Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Beda Gaya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Saat Bebas dari Tahanan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Agustus 2025

    Beda Gaya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Saat Bebas dari Tahanan Nasional 2 Agustus 2025

    Beda Gaya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Saat Bebas dari Tahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sama-sama bebas dari tahanan pada Jumat (1/8/2025) malam, namun keduanya berbeda gaya saat menyambut kebebasan.
    Baik Hasto maupun Tom dibebaskan dari rumah tahanan karena mendapat pengambunan dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto mendapatkan amnesti, sedangkan Tom mendapatkan abolisi.
    Keduanya ditahan di rutan yang berbeda. Hasto yang merupakan terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR itu ditahan di Rutan
    KPK
    , Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
    Tom Lembong yang ditahan karena menjadi terdakwa kasus impor gula itu ditahan di
    Rutan Cipinang
    , Jakarta Timur.
    Pukul 21.23 WIB tadi malam, Hasto terlihat keluar dari
    Rutan KPK
    , didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
    Dia terlihat mengenakan jas hitam yang membalut kaus merah di dalamnya.
    Gaya busana corak hitam dan merah ini sering terlihat sebagai corak khas penampilan atribut PDI-Perjuangan, partai tempat Hasto menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
    Hasto mengenakan kacamata dengan bingkai hitam.
    Dia terlihat melambaikan tangan ke awak media sambil tersenyum. Setelah menyapa orang-orang, dia berbicara kepada wartawan, menyampaikan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto selaku pemberi amnesti hingga Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umumn partainya.
    Penampilan jas hitam yang membalut kaus merah ini dibawa Hasto sampai ke meja makan malam di kawasan Taman Menteng, Jakarta Pusat. Di situ, dia menyantap sate padang bersama pengacaranya.
    Pukul 22.06 WIB tadi malam, Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang setelah menerima Keppres soal abolisinya dari Prabowo.
    Tom mengenakan kaus berkerah warna biru tua. Dia mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang.
    Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya dari kaum ibu-ibu, namun Tom tetap terlihat tenang dan melanjutkan menampakkan wajahnya ke orang-orang.
    Dia memperlihatkan pergelangan tangan kanan dan kirinya yang tak lagi mengenakan borgol. Tanpa borgol, dia kini bisa mengangkat tangannya menyapa simpatisannya tanpa halangan.
    Soal warna baju Tom yakni biru tua, warna itu senada dengan baju yang dikenakan istrinya, Ciska Wihardja yang beberapa kali dia rangkul, dan juga sahabatnya, Anies Baswedan.
    Mantan Menteri Perdagangan bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu lantas memamerkan Keppres itu ke orang-orang, termasuk mata kamera wartawan yang membidiknya.
    Keppres inilah yang membuat Tom bebas dari tahanan setelah sembilan bulan di dalamnya. Dia telah terjerat kasus impor gula.
    Dia lantas berbicara di depan mikropon, berterima kasih ke Prabowo dan DPR atas abolisi yang dia dapatkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Klaim Jadi Mahasiswa S1 Hukum dan Tulis 5 Buku saat di Tahanan

    Hasto Klaim Jadi Mahasiswa S1 Hukum dan Tulis 5 Buku saat di Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim telah resmi menjadi mahasiswa S1 Ilmu Hukum hingga menulis lima buah buku selama penahanannya sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku.

    Pada Jumat (1/8/2025) malam, Hasto resmi bebas dari kurungan yang dijalaninya sejak 20 Februari 2025 di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemberian amnesti untuknya telah resmi diserahkan ke KPK sebelumnya. 

    Usai menjalani kurungan kurang dari enam bulan, Hasto menyebut telah melakukan berbagai hal. Misalnya, resmi menjadi mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Terbuka (UT).

    “Saya mengambil S1 Hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa dan saya sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan usai keluar dari Rutan KPK, Jumat (1/8/2025). 

    Selain resmi menyandang gelar mahasiswa lagi, mantan anggota DPR 2004-2009 itu mengklaim telah menulis lima buah buku yang ke depannya bakal disempurnakan.

