjebak dan bekerja di luar negeri secara ilegal.
Upaya Pemprov Babel dalam melakukan pelindungan terhadap pekerja migran berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Pembinaan ini agar pekerja migran ini tidak mengulangi perbuatannya bekerja sebagai pekerja migran Indonesia non prosedural,” kata Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Babel Wira Purnama di Pangkalpinang, Jumat 18 April, disitat Antara.
Ia mengatakan, sebanyak 77 pekerja migran Indonesia ilegal ini terjebak di perbatasan Myanmar-Thailand, berawal mereka mendapatkan informasi dari media sosial dan mulut ke mulut tentang pekerjaan sebagai customer service dengan iming-iming gaji besar di kisaran Rp10-15 juta per bulan.
Namun faktanya, mereka dipekerjakan sebagai scammer dengan gaji yang dibayarkan rata-rata Rp4-6 juta per bulan dan dibebani oleh target yang besar. Apabila tidak tercapai mereka akan mendapatkan siksaan fisik dan mental.
“Kita tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga menyosialisasikan tata cara yang benar bekerja di luar negeri,” katanya.
Menurut dia, banyak modus dilakukan untuk mengelabuhi petugas terkait keberangkatan pekerja migran Indonesia ilegal, sehingga diperlukan sinergitas dan koordinasi lintas stakeholder untuk pencegahannya.
Selain itu, Disnaker Babel juga terus memberikan pelatihan bagi masyarakat yang hendak berangkat ke luar negeri melalui pelatihan berbasis kompetensi sesuai dengan amanat Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
“Untuk mengurangi terjadinya pekerja migran Indonesia ilegal ini, kami terus berkoordinasi dengan lintas sektor seperti BP3MI Sumsel, Kanwil Imigrasi Babel, kepolisian, disnaker kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi tentang prosedur bekerja di luar negeri yang benar secara masif sesuai dengan kewenangan masing-masing sampai ke desa-desa,” tandasnya.
