Jakarta –
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan tidak dapat mengembalikan dana pensiunan karyawannya 100%. Kondisi ambruknya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terjadi karena ada fraud dalam pengelolaan keuangan.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024, ditemukan fraud Rp 257 miliar. Fraud itu terjadi akibat ulah pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan, sejak 2003 kondisi DPPK Jiwasraya telah terjadi defisit sampai 2012. Meski sempat positif di pertengahan jalan.
“Permasalahan yang terjadi di DPPK sebenarnya sejak 2003, sudah terjadi defisit. Kalau kita lihat di tabel, dari 2003 defisit sampai 2012,” kata Lutfi dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Kemudian secara tiba-tiba, mulai 2013 kondisi keuangan DPPK Jiwasraya membaik. Namun, kondisi itu janggal. Berdasarkan hasil audit BPKP, terjadi arahan untuk menggunakan investasi bermasalah pada 2012.
“Nah di tanggal 22 Februari 2012, itu ada arahan investasi dari Dewan Pengawas DPPK, dalam hal ini isi arahannya investasi instrumen bermasalah, diperintahkan kita menggunakan investasi instrumen bermasalah. Kedua, penjualan saham pada harga yang diperoleh,” kata Lutfi.
Menurutnya, arahan itu janggal, apalagi menjual saham dengan harga saat diperoleh sudah tidak sesuai ketentuan. Kala itu juga terdapat penyediaan uang tunai Rp 25 miliar.
Masih di tahun yang sama, pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya melibatkan Treasure Fund Investama (TFI) untuk mengelola aset DPPK. Setelah ditelusuri, TFI terafiliasi dengan terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
“TFI ini kalau ditelusuri lebih dalam, itu terafiliasi dengnan Heru Hidayat. Isi perjanjiannya, TFI mengelola portofolio DPPK, dana kelolaannya itu saham Rp 56 miliar tadi 69 emiten, obligasi Rp 900 juta, dan cash Rp 25 miliar,” ungkapnya.
Ada transaksi tukar saham. Berlanjut ke halaman berikutnya.
Kemudian, terdapat transaksi tukar saham dengan tiga emiten yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE). Lagi-lagi, emiten itu terafiliasi dengan Heru Hidayat.
“Ternyata aset yang dilepas 66 emiten sebesar Rp 45 miliar, obligasi Infoasia Rp 962 juta, dan cash Rp 25 miliar. Dari 3 saham ini dari 2012 sampai 2019 dilakukan sama dengan yang dilakukan oleh induk di Jiwasraya, sama persis. Jika di induk Jiwasraya jual, di bawah jual, induk di atas lepas, di bawah lepas,” tuturnya.
Berdasarkan hasil audit BPKP, semua transaksi itu bermasalah, tanpa analisa, terlebih melibatkan transaksi saham yang disuspend hingga tidak tercatat di bursa. Saham yang secara tiba-tiba bertambah juga ada, padahal tidak ada catatan transaksi.
Dengan transaksi yang bermasalah itu, aset DPPK positif pada 2013-2018. Padahal di baliknya terjadi transaksi bermasalah. Akhirnya temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
“Jadi kalau dilihat grafiknya sampai 2018 positif kelihatan asetnya meningkat, sebenarnya itu transaksi yang dilakukan oleh bandar ya, oleh Tjokro, Hartono, dan Heru Hidayat. Jadi memang mirroring sekali dengan di Jiwasraya. Berdasarkan hasil audit BPKP terjadi fraud di pengelolaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Jiwasraya bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga terdapat DPPK. Dalam catatan detikcom, Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan Jiwasraya sudah bermasalah sejak 2006. Jiwasraya disebut memoles dan memanipulasi laporan keuangan sejak 2006.
Dalam kasus itu, tiga petinggi Jiwasraya telah ditangkap dan dijatuhi penjara seumur hidup. Petinggi Jiwasraya di antaranya, mantan Direktura Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Terpidana lainnya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.