Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Ngaku Tak Tahu Perkara Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Ngaku Tak Tahu Perkara Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas Erika Retnowati menyebut tidak mengetahui ihwal perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang diduga merugikan keuangan negara US$15 juta. 

    Hal itu disampaikan oleh Erika usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025), selama hampir tujuh jam lamanya. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE. 

    Awalnya, usai menjalani pemeriksaan, Erika mengaku dimintai konfirmasi soal aturan-aturan yang berlaku untuk penyaluran gas bumi. 

    “Itu saja sih. Dan juga bagaimana tugas-tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi. Cuma seputar itu aja,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025). 

    Saat ditanya ihwal perjanjian jual beli gas yang diusut KPK, Erika mengaku tidak tahu menahu. Dia mengatakan bahwa perjanjian itu merupakan business-to-business (B2B), dan tidak berurusan dengan BPH Migas. 

    Kepala BPH Migas sejak 2021 itu menegaskan tidak mengetahui soal perjanjian jual beli gas milik PT IAE dengan BUMN anak usaha PT Pertamina (Persero) itu. 

    “Kalau itu kan B2B ya. Enggak ada lah. Enggak [tahu soal perjanjian jual beli gas PGN dan PT IAE],” kata Erika. 

    Di sisi lain, Erika menyebut BPH Migas tidak memberikan rekomendasi, saran atau pemberitahuan dalam bentuk apapun ke pihak terkait mengenai perjanjian jual beli gas dimaksud. 

    Meski demikian, dia membenarkan bahwa pendahulunya, M. Fanshurullah Asa pernah melaporkan adanya penjualan bertingkat antara PGN dan PT IAE, kepada Ditjen Migas Kementerian ESDM pada 2020.

    Selain itu, Erika enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus yang tengah diusut KPK, termasuk kerugian keuangan negara US$15 juta. 

    “Wah kalau kerugian negara bukan ranahnya BPH migas. Silakan tanyakan aja ke KPK ya,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erika dan saksi lainnya yaitu mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, serta mantan Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro. 

    Adapun, ini bukan pertama kalinya KPK memintau keterangan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan BPH Migas maupun Kementerian ESDM. 

    Pada 22 Mei 2025 lalu, KPK memeriksa mantan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. Dia menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada 2017–2022. Fanshurullah kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

    Lembaga antirasuah menyebut, pada 2020 saat Fanshurullah masih menjabat, dia pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atas pembayaran uang muka perjanjian jual beli gas milik PT IAE oleh PGN. 

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Kasus Korupsi Papua, KPK: 19 Koper Uang Tunai untuk Beli Private Jet

    Kasus Korupsi Papua, KPK: 19 Koper Uang Tunai untuk Beli Private Jet

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi dana operasional gubernur Papua periode 2020-2022. Salah satu temuan ialah pembelian sebuah private jet secara tunai yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 1,2 triliun.

    “KPK mendalami dugaan pembelian private jet yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam transaksinya, pembelian diduga dilakukan secara tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).

    Menurut Budi, uang tunai dalam jumlah besar tersebut diangkut menggunakan 19 koper langsung dari Papua. Koper-koper berisi uang itu kemudian digunakan untuk melakukan pembayaran pesawat jet pribadi yang kini masih ditelusuri keberadaannya.

    “Kami menerima informasi uang tunai untuk pembelian jet tersebut dibawa menggunakan pesawat dalam 19 koper,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Private jet tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat. Selain pesawat, KPK juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pembelian aset lain yang dibiayai dari dana hasil korupsi.

    KPK menduga kuat dana yang dikorupsi berasal dari program peningkatan pelayanan kedinasan dan dana operasional kepala daerah. Dana itu diduga diselewengkan Dius Enumbi (DE), bendahara pengeluaran pembantu gubernur Papua, bersama dengan Lukas Enembe, yang kini telah meninggal dunia.

    “Saat ini penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian jet pribadi yang keberadaannya masih di luar negeri,” jelas Budi.

    Penyidik juga memeriksa Willie Taruna (WT), pemilik jasa money changer di Jakarta yang diduga ikut mengalirkan dana dalam pencucian uang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

    KPK hanya bisa melakukan perampasan aset tanpa proses hukum pidana lebih lanjut terhadap Lukas Enembe karena sudah meninggal. “Jika dana sebesar itu dialihkan untuk membangun sekolah, puskesmas, atau rumah sakit, tentu dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Papua,” tutup Budi.

