Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        29 Juni 2025

    OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara Medan 29 Juni 2025

    OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menetapkan lima orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten
    Mandailing
    ,
    Sumatera Utara
    , Kamis (26/6/2025).
    Kelima tersangka itu terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Topan Obaja Putra Ginting, dan pihak swasta.
    Keterlibatan ASN dalam OTT tersebut pun menuai kritik dari akademisi Universitas Sumatera Utara, yang menyinggung perilaku pejabat negara hingga praktik
    clean and good governance
    atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
    Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Pasca Sarjana Fisip USU, Tunggul Sihombing, mengatakan inilah yang disebut Suicide Public Administration atau administrasi publik yang bunuh diri.
    Seharusnya, kata dia, sejak reformasi 1998, administrasi publik yang
    clean and good governance
    , pemerintahan yang baik dan bersih itu, sudah terealisasi.
    “Ternyata masih banyak OTT. Dari segi administrasi publik, tidak ada perubahan kejujuran dan perilaku para penyelenggara negara atau pemerintah daerah, enggak ada itu. Brutalnya para pejabat di negara ini, menurut saya,” tegas Tunggul kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (29/6/2025).
    Dia meyakini, pejabat ini tidak memikirkan kepentingan publik atau masyarakat.
    Hanya mementingkan kepentingannya sendiri dan ini semakin membuktikan ditangkapnya Topan Ginting.
    “Itu komentar saya terhadap administrator publik ini. Dan pejabat-pejabat lain siap-siap lah kalau masih mau jadi
    suicide public administration
    ,” ujarnya.
    Dia menegaskan, pemerintah harus menunjukkan atau membuktikan mengenai praktik transparansi dan akuntabilitas.
    Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (
    Sumut
    ) dari hasil dua operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 231,8 miliar.
    Asep menjelaskan, dua kasus dugaan
    korupsi

    proyek jalan
    itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama, Kamis (26/6/2025).
    “Setelah melalui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Asep lalu merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR. Proyek pertama, yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
    Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
    Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
    Terakhir, proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2025.
    Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
    Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar, serta proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
    “Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar,” tutur Asep.
    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua, Heliyanto (HEL) yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Kemudian dari pihak swasta adalah Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
    KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tiga orang pejabat pemerintahan untuk memuluskan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1.
    “Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” tandas Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Buah Jadi Tersangka, Chusnul Chotimah Colek Bobby Nasution: Tuhan Tidak Tidur

    Anak Buah Jadi Tersangka, Chusnul Chotimah Colek Bobby Nasution: Tuhan Tidak Tidur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dicolek Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu orang dekatnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

    Chusnul menyebut bahwa satu per satu lingkaran kekuasaan akan terbongkar, dan bahwa keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya.

    “Terbongkar satu persatu, Tuhan tidak tidur,” kata Chusnul di X @ch_chotimah2 (29/6/2025).

    Ia juga secara khusus menyindir pendukung garis keras mantan Presiden Jokowi yang kerap dijuluki sebagai “ternak Jokowi” di ruang digital.

    Bukan tanpa alasan, para pendukung Jokowi terlihat bungkam ketika orang-orang yang memiliki kedekatan dengan elite kekuasaan terseret kasus hukum.

    “Ternak Jokowi mana suara kalian?,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

    “Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

    Untuk diketahui, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (27/6/2025).

    Topan Ginting ditangkap bersama lima orang lainnya terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

  • Umar Hasibuan: Kadis Terima Rp8 Miliar, Masa Gubernur Sumut Tidak?

    Umar Hasibuan: Kadis Terima Rp8 Miliar, Masa Gubernur Sumut Tidak?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Salah satu kader PKB, Umar Hasibuan memberikan sorotan terkait dugaan korupsi di Pemerintahan Sumatera Utara (Sumut).

    Sorotan ini disampaikan oleh Umar melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.

    Ia menaruh curiga terakit Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution juga menerima suap.

    “Kadis terima suap 8 M. Masa’ gubernur sumut gak terima uang suap?,” tulisnya dikutip Minggu (29/6/2025),

    “Kalian percaya klu gubernur sumut gak terima suap?,” sebutnya.

