Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Periksa Bos Platform Kripto Pintu, Telusuri Investasi 1 Tersangka Kasus ASDP

    KPK Periksa Bos Platform Kripto Pintu, Telusuri Investasi 1 Tersangka Kasus ASDP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri investasi dalam bentuk aset kripto yang dilakukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

    Salah satu tersangka dimaksud adalah pemilik PT JN, Adjie. Dia diduga melakukan investasi melalui salah satu platform investasi aset kripto, Pintu. 

    Dugaan itu lalu didalami oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025). 

    “Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025). 

    Pada keterangan terpisah, Budi sempat menyebut penyidik mendalami keterangan Andrew sebagai saksi ihwal adanya aliran dana diduga hasil korupsi dari Adjie. 

    Meski demikian, Budi tidak memerinci lebih lanjut apabila KPK akan menyita aset kripto itu. Dia menyebut penyitaan bakal dilakukan apabila terbukti suatu aset berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

    “Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, kasus terkait dengan akuisisi perusahaan feri swasta oleh ASDP itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 triliun. Perkara itu memasuki tahap persidangan. 

    Terdapat tiga orang yang sudah dilimpahkan berkasnya ke dari penyidik ke JPU, lalu ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    “Besaran  nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para Terdakwa tersebut,” ujar Jaksa KPK Zaenurofiq melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

    Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie, pada Juni 2025 lalu sempat batal ditahan oleh penyidik. KPK memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka akibat kondisi kesehatannya. 

    Adapun nilai kerugian keuangan negara pada perkara di BUMN transportasi itu awalnya ditaksir sekitar Rp893 miliar, dari total biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP sebesar Rp1,27 triliun. 

    Biaya akuisisi ASDP terhadap PT JN itu disepakati oleh para pihak pada 20 Oktober 2021. Nilai itu meliputi pembelian saham PT JN termasuk 42 kapal milik perusahaan senilai Rp892 miliar, serta Rp380 miliar untul 11 kapal dari perusahaan terafiliasi PT JN. 

    Dengan demikian, berdasarkan surat dakwaan yang akan dibacakan JPU, maka keseluruhan biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

  • KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

    KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

    Jakarta

    KPK masih mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. KPK mengungkapkan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

    “Kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).

    Budi belum menjelaskan sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga belum menyampaikan berapa pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Sementara hari ini, KPK sendiri telah memanggil lima pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan terkait kasus tersebut. Lima pejabat tersebut diterangkan masih sebagai saksi saat diperiksa.

    “Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (7/7).

    Adapun sejumlah saksi yang diperiksa KPK hari ini sebagai berikut:
    – Sigit Hari Mardani, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
    – Fitriasih, Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
    – Joko Andriyanto, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan
    – Arkan Dwi Lestari, Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
    – Rahman Yulianto, Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan

    Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

    Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Koordinasi Polisi Usai Sita Dua Senjata Api dari Rumah Topan Ginting

    KPK Koordinasi Polisi Usai Sita Dua Senjata Api dari Rumah Topan Ginting

    KPK Koordinasi Polisi Usai Sita Dua Senjata Api dari Rumah Topan Ginting
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) berkoordinasi dengan pihak kepolisian usai menyita dua
    senjata api
    dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Medan, Sumut.
    Budi mengatakan, pihak kepolisian yang akan mendalami asal usul dari dua senjata api tersebut.
    “KPK berkoordinasi dengan kepolisian karena itu bukan ranahnya KPK ya. Jadi terkait dengan asal-usulnya, terkait dengan statusnya apakah legal atau tidak legal itu menjadi kewenangan di kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/7/2025).
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api dari kegiatan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Medan, Sumut, pada Rabu (2/7/2025).
    Penggeledahan dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan
    korupsi
    proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
    “Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP (Topan Obaja Putra Ginting). Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
    Budi mengatakan, dua senjata api tersebut di antaranya, jenis Beretta dengan amunisi 7 butir, dan senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellets sejumlah 2 kemasan.
    Adapun KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut.
    “Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tegaskan Tak Ada Kapolres yang Diamankan saat OTT di Sumut – Page 3

    KPK Tegaskan Tak Ada Kapolres yang Diamankan saat OTT di Sumut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Beredar kabar mengenai Kapolres yang disebut ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta PJN Wilayah I Sumut.

    Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meluruskan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa dalam OTT, KPK mengamankan tujuh orang di Sumatera Utara yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Dari tujuh orang tersangka, tidak ada satupun yang memiliki latar belakang kepolisian.

