Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Khofifah Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

    Khofifah Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengorek keterangan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan korupsi dana hibah.

    Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah, Jumat (20/6).

    Hal itu dikarenakan Khofifah mengajukan izin cuti untuk menghadiri wisydah putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking Cina.

    “Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di Cina,” kata Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

    Adhy memastikan izin cuti itu telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, urusan pemerintahan diserahkan kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak sebagai Plt Gubernur Jatim.

    “Izin dari Kemendagri sudah turun, dan Pak Wagub Jatim ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jatim,” jelasnya.

    KPK memanggil Khofifah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan Khofifah tidak bisa memenuhi panggilan karena memiliki keperluan lain. “Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang. Ada keperluan lain,” kata Budi melalui keterangan tertulis.

    Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yakin Khofifah mengetahui soal dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
    Sebab, kata dia, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah. “Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6).

  • Kasus Suap Dana Hibah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Tak Hadir di KPK

    Kasus Suap Dana Hibah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Tak Hadir di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

    Khofifah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Jumat (20/6/2025). Dia dipanggil bersama satu orang saksi lainnya yaitu Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jati, Anik Maslachah. 

    “Hari ini Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIP Gubernur Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

    Adapun sampai siang hari, Khofifah terkonfirmasi tidak hadir. Budi lalu menyebut Gubernur Jatim yang terpilih dua periode itu meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang di waktu lain. 

    Dia mengatakan surat pemanggilan kepada Khofifah sudah disampaikan pada 13 Juni 2025. Artinya, surat sudah dikirim penyidik KPK sekitar satu pekan sebelum waktu pemeriksaan. 

    “Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang. Ada keperluan lainnya,” terang Budi.

    Untuk diketahui, ruangan kerja Khofifah, Wakil Ketua DPRD Jatim Emil Dardak serta Sekda Jatim Adhy Karyono digeledah penyidik KPK pada 2022 lalu. Saat itu, KPK baru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus tersebut.

    KPK pada Desember 2022 lalu turut menemukan dan mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat menggeledah ruangan kerja Khofifah dan Emil. 

    Bukti-bukti dimaksud berupa dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Meski demikian, Khofifah saat itu memastikan tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022. 

    Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim. 

    “Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara.  

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).   

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu.  

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.

  • 7
                    
                        Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK?
                        Nasional

    7 Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK? Nasional

    Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    KPK
    menyelidiki kuota haji era Menteri Agama (Menag)
    Yaqut Cholil Qoumas
    , masalah yang sudah disorot parlemen sejak tahun lalu.
    Aparat penegak hukum sudah diharapkan oleh pihak parlemen periode lalu. DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menelisik kasus ini.
    Pansus Haji DPR tahun lalu menyoroti sejumlah poin penyelenggaraan ibadah
    haji 2024
    era Menag Yaqut.
    Pansus memanggil Yaqut untuk hadir memberikan keterangan di DPR, namun Yaqut tak pernah hadir.
    Berikut adalah sejumlah sorotan dari DPR terhadap penyelenggaraan haji 2024.
    Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
    Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar, berbicara pada 24 September 2024, mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
    Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
    Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
    DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
    1 Agustus 2024, kelompok bernama Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melapor ke KPK perihal penyelenggaraan ibadah haji 2024.
    “Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK, Rahman Hakim, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK saat itu.
    Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai barang bukti dalam laporan yang disampaikan masih kurang.
    Kabar terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
    “Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
    Sejumlah pihak terkait mulai dipanggil penyelidik.
    Asep tidak menjelaskan lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
    KPK menyelidiki kasus ini lantaran KPK menerima laporan mengenai dugaan perkara haji tersebut.
    Meski begitu, sorotan Pansus Haji DPR periode lalu dinilai bisa dijadikan rujukan oleh KPK.
    “Sekalipun saya bukan anggota Pansus, ya, tapi secara umum tentu bisa karena itu bagian dari peristiwa publik yang kemudian menjadi dokumen publik dan sudah dipublikasikan juga. Tentu adalah hak KPK untuk mempergunakannya,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025) tadi.
    Tahun depan, penyelenggaraan ibadah haji akan diurus oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji). Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menyampaikan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan baik.
    Gus Irfan menyampaikan bahwa BP Haji telah merekrut delapan mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji. Mereka kini mengisi posisi strategis di eselon 2 BP Haji.
    “Itu semua dalam rangka transparansi dan akuntabilitas. Saya kira itu,” tambahnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi pesan Presiden dan diharapkan dapat membentengi pelaksanaan haji dari praktik-praktik koruptif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Korupsi Rp13,3 M Dana Zakat dan Hibah, KPK Mulai Telusuri BAZNAS Jabar

