Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Erick Thohir Blak-blakan Soal Korupsi di BUMN

    Erick Thohir Blak-blakan Soal Korupsi di BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir blak-blakan bahwa menghapus atau meniadakan praktik korupsi di perusahaan pelat merah perlu waktu dan sinergi dari berbagai pihak.

    Hal itu disampaikan Erick usai bertemu dengan pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/4/2025). Erick menyebut kementeriannya berkoordinasi dengan lembaga antirasuah ihwal fungsi pengawasan terhadap BUMN yang saat ini dipegang oleh kementerian. Itu sejalan dengan revisi UU BUMN. 

    Erick mengatakan bakal membentuk sistem dengan KPK dalam rangka menekan angka korupsi tubuh perusahaan pelat merah. Dia menilai upaya yang bisa dilakukan adalah menekan, lantaran menghilangkan korupsi seutuhnya tidak memungkinkan.

    “Kita menekan, kita tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita terus bangun. Di sini lah mengapa kita memerlukan tadi sinergi supaya apa yang kita sepakati ini menjadi konkret,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Erick lalu menuturkan, upaya bersih-bersih BUMN yang dilakukannya sejak pertama menjabat menteri akan terus dilakukan meski fungsi Kementerian BUMN sudah berganti seiring dengan revisi UU. Dia menyebut upaya bersih-bersih akan lebih baik dilakukan sejak dari tingkat pimpinan BUMN. 

    Adapun Erick mengaku turut membicarakan soal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara saat bertemu dengan pimpinan KPK. Hal itu karena Danantara didirikan dengan landasan revisi UU BUMN. 

    Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu memastikan, SWF baru Indonesia tersebut akan segera menjelaskan setiap tugas dan fungsi dewan-dewan yang berada di struktur Danantara. 

    Itu termasuk tugas dan fungsi Ketua KPK dalam Komite Pengawas dan Akuntabilitas Danantara, bersama dengan Jaksa Agung, Kapolri dan lain-lain. 

    “Ini yang memang tadi kasih waktu satu bulan ke depan. Tidak hanya dari kami, dari Danantara juga untuk menyampaikan tadi ya job atau tugas dari masing-masing dewan-dewan yang sedang terbentuk,” kata mantan pemilik klub sepak bola Inter Milan itu. 

    Dukungan KPK

    Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pertemuan kedua lembaga guna membahas perubahan pada tubuh BUMN yang cukup signifikan sebagai risiko dari revisi UU BUMN. Khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi. 

    Johanis mengatakan lembaganya akan memberikan dukungan dalam bentuk pencegahan korupsi. Tujuannya, agar tidak ada celah korupsi pada pengelolaan kekayaan milik BUMN yang kini turut dikelola Danantara. 

    “KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat tercinta,” kata Johanis. 

  • Gaji Besar atau Kecil Tak Menjamin, Kalau Rakus Korupsi Tetap Jalan

    Gaji Besar atau Kecil Tak Menjamin, Kalau Rakus Korupsi Tetap Jalan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membuka Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 April 2025. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa korupsi sudah jadi “penyakit lama” di negeri ini. Bahkan, sejak era Presiden Soekarno, praktik korupsi sudah membuat negara waspada.

    “Sejak masa awal kemerdekaan, Bung Karno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, beliau sampai menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.

    Tanak menegaskan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.

    “Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi,” ucapnya.

    Korupsi adalah Pengkhianatan

    Ia mengingatkan bahwa korupsi sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.

    “Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” ujar Tanak.

    Tanak menambahkan, membangun pemerintahan bersih itu sebetulnya sederhana. Menurutnya, cukup lakukan dua hal yakni jangan salahgunakan jabatan dan jaga integritas hati.

    “Bicara korupsi itu sederhana: jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga intergitas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini,” tuturnya.

    KPK menegaskan, kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan dalam proses pengambil kebijakan di daerah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Erick Thohir Cs ke KPK, Bahas UU BUMN Baru hingga Danantara

    Erick Thohir Cs ke KPK, Bahas UU BUMN Baru hingga Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir dan jajarannya bertemu dengan pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas soal pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.

    Pembahasan itu dilakukan sejalan dengan UU BUMN yang baru dan pembentukan Danantara. 

    Sebagaimana diketahui, revisi UU No.19/2003 tentang BUMN menjadi UU No.1/2025 mengatur berbagai perubahan regulasi ihwal perusahaan milik negara. Salah satunya adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang memiliki fungsi mengelola aset dan kekayaan BUMN untuk diinvestasikan. 

    Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pertemuan kedua lembaga guna membahas perubahan pada tubuh BUMN yang cukup signifikan sebagai risiko dari revisi UU BUMN. Khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi. 

    Johanis mengatakan lembaganya akan memberikan dukungan dalam bentuk pencegahan korupsi. Tujuannya, agar tidak ada celah korupsi pada pengelolaan kekayaan milik BUMN yang kini turut dikelola Danantara. 

    “KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat tercinta,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku juga berkonsultasi dengan KPK ihwal konsekuensi revisi UU BUMN, yang turut mengubah pola kerja dan penugasan Kementerian BUMN.

    Apalagi, berdasarkan UU BUMN yang baru, kementerian tersebut kini memegang 1% saham seri A Dwiwarna, sedangkan Danantara memegang 99% saham seri B. 

    “Artinya kita ada juga membantu dengan percepatan-percepatan yang kita bisa dorong yang selama ini menggunakan waktu yang cukup panjang, tetapi dengan peran kami yang baru, tadi kami meng-approve yang namanya dividen, juga meng-approve yang namanya merger, penutupan usaha dan lain-lain,” ujarnya.

    Imbas revisi UU BUMN, terang Erick, kementeriannya tidak hanya melakukan serangkaian aksi korporasi namun juga memperbarui sistem Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Erick menerangkan bahwa kementeriannya kini memiliki fungsi pengawasan. 

    Dengan demikian, guna mencegah tumpang tindih kewenangan dengan penegak hukum, Kementerian BUMN berkoordinasi dengan KPK untuk membuat sistem dalam rangka menekan angka korupsi di tubuh pelat merah.

    “Kita menekan, kita tidakk menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita terus bangun. Di sini lah mengapa kita memerlukan tadi sinergi supaya apa yang kita sepakati ini menjadi konkret,” jelasnya. 

    Secara konkret, Kementerian BUMN dalam kurun waktu dua hingga tiga pekan ke depan akan membentuk payung kerja sama dengan KPK. 

    Adapun pertemuan itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo serta Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. 

  • Pemda dan DPRD Diminta Benahi Integritas

    Pemda dan DPRD Diminta Benahi Integritas

    PIKIRAN RAKYAT – Korupsi di daerah masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar, termasuk di Sumatra Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang 2023 hingga Desember 2024, sudah ada 170 perkara korupsi di Sumut yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    Yang cukup mengejutkan, dari total kasus itu, 44 persen melibatkan penyalahgunaan anggaran, 42 persen terkait pengadaan barang dan jasa, 7 persen sektor perbankan, 3 persen pemerasan atau pungutan liar (pungli), dan 4 persen modus lainnya. Artinya, sebagian besar korupsi di daerah ini masih berkutat di area klasik: uang rakyat yang dipakai bukan untuk rakyat.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

    Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menuturkan potensi-potensi rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, lemahnya pengawasan, hingga praktik jual beli jabatan dan pelayanan publik yang berbelit.

    Oleh karena itu, KPK mendorong Pemda dan DPRD untuk bersama-sama menginventarisasi potensi korupsi pada setiap area tata kelola serta menutup celah korupsi agar tidak ada lagi kebocoran.

    “Sebagai aktor utama di daerah, Pemda dan DPRD harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat,” ujar Agung dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.

    KPK memastikan bahwa kehadirannya di daerah bukan untuk menghakimi, melainkan untuk membantu daerah menemukan jalan terbaik membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

    “Untuk itu, Pemda-DPRD harus melibatkan dan memanfaatkan KPK untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan daerah,” ucap Agung.

    Lebih lanjut, Agung menjelaskan, Pemda dan DPRD adalah dua aktor kunci yang menentukan hitam atau putih tata kelola daerah, apakah bebas dari korupsi atau justru terjerumus dalam praktik koruptif.

    “Korupsi di daerah sering berulang dengan pola yang hampir sama. Kalau ada yang belum terungkap, itu mungkin hanya soal waktu,” tuturnya.

    Agung menegaskan, KPK akan terus berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi serta mendukung berbagai langkah strategis di daerah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan KPK tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif, agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.

    “Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata yang terjadi di daerah,” ujar Agung.

    Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatra Utara mencatatkan skor rata-rata sebesar 75,02. Namun, pada area perencanaan, skor yang diperoleh masih tergolong rendah, yakni 63.

    Sementara itu, tujuh area lainnya yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak berhasil mencatatkan skor di atas 80.

