Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Apa Kabar Pencabutan 4 IUP Tambang Raja Ampat? Begini Updatenya

    Apa Kabar Pencabutan 4 IUP Tambang Raja Ampat? Begini Updatenya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan penjelasan terkait tindak lanjut keputusan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan penambang nikel di Raja Ampat. 

    Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya resmi mencabut empat dari lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut tindak lanjutnya sudah disampaikan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 

    “Setahu saya sudah dikirim ke BKPM,” ujar Tri kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri menyebut kini tindak lanjut dari pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu berada di tangan BKPM. 

    Hal itu lalu dibenarkan oleh Sekjen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera. Dia menyebut pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu juga akan ditindaklanjuti berdasarkan sistem Online Singel Submission (OSS). 

    “Iya kalau pencabutan itu ada dari OSS juga nanti,” ungkapnya.

    Meski demikian, lanjut Heldy, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat itu. Upaya pemeriksaan dan pengawasan tersebut sesuai dengan aturan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

    “Hasil itu yang nanti akan disampaikan. Itu sebagai landasan hukum kami untuk melakukan pencabutan,” ujarnya. 

    Sementara itu, hanya PT Gag Nikel dari total lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yang masih diizinkan beroperasi. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini sudah hampir menyelesaikan kajian terkait dengan dampak lingkungan hidup atas aktivitas pertambangan nikel PT Gag. 

    KLH sebelumnya telah menyatakan bakal meninjau kembali persetujuan lingkungan hidup IUP PT Gag Nikel. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha di mana masuk dalam kategori pulau kecil. 

    Adapun kontrak karya PT GN seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung. 

    Berdasarkan UU No.19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2004 tentang Perubahan Atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung. 

    Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Namun, terdapat pengecualian untuk 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka dinyatakan legal atau boleh dilakukan.  

    “13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025). 

  • Bocoran dari ESDM: KLH Segera Umumkan Hasil Kajian PT Gag Nikel Raja Ampat

    Bocoran dari ESDM: KLH Segera Umumkan Hasil Kajian PT Gag Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Emergi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mengungkap bahwa pemerintah segera menentukan nasib anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, PT Gag Nikel.

    PT Gag Nikel adalah satu-satunya dari total lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yang masih diizinkan beroperasi. Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan lainnya. 

    Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba ESDM Tri Winarno mengungkap, Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH saat ini sudah hampir menyelesaikan kajian terkait dengan dampak lingkungan hidup atas aktivitas pertambangan nikel PT Gag. 

    “Terkait dengan Gag Nikel, pada saat ini setahu saya sudah hampir selesai kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Tri mengatakan bahwa KLH bakal mengumumkan hasil kajian dampak lingkungan atas aktivitas anak usaha Antam itu, kendati sebelumnya sudah mendapatkan penghargaan PROPER Hijau pada 2024. 

    “Siapa tahu ada sesuatu dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ini mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan di-announce status dari Gag Nikel itu sendiri,” lanjutnya.

    Adapun izin empat perusahaan lainnya yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham tetap diputuskan untuk dicabut.

    KLH sebelumnya telah menyatakan bakal meninjau kembali persetujuan lingkungan hidup IUP PT Gag Nikel. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha di mana masuk dalam kategori pulau kecil. 

    Adapun kontrak karya PT GN seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung. 

    Berdasarkan UU No.19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2004 tentang Perubahan Atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung. 

    Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Namun, terdapat pengecualian untuk 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka dinyatakan legal atau boleh dilakukan.  

    “13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025). 

  • KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan para pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara atau expose terkait dengan penanganan perkara tersebut.

    Hasilnya, KPK memperkirakan bakal mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melewati Agustus 2025.

    “Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya,” terang Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Sebelumnya, pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Satori dan Heri, maupun staf keduanya di DPR juga telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Rumah kedua anggota legislatif itu juga telah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasannya telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaganya yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR itu sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah.

    Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS). 

    Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Tidak hanya itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga sudah dipanggil namun berhalangan hadir pada 19 Juni 2025. 

    Di samping itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.  

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu. 