    Dugaan Korupsi Rp13,3 M Dana Zakat dan Hibah, KPK Mulai Telusuri BAZNAS Jabar

    PIKIRAN RAKYAT – Dugaan korupsi senilai total Rp13,3 miliar di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat kini tengah dalam proses telaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber) ini telah dinyatakan terverifikasi dan diterima KPK untuk ditindaklanjuti.

    “Tentunya harapannya dugaan korupsi yang ada di BAZNAS Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani oleh KPK,” ujar M. Rafi Saiful Islam, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, seusai audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 18 Juni 2025.

    Dana Zakat untuk Mobil Mewah dan Gaji Fantastis

    Dugaan korupsi tersebut terdiri dari dua sumber, yakni, penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.

    Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebutkan bahwa modus utama adalah penggunaan biaya operasional melebihi batas yang diatur undang-undang.

    “BAZNAS Jawa Barat mengambil hak amil hingga 20 persen dari dana zakat, padahal aturan hanya memperbolehkan maksimal 12,5 persen,” tegas Wana, merujuk pada Keputusan Menteri Agama No. 606 Tahun 2020 dan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016.

    Dana operasional itu diduga digunakan untuk membiayai fasilitas mewah lima pimpinan BAZNAS Jabar, termasuk sewa mobil mewah yang melonjak dari Rp11 juta (2020) menjadi Rp493 juta (2022). Selain itu, terdapat dugaan pengadaan laptop dan ponsel, sopir pribadi, serta tunjangan yang tidak wajar.

    Kenaikan beban gaji juga menjadi sorotan. Pada tahun 2020, gaji karyawan tercatat sebesar Rp1,5 miliar, namun melonjak menjadi Rp3,3 miliar pada 2022, diduga karena rekrutmen besar-besaran dari kerabat pimpinan. Honorarium pimpinan bahkan naik drastis hingga 121%, dari kisaran Rp13 juta menjadi Rp30 juta per bulan.

    Dana Hibah Covid-19 Diduga Disalahgunakan

    Selain dana zakat, BAZNAS Jabar juga diduga menyalahgunakan Rp3,5 miliar dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat, yang semula diperuntukkan untuk bantuan penanggulangan COVID-19.

    Temuan Koliber menunjukkan bahwa bantuan tersebut banyak yang tidak tersalurkan, tidak tepat sasaran, dan bahkan dikapling untuk kolega pimpinan dan mitra tertentu.

    Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan hukum, TY, pelapor kasus ini yang juga mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Jabar, justru ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 32 UU ITE.

    “Penetapan TY sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower dengan memanfaatkan pasal karet di UU ITE. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada TY dan whistleblower lain,” kata Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum.

    Pihak KPK dalam audiensi menyatakan turut prihatin dan menyesalkan tindakan aparat yang tidak memahami pentingnya melindungi pelapor korupsi.

    Kasus kriminalisasi TY dinilai melanggar berbagai aturan perlindungan pelapor, antara lain:

    Pasal 10 ayat (12) UU No. 31 Tahun 2014, yang melarang tuntutan hukum terhadap pelapor sebelum laporan selesai diperiksa. Pasal 41 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999, yang menjamin hak masyarakat untuk melapor. Pasal 1 angka 6 UU No. 31 Tahun 2014, yang melarang intimidasi terhadap pelapor.

    “Penggunaan Pasal 32 UU ITE untuk menjerat TY justru mengalihkan fokus dari substansi laporan korupsi,” ucap Rafi dari LBH Bandung. Ia juga meminta Kepolisian menghentikan proses kriminalisasi dan mengembalikan fokus pada investigasi korupsi.