    Bahkan, ia menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebutnya tidak berani menyentuh Bobby.

    “Terlalu KPK klu gak berani sentuh menantu mulyono?,” tuturnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

    “Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat Nasional 29 Juni 2025

    Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pekerjaan Umum (PU)
    Dody Hanggodo
    mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki hingga ke kantor pusat Kementerian PU di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan.
    Dody berjanji tidak akan menutup-nutupi anak buahnya yang terlibat korupsi.
    Hal tersebut disampaikan Dody saat ditanya perihal anak buahnya yang terkena
    OTT KPK
    di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    “Iya enggak apa-apa. Kemarin kan sudah saya sampaikan juga semalam asas praduga tak bersalah tetap,” ujar Dody saat ditemui di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Minggu (29/6/2025).
    “Tapi kemudian kalaupun itu nyangkut teman-teman di Kantor Pattimura, saya tidak akan nutup-nutupin. Cuma tetap bagi saya asas praduga tak bersalah itu wajib,” sambungnya.
    Dody mengatakan, jika sudah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto, dirinya akan melakukan evaluasi menyeluruh.
    Dia berjanji akan mengevaluasi pejabat di Kementerian PU, hingga para pembuat komitmennya.
    “Maka kemudian saya sampaikan, kalau kemudian minggu depan saya mendapat restu Presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1, 2, 3 sampai dengan pejabat pembuat komitmen,” imbuh Dody.
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
    Dugaan korupsi ini terkait proyek-proyek infrastruktur jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
    “Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IM57 Soroti Keberanian KPK Lakukan OTT di Provinsi yang Dipimpin Menantu Jokowi

    IM57 Soroti Keberanian KPK Lakukan OTT di Provinsi yang Dipimpin Menantu Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting serta pihak lainnya. 

    Operasi senyap ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. OTT ini dinilai sebagai momentum penting di tengah minimnya penindakan pada periode pemerintahan sebelumnya. Terlebih, OTT dilakukan di Sumut, provinsi yang dipimpin menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Bobby Nasution.

    “Hal yang patut diapresiasi ditengah minimnya OTT yang berhasil dilakukan KPK pada periode pemerintahan sebelumnya. Terlebih, OTT ini dilakukan terhadap Kadis pada provinsi yang dipimpin oleh menantu mantan presiden sebelumnya,” kata Lakso dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.

    Jangan Terpaku Pada Barang Bukti 

    Lakso mengatakan, publik tidak boleh terpaku pada nilai suap maupun barang bukti yang diamankan oleh tim penindakan KPK. Menurutnya, hal terpenting adalah kemampuan KPK untuk menindaklanjuti hasil OTT dan mengembangkan perkara agar membongkar korupsi yang lebih luas. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK menyita uang tunai Rp231 juta.

    “Nilai barang bukti yang diamankan dan jumlah nilai suap pada indikasi awal bukanlah ukuran. KPK pada beberapa kasus bahkan mengamankan uang dalam jumlah puluhan juta,” tutur Lakso.

    Menurut Lakso, KPK punya kemampuan mengembangkan kasus sehingga mampu membongkar jaringan korup melalui tindak lanjut penyelidikan atau pengembangan penyidikan. 

    “KPK pernah mempunyai pengalaman melakukan OTT yang berkisar hanya ratusan juta tetapi pada akhirnya uang pengganti yang nilainya ratusan miliar rupiah. Ini harus dilakukan KPK dalam penanganan kasus ini,” ujar Lakso.

    Lebih lanjut, Lakso mengingatkan agar KPK tidak hanya fokus pada pemulihan aset dan pengungkapan jaringan korupsi, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang mendapat manfaat sesungguhnya atau beneficial owner. Ia menduga besar kemungkinan praktik korupsi ini tidak berdiri sendiri.

    “Sangat mungkin kepala dinas melakukan ini tidak sendiri tetapi merupakan kelanjutan pihak lainnya,” ucapnya.

