Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Panggil Politisi PDIP, PKS hingga Deputi BI di Kasus CSR

    KPK Panggil Politisi PDIP, PKS hingga Deputi BI di Kasus CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI. 

    Dolfie dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk untuk dimintai keterangan hari ini, Kamis (19/6/2025), bersama dengan tiga orang saksi lainnya. 

    Meski demikian, berdasarkan pengumuman KPK, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Sebagaimana diketahui, Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR bermitra dengan lembaga pemerintah seperti BI, OJK, LPS hingga Kementerian Keuangan, yang merupakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

    “Hari ini Kamis (19/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DOF Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025). 

    Selain Dolfie, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR lainnya. Dia adalah Ecky Awal Mucharam, anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

    Kemudian, dua orang saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta serta Sahruldin, seorang karyawan swasta. 

    Adapun terkait dengan pemanggilan Filianingsih, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadapnya beberapa waktu lalu. Dia berharap Filianingsih, yang merupakan salah satu anggota Dewan Gubernur BI, hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.  

    “Permintaan keterangan untuk besok,” ujar Setyo kepada Bisnis, Rabu (18/6/2025). 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR telah diusut KPK di tahap penyidikan sejak sekitar akhir 2024. Pada Desember 2024, penyidik menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks perkantoran BI, adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Selain kantor BI dan OJK, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

  • KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR

    KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR

    KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil Deputi Gubernur
    Bank Indonesia
    (BI) Fillianingsih Hendarta sebagai saksi terkait kasus
    korupsi
    dana
    corporate social responsibility
    (
    CSR
    ) BI.
    “Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan para saksi untuk dugaan perkara terkait dengan penyaluran CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/5/2025).
    Selain
    Deputi Gubernur BI
    , KPK juga memanggil tiga saksi, di antaranya Ecky Awal Mucharam selaku Anggota DPR-RI Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Sahruldin selaku karyawan swasta.
    Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    “Untuk hasilnya seperti apa nanti kami akan
    update
    . Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, sehingga dari keterangan-keterangan para saksi tersebut kita bisa membuat terang perkara ini,” ujar dia.
    Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi
    dana CSR BI
    yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
    Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
    Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
    “Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
    Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
    “Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PKP dengar keluhan rumah subsidi minimalis tapi bisa parkir

    Menteri PKP dengar keluhan rumah subsidi minimalis tapi bisa parkir

    “Kami ini mesti mendengarkan sebagai regulator, mendengarkan banyak pihak,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku mendengarkan keluhan masyarakat mengenai rumah subsidi minimalis, yakni berukuran 18 meter persegi, tetapi menyediakan ruang untuk parkir kendaraan.

    “Kami ini mesti mendengarkan sebagai regulator, mendengarkan banyak pihak,” ujar Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

    Selain itu, dia mengaku bahwa Kementerian PKP juga mendengarkan masukan masyarakat mengenai ruang untuk parkir kendaraan, meskipun ukuran rumah subsidi hanya 18 meter meter persegi.

    “Makanya kasih masukan. Silakan. Nanti kalau yang punya kendaraan bagaimana? Kami mesti mendengarkan,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa pandangan pro dan kontra akan ada terkait ruang parkir tersebut.

    Walaupun demikian, dia mengaku bahwa terdapat masyarakat yang menyukai usulan desain rumah subsidi minimalis yang menyediakan fasilitas tersebut.

    “Apakah ada yang suka? Boleh dicek itu di Instagram saya. Begitu banyak milenial yang senang kok. Artinya yang sudah ada, berjalan lah,” ujarnya.

    Sementara itu, dia memastikan bahwa desain final mengenai rumah subsidi minimalis masih disusun oleh pemerintah.

    Dengan demikian, ruang parkir untuk kendaraan hingga ukuran rumah subsidi yang akan dibangun pemerintah dalam program Tiga Juta Rumah belum diputuskan.

    “Kami agak lain. Kami dengerkan masukan dulu, dan baru ambil keputusan. Agak beda ini,” katanya.

    Sebelumnya, sejumlah pengguna media sosial X, seperti @audhinafh dan @indiratendi mempertanyakan adanya ruang untuk parkir di rancangan rumah subsidi pemerintah.

