Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Menguak Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Menguak Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya menyita motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mereka juga mengamankan satu unit mobil milik RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Kepastian KPK menyita mobil Ridwan Kamil disampaikan Tessa Mahardika selaku Juru Bicara (Jubir) instansi terkait. Pernyataan tersebut diumumkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ujar Tessa Mahardika, dikutip dari detikNews, Sabtu (26/4).

    Mobil Ridwan Kamil disita KPK. Foto: Anggi Muliawati/detikcom

    Namun Tessa belum menjelaskan jenis mobil yang disita. Dia juga mengatakan mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena masih berada di bengkel.

    “Mereka belum bisa dikonfirmasi. Tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil kendaraan itu. Saya kurang paham jenisnya,” jelas Tessa.

    Meski demikian, jika merujuk pada data ELHKPN milik KPK, Ridwan Kamil hanya memiliki dua aset mobil, yakni Hyundai Santa Fe tahun 2017 senilai Rp 319 juta dan mobil listrik Wuling tahun 2022 seharga Rp 282 juta. Keduanya dibeli menggunakan dana pribadi, bukan hasil hibah.

    Jubir KPK Tessa Mahardika Foto: Jubir KPK Tessa Mahardika (Adrial/detikcom)

    Jika data tersebut memuat seluruh mobil pribadi Ridwan Kamil, maka bukan mustahil, salah satunya yang disita KPK. Mari kita nantikan bersama keterangan lanjutan dari pihak terkait.

    Sementara untuk moge milik RK yang disita KPK sudah dipindah ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. Moge tersebut dipindahkan ke Rupbasan KPK sejak kemarin lusa, Kamis (24/4).

    (sfn/dry)

  • Kerjaan Rusak Semua, Saya Punya Masa Depan

    Kerjaan Rusak Semua, Saya Punya Masa Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Penyanyi Windy Yunita alias Windy Idol mengaku pemeriksaan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) cukup menguras tenaganya.

    Windy Idol menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    “Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga,” kata Windy pada Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Berharap Cuma Korban

    Windy Idol berharap penyidikan kasus yang melibatkan dirinya sebagai saksi tersebut bisa selesai.

    “Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pengin punya masa depan,” lanjutnya.

    Ia mengaku penyidik KPK masih menanyakan soal kasus TPPU di MA yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

    “Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget,” ujarnya.

    Pihaknya meminta maaf jika tidak banyak memberi jawaban pada wartawan dan memohon doa terhadap semuanya.

    “Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya,” lanjut Windy.

    Kasus Dugaan TPPU

    KPK diketahui sudah memanggil Hasbi Hasan guna penyidikan kasus tersebut pada Selasa, 22 April dan Rabu, 23 April 2025.

    Ia sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

    Hasbi Hasan terbukti menerima suap Rp3 miliar guna mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

    Uang diterimanya dari Heryanto lewat Dadan Tri Yudianto. Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya pada Dadan total Rp11,2 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Sita 26 Kendaraan Termasuk Pajero dan Royal Enfield

    KPK Sita 26 Kendaraan Termasuk Pajero dan Royal Enfield

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2019–2024. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah milik para tersangka.

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada 15 dan 16 April 2025 di dua rumah milik tersangka yang berada di Jakarta Selatan dan Cirebon. 

    “Pada penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap empat jenis kendaraan,” kata Tessa Mahardhika, Sabtu, 26 April 2025. 

    Adapun kendaraan yang disita meliputi:

    1. Satu unit Mitsubishi Pajero 

    2. Satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid

    3. Satu unit Toyota Avanza

    4. Satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX

    Tessa menyampaikan bahwa keempat kendaraan tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh KPK. Total, sudah 26 kendaraan bermotor yang disita penyidik dalam kasus ini.

    “Salah satu kendaraan yang turut serta disita sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield,” ucap Tessa. 

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 27 Februari 2025. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Bank BJB. Hingga kini, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp222 miliar.

    “KPK akan mendalami serta bila ditemukan alat bukti mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggung jawabannya, khususnya pidananya,” ujar Tessa.

    Daftar Tersangka Kasus Bank BJB

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. 

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025. 

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB. 

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sosok Windy Idol 2014, Menangis Seusai Jadi Saksi TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Sosok Windy Idol 2014, Menangis Seusai Jadi Saksi TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Sosok Windy Idol 2014, Menangis Seusai Jadi Saksi TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    TRIBUNJATENG.COM – Polisi memanggil penyanyi Windy Idol  sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

    Seusai menjalani pemeriksaan Windy terlihat menangis saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Namun finalis Indonesia Idol 2014 itu tidak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaannya.