    Lakso menyebut, pada banyak kasus yang ditangani sebelumnya bahkan terdapat pola koordinasi dengan pihak yang lebih tinggi. Praktik ini ditemukan di hampir semua kasus yang pernah diusut KPK. 

    “KPK harus menjaga indepedensinya dalam penanganan kasus ini, terlebih kasus ini berpotensi terdapat banyak intervensi dari berbagai pihak yang berkepentingan,” kata Lakso.

    KPK Akan Periksa Bobby Nasution

    KPK memastikan akan memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan ini menyusul OTT yang menjerat Topan sebagai tersangka. Topan dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana hasil korupsi tanpa terkecuali.

    “Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” kata Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    KPK, kata Asep, tengah mendalami pola distribusi uang senilai Rp2 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Uang itu diketahui sudah dibagi dalam bentuk tunai, transfer, dan sebagian disita senilai Rp231 juta.

    “Selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, kemana pun itu dan kami memang meyakini. Kami juga bekerjasama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucap Asep. 

    Asep menambahkan, pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana atau terlibat perintah untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

    Bahkan jika tidak ditemukan aliran uang secara langsung, namun ada perintah atau intervensi dari pejabat lebih tinggi, Asep memastikan KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban.

    “Misalkan hanya ada perintah untuk menenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggung jawaban,” tutur Asep.

    KPK Tahan Lima Tersangka 

    Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Asep menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara;

    Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut;

    Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara;

    M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG;

    M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    KPK langsung menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • 7 Fakta OTT KPK di Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalan, Tetapkan Lima Tersangka – Page 3

    7 Fakta OTT KPK di Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalan, Tetapkan Lima Tersangka – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait alasan hanya menetapkan lima tersangka dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti yang cukup.

    “Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku sehingga kategorinya adalah saksi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

    Asep mengatakan, keenam orang tersebut telah diperiksa secara intensif oleh penyidik. Namun, satu orang yang sebelumnya ikut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, keterlibatan orang tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena belum memenuhi unsur alat bukti.

    Asep menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, merupakan langkah awal pengungkapan kasus.

    KPK saat ini masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, dan melacak aliran dana dari proyek-proyek jalan yang diduga menjadi objek suap.

    Dalam kasus ini, dua pihak swasta yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN diketahui sudah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara sejak tahun 2023. Proyek yang sudah dikerjakan tersebut diduga menjadi celah terjadinya praktik suap antara pihak kontraktor dengan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

    Asep menambahkan bahwa saat ini penyidik juga tengah menelusuri ke mana saja uang suap tersebut mengalir. Ia berharap proses pengungkapan yang terus berjalan bisa menjadikan kasus ini semakin terang dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

    Selain itu, KPK pun membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi Sumut.

    Hal ini karena kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Yang jelas, kata Asep, KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money.

    “Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” jelas Asep.

    Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, termasuk Bobby Nasution.

     

  • Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU Ingatkan Pesan Ayah Prabowo Nasional 29 Juni 2025

    Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU Ingatkan Pesan Ayah Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pekerjaan Umum (PU)
    Dody Hanggodo
    mengingatkan pesan begawan ekonomi sekaligus ayah Presiden Prabowo Subianto, Sumitro Djojohadikusumo, usai anak buahnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ). 
    Sebagai informasi, salah satu pegawai PU menjadi pihak yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
    Dody mengungkapkan, Sumitro pernah mengatakan bahwa pembangunan Indonesia kerap kali terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi.
    “Peristiwa OTT oleh KPK ini merupakan pengingat kuat atas pernyataan Prof. Sumitro bahwa pembangunan Indonesia masih terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi. Ini mengakibatkan tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR),” kata Dody dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).
    Dalam hal ini, semakin tinggi ICOR, maka semakin inefisien penggunaan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
    Demikian halnya sebaliknya, semakin rendah ICOR, semakin efisien penggunaan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
    Dody menegaskan bahwa 
    kebocoran anggaran
    akibat praktik korupsi dalam proyek pembangunan harus bisa dihentikan.
    Langkah tersebut diperlukan agar perekonomian negara tidak terus-menerus terbebani oleh biaya pembangunan yang tidak efisien.
    “Jika kebocoran anggaran tidak dihentikan, maka biaya pembangunan akan semakin tidak efisien,” ujarnya.
    Oleh karena itu, Dody berkomitmen bahwa Kementerian PU akan melakukan evaluasi menyeluruh, demi menjamin efisiensi serta transparansi pembangunan di Indonesia.
    “Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Dody.
    Dody menambahkan, Kementerian PU mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan KPK dan Kejaksaan terhadap setiap kecurangan dalam proyek pembangunan.
    “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dedikasi dari pimpinan KPK dan Kejaksaan dalam mengawal integritas pembangunan infrastruktur. Kerja keras mereka sangat membantu dalam mewujudkan pembangunan yang transparan,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumut.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
    Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
    Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
    Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobby Nasution Jadi Diperiksa KPK? Korupsi Proyek Jalan Sumut Seret Namanya