    “Saya di sini juga menuliskan beberapa buku, ada lima buku yang nanti akan dapat saya sempurnakan setelah saya sekali lagi diberikan amnesti oleh Bapak Presiden Prabowo sehingga itu juga menjadi kesempatan bagi saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pengabdian kepada PDI Perjuangan dengan sebaik-baiknya,” tutur Hasto.

    Adapun Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader partai, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum, DPR serta seluruh penasihat hukumnya.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

  • Hasto: Terima Kasih Bu Megawati, Pak Prabowo dan Pimpinan KPK

    Hasto: Terima Kasih Bu Megawati, Pak Prabowo dan Pimpinan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak usai dibebaskan dari tahanan dan perkara yang menjeratnya, berkat pemberian amnesti.

    Usai keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025), Hasto mengucap syukur atas pemberian amnesti kepadanya dari Presiden Prabowo Subianto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Hasto lalu menyampaikan terima kasih pertamanya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Kami mengucapkan terima kasih, yang pertama, kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa,” ujarnya kepada wartawan di area Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Kemudian, Hasto turut berterima kasih kepada Prabowo yang memberikannya amnesti. Hasto menjadi salah satu dari 1.116 orang yang menerima amnesti dari Kepala Negara jelang HUT ke-80 RI.

    “Yang kedua tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden,” ucapnya.

    Hasto pun tak lupa mengucapkan terima kasih juga kepada DPR yang memberikan pertimbangan kepada amnesti dari Prabowo itu. Termasuk seluruh jajaran pimpinan DPR, pimpinan serta Menteri Hukum.

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu mengucapkan terima usai menerima keputusan pembebasannya dari pimpinan KPK berdasarkan amnesti dari Presiden.

    “Saya juga di dalam menerima keputusan dari pimpinan KPK saya juga menyampaikan terima kasih kita semua belajar dari peristiwa ini, tidak ada anak bangsa yang ingin korupsi, semua anak bangsa ingin keadilan itu ditegakkan, kalau keadilan ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan dan secara fair, tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

  • Hasto Kristiyanto Bebas Usai Jalani Penahanan Kurang dari 6 Bulan

    Hasto Kristiyanto Bebas Usai Jalani Penahanan Kurang dari 6 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya bebas setelah menjalani penahanan sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku. Dia hanya menjalani penahanan kurang dari enam bulan lamanya, sebelum diberikan amnesti.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Hasto ditahan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Kemudian, hanya 22 hari setelahnya, penyidikan Hasto dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan akhirnya disidangkan pada 14 Maret 2025. 

    Sekitar empat bulan lamanya persidangan, Hasto akhirnya diputus bersalah. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan PAW DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Putusan Hasto dibacakan 25 Juli 2025. Kurang dari satu pekan putusan Hakim, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberinya amnesti. Pengampunan itu telah melalui pertimbangan DPR dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

    Pada malam ini, Jumat (1/8/2025), Hasto akhirnya dibebaskan. Dia terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Elite PDIP itu disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut. 

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait. 

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK. Hal itu karena Sekjen PDIP tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dijatuhi 4,5 tahun penjara atas perkara korupsi impor gula. 

  • Hasto Kristiyanto Bebas!

    Hasto Kristiyanto Bebas!

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Dia disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK sudah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait.

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, ke KPK. Hal itu karena ite PDIP tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Diterima KPK

    Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Diterima KPK

    GELORA.CO -Salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti Hasto Kristiyanto sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Salinan surat diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo yang datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

    “Alhamdulillah terimakasih, pada malam hari ini saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Pak Menteri dampingi ke Istana, dan kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh Pak Menteri, dan Pak Menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo usai menyerahkan salinan surat.

    Widodo mengatakan, surat salinan Keppres amnesti Hasto telah diterima Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mewakili pimpinan KPK.

    “Ini surat salinan Keppresnya (diserahkan) kepada Pak Asep. Cuma isinya apa nanti pimpinan yang akan menyampaikan terhadap keputusan tersebut,” terang Widodo.

    “Saya yang terima. Dengan saya, ini mau proses dulu suratnya biar cepat, nanti teman-teman ke belakang tunggu ya,” kata Asep di lokasi yang sama.

