Tepis Tudingan KDRT terhadap Paula Verhoeven, Ini 3 Dalih Pengacara Baim Wong

Tepis Tudingan KDRT terhadap Paula Verhoeven, Ini 3 Dalih Pengacara Baim Wong

Jakarta, Beritasatu.com – Pihak Baim Wong memberikan tanggapan soal dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Paula Verhoeven yang terungkap di persidangan perceraian keduanya.

“Saya melihat apa yang disampaikan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena di dalam persoalan KDRT sangat ironis jika seseorang mengaku ahli tetapi tidak paham proses KDRT itu harus melapor ke polisi,” kata pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid dikutip dari channel YouTube, Kamis (27/2/2025).

“Maka, polisi akan membuat rekomendasi untuk dilakukan visum dan itu pasti dilakukan rumah sakit pemerintah yang biasanya dilakukan oleh Rumah Sakit Pertamina atau Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” lanjutnya.

Fahmi Bachmid menyebut, apabila keterangan yang menyebut Baim Wong melakukan KDRT tanpa memiliki kapasitas hukum yang kuat maka tidak bisa dikatakan seseorang melakukan KDRT.

“Hasil visum itu adalah ahli yang menjelaskan maka siapa pun itu tidak bisa menjelaskan dan punya hak ada atau tidaknya KDRT karena tidak mempunyai kapasitas,” ujarnya.

“Yang terpenting dari semuanya apabila bukti terkait dengan video maka harus dilakukan verifikasi melalui pengujian lab forensik maka apabila tidak dilakukan tentu tidak memiliki kekuatan hukum,” ucapnya.

Selain bukti visum, Fahmi Bachmid menyebut tindakan KDRT juga harus melampirkan bukti pelaporan kepada kepolisian.

“Ada dua hal paling terpenting bahkan tiga yakni tidak pernah ada laporan polisi, kemudian tidak pernah adanya pemeriksaan visum dan terakhir videonya patut diragukan keasliannya,” tutup pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid yang menanggapi soal tuduhan Baim Wong melakukan KDRT kepada Paula Verhoeven.