  • KPK dan Kemenhut Beda Data Soal Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    KPK dan Kemenhut Beda Data Soal Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan atas sejumlah tambang yang beroperasi di kawasan hutan, namun tidak memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Masalahnya, data jumlah perusahaan yang diduga beroperasi ilegal di kawasan hutan itu masih berbeda antarlembaga. 

    Awalnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK mengungkap beberapa permasalahan terkait dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan.

    Hasil kajian menunjukkan, ternyata tidak semua pemegang IUP itu memiliki izin untuk beroperasi di kawasan hutan. “Nah ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Tapi ada yang tidak punya,” ujarnya pada konferensi pers bersama dengan tujuh kementerian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Setyo tidak memerinci lebih lanjut berapa tambang yang dimaksud olehnya diduga beroperasi ilegal di hutan. Namun demikian, dia menyebut ada total 9.009 tambang dengan kepemilikan IUP. Hanya lebih dari setengahnya yang diketahui aktif.

    Temuan itu berdasarkan kajian ataupun gerakan yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa tahun lalu.   “IUP itu ada 9.000-an lah. Kemudian dari 9.000 itu yang aktif 4.252. Berarti sisanya 4.755 itu [ditemukan] enggak aktif,” terangnya.

    Untuk diketahui, pemerintah mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    Pada kesempatan yang sama, saat dikonfirmasi secara terpisah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih enggan memberikan data yang dihimpun kementeriannya ihwal jumlah IUP yang beroperasi tanpa PPKH. 

    Raja Juli mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan untuk melakukan rekonsiliasi data. Menurutnya, data soal luas lahan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pun masih berbeda antar kementerian dan lembaga. 

    “Sementara, data yang kami miliki masih selisih sekitar 50.000 hektare dengan KPK, kami juga memiliki data berbeda dengan [BKPM, red],” ujarnya.

    Pria yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menargetkan, kementeriannya bakal mengundang lagi KPK untuk rekonsiliasi data terkait dengan IUP tanpa PPKH itu. 

    “Apakah kesalahannya karena memang data yang belum komplit atau metodologinya, berdasarkan citra satelit, tingkat kepercayaannya berapa persen sehingga memiliki implikasi pada berapa luasan sebenarnya,” ujarnya. 

    Adapun hari ini KPK menyerahkan temuan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor pertambangan kepada tujuh kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan.

  • Pakai Aplikasi Ini, Setoran Tambang ke Negara Lompat 3 Kali Lipat

    Pakai Aplikasi Ini, Setoran Tambang ke Negara Lompat 3 Kali Lipat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang dihadiri Dirjen Minerba Tri Winarno mengungkapkan peran penting Sistem Elektronik Penerimaan negara Bukan pajak Mineral dan Batu Bara atau ePNBP Minerba.

    ePNBP Minerba sendiri aktif sejak 2019 dan diklaim sejak diaktifkan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga 2-3 kali lipat.

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019 Itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya. Betul-betul ePNBP ini sangat efektif Untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara,” ucap Tri Winarno saat konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025) di Gedung KPK, Jakarta.

    ePNBP Minerba merupakan sistem yang dibangun untuk monitoring dan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan mineral dan batubara yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran PNBP,

    Dirjen Minerba sendiri mendatangi KPK untuk mendiskusikan kajian KPK terkait tata kelola sektor pertambangan.

    Monitoring dan tata kelola pertambangan dilakukan bersama dengan KPK melalui kajian dan rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah terkait RKAB.

    “Terhadap rekomendasi dari KPK akan kita lakukan Diantaranya yaitu untuk pengajuan RKAB Karena RKAB sekarang sudah berubah dari 3 tahun menjadi 1 tahun,” ungkap Tri.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Ungkap Modus Tambang Diduga Beroperasi Ilegal di Hutan tapi Bayar Jaminan Reklamasi

    KPK Ungkap Modus Tambang Diduga Beroperasi Ilegal di Hutan tapi Bayar Jaminan Reklamasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus yang digunakan sejumlah perusahaan tambang diduga beroperasi ilegal di kawasan hutan namun tetap menyetor ke kas negara. Setoran ke kas negara itu berbentuk jaminan reklamasi. 