    Melansir Kompas.com, saat ditanya terkait sejumlah uang yang diterimanya dalam kasus TPPU tersebut, Windy tak memberikan jawaban yang cukup jelas.

    “Enggak, tanya saja penyidiknya,” ujarnya.

    “Mohon maaf, aku lagi tidak, dalam keadaan tidak baik-baik saja,” sambungnya. 

    Dia juga meminta doa agar dapat menghadapi perkara tersebut dengan baik.

    “Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja,

    semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” kata Windy. 

    Sambil menangis, Windy mengatakan, kasus TPPU tersebut cukup menguras tenaganya dan berdampak terhadap keluarga, pekerjaan, dan masa depannya.

    Ia berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan.

    “Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua,

    saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget,” ucapnya. 

    Selain Windy, KPK turut memanggil kakaknya Rinaldo Septariando B (RS) sebagai saksi dalam perkara yang sama.

    Sosok Windy Idol

    Windy Idol lahir dengan nama Windy Yunita Bastari Usman.

    Ia dilahirkan di Bangka Belitung pada 2 Juni 1993. 

    Windy adalah penyanyi Indonesia yang namanya mulai dikenal berkat keikutsertannya di ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014. 

    Sejak kecil, Windy telah menunjukkan minat besar terhadap dunia tarik suara.

    Ia tumbuh dengan kecintaan terhadap lagu-lagu pop dan R&B, dan mulai mengasah kemampuan vokalnya melalui berbagai lomba menyanyi lokal.

    Bakatnya kemudian ia uji di ajang Indonesian Idol. Benar saja, Windy Idol berhasil menembus babak spektakuler dan jadi batu loncatan untuk kariernya saat ini.

    Keikutsertaan Windy dalam Indonesian Idol bukan hanya soal kompetisi, tetapi juga proses pembentukan karakter sebagai artis.

    Windy dikenal sebagai sosok yang tidak hanya mengandalkan teknik vokal, tetapi juga mampu menyampaikan emosi dalam setiap penampilannya. 

    Meski tak keluar sebagai juara di Indonesian Idol, Windy meneruskan kariernya sebagai solois.

    Pada 2016, ia melepas single berjudul Masih Mencintaimu.

    Setahun setelahnya, single Gelisah Hati dirilis Windy Idol.

    Lalu pada 2017, ia juga melepas single bertajuk KeagunganMu. (*)

  • KPK panggil Kabiro Umum Setjen Kementan terkait TPPU SYL

    KPK panggil Kabiro Umum Setjen Kementan terkait TPPU SYL

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto (ANTARA/Rio Feisal)

    KPK panggil Kabiro Umum Setjen Kementan terkait TPPU SYL
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 April 2025 – 14:55 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/4), memanggil Kepala Biro (Kabiro) Umum dan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Setjen Kementan) Sukim Supandi (SS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SS, IM, dan MT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat.

    Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi lainnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Ita Mudarsih (IM) dan Tenaga Ahli DPR RI Mesah Tarigan (MT).

    Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

    Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada kurun 2020–2023.

    Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sejumlah saksi turut diperiksa KPK dalam pekan ini terkait perkara TPPU tersebut, yang pertama adalah mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang yang dipanggil pada Senin (21/4).

    KPK pada Selasa (22/4) memanggil Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Sandra Willia Gusman, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Ebi Rulianti, dan advokat firma hukum Visi Law Office Reyhan Rezki Nata.

    Pada Rabu (23/4), KPK memanggil Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek tahun 2021 Ratna Sariati, dan anggotanya yang bernama Andi Siti Fatimah.

    Selanjutnya pada Kamis (24/3) penyidik KPK turut memanggil Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin (SY).

