Jakarta –
Tencent siap meluncurkan game barunya berjudul Light of Motiram pada 2025. Game ini dituduh menjiplak karya Sony PlayStation, yakni Horizon Zero Dawn dan Forbidden West.
Light of Motiram dikembangkan oleh anak perusahaan Tencent yang berpusat di Shanghai, yaitu Polaris Quest. Sedikit perbedaan yang ditawarkan oleh pengembang ialah ini merupakan game open world multiplayer online.
Diketahui kalau karya terbaru dari Tencent tersebut akan menyambangi gamer tak hanya di PlayStation. Mereka akan turut menghadirkannya di PC dan juga mobile melalui Android maupun iOS.
Dari cuplikan video Light of Motiram yang sudah tersebar di internet, memperlihatkan gaya visualnya sangat mirip dengan game garapan Guerrilla Games. Tuduhannya semakin kuat, mengingat di dalam permainan juga terdapat beragam karakter robot, yang menjadi khas serial game Horizon.
Namun tak hanya disamakan dengan Horizon, Light of Motiram turut dibandingkan dengan Monster Hunter buatan Capcom. Untuk persamaan yang disebutkan mengacu pada mekanisme di dalam permainan, dilansir detikINET dari IGN, Selasa (3/12/2024).
“Sejujurnya saya pikir ini jauh lebih mencolok daripada Palworld,” kata netizen di X.com.
Sayangnya Sony PlayStation masih belum memberikan tanggapannya. Ketika mengetahuinya, entah apakah mereka akan melakukan hal yang serupa seperti Nintendo dan The Pokemon Company terhadap Pocketpair, atau akan membiarkannya saja.
Bagi yang penasaran dengan kesamaan kedua game itu, mungkin bisa lihat postingan X.xom berikut. Kalian juga bisa langsung mengecek masing-masing video trailernya di YouTube.
[Gambas:Twitter]
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kalau Nintendo dan The Pokemon Company melayangkan gugatan terhadap Pocketpair. Sebab, game bikinan Pocketpair berjudul Palworld telah melakukan pelanggaran hak paten.
Tentu itu mengejutkan banyak orang, karena Nintendo bukan mengklaim pelanggaran hak cipta. Artinya, gugatan berkisar pada hal-hal seperti teknologi dan mekanisme di dalam permainan, bukan kesamaan dalam desain maupun konsep.
“Gugatan ini meminta perintah terhadap pelanggaran dan kompensasi atas kerusakan dengan alasan bahwa Palworld, sebuah permainan yang dikembangkan dan dirilis oleh Tergugat, melanggar beberapa hak paten,” tulis Nintendo (24/9).
(hps/fay)