Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tentang Hari Penghapusan Perbudakan Internasional Tanggal 2 Desember

Tentang Hari Penghapusan Perbudakan Internasional Tanggal 2 Desember

Jakarta

Setiap tanggal 2 Desember diperingati sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional (International Day for the Abolition of Slavery). Hari ini secara resmi ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1995 berdasarkan pertimbangan pengajuan dari Kelompok Kerja PBB tentang Perbudakan pada tahun 1985.

Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan ini menandai tanggal diadopsinya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Penindasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Prostitusi Orang Lain oleh Majelis Umum PBB (resolusi 317 (IV) tanggal 2 Desember 1949).

Mengutip dari PBB, fokus peringatan hari ini adalah untuk memberantas bentuk-bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, pernikahan paksa, dan perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.

Bentuk-Bentuk Utama Perbudakan Modern

Perbudakan telah berevolusi dan bermanifestasi dalam berbagai cara sepanjang sejarah. Menurut PBB, saat ini beberapa bentuk perbudakan tradisional masih bertahan dalam bentuknya yang lama, sementara yang lain telah bertransformasi menjadi bentuk-bentuk baru.

Badan-badan hak asasi manusia PBB telah mendokumentasikan masih adanya bentuk-bentuk perbudakan lama yang tertanam dalam kepercayaan dan adat istiadat tradisional. Bentuk-bentuk perbudakan ini merupakan hasil dari diskriminasi yang telah berlangsung lama terhadap kelompok-kelompok yang paling rentan dalam masyarakat, seperti mereka yang dianggap berasal dari kasta rendah, suku minoritas, dan masyarakat adat.

Kerja Paksa (Forced Labour)

Di samping bentuk-bentuk kerja paksa tradisional, seperti kerja ijon dan jeratan utang, saat ini juga terdapat bentuk-bentuk kerja paksa yang lebih kontemporer, seperti buruh migran, yang telah diperdagangkan untuk dieksploitasi untuk berbagai bentuk eksploitasi ekonomi di berbagai bidang ekonomi dunia, seperti kerja sebagai pekerja rumah tangga, industri konstruksi, industri makanan dan garmen, sektor pertanian, serta prostitusi paksa.

Pekerja Anak (Child Labour)

Perdagangan Orang (Trafficking)

Menurut Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak, perdagangan orang berarti perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk pelacuran orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang serupa dengan perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh. Persetujuan dari orang yang diperdagangkan untuk dieksploitasi tidak relevan dan jika orang yang diperdagangkan adalah seorang anak, maka hal tersebut merupakan tindak pidana meskipun tanpa menggunakan kekerasan.

(wia/idn)