    Sumber : Antara

  • 10
                    
                        Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan 
                        Nasional

    10 Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan Nasional

    Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (WY) alias
    Windy Idol
    menangis dan berharap ia hanya menjadi korban dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA),
    Hasbi Hasan
    .
    Momen ini terjadi setelah Windy 5 jam diperiksa sebagai saksi
    kasus TPPU Hasbi Hasan
    di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Saat berjalan keluar dari Gedung KPK, Windy enggan mengungkapkan hasil pemeriksaannya kepada awak media, hanya membenarkan bahwa ia diperiksa seputar kasus TPPU Hasbi Hasan.
    “Iya, masih (seputar kasus TPPU Hasbi Hasan),” kata Windy.
    Masih diserbu pertanyaan dari awak media terkait perkaranya, Windy membantah isu yang dialamatkan padanya.
    Windy yang saat ini berstatus tersangka membantah menerima uang dan apartemen dari Hasbi Hasan.
    “Enggak, siapa yang bilang apartemen, enggak tahu aku yang apartemen siapa. Mohon ditanya ke penyidik,” ujarnya.
    Lelah diberondong pertanyaan, Windy meminta maaf karena tidak bisa memberikan pernyataan lantaran kondisinya sedang tidak baik.
    “Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” kata Windy.
    Saat ditanya soal korban yang dimaksud, Windy mengatakan bahwa kasus TPPU yang menimpanya cukup menguras tenaga dan berdampak terhadap keluarga, pekerjaan, dan masa depannya.
    Ia berharap perkara tersebut dapat mencapai titik akhir.
    “Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget,” ucap dia.
    KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah ia terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
    Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Windy diperiksa penyidik pada 15 Agustus 2023, dan pada 13 Mei 2024.
    Pada Agustus 2023, Windy mengaku dicecar penyidik KPK terkait pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.
    Menurutnya, tim penyidik lebih mengulik pembentukan perusahaan tersebut daripada aliran dana dari Hasbi Hasan.
    Meski demikian, Windy enggan menjawab apakah penyidik juga mengulik sumber permodalan perusahaan tersebut.
    “Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya,” ujar Windy saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 15 Agustus 2023.
    Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
    Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
    Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran Hasbi Hasan dalam Korupsi TPPU MA, ‘Suap’ Fasilitas Capai Rp523 Juta?

    Peran Hasbi Hasan dalam Korupsi TPPU MA, ‘Suap’ Fasilitas Capai Rp523 Juta?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perannya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pemeriksaan dilakukan langsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 April 2025.

    “Didalami terkait peran yang bersangkutan dalam kegiatan pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 24 April 2025.

    Tak hanya terkait suap, Hasbi Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang, bersama Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol, finalis Indonesian Idol 2014), dan kakaknya, Rinaldo Septariando.

    Sementara dalam perkara suap lain, Hasbi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

    Dalam kasus tersebut, Hasbi diduga sebagai penerima suap, sedangkan Menas Erwin diduga sebagai pemberi.

    Kasus di Luar KSP Intidana

    Perlu diketahui, kasus ini berbeda dengan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang juga pernah menyeret Hasbi Hasan.

    Dalam perkara KSP Intidana, Hasbi sudah divonis 6 tahun penjara dan harus membayar:

    Denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan Uang pengganti Rp3,88 miliar, subsider 1 tahun penjara

    Nama Menas Erwin juga muncul dalam surat dakwaan jaksa untuk perkara ini, sebagai pihak yang diduga memberi gratifikasi.

    Serangkaian Fasilitas Mewah yang Diterima Hasbi

    Menurut jaksa KPK, selama tahun 2021 hingga 2022, Hasbi menerima berbagai fasilitas penginapan mewah dari Menas Erwin, yaitu:

    – 5 April s/d 5 Juli 2021

    Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat Kamar 510 tipe apartemen Nilai: Rp120,1 juta

    – 24 Juni s/d 21 November 2021

    The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat Kamar 111 tipe junior suite & kamar 205 tipe executive suite Nilai: Rp240,5 juta

    – 21 November 2021 s/d 22 Februari 2022

    Novotel Cikini, Jakarta Pusat Kamar 0601 & 1202 tipe executive suite Nilai: Rp162,7 juta. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Saya Ingin Punya Masa Depan

    Saya Ingin Punya Masa Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Windy Yunita Bastari Usman atau lebih dikenal Windy Idol, tak kuasa menahan air mata ketika keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 24 April 2024. Finalis Indonesian Idol 2014 itu baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

    Sambil menangis, Windy mengaku proses hukum kasus dugaan pencucian yang menjeratnya cukup menguras tenaga bahkan berdampak terhadap keluarga, merusak pekerjaan, dan masa depannya.

    “Saya pribadi sudah cukup menguras tenaga, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya ingin punya masa depan,” kata Windy dengan suara bergetar di hadapan awak media.

    KPK sudah menetapkan Windy dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dalam sidang perkara Hasbi Hasan sebelumnya, jaksa membeberkan dugaan penerimaan fasilitas yang dinikmati Windy seperti penginapan hotel, tas mewah, paket liburan, hingga rumah senilai Rp10 miliar.