    Yg unik dari negara si kami nih, rumah sepetak gini masi kepikiran punya mobil ???????? https://t.co/UaAUdqrnuf

    — Audhina✨ (@audhinafh) June 12, 2025

    Iya aneh banget. Luas tanah cuma 25 meter kok maksain ada carport segala. Kalo mampu beli mobil mestinya mampu beli rumah yg lebih gede dong

    — indi (@indiratendi) June 12, 2025

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Respons Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Kasus TKA Usai Diperiksa KPK

    Respons Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Kasus TKA Usai Diperiksa KPK

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam kepengurusan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Haryanto mengatakan pemeriksaan kali ini penyidik KPK bertanya yang sifatnya normatif.

    Pantauan detikcom Rabu (18/6/2025) di gedung KPK, Kuningan, Haryanto selesai diperiksa KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Haryanto sendiri tiba di gedung KPK sekitar pukul 9.48 WIB.

    “Biasa kita normatif saja. Iya (materi pemeriksaan sama seperti sebelumnya),” kata Haryanto.

    Sementara itu, kuasa hukum Haryanto, Erry Gunari Prakasa, mengatakan kliennya itu hanya melengkapi keterangan saat diperiksa penyidik. Erry mengungkap kliennya itu akan dipanggil lagi minggu depan namun dengan status saksi.

    “Iya masih sama kayak kemarin ya. Ini kan pemeriksaan BAP lanjutan ya, sebagai tersangka. Ini hanya melengkapi saja, melengkapi saja. Bahkan nanti mungkin minggu depan diperiksa sebagai saksi dulu,” kata Erry.

    “Sebagai saksi sebagai saksi untuk minggu depan. Hari ini (diperiksa) sebagai tersangka,” tambahnya.

    “Ndak (mengajukan praperadilan) kita sangat kooperatif, akan kooperatif dengan KPK,” sebutnya.

    Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

    Berikut ini delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:

    1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,

    2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,

    3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019,

    4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

    5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025

    6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025

    7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025,

    8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

    (ial/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Maruarar Minta KPK Pastikan Lahan Rampasan Korupsi Buat Perumahan Rakyat Clean & Clear

    Maruarar Minta KPK Pastikan Lahan Rampasan Korupsi Buat Perumahan Rakyat Clean & Clear

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencakup sejumlah poin kesepakatan, di antaranya terkait dengan pemanfataan barang rampasan. 

    MoU itu ditandatangani oleh Maruarar dan pimpinan KPK pada pertemuan yang digelar hari ini, Rabu (18/6/2025). Dia menjelaskan bahwa terdapat lima poin MoU yang ditandatangani seperti pertukaran informasi dan data serta pencegahan korupsi.

    Kemudian, peningkatan kapasitas SDM Kementerian PKP, pemanfaatan barang rampasan serta sosialisasi antikorupsi. Adapun mengenai pemanfaatan barang rampasan itu turut mencakup soal potensi penggunaan aset tanah rampasan tindak pidana korupsi guna pembangunan perumahan rakyat. 

    Ara, sapaannya, meminta kepada KPK agar lahan rampasan itu bisa clean and clear atau dipastikan tidak ditinggali oleh masyarakat. Hal itu guna menghindari adanya sengketa.   

    “Kalau boleh juga nanti yang diberikan kepada kami kalau bisa yang agak clear and clean. Karena cukup banyak tanah negara kita ini betul secara hukum tanah negara, tapi di atasnya sudah banyak yang tinggal di situ,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Sampat saat ini, katanya, belum ada pembahasan secara spesifik mengenai berapa atau lahan rampasan mana saja yang diperkirakan bisa untuk program perumahan rakyat. Namun, dia memastikan KPK sudah mulai memproses hal tersebut. 

    “Karena kan kami ada isu soal waktu nih biar cepat dan kalau bisa tidak perlu lagi ini kita tinggal nanti bagaimana prosedurnya. Tapi lahannya kalau boleh strategis kemudian lahannya juga jangan ada yang nempatin kalau bisa begitu,” terang Ara. 

