Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Kronologi Kepala Dinas PUPR Sumut Kena OTT KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

    Kronologi Kepala Dinas PUPR Sumut Kena OTT KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

    Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berinisial TOPG dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (26/6/2025) malam yang menangkap 6 (enam orang).

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, awal minggu ini pihaknya mendapat informasi akan adanya pertemuan dan terjadi penyerahan sejumlah uang dari pihak swasta ke pihak tertentu.

    Asep juga menyebut telah mendapat informasi adanya penarikan uang sebesar Rp2 miliar dari pihak swasta. Diduga, uang tersebut akan dibagikan ke pihak-pihak tertentu agar yang bersangutan mendapat proyek pembangunan jalan yang akan dimulai dalam waktu dekat di Sumut.

    “Kami memantau bahwa pada Kamis malam ada pertemuan antara pihak swasta yakni saudara KIR dan Rei dengan saudara TOP di suatu tempat,” kata Asep dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip dari akun youtube KPK, Sabtu (28/6/2025).

    Lebih jauh disampaikan Asep, pihaknya menemukan bahwa ada sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan di Sumut yang dilakukan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional di wilayah I Sumut dengan total Rp231,8 miliar.

    Dugaan penyuapan agar memperoleh proyek menguat dengan pergerakan uang sebesar Rp2 miliar dari pihak swasta sebelumnya. Kumpulan informasi ini menjadi landasan KPK bergerak memantau pergerakan para pihak.

    “Kami ingin mencegah pihak ini mendapatkan proyek karena pasti hasil pekerjaannya tidak akan maksimal sebab sebagian dari uang tersebut, paling tidak sekitar Rp46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap agar memperoleh proyek, bukan untuk pembangunan jalan,” jelasnya.

    Adapun sebelumnya KPK menangkap tangan 6 (enam) orang pada Kamis (26/6/2025) di Mandailing Natal. OTT ini merupakan tindak lanjut informasi yang diterima KPK dari masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan satker PJN Wilayah I Sumut.

    Keenam orang yang ditangkap termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Akan Diperiksa Terkait OTT Proyek Jalan

    Gubernur Sumut Bobby Nasution Akan Diperiksa Terkait OTT Proyek Jalan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Pemeriksaan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka. Topan dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana hasil korupsi tanpa terkecuali.

    “Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” kata Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 Juni 2025.

    KPK, kata Asep, tengah mendalami pola distribusi uang senilai Rp2 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Uang itu diketahui sudah dibagi dalam bentuk tunai, transfer, dan sebagian disita senilai Rp231 juta.

    “Selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, kemana pun itu dan kami memang meyakini. Kami juga bekerjasama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucap Asep.

    Asep menambahkan, pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana atau terlibat perintah untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

    Bahkan jika tidak ditemukan aliran uang secara langsung, namun ada perintah atau intervensi dari pejabat lebih tinggi, Asep memastikan KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban.

    “Misalkan hanya ada perintah untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggung jawaban,” tutur Asep.

    Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

    Asep menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatra Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

     

  • Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution pada 24 Februari 2025 lalu.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ditahan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution pada 24 Februari 2025 lalu.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut Nasional 28 Juni 2025

    KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
    Bobby Nasution
    dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.
    Dugaan korupsi tersebut terjadi di proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 
    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, TOP sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Kemudian dari pihak swasta, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
    “Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Asep mengatakan,
    follow the money
    akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.
    “Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” ujarnya.
    Asep menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.
    “Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” kata Asep.
    Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) proyek pembangunan jalan di dua tempat. Pertama, proyek Dinas PUPR.
    Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
    Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
    Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
    Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
    Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baru Dilantik Bobby Nasution Februari, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Ikut Terjaring OTT KPK

    Baru Dilantik Bobby Nasution Februari, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Ikut Terjaring OTT KPK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjaring Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni. Dia dibawa bersama lima orang lainnya ke Jakarta.

    Hal ini disampaikan sumber VOI, yang menyebut Topan sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sosok ini disebut kloter terakhir yang tiba.

    Adapun Topan dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan.

    Posisi tersebut diduduki Topan ketika Bobby yang juga menantu Presiden RI-7 Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.

     

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memerinci siapa saja enam orang yang terjaring operasi senyap. Dia hanya menyebut ada aparatur sipil negara (ASN) yang ikut dibawa.