    Temuan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK sejak 2009 lalu. Hasil kajian pencegahan korupsi di sektor pertambangan itu kini diserahkan ke tujuh kementerian. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto awalnya menjelaskan bahwa lembaganya sudah menghitung berapa perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Lebih dari setengahnya ditemukan tidak aktif. 

    Perusahaan-perusahaan tambang yang memiliki IUP itu lalu di antaranya beroperasi di kawasan hutan, namun tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, mereka tetap menyetorkan jaminan reklamasi. 

    Kementerian ESDM mengatur bahwa jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh Pemegang IUP atau IUPK sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Setyo menyebut, jaminan reklamasi disetorkan bagi pemegang IUP yang juga mengantongi PPKH apabila beroperasi di kawasan hutan. 

    “Harusnya kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi adalah IUP yang sudah memiliki PPKH. Tetapi, kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, tapi dia setor juga,” ungkapnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Setyo menyebut masalah terkait dengan penyetoran jaminan reklamasi oleh pemegang IUP tanpa PPKH tidak sampai di situ saja. KPK menemukan bahwa penyetoran dana itu ke negara diterima dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh para perusahaan yang diduga beroperasi ilegal di dalam hutan. 

    “Ini tentu menjadi permasalahan seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasional di kawasan hutan kemudian dia sudah menyetorkan jaminan reklamasinya. Nah ini menurut kami juga tidak tepat. Harusnya itu sudah ditolak gitu, pada saat sistem membaca karena PPKH-nya tidak ada, harusnya ditolak,” terang mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

    Purnawirawan Polri bintang tiga itu mengatakan, temuan soal jaminan reklamasi itu adalah salah satu temuan dari kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sekaligus Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK. 

    Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar penyusunan solusi permasalahan oleh masing-masing kementerian. Solusi lalu akan dituangkan menjadi rencana aksi dan bakal dikawal oleh KPK. 

    Pertemuan untuk membahas hasil kajian KPK di sektor pertambangan itu adalah yang pertama digelar pada 2025 ini. Ke depannya, pertemuan antara KPK dan tujuh kementerian itu bakal dilanjutkan. 

    Salah satu tindak lanjut yang akan dilakukan adalah integrasi data guna mengatasi masalah ego sektoral antara kementerian. Target dari tindak lanjut atas kajian itu akan terbagi ke jangka pendek dalam bentuk rencana aksi, jangka menengah sampai dengan jangka panjang.

    “Tentu jangka panjang kembalinya di Kementerian Keuangan. Pendapatan yang diperoleh oleh negara akan semakin besar, ukurannya sebenarnya dari situ. Kalau pendapatan negara mengecil berarti sebenarnya kegiatan ini atau kajian ini menjadi ya istilahnya gagal,” pungkas Ketua KPK jilid VI itu.

  • KPK Serahkan Temuan Potensi Korupsi Pertambangan ke ESDM hingga Kemenkeu

    KPK Serahkan Temuan Potensi Korupsi Pertambangan ke ESDM hingga Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah temuan yang berangkat dari pencegahan korupsi di sektor pertambangan, kepada tujuh kementerian.

    Temuan-temuan yang diberikan meliputi soal tumpang tindih perizinan hingga potensi pelanggaran. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian yang dilakukan lembaganya itu sudah ada sejak 2009, atau saat kepemimpinan Antasari Azhar, berlangsung sampai dengan sekarang. Kajian itu meliputi temuan soal potensi-potensi korupsi yang berangkat dari masalah perizinan maupun pengelolaan. 

    “Di antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP, kemudian juga masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Setyo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Di sisi lain, kajian yang sudah dilakukan sejak 16 tahun yang lalu itu turut mencakup temuan ihwal rendahnya pemenuhan kewajiban perusahaan tambang yang harusnya dipenuhi. Baik secara keuangan maupun administrasi. 

    “Kemudian ada kaitan juga dengan masalah BBM, LPG, dan terakhir adalah disparitas harga antara pasar ekspor dan domestik,” tuturnya. 

    Ketua KPK jilid VI itu lalu menyebut telah menyerahkan kajian maupun temuan itu kepada tujuh kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan. 

    Hasil kajian lalu akan ditindaklanjuti menjadi rencana aksi yang bakal dilakukan setiap kementerian itu.