    Selain ke KPK, Ara mengaku juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga hingga BUMN terkait untuk pencarian lahan bagi perumahan rakyat. Misalnya, ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Bank Tanah hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Beberapa BUMN juga yang berkoordinasi dengan Kementerian PKP terkait dengan lahan perumahan rakyat meliputi PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PTPP serta Perumnas.

    Di sisi lain, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyambut baik MoU yang ditandatangani hari ini bersama dengan Menteri PKP serta jajarannya. Dia menyebut nota kesepahaman itu bakal meliputi pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi serta berbagai kerja sama. 

    “Mudah-mudahan ke depan kerja sama yang baik bisa dilaksanakan sehingga apa yang sudah ditugaskan oleh Pak Presiden Kepada Pak Menteri di antaranya mengenai 3 juta rumah dan juga program-program lain Pak Menteri dan jajaran bisa mewujudkan itu dengan baik dan KPK berperan juga di situ dalam menjaga supaya bisa terwujud antikorupsi di Kementerian PKP ini,” kata Cahya.

  • Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Dicecar Hampir 100 Pertanyaan

    Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Dicecar Hampir 100 Pertanyaan

    Jakarta

    KPK selesai memeriksa Windy Yunita Bastari Usman (WYBU) atau Windy Idol sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Windy melalui pengacaranya, Henri Lumban Raja mengaku ditanyai hampir 100 pertanyaan oleh penyidik KPK.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025) Windy keluar meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.25 WIB. Windy tidak banyak bicara terkait pemeriksaannya kali ini.

    “Aku minta mohon doa ya semuanya. Jangan sampai sakit ya. Biar saya aja yang sakit, kamu jangan,” kata Windy.

    Sementara, Henri Lumban Raja mengatakan kliennya itu ditanyai hampir 100 pertanyaan. Henry mengatakan Windy diperiksa sebagai tersangka.

    “Oh lebih, kurang lebih hampir 100 (pertanyaan). Antara 97 atau 98,” kata Henri.

    Henri mengklaim dugaan kliennya membeli rumah namun ada yang membiayai adalah tidak benar. Dirinya juga mengakui ada perjalanan liburan ke Bali.

    Sebelumnya, Windy Idol dipanggil KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK juga menetapkan Windy ‘Idol’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.

    “Hari ini Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK/TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/6).

    Untuk diketahui, Windy sudah beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus ini. Dia bahkan pernah mengatakan bahwa dia lelah diperiksa penyidik KPK.

    “Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya,” kata Windy setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

    Windy juga sempat menitikkan air matanya. Dia mengaku capek karena pemeriksaan menguras tenaga.

    (ial/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ukuran Rumah Subsidi Mengecil, Maruarar: Harga Tanah di Kota Mahal

    Ukuran Rumah Subsidi Mengecil, Maruarar: Harga Tanah di Kota Mahal

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan soal desain rumah subsidi yang batas ukuran minimumnya dikabarkan mengecil dari sebelumnya. Dia menyebut harga tanah di perkotaan turut menjadi pertimbangan. 

    Maruarar, atau akrab disapa Ara, mengakui bahwa kementeriannya juga meminta saran dari pengembang untuk contoh desain rumah subsidi di perkotaan.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pengusaha Lippo Group James Riady juga telah memberikan desain atau mock up rumah subsidi. 

    Namun demikian, dia memastikan kementeriannya belum memberikan keputusan soal ukuran rumah subsidi yang tengah diperbincangkan publik itu. 

    “Kita minta beberapa pengusaha misalnya sudah mulai menyampaikan pikiran, pendapatnya, dan ada yang memberikan rumah contoh. Jadi belum ada keputusan dari Kementerian kami soal ini,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Di sisi lain, pemerintah turut berwacana soal perubahan batas ukuran minimum hunian bersubsidi menjadi 18 meter persegi (m2). 

    Menurut Ara, selama ini ukuran satu unit rumah subsidi seluas 60 meter persegi (m2). Rumah itu meliputi dua kamar dan tidak pernah berlokasi di perkotaan. Hal itu karena harga tanah di perkotaan mahal. 

