Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Ardito tiba di KPK pukul 20.15 WIB. Dia tampak turun dari mobil tim KPK dan mengenakan jaket bewarna hitam keabu-abuan bermotif loreng dengan balutan topi putih. Ardito juga tampak membawa koper dan menenteng tas jinjing.

    Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara yang menyebabkan dirinya dibawa ke kantor lembaga antirasuah. Dia hanya mengatakan sedang di rumah.

    “Saya di rumah aja,” katanya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengkonfirmasi gelaran OTT oleh tim KPK yang mengamankan Bupati Lampung Tengah.

    “Benar,” kata Fitroh.

    Fitroh menjelaskan Ardito diamankan terkait dugaan suap proyek. Namun Fitroh belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang terlibat.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

  • OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Pada awal pekan ini, kabar penangkapan Bupati Lampung Tengah menguat, hanya saja belum ada konfirmasi dari KPK.

    “Benar, bupati Lampung Tengah diamankan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2025) malam.

    Selain bupati, KPK dikabarkan juga turut menangkap sejumlah pihak lain. Berdasarkan informasi yang diterima, anggota DPRD Lampung Tengah juga terjaring OTT KPK. Para pihak yang terjaring OTT sedang dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Rencananya mereka akan tiba di kantor KPK pada Rabu malam.

    Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak dimaksud.

  • Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum mewarnai 24 jam pemberitaan di Beritasatu.com sejak Selasa (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) pagi.

    Beberapa isu yang menarik perhatian pembaca, di antaranya yaitu DPR yang menunda pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hingga laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera.

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Komisi II DPR memastikan tidak akan terburu-buru membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, saat ini fokus utama ada pada pengkajian mendalam mengenai nasib pegawai honorer, PPPK, dan pelaksanaan sistem meritokrasi.

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    DPR meminta Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang, sementara Kemenpan RB turut melakukan pendalaman materi. Selama proses revisi berjalan, DPR dan pemerintah sepakat melarang perekrutan honorer baru demi mencegah munculnya beban berulang.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer,” tegasnya.

    Rifqinizamy juga mengungkapkan kemungkinan PPPK tetap berstatus pegawai paruh waktu sebagai bagian dari penguatan meritokrasi ASN.

    2. Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Sanksi diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri untuk beribadah umrah tanpa izin, padahal wilayahnya sedang mengalami banjir dan longsor.

    “Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember 2025, tanpa ada surat izin,” kata Tito.

    Mirwan sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat melalui unggahan di media sosial.

    3. Rapat Pleno Tetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU

    Rapat pleno PBNU kelompok Sultan di Hotel Sultan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum PBNU. Keputusan ini disampaikan Rais Syuriyah PBNU, Prof M Nuh.

    “Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU, beliau KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh.

    Zulfa Mustofa menegaskan dirinya tidak ingin terseret dalam konflik masa lalu dan mengajak seluruh pengurus kembali bersatu. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar juga menyampaikan apresiasi kepada KH Yahya Cholil Staquf atas pengabdiannya selama empat tahun terakhir.

    4. Kendala Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera

    DPR merespons laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera, terutama keterbatasan alat evakuasi serta medan yang sulit dijangkau. Pemerintah disebut segera memaksimalkan sumber daya dalam negeri, termasuk mempertimbangkan tawaran bantuan internasional.

    Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong pemerintah pusat agar proaktif dalam menerima bantuan luar negeri untuk mempercepat pemulihan.

    “Saya mengobrol dengan teman-teman PU, Basarnas bahwa ini tidak mudah untuk ditangani sendiri,” ujar Lasarus di kompleks DPR/MPR, Jakarta.

    Ia menilai pemerintah tidak perlu ragu untuk berkolaborasi dengan komunitas internasional, mengingat bencana yang terjadi berskala besar.

    Selain peralatan evakuasi yang minim, DPR juga menyoroti kondisi geografis yang menyulitkan tim penyelamat. Banyak akses utama terputus sehingga kendaraan berat tidak bisa menjangkau sejumlah titik terdampak.