    Bobby Nasution Jadi Diperiksa KPK? Korupsi Proyek Jalan Sumut Seret Namanya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.

    Hal ini diungkapkan menyusul keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus korupsi yang kini tengah diusut lembaga antirasuah.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan kedekatan antara salah satu tersangka, TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, dengan Bobby Nasution.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Asep menjelaskan bahwa penyidikan yang sedang berlangsung berfokus pada pola follow the money, atau penelusuran aliran dana yang diduga bersumber dari pemberi suap.

    “Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa siapapun yang namanya muncul dalam alur uang haram tersebut berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Bobby Nasution.

    Selain itu, Asep juga menyebutkan bahwa kasus ini masih berada pada tahap awal, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang terseret dalam proses hukum selanjutnya.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

    TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) HEL, PPK di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut KIR, Direktur Utama PT DNG RAY, Direktur PT RN

    TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari dua pihak swasta, yakni KIR dan RAY, guna memenangkan tender proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

    KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan perkembangan ini, perhatian kini tertuju pada apakah Bobby Nasution akan turut dimintai keterangan oleh KPK dalam waktu dekat. ***

  • KPK Sebut PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Suap Rp120 juta

    KPK Sebut PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Suap Rp120 juta

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut tersangka HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), menerima uang suap Rp120 juta untuk memuluskan pemenangan proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari pihak swasta, yakni tersangka KIR selaku Direktur Utama PT DGN dan RAY selaku Direktur PT RN.

    “Saudara HEL telah menerima sejumlah uang dari saudara KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 sampai Juni 2025,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, dilansir dari ANTARA.

    Asep menerangkan, HEL selaku PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, berperan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas beberapa hal, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

    Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ternyata PT DNG dan PT RN telah menerima pekerjaan proyek sejak tahun 2023 hingga saat ini, di antaranya:

    – Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar dan pelaksana proyek PT DNG.

    – Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar dan pelaksana proyek PT DNG.

    – Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT DNG.

    – Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua Simpang Pal XI tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT RN.

    Uang senilai Rp120 juta yang diterima HEL merupakan upah karena telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.

    “Jadi, dialah yang mengatur supaya perusahaannya KIR, yaitu PT DNG, dan perusahaannya RAY itu PT RN memenangkan proyek tersebut,” katanya.

    Asep mengatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara ini untuk menemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

    Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan tersangka HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Terkait OTT KPK, Kadis PUPR Sumut Diduga ‘Atur’ Proyek Jalan sejak Awal Survei Lokasi

    Terkait OTT KPK, Kadis PUPR Sumut Diduga ‘Atur’ Proyek Jalan sejak Awal Survei Lokasi

    Berdasarkan hasil penggeledahan dan penelusuran, KPK menemukan PT DNG dan PT REN (milik RAY) telah memperoleh pekerjaan jalan, di antaranya proyek Jalan Simpang Kotapinang Gunung Tua-Simpang PAL 11 tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar, serta proyek serupa di tahun 2024.

    KPK terus mendalami keterlibatan semua pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, demi kualitas infrastruktur lebih baik bagi masyarakat Sumut.

    KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumut.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat 2 tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provins Sumut.

    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).