Magetan (beritajatim.com) – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Kabupaten Magetan menegur keras salah satu toko ritel modern di wilayah Plaosan setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan itu terjadi saat tim Satgas melakukan pengawasan harga beras di sejumlah titik pada Senin (27/10/2025).
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan, kegiatan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah pada 20 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 375 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras.
“Satgas Pangan Polres Magetan bersama Disperindag dan Unit II Satreskrim telah melakukan pengecekan langsung di pasar tradisional maupun toko ritel modern di wilayah Plaosan,” ujar AKBP Raden Erik.
Pengawasan dilakukan di Pasar Tradisional Plaosan serta di toko ritel Indomaret Plaosan. Dari hasil pengecekan di empat toko di pasar tradisional, seluruh pedagang diketahui menjual beras sesuai dengan HET yang berlaku.
Beberapa merek beras yang dijual di antaranya Beras Poles Lele, SM UD Sejahtera, Bengawan Super Cap Ikan Paus, dan Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Harga jual di tingkat pedagang berkisar antara Rp11.500 hingga Rp14.500 per kilogram, tergantung merek dan kualitas.
Namun, di toko ritel modern Indomaret Plaosan, petugas menemukan harga beras premium yang melebihi HET. “Beras merek Jeruk Siam dijual Rp15.800 per kilogram dan Sintanola Premium Rp14.900 per kilogram. Untuk beras SPHP dijual Rp12.500 per kilogram,” jelas AKBP Raden Erik.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas langsung memberikan teguran keras dan peringatan kepada pengelola toko agar menyesuaikan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
AKBP Raden Erik menegaskan, Satgas Pengendalian Harga Beras akan terus melakukan pengawasan rutin maupun insidentil di seluruh wilayah Kabupaten Magetan. Pihaknya juga mendorong Dinas Perdagangan dan Dinas Pangan untuk memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk penggilingan dan penjual beras.
“Tujuannya agar seluruh pihak memahami aturan tentang HET, mutu, kemasan, serta mekanisme izin edar, sehingga tidak terjadi pelanggaran di lapangan,” pungkasnya. [fiq/beq]