    “Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, kami sampaikan kembali pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Budi melalui keterangannya, Minggu (6/7/2025).

    “Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta,” sambung dia.

    Pada tahap pertama, ada enam orang yang diamankan, mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL), PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);

     

  • KPK Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah

    KPK Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah

    KPK Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mengatakan, sistem
    pengadaan barang dan jasa
    (PBJ) di
    Sumatera Utara
    masih sangat rawan dengan praktik
    korupsi
    .
    Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan jalan oleh Dinas PUPR Sumut.
    Budi mengatakan, berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Juni 2025, modus korupsi dalam
    pengadaan barang
    dan jasa mencapai 423 perkara.
    “KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa (Sumut) yang baru mencapai rerata 57 persen atau masuk kategori merah,” kata Budi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (6/7/2025).
    Budi mengatakan, kondisi tersebut dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi.
    “Hal ini sekaligus mengonfirmasi temuan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Sumut,” ujar dia.
    Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, skor rerata nilai seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Utara yaitu 70,28.
    Sedangkan khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperoleh skor 58,55 atau masuk kategori rentan.
    “Faktor penyebab rendahnya skor tersebut di antaranya karena lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian aparatur sipil negara (ASN), serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa, di mana kedua sektor tersebut skornya masih di bawah 60,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut.
    “Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik ‘Surat Sakti’ Kunjungan Istri Menteri UMKM Hingga Klarifikasi ke KPK

    Polemik ‘Surat Sakti’ Kunjungan Istri Menteri UMKM Hingga Klarifikasi ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Kontroversi terkait dengan surat berkop Kementerian UMKM kepada tujuh KBRI dan Konsulat di Eropa ihwal rencana kunjungan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjadi sorotan publik. 

    Secarik dokumen bernomor surat B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 bertanggal 30 Juni 2025 itu tersebar di beberapa media sosial dan menyulut kritik warganet. Hal itu lantaran surat memuat permohonan dukungan kepada sejumlah KBRI di Eropa untuk mendukung kunjungan istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini. 

    Surat tersebut menyatakan bahwa Agustina mengikuti kegiatan misi budaya yang tidak diperinci lebih lanjut. Rencananya, kunjungan akan dilakukan ke Istanbul (Turki), Pomorie (Bulgaria), Sofia (Bulgaria), Amsterda (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss) serta Milan (Italia). 

    Kunjungan ke tujuh negara di Eropa itu rencananya dilakukan pada 30 Juni sampai dengan 14 Juli 2025. 

    “Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung,” tulis isi surat yang ditandatangani Sekretaris Menteri UMKM, Arif Rahman Hakim.

    Usai tersebarnya surat itu, Menteri Maman pun memutuskan untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi. Dia menyebut kedatangannya itu merupakan inisiatif pribadi. 

    Hal itu diketahui lantaran kedatangannya juga tidak diinformasikan secara resmi oleh pihak KPK. Sebagai catatan, pejabat setingkat menteri yang datang ke kantor KPK bukan untuk diperiksa sebagai saksi, akan dikabarkan secara resmi dalam bentuk undangan acara atau konferensi pers. 

    Politisi Partai Golkar itu tiba mengenakan batik dan turun dari mobil Toyota Alphard warna putih dengan plat RI 27. 

    “Kehadiran saya di KPK, saya sampaikan, atas inisiatif saya pribadi. Kapasitas saya sebagai Menteri UMKM, adalah bentuk pertanggungjawaban saya kepada bangsa dan negara,” ujarnya kepada wartawan sebelum masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Maman berada di dalam Gedung Merah Putih KPK sekitar 50 menit lamanya. Dia bertemu dengan Kedeputian Informasi dan Data KPK. Dia turut membawa sejumlah dokumen yang diklaim mendukung pembuktian bahwa perjalanan dan akomodasi istrinya tidak dibiayai negara.

    Saat Maman berada di dalam Gedung KPK, pihak Kementerian UMKM turut memberikan keterangan resmi tertulis. Pada intinya, kementerian membenarkan adanya perjalanan ke luar negeri istri Maman, untuk mendampingi putrinya berkompetisi. 

    “Keberangkatan Ibu Agustina Hastarini ke luar negeri dilakukan dalam rangka mendampingi putrinya yang masih pelajar SMP, dalam misi budaya kegiatan kompetisi International World Innovative Student Expo selama 14 hari mewakili Negara Indonesia,” dikutip dari keterangan resmi Kementerian UMKM, Jumat (4/7/2025). 