  • Alasan KPK Periksa Eks Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

    Alasan KPK Periksa Eks Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2008—2010, Muller Silalahi.

    Muller diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  

    Adapun Muller kini merupakan pensiunan PNS dari kementerian tersebut.

    “Hari ini Senin (16/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MS Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

    Secara terpisah, Budi mengonfirmasi bahwa Muller menjabat staf ahli menteri pada periode 2008–2010. Pada saat itu, jabatan tersebut diisi oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Erman Soeparno dan Muhaimin Iskandar.

    Kemudian, setelah pensiun dari Kemnaker, Muller disebut bergabung dengan PT TM. Perusahaan itu bergerak di bidang agen jasa pengurusan RPTKA. 

    Oleh sebab itu, terang Budi, penyidik mendalami pengetahuan Muller terkait dengan dugaan pemberian uang kepada para tersangka dalam hal pengurusan RPTKA. 

    “Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka,” ujar Budi. 

    Selain Muller, penyidik turut memeriksa Eden Nurjaman (wiraswasta), Jagamastra (pensiunan PNS Kemnaker), Jadi Erikson Pandapotan Sinambela (Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker 2023–2025), serta Barkah Adi Santosa (Direktur Utama PT Dienka Utama). 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah membuka peluang pemeriksaan para mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) seperti Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Hanif Dhakiri serta Ida Fauziyah. Hal itu lantaran praktik pemerasan pengurusan RPTKA di kementerian itu diduga telah terjadi sejak 2012. 

    KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025;

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Peran 8 Tersangka 

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan untuk pengurusan calon TKA yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo.

  • KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

    KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

    KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil lima orang saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (
    RPTKA
    ) di Kementerian Ketenagakerjaan (
    Kemenaker
    ) pada Senin (16/6/2025).
    Mereka adalah Eden Nurjaman selaku wiraswasta; Muller Silalahi selaku pensiunan PNS Kemenaker; Jagamastra selaku pensiunan PNS Kemenaker; Jadi Erikson Pandapotan Sinamble selaku fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemenaker tahun 2023-2025; dan Barkah Adi Santosa selaku Direktur Utama PT Dienka Utama.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, hari ini.
    Namun, KPK belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik.
    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025) lalu.
    “Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana
    korupsi
    yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
    Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Kepala BPH Migas di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    KPK Periksa Kepala BPH Migas di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Erika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK hari ini, Senin (16/6/2025). Dia terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik dan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB. 

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ER, Kepala BPH Migas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

    Selain Erika, penyidik turut memanggil dua orang lainnya yaitu mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, serta mantan Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro. 

    Adapun ini bukan pertama kalinya KPK memintau keterangan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan BPH Migas maupun Kementerian ESDM. 

    Pada 22 Mei 2025 lalu, KPK memeriksa mantan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. Dia menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada 2017–2022. Fanshurullah kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

    Lembaga antirasuah menyebut, pada 2020 saat Fanshurullah masih menjabat, dia pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Adapun KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atas pembayaran uang muka perjanjian jual beli gas milik PT IAE oleh PGN. 

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dana CSR

    KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dana CSR

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  membuka peluang memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan Perry Warjiyo bisa saja dilakukan tergantung kebutuhan dari penyidik dalam menangani kasus tersebut.

    “Semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Setyo memastikan tidak ada kendala apa pun jika penyidik membutuhkan keterangan Perry Warjiyo untuk membuat terang kasus dana CSR BI. Dia menegaskan pemanggilan saksi atau pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, sangat tergantung pada kebutuhan penyidik.

    “Enggak ada (kendala), sementara tidak ada, cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik, penyidik independen,” tandas Setyo.

    KPK terus memeriksa dan mendalami keterangan para saksi terkait kasus korupsi dana CSR BI ini, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kediaman rumah anggota DPR Heri Gunawan.

    Hanya saja, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Bahkan, kasus ini sempat mendapat sorotan publik karena KPK dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Selain memiliki kompleksitas tersendiri, KPK juga mengaku sedang mendalami keterangan setiap informasi dan keterangan yang diperoleh penyidik untuk membuat terang kasus korupsi CSR BI.

    “Ya tentu setiap penanganan perkara punya kompleksitasnya masing-masing. KPK terus mempelajari dan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh tim penyidik sehingga membuat terang penanganan perkara ini,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

    Budi menegaskan KPK selalu berkomitmen melakukan penegakan hukum secara efektif agar bisa memberikan kepastian hukum termasuk dalam kasus korupsi CSR BI. 