    Saat ini, proses evakuasi masih bergantung pada kendaraan pribadi.

    5. Heboh OTT Lampung Tengah, KPK Belum Dapat Informasi

    Kabar adanya OTT terhadap pejabat Kabupaten Lampung Tengah mencuat sejak Senin (8/12/2025) malam. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan operasi tersebut.

    “Oh, belum terinformasi, pimpinan masih sibuk di Yogyakarta,” ujar Setyo dalam peringatan Hakordia 2025.

    Setyo juga membantah ramainya polisi di Gedung KPK berkaitan dengan OTT. Menurutnya, keberadaan aparat biasanya terkait pengamanan aksi penyampaian aspirasi.

    Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum atau kebenaran penangkapan tersebut.

  • KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Desember 2025

    KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM Nasional 7 Desember 2025

    KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mendalami aliran penerimaan uang yang melibatkan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan izin sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
    Pendalaman materi dilakukan KPK saat memeriksa tiga saksi, yakni Nur Aisyah Astuti selaku Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM), Etty Wahyuni dari PT KEM, dan Asep Juhud Mulyadi selaku PNS di Kemenaker. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (5/12/2025).
    “Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam sertifikasi K3 di Kemenaker, serta pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (7/12/2025).
    Kasus ini sebelumnya telah menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka lain. Penetapan tersangka dilakukan KPK pada Jumat (22/8/2025).
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat.
    Dalam perkara ini, Setyo menjelaskan, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022–2025, menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan
    sertifikat K3
    .
    Aliran uang tersebut diterima selama kurun waktu 2019–2024 melalui perantara dan digunakan untuk down payment rumah, belanja, dan hiburan. Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bantah Sita Aset Rp 700 M dari Saksi Kasus Hasbi Hasan

    KPK Bantah Sita Aset Rp 700 M dari Saksi Kasus Hasbi Hasan

    Jakarta, Beritasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang menyebut lembaga tersebut menyita aset senilai Rp 700 miliar dari Linda Susanti, saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. KPK menegaskan, tidak ada penyitaan aset berharga, melainkan hanya dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan klarifikasi tersebut merespons laporan Linda Susanti terhadap oknum penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait barang sitaan yang dinilai mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media bahwa ada barang berharga, kemudian juga uang yang disita. Itu yang menjadi polemik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/12/2025).

    Menurut Asep, langkah Linda melaporkan dugaan tersebut ke Dewas merupakan proses yang tepat agar seluruh klaim dapat diuji secara objektif. KPK, tambahnya, siap menyandingkan bukti penyitaan yang mereka lakukan dengan bukti yang disampaikan pihak pelapor.

    “Kalau dari kami tidak melakukan itu. Tapi tentunya nanti kan yang bersangkutan juga pasti melaporkan itu punya bukti. Nah buktinya apa? Nanti kami berharap dengan bukti yang saudara Linda itu bawa, nantinya akan disandingkan dengan bukti-bukti yang kami miliki,” jelasnya.

    Ia menegaskan pentingnya pembuktian agar polemik tidak berkembang ke arah yang tidak berdasar.

    “Sehingga menjadi jelas siapa sebenarnya yang benar dalam hal ini. Apakah benar KPK melakukan penyitaan tersebut, atau oknum, atau ada pihak-pihak lain yang justru memanfaatkan kami atau KPK seperti itu,” ujar Asep.

    KPK menyatakan telah mengikuti perkembangan tuduhan tersebut sejak pertama kali muncul melalui sebuah podcast hingga akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. KPK juga telah memberikan klarifikasi internal melalui Inspektorat dan Biro Hukum.

    Meski demikian, KPK memilih tidak melaporkan balik Linda Susanti dan akan menunggu proses klarifikasi resmi berjalan di aparat penegak hukum.