    Windy berharap proses penyidikan kasusnya bisa segera tuntas, karena ia sudah merasa lelah menjalaninya. Ia pun meminta maaf kepada awak media lantaran tidak banyak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan hari ini.

    “Aku minta maaf kalau tidak banyak kasih jawaban, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya,“ ucapnya.

    Bagaimana Keterlibatan Windy dalam Kasus TPPU?

    Perlu diketahui, kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang menjerat Hasbi Hasan. Dalam perkara tersebut, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara

    Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap dugaan kedekatan Windy dengan Hasbi Hasan. Keduanya diketahui memiliki hubungan spesial dan saling memanggil “cayang”.

    Bukti lain yang diungkap jaksa adalah foto liburan mewah Windy dan Hasbi saat menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali, yang diduga dibiayai oleh Devi Herlina dengan kode pemesanan Free of Charge (FoC).

    Windy telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 21 Maret 2024. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi apakah masa pencegahan tersebut diperpanjang.

    “Kita ingin menelusuri aset-aset hasil korupsi, ke mana saja dana itu dialirkan dan siapa saja yang menerima manfaatnya,” ucap Asep.

    Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang

    Windy mengakui dirinya telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang. Hal tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 26 Maret 2024, lalu.

    “Iya (tersangka) seperti yang dibicarakan saja,” kata Windy Idol.

    Windy juga mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. Penyanyi jebolan Indonesia Idol tersebut menerima SPDP pada Januari 2024 lalu.

    “Sudah (terima SPDP). Januari (diterimanya)” ucap Windy.

    Akan tetapi, Windy tidak mengetahui persis soal alasan penyidik lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka. Dia hanya berharap proses hukum yang dijalaninya di KPK dapat segera rampung.

    “Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” ucap Windy.

    Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) ke pasal TPPU dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Air Mata Windy Idol Tak Terbendung Seusai Jalani Pemeriksaan KPK

    Air Mata Windy Idol Tak Terbendung Seusai Jalani Pemeriksaan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Windy Yunita Bestari Usman (WY), yang lebih dikenal sebagai Windy Idol, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/4/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH).

    Seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Windy  Idol memilih irit bicara mengenai materi pemeriksaannya. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik. Namun, ia sempat menyampaikan harapan dan permintaan doa dari masyarakat.

    “Tanya penyidiknya, mohon maaf. Aku lagi dalam keadaan tidak baik-baik saja,” ujar Windy.

    Windy Idol membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut dan berharap agar publik memandangnya sebagai korban. Dengan mata berkaca-kaca, ia meminta dukungan doa dari masyarakat agar proses hukumnya bisa segera selesai.

    “Mohon doa saja ya semuanya. Semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban. Mohon doa saja,” ucapnya penuh harap.

    Tangis Windy Idol pun pecah saat mengaku merasa sangat lelah menghadapi proses hukum ini. Ia menyampaikan bahwa permasalahan ini telah mengganggu kehidupan pribadinya, termasuk keluarga dan pekerjaan.

    “Saya punya keluarga, saya punya kerjaan yang rusak semua. Saya ingin punya masa depan. Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat selesai. Sudah capek banget,” tutur Windy Idol sembari terisak.

  • KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

    KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Windy “Idol” Yunita Bastari Usman (WY) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WY,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap wiraswasta Rinaldo Septariando B sebagai saksi kasus pencucian uang Hasbi Hasan. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami dalam pemeriksaan Windy Idol dan Rinaldo. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Hasbi Hasan masih berstatus terpidana setelah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara di MA. 

    Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencucian uang.

    Sebelumnya, Windy Idol telah menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (26/3/2024). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.

    Seusai pemeriksaan, Windy Idol mengaku dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut dan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. 

    “Iya seperti yang dibicarakan saja. Sudah (terima SPDP),” kata Windy di gedung KPK, Jakarta.

    Diungkapkan Windy Idol, dirinya sudah menerima SPDP sejak Januari 2024 lalu. Hanya saja, untuk pemeriksaan kali ini, dia mengaku kapasitasnya masih sebagai saksi. 

    Di lain sisi, Windy mengeklaim dirinya tidak tahu-menahu soal dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus TPPU Hasbi Hasan. Dia hanya menyampaikan harapan agar proses hukum yang tengah dihadapinya dapat berjalan dengan lancar.

    “Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” ujar Windy Idol.