    “Pihak-pihak yang diamankan terdiri dari ASN atau penyelenggara negara dan swasta,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juni.

    Budi mengatakan tangkap tangan ini berkaitan dengan pengerjaan proyek di Provinsi Sumatera Utara. Tapi, pendalaman masih dilakukan dengan memeriksa keenam orang tersebut.

    “Benar, terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” tegasnya.

    “Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” pungkas Budi.

  • KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Dua OTT di Sumut, KPK: Total Nilai Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar Nasional 28 Juni 2025

    Dua OTT di Sumut, KPK: Total Nilai Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Asep Guntur Rahayu mengatakan, total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (
    Sumut
    ) dari hasil dua
    operasi tangkap tangan
    (
    OTT
    ) senilai Rp 231,8 miliar.
    Asep menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi proyek jalan itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama. Kamis (26/6/2025).
    “Setelah melaui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Asep lalu merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR. Proyek pertama, yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
    Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
    Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
    “Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Asep.
    Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar, serta proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
    “Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar,” tutur Asep.
    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni TOP yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Kemudian dari pihak swasta adalah KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
    KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tiga orang pejabat pemerintahan untuk memuluskan proyek di di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1.
    “Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” tandas Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Mandailing Nasional 28 Juni 2025

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Mandailing
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (
    KPK
    ) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di
    Mandailing
    , Sumatera Utara (
    Sumut
    ).
    Kelima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/5/2025). Para tersangka mengenakan rompi orange bertuliskan “Tahanan KPK”.
    “Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu.
    TOP merupakan Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Tersangka keempat, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
    Asep mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (
    OTT
    ), KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.
    Uang ini diduga hanya sebagian atau sisa komitmen
    fee
    dari proyek pembangunan jalan di sejumlah tempat di Sumut.
    “Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut,” kata Asep.
    Asep menjelaskan, ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan. Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut.
    Kemudian, klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek yang pegang oleh KIR dan RAY di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
    Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
    Adapun OTT ini adalah “operasi senyap” kedua KPK pada 2025. Terakhir kali KPK melakukan tangkap tangan berlangsung pada Maret 2025 di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut

    Jakarta

    KPK menetapkan lima dari tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.

    “Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

    “Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.

    Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Tujuh orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

    KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

    Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

    OTT tersebut dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni. Setelah penangkapan, keenam orang itu diterbangkan ke Jakarta pada keesokan harinya, Jumat (27/6).

    Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para pihak yang ditangkap terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, serta pihak swasta.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Penampakan Segel KPK di Pintu Kantor BBPJN Sumut Satker Pelaksanaan Jalan Nasional di Medan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        28 Juni 2025

    Penampakan Segel KPK di Pintu Kantor BBPJN Sumut Satker Pelaksanaan Jalan Nasional di Medan Medan 28 Juni 2025

    Penampakan Segel KPK di Pintu Kantor BBPJN Sumut Satker Pelaksanaan Jalan Nasional di Medan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menyegel kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi
    Sumatera Utara
    di Jalan Busi Dalam, Kecamatan Medan Kota.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lapangan, Sabtu (28/6/2025), pada pintu kantor tersebut ditempel stiker berwarna merah putih dengan tulisan ‘DALAM PENGAWASAN KPK’.
    Dalam stiker tertulis dua tanggal berbeda, pertama tanggal 27/6/2025 dan kedua ditulis Medan 28/6/2025.
    “Kami tidak tahu bang ada
    penyegelan
    atau pun penangkapan oleh KPK,” kata seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan saat diwawancarai.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah
    Mandailing Natal
    , Sumatera Utara, pada Jumat (27/6/2025).
    Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan kalangan swasta.
    “Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/penyelenggara negara dan swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (28/6/2025).
    Budi menambahkan, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK menduga praktik
    korupsi
    tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
    “Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan. Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” jelas Budi.
    Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
    Masih dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menyegel kantor salah satu perusahaan konstruksi di Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
    Kantor tersebut diketahui milik PT DNG, perusahaan yang dikenal bergerak di bidang pembangunan infrastruktur serta proyek komersial berskala besar.
    Salah satu proyek yang pernah ditangani perusahaan ini adalah pembangunan jalan Simpang Pagur–Banjar Lancat.
    Rencananya, KPK akan menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung Sabtu siang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.