    Meski demikian, kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring itu juga, terang Setyo, sudah menghasilkan sejumlah keberhasilan. Baik dari masalah perizinan serta sistem informasi dan data. 

    Contohnya, berangkat dari kajian itu, kini pemerintah melalui kementerian-kementerian sudah memiliki sistem informasi dan data pertambangan seperti Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), integrasi geoportal, sistem pembayaran PNBP elektronik atau ePNBP, Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA), Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dan lain-lain. 

    Setyo mengakui bahwa sampai dengan saat ini pun penunggakan PNBP di sektor tambang masih mengalami tunggakan. Namun, dia mengeklaim besaran penerimaan negara di luar pajak itu sudah naik signifikan di sektor energi. 

    “Kemudian pelaksanaan penerimaan PNBP di sektor energi juga naik signifikan, dari yang Rp9 triliun di tahun 2013 menjadi Rp14 triliun, harapannya juga semakin tahun ini akan semakin meningkat. Itu beberapa keberhasilannya,” tuturnya.

    Mantan Direktur Penyidikan KPK itu lalu berpesan bahwa masalah pertambangan merupakan tanggung jawab lintas kementerian. Dia berharap agar ke depannya tidak ada lagi ego sektoral.

    “Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melipatkan Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya. 

  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya. 

    Pada perkembangan lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun.

    Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek. 

    Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Mendikbudristek (2019-2024) Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan. 

    Selanjutnya, IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. 

    Lalu, tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti. 

    “Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam. 

  • Terungkap! KPK Mulai Selidiki Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

    Terungkap! KPK Mulai Selidiki Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

    Jakarta, Beritasatu.com – Skandal pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyeruak ke publik. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek yang terjadi saat Nadiem Makarim menjabat sebagai mendikbudristek.

    Perkara ini terkait proyek besar pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dan layanan Google Cloud yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Total anggaran proyek itu mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).

    Dalam keterangannya kepada media, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proses lidik sedang berjalan.

    “Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan, ada cloud-nya, Google Cloud dan lain-lain,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).

    Meski demikian, Asep enggan membeberkan detail lebih jauh soal penyelidikan tersebut, termasuk apakah sudah ada saksi dari Kemendikbudristek yang diperiksa.

    “Saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujar Asep.

    Kejagung Sudah Tetapkan 4 Tersangka

    Sementara itu, kasus ini juga tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyelidikan oleh Kejagung mencakup pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.

    Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

    Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek;Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar;Ibrahim Arief, konsultan teknologi;Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek, yang saat ini masih berada di luar negeri.Masalah Kronis Digitalisasi Pendidikan

    Proyek digitalisasi pendidikan ini sejatinya ditujukan untuk memfasilitasi siswa PAUD hingga SMA di wilayah 3T agar dapat mengakses teknologi secara merata. Namun, pengadaan justru menjadi sorotan karena penggunaan sistem operasi Chromebook dianggap tidak sesuai kebutuhan lapangan.

    Menurut temuan Kejagung, para tersangka diduga bersekongkol dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan, agar hanya laptop berbasis Chrome OS yang digunakan.

    Padahal, perangkat ini sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil, sementara banyak wilayah 3T belum memiliki infrastruktur internet yang memadai.

    Akibatnya, jutaan laptop tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh guru maupun siswa. Tujuan utama program ini pun tidak tercapai.

    Arah Penyelidikan KPK dan Potensi Status Hukum

    Meski belum menetapkan tersangka dalam penyelidikannya, KPK kini mulai menelusuri unsur-unsur yang memungkinkan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Apalagi, proyek ini berlangsung di bawah tanggung jawab langsung Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

    Sementara itu, Kejagung telah menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinilai menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

    Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum dari dua lembaga penegak hukum, baik KPK maupun Kejagung, terutama untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.

  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

    KPK Telusuri Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil (bumil).

    “Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu, tindak pidana korupsi terkait itu clue-nya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

    Hanya saja, Asep enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan bayi dan ibu hamil di Kemenkes tersebut. Asep mengaku kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

    “Itu masih lidik (penyelidikan) ya,” tandas Asep.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK melakukan penyelidikan kasus itu sejak awal 2024. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2016 hingga 2020.