    Desakan Koalisi Antikorupsi

    Danang Widoyoko, Sekjen Transparency International Indonesia (TII), menyebut bahwa tindakan ini bertolak belakang dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang mewajibkan negara melindungi pelapor korupsi.

    “Indonesia tidak dapat mengklaim memerangi korupsi sambil mengadili mereka yang mengungkapnya,” ucap Danang.

    Koalisi Koliber mendesak lima langkah konkrit:

    Usut tuntas dugaan korupsi Rp13,3 miliar di BAZNAS Jabar secara transparan. Hentikan kriminalisasi terhadap TY dan berikan perlindungan hukum. Fokus pada kerugian negara, bukan membungkam pelapor. Tindak aparat yang membocorkan identitas pelapor. Reformasi UU ITE untuk melindungi whistleblower. ***

  • Eks Ketua DPRD Jatim Sindir Khofifah di Kasus Dana Hibah: Masa Dia Gak Tahu?

    Eks Ketua DPRD Jatim Sindir Khofifah di Kasus Dana Hibah: Masa Dia Gak Tahu?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi blak-blakan menyebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengetahui soal dana hibah bersumber dari APBD, yang saat ini diperkarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan oleh Kusnadi saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (19/6/2025). Dia merupakan satu dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan perkara suap dana hibah APBD Jatim itu. 

    Kusnadi mengaku pemeriksaannya kemarin dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebaga tersangka. Dia menyampaikan, proses pembahasan soal dana hibah bersumber APBD dibicarakan oleh DPRD serta kepala daerah. 

    “Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (20/6/2025). 

    Kusnadi lalu ditanya apabila Gubernur Jatim saat itu, Khofifah Indar Parawansa, juga mengetahui soal dana hibah itu. Termasuk, soal penyaluran dana hibah itu ke sejumlah kelompok masyarakat (pokmas).

    “Orang dia [Khofifah] yang mengeluarkan masa dia enggak tahu? Ya tahu lah” kata Kusnadi.

    Selain Khofifah, Kusnadi turut buka-bukaan soal keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah itu. Sebagaimana Kusnadi, Anwar yang kini menjabat anggota DPR Fraksi Partai Gerindra 2024-2029, juga ditetapkan sebagai tersangka. 

    Menurut Kusnadi, rekannya sesama pimpinan DPRD periode lalu itu ‘melakukan hal yang sama’ dengan anggota legislatif daerah yang lain. Dia menjelaskan, alokasi dana hibah tidak boleh melebihi 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faktanya, ungkap dia, alokasi dana hibah bisa mencapai 30%. 

    “Faktanya itu bisa 30%, tapi untuk alokasi DPRD cuma 10%. Yang 20% lagi siapa? Ya enggak tahu,” ujar politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

    Kusnadi lalu menyebut kepala daerah yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi APBD. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara.  

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).   

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu.  

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.

  • 8
                    
                        Kata KPK Usai Gubernur Khofifah Disebut Tahu Kasus Dana Hibah Jatim
                        Nasional

    8 Kata KPK Usai Gubernur Khofifah Disebut Tahu Kasus Dana Hibah Jatim Nasional

    Kata KPK Usai Gubernur Khofifah Disebut Tahu Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) angkat bicara soal pemanggilan Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024
    Khofifah Indar Parawansa
    , setelah namanya disebut mengetahui penggunaan
    dana hibah
    untuk Pokmas dari APBD Jatim.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap keterangan yang disampaikan saksi akan didalami dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
    Dia mengatakan, penyidik pasti akan memanggil pihak tertentu jika dibutuhkan keterangannya dalam perkara yang tengah ditangani.
    “Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik, dan penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya, KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
    Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yakin Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah mengetahui soal dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
    Sebab, kata dia, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah.
    “Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
    Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.
    “Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah,” ujarnya.
    Kusnadi menambahkan akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan siap jika harus ditahan KPK terkait kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tersebut.
    “Ya kan saya warga negara Indonesia ya, apapun yang diputuskan oleh penyelenggara negara ikut saja,” ucap dia.
    Sebelumnya, Kusnadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dana hibah Pokmas dari APBD Jatim di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
    Pantauan di lokasi, Kusnadi keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.23 WIB bersama pengacaranya.
    Kusnadi mengatakan, penyidik menanyakan lebih dari 10 pertanyaan terkait dana hibah Pokmas dari APBD Jatim.
    “(Diperiksa sebagai) Saksi, Ya lebih lah (10 pertanyaan),” kata Kusnadi sambil meninggalkan Gedung KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut Mulai Diselidiki KPK
                        Nasional