    “KPK juga tentunya berharap proses penegakan hukum pada perkara CSR Bank Indonesia ini dapat dilakukan secara efektif sehingga bisa segera memberikan kepastian status hukum kepada pihak-pihak terkait dan tentunya juga dalam upaya optimalisasi asset recovery bisa dilakukan dengan optimal,” jelas dia.

    KPK, kata Budi, terus bekerja untuk membuat terang kasus CSR BI. Pada waktunya, kata dia, KPK akan mengumumkan konstruktif kasus CSR BI secara komprehensif serta para tersangka.

    “KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tandas dia.

    Dalam kasus ini, KPK menduga adanya aliran dana suap ke anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan atau Hergun dari Fraksi Partai Gerindra. 

    Aliran dana CSR tersebut masuk melalui yayasan yang dibangun oleh orang terdekat Satori dan Hergun, tidak langsung ke rekening pribadi Satori dan Hergun. Satori dan Hergun telah diperiksa KPK, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami alat bukti.

  • Pungli PPDB Capai 28 Persen, KPK Desak Kepala Daerah Bertindak

    Pungli PPDB Capai 28 Persen, KPK Desak Kepala Daerah Bertindak

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kepala daerah untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru. Pasalnya, hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2024 menunjukkan 28 persen pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah.

    “Kenapa penting kepala daerah mengingatkan seluruh lembaga pendidikan? Karena KPK memang menemukan dan mengidentifikasi masih adanya potensi dan celah-celah terjadinya korupsi seperti modus-modus gratifikasi di sektor pendidikan khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Angka 28 persen tersebut, kata Budi, bahkan mengalami kenaikan jika dibanding temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65 persen. Di sisi lain berdasar hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32 persen tingkat pendidikan tinggi.

    “KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan peraturan atau surat edaran terkait dengan PPDB untuk tahun ajaran 2025-2026 ini mengingat kita sudah masuk pada bulan Juni dan proses PPDB berlangsung pada bulan Juni-Juli ini,” jelas Budi.

    KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan surat keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru. Demikian juga  dengan SK pengumuman penerimaan dan SK pengumuman peserta didik baru.

    “KPK berkomitmen untuk terus mendorong, mengawal, dan melakukan pendampingan jika dalam praktiknya masih ada kendala-kendala yang dihadapi baik dari sisi regulasi pemerintah daerah ataupun pada sisi teknisnya di lembaga-lembaga pendidikan baik di sekolah dasar, menengah atas, ataupun bahkan di perguruan tinggi,” pungkas Budi.

  • Prabowo Naikkan Gaji Hakim, KPK: Semoga Jadi Benteng Adang Korupsi

    Prabowo Naikkan Gaji Hakim, KPK: Semoga Jadi Benteng Adang Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen. KPK berharap kenaikan gaji tersebut menjadi benteng untuk menahan diri dari godaan-godaan melakukan tindak pidana korupsi.

    “Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji dan kesejahteraan mampu membentengi diri dari godaan-godaan ataupun potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Hanya saja, kata Budi, kenaikan gaji yang fantastis tersebut tetap harus diperkuat dengan pengawasan sehingga para hakim sebagai pengadil bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, kata Budi, harus ada sistem untuk mencegah para hakim melakukan korupsi.

    “Tentu juga dibutuhkan sebuah sistem sehingga seluruh mekanisme dan prosedur yang menjadi wadah dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari hakim itu juga bisa betul-betul membentengi mereka untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan prosedur operasional (POS),” imbuh Budi.

    Menurut Budi, sistem pencegahan korupsi harus dimiliki semua lembaga negara dan bahkan pihak swasta. Sistem pencegahan korupsi ini berlaku umum agar terjadi transparansi dan akuntabilitas.

    “Tentu ini juga berlaku secara umum, tidak hanya pada hakim saja untuk bisa menciptakan sebuah ekosistem yang berintegritas. Tentunya dibutuhkan pendekatan-pendekatan yang sistemik,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim, dengan besaran tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan paling junior. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara pengukuhan 1.451 peserta sebagai hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).

  • Balas Tuduhan Kubu Hasto, KPK: Ahli Tak Bisa Diintervensi

    Balas Tuduhan Kubu Hasto, KPK: Ahli Tak Bisa Diintervensi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan dari kubu terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menyebutkan para ahli yang dihadirkan jaksa KPK diintervensi dan digiring oleh narasi penyidik dalam memberikan analisis atas kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. KPK memastikan, ahli yang dihadirkan di persidangan tetap independen dan menggunakan keahlian dalam memberikan analisis dan pandangan.