    Pihak kementerian juga membantah anggapan bahwa istri Maman, Agustina Hastarini, menggunakan APBN Kementerian UMKM serta fasilitas-fasilitas KBRI maupun pihak lainnya.

    Di sisi lain, Kementerian UMKM tetap membantah surat kepada KBRI yang beredar di publik itu. Maman disebut tidak mengetahui surat tersebut kendati surat yang beredar di publik berkop Kementerian UMKM, dan ditandatangani oleh Sekretaris Menteri. 

    “Menteri UMKM tidak mengetahui dan tidak memahami maksud surat tersebut, termasuk juga tidak pernah memberikan arahan, instruksi, atau disposisi terkait dengan perbuatan surat dimaksud,” pungkasnya. 

    KLARIFIKASI MAMAN

    Setelah bertemu dengan pihak KPK, Maman mengaku menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait dengan perjalanan istrinya ke Eropa. Dia mengeklaim seluruh biaya perjalanan dan akomodasi dibayarkan langsung dari rekening istrinya. 

    Mantan angota DPR itu juga membantah adanya disposisi menteri atas surat yang diterbitkan Kementerian UMKM kepada sejumlah KBRI dan Konsulat di Eropa itu. Maman menyebut tidak memberikan perintah untuk mengeluarkan surat dengan kop Kementerian UMKM, maupun memberikan disposisi. 

    “Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut,” ujarnya saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK

    Saat ditanya apabila surat itu palsu, Maman mengaku turut bingung atas beredarnya surat tersebut. Hal tersebut kendati surat yang beredar itu menggunakan kop kementerian UMKM, serta ditandatangani oleh Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Menteri.

    Meski demikian, dia menutup peluang bakal untuk mengambil langkah hukum terkait dengan penyebaran surat tersebut. Pihak Kementerian UMKM, lanjutanya, akan menggunakan mekanisme internal guna menelusuri ihwal surat tersebut serta siapa yang menyebarkannya. 

    “Jadi kalau misalnya kita mau cari tahu, ya cari tahu lah siapa yang nyebarin itu, tinggal ditanya saja, kan gitu loh, apa, dari mana dokumennya,” ucapnya. 

    Adapun KPK menyebut akan memelajari lebih lanjut dokumen-dokumen yang diserahkan Maman. 

    Lembaga antirasuah lalu mengingatkan bahwa penyelenggara negara harus selalu berhati-hati terkait dengan berbagai potensi gratifikasi dan konflik kepentingan. 

    “Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya. Dan modusnya juga bisa juga tidak langsung kepada penyelenggara yang bersangkutan, tapi bisa juga melalui keluarga, kerabat, atau pihak-pihak terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (4/7/2025).

  • Ketika Menteri UMKM Maman Datang ke KPK untuk Jaga Nama Baik Keluarga dan Bela Istri…

    Ketika Menteri UMKM Maman Datang ke KPK untuk Jaga Nama Baik Keluarga dan Bela Istri…