    3 Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut Mulai Diselidiki KPK Nasional

    Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut Mulai Diselidiki KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mulai mengusut dugaan korupsi terkait kuota ibadah haji 2024 di era Menteri Agama (Menag)
    Yaqut Cholil Qoumas
    .
    Masalah kuota haji ini sebelumnya juga sempat dipersoalkan DPR. Bahkan, lembaga legislatif itu sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.
    Saat ini, pengusutan kasus yang dilaporkan, salah satunya oleh
    Front Pemuda Anti Korupsi
    (FPAK) itu, masih masuk tahap penyelidikan.
    “Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
    Asep tak menjelaskan lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
    Namun, sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan dalam mendalami dugaan korupsi tersebut.
    Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
    “Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 1 Agustus 2024 lalu.
    Rahman mengaku menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengalihan kuota haji 2024.
    Namun, ia tak bisa mengungkap nama-nama itu kepada wartawan.
    Dia juga mengakui, pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai barang bukti dalam laporan yang disampaikan masih kurang.
    “Kita masih kurang data, dari pihak KPK meminta agar dilengkapi lagi berkas-berkasnya agar mempermudah KPK untuk ke penyidikan selanjutnya,” kata Rahman.
    Secara terpisah, Kompas.com sudah berupaya menghubungi Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus
    korupsi kuota haji
    tersebut. Namun, dia belum memberikan respons.
    Masalah kuota haji sempat dipersoalkan oleh DPR periode sebelumnya. Saat itu, DPR bahkan sempat membentuk Pansus Haji untuk mengusut masalah ini, termasuk beberapa masalah lain di dalam penyelenggaraan Haji 2024.
    Hal ini bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi. 
    Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
    Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
    Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031. 
    DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
    Mendapati persoalan itu, DPR akhirnya membentuk Pansus Haji. Namun, hingga beberapa kali pansus menggelar rapat untuk mendapatkan keterangan dari Gus Yaqut, ia selalu mangkir dari panggilan dengan berbagai alasan.
    Pansus akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024. Marwan mengklaim, ada banyak intervensi yang diterima Pansus pada saat menyusun laporan dan rekomendasi. 
    Intervensi itu disebut membuat laporan Pansus Haji tidak menuangkan secara lengkap dugaan-dugaan pelanggaran yang selama ini ditemukan dan ditelusuri dalam setiap rapat.
    “Jadi, semalam sudah agak bagus, tiba-tiba tadi pagi berubah semua ternyata. Setelah saya masuk itu kalimatnya banyak berubah dan poin-poin penting yang menjadi concern Pansus selama ini itu kehilangan substansi,” kata Marwan di Gedung DPR RI, pada 24 September 2024.
    “Jadi, sangat dibuat sehalus mungkin. Meskipun masih menyebut (perlu pelibatan) APH, tapi dibuat sehalus mungkin. Sehingga, katakanlah tidak bisa ditangkap secara terang benderang oleh aparat penegak hukum,” ujarnya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usut Diperiksa KPK, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah Indar Parawansa

    Usut Diperiksa KPK, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah Indar Parawansa

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    Meski begitu, Kusnadi enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah Khofifah perlu turut diperiksa oleh KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kusnadi telah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah.

    “Saya tidak berharap apa-apa. Itu kewenangan penegak hukum,” tuturnya.

    KPK Dalami Jual Beli Tanah Milik Anwar Sadad

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim penyidik KPK telah selesai memeriksa tiga orang saksi di Polresta Banyuwangi. Ketiga saksi adalah Kusnadi selaku karyawan swasta, petani bernama Sumantri, dan seorang notaris bernama Teguh Pambudi.

    Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS). Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra juga sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan kepada publik oleh KPK.