    “Contoh, enggak ada rumah subsidi di Jakarta, di Bandung. Ada? Bandung ada? Kota Bandung? Rata-rata enggak ada ya di kota ya? Kenapa? Karena harga tanahnya mahal,” ujarnya.

    Selain ke pengembang, Ara menyebut turut mendengar konsumen soal pembangunan rumah subsidi. Dia mengatakan bahwa para calon konsumen turut mempertimbangkan lokasi rumah yang tidak terlalu jauh dari perkotaan, selain faktor desain dan harga. 

    “Supaya ada rumah kebanyakan buat millennial yang ada di perkotaan. Kan begitu. Karena selama ini saya dengar juga mereka yang paling penting tempatnya layak. Tidak kumuh. Tidak usah terlalu besar juga tidak apa-apa,” kata anak dari salah satu pendiri PDI Perjuangan (PDIP), Sabam Sirait itu. 

    Untuk 2025, terang Ara, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah subsidi sejumlah 350.000 unit. Dia kemudian memaparkan, bahwa satu unit dikerjakan oleh lima orang, sehingga bisa mempekerjakan hingga total 1,65 juta orang. 

    Selain membuka lapangan pekerjaan, dia menyebut pembangunan rumah subsidi itu turut melibatkan industri semen, pasir, ubin sekaligus logistik untuk mengirimkan material bangunan. Belum lagi, UMKM juga bisa ikut berjualan di sekitar proyek.

    Adapun untuk program pembangunan rumah rakyat, dia mengatakan kementeriannya mendapatkan dukungan dari Presiden, DPR, Menteri Keuangan hingga Bank Indonesia. 

    Kemudian, Danantara melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bakal menyalurkan Rp130 triliun via KUR Bank Himbara, bantuan likuditas dari Bank Indonesia serta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). 

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Kembali Panggil 2 Anggota DPR

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Kembali Panggil 2 Anggota DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Satori dan Heri dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, Rabu (18/6/2025). Berdasarkan informasi dari pihak KPK, baru Satori yang diketahui sudah memenuhi panggilan penyidik pagi ini.

    “Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Satori dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/6/2025). 

    Selain Satori dan Heri, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yakni Nita Ariesta Moelgeni (Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial), Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2) serta Pribadi Santoso (Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia).

    Untuk diketahui, Satori dan Heri merupakan mantan anggota Komisi XI DPR pada periode sebelumnya. Komisi XI merupakan Komisi Keuangan DPR yang bermitra kerja dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan hingga Kementerian Keuangan.

    Satori dan Heri sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik KPK. Rumah mereka pun sudah digeledah oleh penyidik beberapa waktu lalu. Beberapa lokasi lain yang sudah digeledah yakni kantor BI termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    KPK menduga keduanya menerima dana PSBI melalui yayasan yang mereka miliki di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya menduga yayasan penerima dana CSR dari bank sentral itu tidak digunakan dengan ketentuan yang benar serta tidak sesuai fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep. 

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Usai Lolos di Kasus Pagar Laut! Polri Jangan Ciut Periksa Aguan di Kasus Tambang Raja Ampat

    Usai Lolos di Kasus Pagar Laut! Polri Jangan Ciut Periksa Aguan di Kasus Tambang Raja Ampat

    GELORA.CO –  Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas meminta Bareskrim Polri agar tidak ciut memeriksa konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dalam dugaan tindak pidana aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Adapun nama Aguan muncul di tambang nikel Raja Ampat pasca membuat heboh pagar laut, Tangerang. Nama keluarga Sugianto Kusuma alias Aguan di PT Kawei Sejahtera Mining dalam perkara tambang di Raja Ampat. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) sendiri menggarap tambang di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

    “Siapapun pihak yang diduga terkait dengan 4 perusahaan yang izinnya saat ini dicabut harus diperiksa oleh pihak kepolisian. Termasuk Aguan yang diduga memiliki salah satu perusahaan yang dicabut izinnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) atas perintah Presiden Prabowo Subianto,” kata Fernando kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/6/2025).