    Ketika Menteri UMKM Maman Datang ke KPK untuk Jaga Nama Baik Keluarga dan Bela Istri…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
    Maman Abdurrahman
    menegaskan bahwa kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga nama baik keluarga.
    Diketahui, Maman datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (4/7/2025). Kehadirannya untuk memberikan dokumen dan mengklarifikasi terkait viralnya surat berkop Kementerian UMKM yang berisikan permohonan dukungan dari sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk kegiatan istrinya, Agustina Hastarini, selama di Eropa.
    “Hadirnya saya di KPK, bertemu dengan mas-mas dan mbak-mbak semua, teman-teman media, dalam rangka ijtihad saya untuk menjaga kehormatan dan nama baik keluarga saya,” ujar Maman usai bertemu Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Selain itu, Maman mengatakan bahwa kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK sebagai bentuk membela kehormatan istrinya.
    “Saya hadir di sini adalah sebagai sebuah bentuk pembelaan kehormatan kepada istri saya yang sudah direndahkan dan dilecehkan, bahkan difitnah,” kata Maman.
    “Bagi saya, tidak ada gunanya saya sebagai menteri ini kalau saya tidak mampu menjaga kehormatan istri saya sendiri, dan sebagai teladan bagi anak saya,” ujarnya lagi.
    Oleh karena itu, dia meminta semua pihak untuk menyudahi polemik terkait surat tersebut.
    “Jadi, tolong sudahi polemik ini. Oke?” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Maman Abdurrahman tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 15.00 WIB. Dia tiba mengenakan kemeja batik dan menumpangi mobil Toyota Alphard dengan plat nomor RI 27.
    Maman mengatakan, kehadirannya ke KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara menyangkut isu yang tengah beredar terkait istrinya yang meminta fasilitas negara untuk perjalanan ke beberapa negara Eropa.
    “Kehadiran saya ke KPK, saya ingin sampaikan atas inisiatif saya pribadi. Kapasitas saya sebagai
    Menteri UMKM
    , dan ini adalah bentuk pertanggung jawaban saya kepada bangsa dan negara,” kata Maman.
    Maman juga hadir membawa beberapa dokumen untuk diserahkan ke KPK.
    Dia pun menegaskan bahwa tidak ada uang negara yang dipakai sang istri saat mengunjungi Eropa.
    Diketahui, surat permohonan dukungan yang diduga dilakukan oleh istri Maman viral di media sosial.
    Di dalam surat tersebut tertulis “Kunjungan
    Istri Menteri UMKM
    Republik Indonesia” dengan nama Agustina Hastarini, istri Maman Abdurrahman, sebagai peserta kegiatan.
    Rangkaian kunjungan ke enam negara Eropa dan Turki itu disebut sebagai bagian dari misi budaya.
    Kota-kota yang tercantum dalam rencana perjalanan antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan, yang dijadwalkan berlangsung dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
    Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, turut berisi permohonan kepada KBRI di negara tujuan agar memberikan pendampingan kepada rombongan Agustina Hastarini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Istrinya Minta Fasilitas Negara ke Eropa, Menteri UMKM: Saya Pahami Ada yang Hujat dan Marah

    Isu Istrinya Minta Fasilitas Negara ke Eropa, Menteri UMKM: Saya Pahami Ada yang Hujat dan Marah

    Isu Istrinya Minta Fasilitas Negara ke Eropa, Menteri UMKM: Saya Pahami Ada yang Hujat dan Marah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
    Maman Abdurrahman
    mengaku, maklum jika masyarakat menghujat dirinya terkait adanya surat permohonan dukungan untuk kegiatan istrinya, Agustina Hastarini, di beberapa negara Eropa.
    Surat berkop Kementerian UMKM itu berisikan permohonan dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul, untuk kegiatan istrinya selama di Eropa pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
    “Saya menghormati dan sangat memahami ada pihak-pihak yang menghujat saya, yang marah kepada saya, yang mencaci maki saya. Wajar,” ujar Maman usai bertemu Deputi Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Eko Marjono di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Maman, dia menghargai pendapat semua masyarakat dan tidak merasa yang mendiskreditkan dirinya salah ataupun benar.
    “Ini kan bagian dari kontrol publik kepada pejabat publiknya. Nah, maka dari itu, saya ingin membangun tradisi positif. Jadi, kalau ada hal-hal kayak begini, daripada berpolemik, ya kami datang ke KPK, tunjukkan tanda bukti,” katanya
    Maman juga mengaku, tidak khawatir usai mendatangi KPK untuk memberikan sejumlah dokumen.
    “Saya hadir di sini, saya bertemu dengan teman-teman, tidak ada sedikit pun kekhawatiran dalam diri saya karena lillahi ta’ala itu semua tidak menggunakan fasilitas siapa pun,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan,
    Menteri UMKM
    Maman Abdurrahman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025.
    Pantauan di lokasi, Maman tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 15.00 WIB. Dia tiba mengenakan kemeja batik dan menumpangi mobil Toyota Alphard dengan plat nomor RI 27.
    Maman mengatakan, kehadirannya ke KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara menyangkut isu yang tengah beredar terkait istrinya yang meminta fasilitas negara untuk perjalanan ke beberapa negara Eropa.
    “Kehadiran saya ke KPK, saya ingin sampaikan atas inisiatif saya pribadi. Kapasitas saya sebagai Menteri UMKM, dan ini adalah bentuk pertanggung jawaban saya kepada bangsa dan negara,” kata Maman.
    Maman juga hadir membawa beberapa dokumen untuk diserahkan ke KPK.
    Diketahui, surat permohonan dukungan yang diduga dilakukan oleh istri Maman viral di media sosial.
    Di dalam surat tersebut tertulis “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” dengan nama Agustina Hastarini, istri Maman Abdurrahman, sebagai peserta kegiatan.
    Rangkaian kunjungan ke enam negara Eropa dan Turki itu disebut sebagai bagian dari misi budaya.
    Kota-kota yang tercantum dalam rencana perjalanan antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan, yang dijadwalkan berlangsung dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
    Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, turut berisi permohonan kepada KBRI di negara tujuan agar memberikan pendampingan kepada rombongan Agustina Hastarini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Pelajari Dokumen Maman Abdurrahman Terkait Perjalanan Istrinya ke Eropa