    “Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

    Sita Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya, KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Anwar Sadad (AS).

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah.

    Penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

    Penggeledahan ini berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik menggeledah Kantor KONI Jatim.***

  • Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Tak Hadir ke KPK karena Pilih Dinas Luar Negeri

    Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Tak Hadir ke KPK karena Pilih Dinas Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) buka suara usai salah satu anggota Dewan Gubernur, Filianingsih Hendarta dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Filianingsih awalnya dipanggil untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik KPK hari ini, Kamis (19/6/2025). Namun, dia diketahui tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, Filianingsih tidak hadir lantaran sedang menjalani agenda dinas. 

    “Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan. Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK,” ujar Ramdan melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (19/6/2025), malam. 

    Ramdan lalu menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik. 

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. 

    “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Adapun Filianingsih tidak dipanggil sendirian hari ini. Penyidik turut memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Penyidik juga memanggil Ecky Awal Mucharam, anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

    Pada keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa ketiga saksi yang dipanggil hari ini yaitu Filianingsih, Dolfie serta Ecky sedang melakukan kegiatan di luar negeri. 

    “Saksi berhalangan hadir karena kegiatan di luar negeri,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). 

    Terkait dengan pemanggilan Filianingsih, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadapnya beberapa waktu lalu. 

    Dia berharap Filianingsih, yang merupakan salah satu Deputi Gubernur BI, hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.  

    “Permintaan keterangan untuk besok,” ujar Setyo kepada Bisnis, Rabu (18/6/2025). 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR telah diusut KPK di tahap penyidikan sejak sekitar akhir 2024. Pada Desember 2024, penyidik menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. 

    Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks perkantoran BI, adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Selain kantor BI dan OJK, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

  • Bukan Tenaga Ahli, KPK Klarifikasi Status Reyhan Saksi Sidang Judi Online

    Bukan Tenaga Ahli, KPK Klarifikasi Status Reyhan Saksi Sidang Judi Online

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait status Reyhan, sosok yang mengaku sebagai tenaga ahli lembaga antirasuah dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Reyhan bukan pegawai ataupun tenaga ahli di KPK. Ia hanya pernah terlibat sebagai narasumber dalam proyek yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi.

    “Klarifikasi. Kami sampaikan bahwa Saudara Reyhan bukan pegawai KPK, namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi,” kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kamis, 19 Juni 2025.

    Budi menjelaskan, status Reyhan sebagai narasumber bersifat terbatas, tidak memiliki keterikatan waktu kerja penuh seperti pegawai internal KPK.

    “Jenis pekerjaannya adalah dukungan dan tentu tidak intens 1×8 jam sehari dan tidak dalam waktu durasi yang lama. Karena kalau untuk narasumber itu kita perlukan, kita panggil, kita undang ketika dibutuhkan,” tutur Budi.

    “Sehingga jenis pekerjanya hanya tertentu beberapa jam saja begitu untuk mengerjakan proyek, mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya memang dibutuhkan dari keahlian yang bersangkutan,” ucapnya menambahkan.

    Tidak Ada Ikatan dengan KPK

    Lebih lanjut, Budi menyatakan status Reyhan sebagai narasumber juga memungkinkan yang bersangkutan untuk menjalankan proyek lain di luar KPK.

    “Berlaku lazim ketika misalnya sebuah kementerian lembaga mengundang narasumber tentu juga tidak mengatur yang lain. Artinya seorang narasumber, freelancer itu juga kemungkinan juga bisa mengerjakan proyek-proyek lainnya,” kata Budi.

    Inspektorat KPK Dalami Dugaan Pelanggaran

    Meski demikian, Budi memastikan Inspektorat KPK akan mendalami informasi ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan lembaga.

    “KPK pastikan, inspektorat akan mendalami informasi ini, apakah ada dugaan pelanggaran yang terkait dengan KPK,” ujarnya.

    Sebelumnya, Reyhan menyebut dirinya sebagai tenaga ahli KPK saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh Kominfo. Dalam persidangan, ia mengaku sebagai pengembang alat digital bernama Clandestine, yang digunakan untuk melakukan penelusuran otomatis terhadap tautan situs judi online.***