    Respons Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution

    Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, mengapresiasi kegiatan Rakor Pemberantasan Korupsi ini. Ia menilai, ruang dialog yang diberikan menjadi momentum penting bagi kepala daerah untuk menyampaikan pandangan dan tantangan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang hari ini tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga membuka ruang diskusi. Ini penting, agar kami bisa menyampaikan pandangan langsung tentang persoalan korupsi di daerah masing-masing,” ucapnya.

    Kendati demikian, Bobby menuturkan, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada integritas kepala daerah, tetapi juga harus diperkuat dengan pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan di daerah. Selama hampir dua bulan menjadi gubernur, ia menyebut ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa.

    “Saya hampir dua bulan menjadi Gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa. Sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” tuturnya.

    Bobby meminta KPK memperkuat kehadirannya di daerah, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif di daerah.

    “Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih apakah kita ingin ikut rusak atau tetap menjaga diri kita tetap bersih,” kata Bobby.

    “Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami, agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 10
                    
                        Bobby Nasution 7 Jam di KPK, Ungkap 5 OPD Sumut Diperiksa soal Korupsi
                        Nasional

    10 Bobby Nasution 7 Jam di KPK, Ungkap 5 OPD Sumut Diperiksa soal Korupsi Nasional

    Bobby Nasution 7 Jam di KPK, Ungkap 5 OPD Sumut Diperiksa soal Korupsi
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
    Bobby Nasution
    mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di Jakarta, Senin (28/4/2025).
    Kehadirannya bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan untuk mengikuti kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) antarkelembagaan yang digelar oleh KPK bersama pemerintah daerah di wilayah Sumatera.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Bobby hadir dalam rangka kegiatan koordinasi dan supervisi yang memang ditujukan untuk wilayah Sumatera Utara.
    “Giat Korsup, khususnya wilayah Sumatera Utara,” kata Budi, dalam pesan singkat, Senin.
    Bobby sendiri menyampaikan bahwa dirinya diundang KPK dalam forum yang melibatkan delapan daerah, termasuk provinsi dan tujuh kabupaten/kota di Sumatera.
    “Jadi, tadi kami diundang ada delapan daerah, termasuk provinsi dan tujuh kabupaten kota. Dan seluruh provinsi dan kabupaten kota nanti di Sumatera akan diundang semua. Cuma ini jadwalnya kami, delapan daerah,” ujar Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    Dalam forum itu, Bobby yang berada di KPK selama sekitar tujuh jam, dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, mengungkapkan bahwa pembahasan utama adalah seputar potensi praktik korupsi di daerah.
    “Ya dari segala sisi tadi (potensi korupsi) dibahas mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan,” kata Bobby.
     
    Bobby juga menyoroti pentingnya pencegahan korupsi, khususnya dalam aspek penyusunan anggaran dan peningkatan pendapatan daerah.
    Menurut dia, koordinasi antara pemerintah daerah dengan DPRD juga menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
    “Ya yang dibahas penegakan, pencegahan antikorupsi, koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, penyusunan anggaran, dan optimalisasi pendapatan,” ujar dia.
    Dalam pertemuan itu, Bobby juga mengungkapkan soal adanya lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Utara yang saat ini sedang diperiksa terkait dugaan korupsi.
    “Saya hampir dua bulan menjadi Gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa. Sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” ujarnya dalam siaran pers resmi KPK.
    Ia menekankan pentingnya kehadiran KPK tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu memperkuat kolaborasi yang sehat antara pihak eksekutif dan legislatif di daerah.
    “Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih, apakah kita ingin ikut rusak atau tetap menjaga diri kita tetap bersih,” ucap Bobby.
    “KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami, agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” sambungnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, mengungkap sejumlah area rawan korupsi di pemerintahan daerah.
    Potensi tersebut mencakup mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, proses pengadaan barang dan jasa, hingga praktik jual beli jabatan.
    “Sebagai aktor utama di daerah, pemda dan DPRD harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat,” tegas Agung.
    (KOMPAS.COM/HARYANTI PUSPA SARI)
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobby Nasution Sambangi KPK, Bahas Soal Pencegahan Korupsi di Sumut

    Bobby Nasution Sambangi KPK, Bahas Soal Pencegahan Korupsi di Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution menghadiri kegiatan koordinasi dan supervisi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/4/2025). 

    Acara tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore ini. Dia menyebut KPK mengundangnya sebagai kepala daerah, bersama kepala daerah lainnya serta pimpinan DRPD di wilayah Sumatra Utara. 

    “Ya yang dibahas penegakan, pencegahan antikorupsi, koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, penyusunan anggaran, optimalisasi pendapatan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menyampaikan, pertemuannya dengan pihak KPK membahas banyak hal mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan. 