    “Biar tidak terjadi lapor-melapor begitu, kami tunggu laporan itu ditindaklanjuti. Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki saat nanti diklarifikasi oleh penyidik dari Bareskrim,” pungkas Asep.

    Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan KPK atas berkembangnya informasi liar mengenai nilai aset sitaan yang dikaitkan dengan penyidikan TPPU Hasbi Hasan.

  • Bupati Koltim Segera Disidangkan Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUD

    Bupati Koltim Segera Disidangkan Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUD

    Jakarta

    KPK telah menyelesaikan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis (ABZ). Abdul Azis pun segera disidangkan.

    “Hari ini, Jumat (5/12), dilakukan Tahap II dalam perkara dugaan suap proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, untuk empat tersangka,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

    “Yaitu ABZ selaku Bupati Koltim 2024-2029; AGD sebagai PPK proyek pembangunan RSUD Koltim; ALH selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; dan YSN selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng,” lanjutnya.

    Budi menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan menyiapkan surat dakwaan. Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan Direktur Umum PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR) masih dalam tahap penyidikan.

    “Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” jelas Budi.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. KPK lalu menetapkan lima orang tersangka dalam OTT tersebut. Berikut para tersangkanya:
    1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
    2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
    3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
    4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
    5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

    KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 202 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11).

    (whn/whn)

  • KPK Periksa 3 Saksi Kasus RPTKA, Dalami Prosedur-Aset Eks Sekjen Kemnaker

    KPK Periksa 3 Saksi Kasus RPTKA, Dalami Prosedur-Aset Eks Sekjen Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Ketiga saksi diperiksa pada Senin, (1/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi pertama adalah istri dari eks Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto berinisial RS. Dia didalami terkait aset-aset yang dimiliki oleh Hery sudarmanto dan keluarganya.

    Saksi kedua adalah RAH selaku Direktur PPTKA Tahun 2015-2017 didalami terkait prosedur pengurusan RPTKA yang masih manual atau belum melalui online.

    “Selain itu saksi juga dimintai keterangan perihal adanya permintaan uang tidak resmi kepada para agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/12/2025).

    Saksi ketiga adalah MH selaku Dirjen Binapenta & PKK Tahun 2016-2020. MH diperiksa terkait prosedur pengurusan RPTKA di Kemenaker. 

    Budi menjelaskan, penyidik juga meminta keterangan kepada saksi terkait dengan aturan atau regulasi yang mendasari agen TKA mendapat badge/ID khusus dari Kemenaker sehingga dapat mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA.

    Dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk 8 tersangka, sehingga siap untuk disidang.

    Mereka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;

    Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar. Uang ini digunakan untuk makan-makam para pegawai.

  • Kasus DJKA Medan, KPK Periksa Project Manajer Hutama Karya dan Direktur Antaraksa

    Kasus DJKA Medan, KPK Periksa Project Manajer Hutama Karya dan Direktur Antaraksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah Project Manager PT Hutama Karya Paket JLKAMB-2, Mikael Turnip dan Direktur PT Antaraksa David Oloan Sitanggang.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

    Budi belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan dari kedua saksi tersebut. Namun, dalam perkara ini telah menetapkan dua tersangka pada Senin (1/12/2025). 

    Mereka adalah Eddy Kurniawan Winarto (EDW) selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024). 

    Mereka diduga melakukan pengkondisian proyek. Muhlis mendapatkan Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai. Sedangkan, Eddy mendapatkan fee sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September- Oktober 2022.

    KPK menduga ada keterlibatan top manajer di Kementerian Perhubungan sehingga membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan. Termasuk adanya perbedaan pembagian fee antara Muhlis dengan Eddy.

    Terlebih Eddy memiliki kedekatan dengan pejabat di Kementerian Perhubungan. Selain itu, lembaga antirasuah turut mendalami aliran uang.

    “Ini ya kedekatannya kepada siapa, kemudian juga apakah ada aliran dana, kenapa besar banget gitu, untuk seorang swasta. Karena seperti itu mendapatkan bagian dari proyek pemeliharaan dan pembangunan di jalur kereta api wilayah Medan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. 

