Jakarta, Beritasatu.com – Iuran tarif peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kenaikan pada pertengahan 2025. Keterangan itu disampaikan langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) di kantor Kementerian PPN/Bappenas pada Senin (11/11/2024).
Langkah itu dilakukan BPJS terkait adanya potensi defisit sekitar Rp 20 triliun yang bakal terjadi tahun ini. Ali Ghufron juga memperkirakan adanya kemungkinan BPJS gagal bayar pada 2026 jika tidak ada penyesuaian tarif.
“Kalau tahun ini potensi defisit itu kira-kira sekitar Rp 20 triliunan. Namun, tidak ada gagal bayar sampai 2025, mungkin (potensi gagal bayar) 2026,” ungkapnya.
Ali Ghufron mengatakan, saat ini pihaknya segera menyesuaikan tarif baru. Rancangan itu diprediksi akan ditetapkan sekitar Juni 2025.
“Makanya pada 2025 kan (tarif) mau disesuaikan (kira-kira) Juni. Jadi ada kemungkinan kenaikan pada 2025, tetapi itu semua menunggu tanggal mainnya,” lanjutnya.
Saat ini, BPJS Kesehatan diketahui telah mengusulkan rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu dilakukan sebagai upaya mengatasi defisit hingga gagal bayar.
Pada 2023 BPJS Kesehatan mengalami gap antara premium dengan biaya yang dikeluarkan kepada para peserta mereka. Selain itu lost ratio yang terjadi di BPJS kesehatan antara pendapatan premi dengan klaim yang dibayarkan bisa mencapai 100% pada tahun lalu.
Terlepas dari itu, saat ini BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kementerian PPN/Bappenas. Kerja sama itu dilakukan untuk meningkatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).