    Aparat Kepolisian, harapnya, dapat benar-benar serius dan berani mengusut tuntas dan membawa proses hukum siapapun yang terlibat. Terlebih, persoalan tambang di Raja Ampat ini sudah menjadi perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. “Termasuk siapa saja pejabat di pusat dan daerah yang dianggap melakukan penyalahgunaan jabatan sehingga terbitnya IUP tersebut,” jelasnya Fernando.

    Fernando meyakini, masyarakat akan terus mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terkait dengan dugaan pidana aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian akan menjadi pertaruhan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” jelas Fernando.

    Fernando menegaskan,pengusutan tuntas Bareskrim Polri akan menjadi pertaruhan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait kesungguhannya menegakkan hukum secara adil tanpa memandang jabatanposisi ataupun kekuatan yang dimiliki.

    “Sehingga pemerintahan Prabowo tidak akan dianggap hanya omon-omon karena berani menindak siapapun yang bersalah dan melanggar hukum,” pungkas Fernando.

    Adapun pemerintah hanya mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang berada di Raja Ampat. Adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare.

    Lalu ada juga, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

    Empat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark Raja Ampat.

    Sebelumnya, pada saat heboh pagar laut, banyak desakan kepada aparat hukum untuk menindak Aguan. Pun mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi, melaporkan pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan, ke KPK pada Jumat 31 Januari 2025. 

    “Diduga kuat dilakukan Aguan dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

    Samad meyakini ada kongkalikong yang mengarah pada tindakan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut, yang dikantongi Aguan. KPK diharap menindaklanjuti aduan itu dengan memanggil Aguan.

    “Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa,” kata Samad.

  • Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi, Mbak Wali Koordinasi Bersama KPK

    Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi, Mbak Wali Koordinasi Bersama KPK

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri acara Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Sektor Tertentu Melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan Monitoring Controlling Surveillance For Prevention (MCSP). Acara berlangsung di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI, Selasa (17/06/2025).

    Kegiatan ini, sesuai dengan pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Serta instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka tindak pidana korupsi. Ini juga tindak lanjut dari penguatan komitmen anti korupsi pemerintah daerah pasca pelaksanaan Rapat Koordinasi Kepala Daerah pada Rabu, 19 Maret 2025 di D. I. Yogyakarta.

    “Forum ini bukan sekedar pertemuan administratif. Ini adalah ruang untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bermutu,” ujar Mbak Wali Kota Kediri Vinanda.

    Wali kota termuda ini berharap pada tahun 2025 pemenuhan MCPSP bukan hanya sekedar pemenuhan dokumen semata. Namun juga direalisasikan melalui kebijakan-kebijakan pencegahan korupsi yang pada akhirnya produk kebijakan pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Melalui pertemuan ini, Pemkot Kediri ingin memastikan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi dan penguatan integritas tidak berhenti di atas kertas. Pemenuhan indikator-indikator MCSP ke depan harus terwujud dalam kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    “Kami berharap koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya pada Pemkot Kediri bisa lebih optimal. Dengan adanya pemenuhan kelengkapan pada area intervensi yang telah ditetapkan oleh KPK maka akan mempermudah kita dalam upaya pencegahan korupsi,” ungkapnya.

    Mbak Wali menyadari bahwa membangun pemerintahan yang bersih tidak bisa dikerjakan sendiri. Oleh sebab itu, besar harapan KPK dapat terus mendampingi dan menguatkan langkah-langkah pencegahan korupsi yang tengah dibangun Pemkot Kediri. Termasuk meningkatkan kinerja para pelaksana di Pemkot Kediri untuk mewujudkan budaya kerja praktik-praktik baik di seluruh lini pemerintahan.

    “Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif, legislatif, dan pengawasan internal kita mampu membangun fondasi pemerintahan yang tidak hanya patuh aturan. Tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kepercayaan publik. Mari kita kuatkan komitmen untuk jadi garda terdepan dalam memerangi korupsi,” pungkasnya.

    Turut hadir, Wakil Wali Kota Qowimuddin, Ketua DPRD Firdaus, Wakil Ketua DPRD Sudjono Teguh, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Sekretaris DPRD Rahmat Hari Basuki, Inspektur Kota Kediri Mukhlis Isnaini, dan jajaran Kepala OPD terkait. [nm/ian]