    KPK Bakal Pelajari Dokumen Maman Abdurrahman Terkait Perjalanan Istrinya ke Eropa

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dokumen yang diserahkan Menteri Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan dipelajari.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang membenarkan adanya pertemuan antara Maman dan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Informasi dan Data (INDA) Eko Marjono di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 4 Juli. Politikus itu turut menyerahkan sejumlah dokumen terkait keberangkatan istrinya ke Eropa.

    “Terkait dengan isu yang ramai diperbincangkan di media, tadi Pak Menteri juga menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK,” kata Budi kepada wartawan di kantornya.

    “Dan tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut,” sambungnya.

    Budi meminta kejadian ini menjadi perhatian semua pihak. Penyelenggara negara diingatkanberhati-hati dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

    “Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya,” tegasnya.

    Sementara itu, Maman Abdurrahman mendatangi komisi antirasuah untuk menjelaskan soal isu keberangkatan istrinya, Agustina Hastarini ke Eropa. Katanya, tak ada uang negara maupun sponsor yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

    Agustina disebut Maman berangkat untuk mendampingi anaknya dalam misi budaya terkait International World Innovative Student Expo. Tiket sudah dipersiapkan sejak Mei lalu.

    Politikus Partai Golkar itu juga memastikan makan maupun hotel untuk anaknya dan teman-temannya yang berangkat ke acara tersebut sudah dibayarkan istrinya. Pembayaran dilakukan sejak Mei.

    “Artinya tidak ada sedikit pun niat kita dari awal menggunakan fasilitas-fasilitas siapapun,” kata Maman kepada wartawan usai melakukan pertemuan.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman jadi sorotan setelah surat Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 beredar luas. Istrinya disebut akan melakukan kegiatan misi budaya di Istanbul, Turki; Pomorie serta Sofia, Bulgaria; Brussels, Belgia; Paris, Prancis; Lucerne, Swiss; dan Milan, Italia.

    Lewat surat itu, kedutaan besar Indonesia di negara dimaksud diminta mendukung kegiatan Agustina. Termasuk melakukan pendampingan selama misi budaya berlangsung.

  • Menteri Maman Klaim Tak Beri Disposisi Surat Kementerian UMKM ke KBRI di Eropa

    Menteri Maman Klaim Tak Beri Disposisi Surat Kementerian UMKM ke KBRI di Eropa

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman membantah adanya perintah untuk menerbitkan surat Kementerian UMKM kepada sejumlah KBRI di Eropa terkait dengan rencana perjalanan istrinya. 

    Usai memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maman menyebut dirinya tidak memberikan perintah untuk mengeluarkan surat dengan kop Kementerian UMKM, maupun memberikan disposisi. 

    “Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut,” ujarnya saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

    Meski demikian, saat ditanya apabila surat itu palsu, Maman mengaku turut bingung atas beredarnya surat tersebut. Hal tersebut kendati surat yang beredar itu menggunakan kop kementerian UMKM, serta ditandatangani oleh Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Menteri.

    Politisi Partai Golkar itu menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyebaran surat tersebut. Namun, dia mengatakan kementeriannya akan menggunakan mekanisme internal untuk menelusuri ihwal surat tersebut serta siapa yang menyebarkannya. 

    “Jadi, kalau misalnya kita mau cari tahu, ya cari tahu lah siapa yang nyebarin itu, tinggal ditanya saja, kan gitu loh. Apa, dari mana dokumennya,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, kedatangan Maman ke KPK untuk menemui Kedeputian Informasi dan Data. Dia membawa sejumlah bukti biaya transportasi dan akomodasi perjalanan istrinya ke Eropa tanpa dibiayai uang negara. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, beredar surat resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM dengan nomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

    Dalam surat tersebut disebutkan istri Maman, Agustina akan mengikuti kegiatan Misi Budaya dan melakukan kunjungan ke beberapa kota di Eropa, antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

    Surat itu ditujukan kepada berbagai perwakilan RI di Eropa, seperti KBRI di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul.

    Dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dukungan dan pendampingan dari perwakilan RI selama pelaksanaan agenda, terutama untuk mendampingi Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan berlangsung.

    “Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung,” tulis isi surat yang ditandatangani Sekretaris Menteri UMKM, Arif Rahman Hakim.