    Bobby menyebut nantinya pemerintah daerah dan DPRD di seluruh wilayah Sumatra Utara akan diundang untuk menghadiri acara koordinasi serta supervisi di KPK. Namun, untuk saat ini, baru 8 daerah termasuk Provinsi Sumatra Utara yang diundang. 

    Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pertemuan dengan kepala daerah itu guna membahas dan memetakan berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi. 

    Tujuannya, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi bisa memberikan pendampingan secara lebih terukur dan terarah.

    “Harapannya, pemberantasan korupsi di daerah menjadi lebih efektif dan tepat sasaran,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan. 

  • BPK Serahkan Hasil Audit Kasus Taspen ke KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun

    BPK Serahkan Hasil Audit Kasus Taspen ke KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus investasi PT Taspen (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasil audit menunjukkan terdapat kerugian keuangan negara total Rp1 triliun pada kasus tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menggunakan pasal dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk mengusut kasus tersebut. Audit dari BPK merupakan syarat untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

    Dengan selesainya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penyidikan terhadap kasus Taspen sudah hampir selesai. 

    “Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujarnya pada kesempatan yang sama. 

    Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 

    KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

  • Terungkap Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK: Mercedes-Benz

    Terungkap Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK: Mercedes-Benz

    Jakarta

    Mobil Ridwan Kamil ikut disita KPK. Terungkap mobil yang disita itu adalah Mercedes-Benz.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dan motor milik Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK kala itu belum menjelaskan jenis mobil yang disita. Baru-baru ini terungkap, mobil Ridwan Kamil yang ikut disita adalah Mercedes-Benz.

    “Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK dikutip detikNews.

    Mobil itu kata Tessa belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubpasan) karena masih berada di bengkel.

    Kalau merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Ridwan Kamil pada 29 Februari 2024, tak ada Mercedes-Benz yang terdaftar.

    Dalam laporan di akhir jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat, dia tercatat hanya memiliki dua mobil dengan rincian sebagai berikut:

    1. Hyundai Santa Fe tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 319 juta
    2. Wuling CVT tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 282 juta

    Sementara lima aset alat transportasi dan mesin itu berbentuk motor. Secara total, nilai dari lima motor dan dua mobil RK itu sebesar Rp 771,9 juta.

    Sebelum mobil, moge Ridwan Kamil sudah lebih dulu disita. Moge milik Ridwan Kamil yang disita KPK tersebut sebelumnya berada di Bandung. Motor itu disita saat KPK menggeledah rumah RK di Bandung pada Maret 2025 yang lalu.

    Tessa menjelaskan, motor Royal Enfield tak sesuai dengan yang tertulis di e-LHKPN milik KPK. Menurutnya, Ridwan Kamil terakhir kali membuat laporan dua tahun silam.

    “Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rubpasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” tuturnya.

    Tessa juga menjelaskan surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama RK melainkan orang lain. Namun, dia belum merinci nama pemilik moge tersebut.

    (dry/rgr)

  • Bobby Nasution Datangi KPK, Apa yang Dilakukan Menantu Jokowi Ini?

    Bobby Nasution Datangi KPK, Apa yang Dilakukan Menantu Jokowi Ini?

    GELORA.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

    Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kedatangan Bobby ke KPK untuk kegiatan koordinasi dan supervisi.

    “Giat korsup (koordinasi dan supervisi), khususnya wilayah Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).

    Terpisah, Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, jika dirinya masih perlu mengonfirmasi maksud kedatangan Bobby.

    Tessa menjelaskan akan memperbaharui informasi apa tujuan Bobby Nasution ke KPK.

    “Saya masih harus konfirmasi terlebih dahulu ya informasi ini. Tentunya kalau seandainya memang ada acara atau kegiatan yang dilakukan, pasti nanti akan ada update ke rekan-rekan,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.14 WIB.

    Tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh Bobby saat tiba di Gedung KPK. Hingga saat ini, Bobby diketahui masih berada di Gedung KPK.

  • KPK Panggil Inspektur KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    KPK Panggil Inspektur KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku Nasional 28 April 2025

    KPK Panggil Inspektur KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Inspektur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Adiwijaya Bakti (AWB) sebagai saksi terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks kader PDIP Harun Masiku.
    KPK juga turut memanggil Imelda (IMD) selaku wiraswasta sebagai saksi dalam perkara yang sama.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
    Meski demikian, KPK tak membeberkan materi pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut.

    Kasus Harun Masiku
    terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi tersebut, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka itu adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
    Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
    Harun hingga saat ini masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
    Belakangan, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses PAW yang menjerat Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.