  • RK Ngaku Tak Tahu Kasus Pengadaan Iklan, Begini Respons KPK

    RK Ngaku Tak Tahu Kasus Pengadaan Iklan, Begini Respons KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan terkait bantahan Ridwan Kamil yang mengaku tidak mengetahui kasus pengadaan iklan Bank BJB 2021-2023.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa itu adalah hak dan opini setiap orang. Hanya saja, penyidik KPK tidak mengacu pada satu sumber.

    Sebab, penyidik telah menghimpun berbagai informasi melalui pemeriksaan para saksi maupun sumber-sumber lainnya seperti dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita KPK.

    “Tentunya dalam perkara ini KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi saja, yaitu Pak RK saja. Tapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” kata Budi, Selasa (2/12/2025) malam.

    Budi mengatakan bahwa tim telah menganalisis serta menelaah setiap dokumen dan barang bukti elektronik. Menurutnya, banyak informasi yang didapat dari analisis tersebut untuk mendukung proses penyidikan perkara ini.

    Dia juga merespons pernyataan RK yang menyebut bahwa perkara bukan ranah dirinya sebagai Gubernur. Menurut Budi, terdapat salah satu saksi yang menyampaikan laporan dari BJB ke Kepala Daerah terkait perkara ini. 

    “Sehingga tentu penyidik juga akan melihat ya bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis,” tutur Budi.

    Sebelumnya, usai diperiksa KPK selama 6 jam pada Selasa (2/12/2025), RK mengaku tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB karena menurutnya saat itu dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan perihal permasalahan berada di ruang lingkup perusahaan.

    “Saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” katanya, Selasa (2/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Gubernur, kata RK, hanya mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan oleh satu direksi, dua komisaris selaku pengawas, dan tiga kepala biro BUMD.

    “Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. apalagi terlibat, menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tuturnya.

    Dalam perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Di sisi lain, dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN dan Dana Non-Budgeter

    KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN dan Dana Non-Budgeter

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), Selasa (2/1/2025). Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi RK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB 2021-2023.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan politikus Partai Golkar itu didalami mengenai pengelolaan uang di Corporate Secretary (Corsec) yang berasal dari sebagian anggaran pengadaan belanja iklan di BJB. Sebagian dana tersebut dikelola sebagai dana non-budgeter oleh Corsec BJB.

    “Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-budgeter tersebut,” kata Budi, dikutip Rabu (3/12/2025).

    Penyidik, kata Budi, juga mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK untuk memastikan apakah aset-aset tersebut berkaitan dengan dana non-budgeter atau tidak.

    Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah turut memastikan kepada RK mengenai sejumlah aset yang disampaikan pada laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Termasuk mengkonfirmasi aset-aset yang belum atau sudah dilaporkan.

    Budi mengatakan penghasilan RK selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat juga termasuk materi pemeriksaan, di mana penyidik membandingkan dengan penghasilan lainnya di luar jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat.

    “Kenapa dikonfirmasi? Karena dalam perkara ini penyidik juga sudah banyak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ucap Budi.

    Salah satunya adalah kegiatan penggeledahan di rumah RK, di mana penyidik menyita aset-aset yang diduga terkait perkara ini. Selain itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    Berbagai materi pemeriksaan sebagai upaya pencocokan informasi dari saksi-saksi lainnya yang telah lebih dulu diperiksa KPK.

    “Apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK,” pungkas Budi.

    Ridwan Kamil Mengaku Tak Tahu Perkara BJB

    RK mengaku tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB karena menurutnya saat itu dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan perihal permasalahan berada di ruang lingkup perusahaan.

    “Saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini. karena dalam tupoksi Gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” katanya, Selasa (2/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Gubernur Jabar, katanya, hanya mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan oleh satu direksi, dua komisaris selaku pengawas, dan tiga kepala biro BUMD.

    “Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tuturnya.