    “Persidangan itu kan ruangan terbuka dan sudah disumpah bahwa apa yang disampaikan tidak ada intervensi dan itu memang sudah sesuai dengan keahlian ataupun pengetahuan yang dimiliki oleh ahli tersebut,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Apalagi, kata Budi, pandangan ahli tetap akan dinilai majelis hakim apakah relevan atau tidak dan layak atau tidak untuk mendukung pembuktian perkara Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

    “Tentu semua keterangan yang disampaikan oleh ahli, hakim akan melihat seperti apa dalam mendukung pembuktian dari perkara ini,” tandas Budi.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai keterangan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asasi Datang dalam perkara Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sangat berbahaya. Pasalnya, kata Ronny, saksi yang dihadirkan jaksa KPK tersebut hanya bersifat asumsi tanpa dasar fakta yang kuat.

    Hal ini disampaikan Ronny seusai sidang lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) malam.

    Ronny menilai seharusnya ahli yang dimintai pendapat dalam persidangan bersikap objektif, netral, dan mengacu pada fakta hukum. Menurut dia, ahli bukan sekadar melakukan analisis berdasarkan ilustrasi atau informasi yang disodorkan sepihak oleh penyidik.

    “Keterangan ahli hari ini hanya asumsi. Kalau seperti ini, bahaya, karena bisa mempidanakan orang sembarangan tanpa dasar yang kuat,” ujar Ronny.

    Ronny juga mempertanyakan netralitas ahli yang tidak memperhitungkan seluruh konteks persidangan secara utuh. Apalagi, Frans mengakui bahwa keterangannya hanya didasarkan pada dokumen dari penyidik, bukan hasil observasi terhadap fakta-fakta persidangan.

  • KPK Optimistis Paulus Tannos Segera Diekstradisi dari Singapura

    KPK Optimistis Paulus Tannos Segera Diekstradisi dari Singapura

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto masih optimistis proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia dapat segera terwujud.

    Setyo enggan berspekulasi terkait pembebasan Paulus Tannos oleh otoritas Singapura. Ia menegaskan pemerintah Indonesia dan Singapura telah menjalin kerja sama yang baik untuk mendukung proses ekstradisi tersebut.

    “Saya kira kita tidak bisa berspekulasi. Semua pakar bisa berpendapat, tetapi sistem hukum di Singapura berbeda dengan Indonesia. Namun, seluruh permintaan dari pemerintah Singapura sudah kami penuhi,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Ia menambahkan, KPK bersama Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum lainnya telah bekerja sama secara intensif untuk melengkapi dokumen dan syarat yang dibutuhkan oleh pihak Singapura dalam proses ekstradisi.

    “Sejauh ini, kami tetap optimistis. Ini merupakan ekstradisi pertama yang mudah-mudahan dapat terealisasi. Jika berhasil, ini bisa menjadi preseden positif untuk kasus buron lainnya, terutama jika lokasinya diketahui berada di Singapura,” jelasnya.

    KPK juga masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk melawan upaya penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos. Tannos diketahui mengajukan permohonan tersebut usai ditahan oleh otoritas Singapura.

    Juru Bicara KPK, Prasetyo Budi, mengatakan lembaganya mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus membangun kolaborasi dengan pemerintah Singapura demi menyukseskan proses ekstradisi.

    “KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres bersama pemerintah Singapura. Kami akan terus berkoordinasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

    Ia menegaskan KPK akan memastikan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap berjalan secara efektif, termasuk dalam menangani kasus Paulus Tannos agar dapat segera dibawa pulang dan diadili di Indonesia.

    Paulus Tannos merupakan tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP yang buron sejak 2021. Ia akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.

    Namun, kabar terbaru menyebutkan Paulus Tannos melakukan perlawanan hukum untuk menghindari ekstradisi dan menolak pulang ke Indonesia secara sukarela.

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan hingga kini PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, Senin (2/6/2025).

    Widodo menjelaskan, Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung Singapura tengah mengupayakan perlawanan atas permohonan tersebut.

    “Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan penangguhan dari PT,” kata Widodo.

    Permohonan ekstradisi Paulus Tannos telah diajukan pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura sejak 20 Februari 2025. Dokumen tambahan diserahkan pada 23 April 2025 untuk memperkuat permintaan tersebut.

    Menurut Widodo, pengadilan Singapura akan menggelar sidang pendahuluan ekstradisi atau committal hearing pada 23–25 Juni 2025.