  • Keppres Amnesti Diserahkan ke KPK, Hasto Segera Bebas Malam Ini

    Keppres Amnesti Diserahkan ke KPK, Hasto Segera Bebas Malam Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu maka Hasto bakal segera dibebaskan malam ini, Jumat (1/8/2025) dari tahanan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan dokumen yang telah diteken Presiden itu nantinya bakal disampaikan oleh pimpinan KPK. Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga akan menyampaikan keterangan pers mengenai Keppres abolisi dan amnesti, salah satunya untuk Hasto.

    Saat dimintai konfirmasi apabila Hasto otomatis bakal dibebaskan, Widodo enggan menjawabnya. Dia menyerahkan kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, sudah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya sudah selesai, dan udah dilaporkan juga ke Pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait.

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, ke KPK. Hal itu juga lantaran elite PDIP itu ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    GELORA.CO – Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo mengaku telah menyerahkan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kebetulan saya dapat tugas dan sekaligus mampir di KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK. Ini sudah diterima Pak Deputi ya, Pak Asep. Ini surat salinan Keppresnya,” kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    Widodo enggan merinci surat salinan Keppres yang telah diserahkan kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dia menerangkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang akan memberikan penjelasan.

    Surat salinan Keppres tersebut diserahkan kepada KPK setelah Dirjen AHU Widodo dan Menkum Supratman Andi menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, sore tadi. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025, malam.

    “Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco

  • KPK Selidiki Kasus Ekspor BBM Cucu Usaha Pertamina ke Perusahaan Filipina

    KPK Selidiki Kasus Ekspor BBM Cucu Usaha Pertamina ke Perusahaan Filipina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan penjualan BBM oleh cucu usaha PT Pertamina (Persero), Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd. atau PIMD ke perusahaan di Filipina. 

    Untuk diketahui, PIMD adalah anak usaha dari PT Pertamina Patra Niaga yang menjalankan lini bisnis BUMN migas itu. PIMD menjual gas oil ke Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix). Selanjutnya perusahaan lain berbasis di Filipina, yaitu Udenna Corporation terkait dengan perikatan itu. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penegak hukum di KPK tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada penjualan gas oil oleh anak usaha Pertamina Patra Niaga tersebut. 

    “Informasinya masih penyelidikan,” ungkap Budi saat dimintai konfirmasi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Meski demikian, Budi masih irit bicara mengenai penyelidikan kasus tersebut. Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan bakal mengonfirmasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan itu. 

    “Saya kabari kalau sudah ada informasi,” terang Asep. 

    Dalam catatan Bisnis, Phoenix Petroleum Philippines Inc. pada 2020 diberitakan telah menandatangani kemitraan strategis dengan Pertamina untuk perdagangan bahan bakar minyak yang akan disalurkan melalui anak perusahaan berbasis di Singapura. 

    Perusahaan yang terdaftar di Filipina tersebut mengungkapkan kepada Philippine Stock Exchange (PSE) bahwa dewan direksi “menyetujui dan memberi wewenang kepada perusahaan untuk menjalin kemitraan strategis dengan Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd.” 

    Kerja sama bisnis mencakup pasokan dan aktivitas perdagangan lainnya di Indonesia dan Filipina. 

    Atty Raymond Zorrilla, Wakil Presiden Senior untuk Urusan Luar Negeri, Pengembangan Bisnis dan Keamanan Phoenix Petroleum, seperti dikutip dari mb.com.ph, mengatakan bahwa kemitraan tersebut memerlukan sumber pasokan atau pengadaan bahan bakar perusahaan Filipina dari mitranya di Indonesia. 

    Saat itu, belum ada keputusan mengenai volume yang disediakan untuk skala pengambilan yang disepakati oleh para pihak.

    Namun demikian, aksi korporasi itu justru berujung pada pengadilan arbitrase internasional pada 2024, di Mahkamah Agung Singapura. Gugatan itu disidangkan di Pengadilan Komersial Internasional Singapura (SICC), dipimpin oleh Sir Henry Bernard Eder IJ. 

    Awalnya, gugatan PIMD itu disidangkan di Pusat Arbitrase Internasional Singapura pada 2022, dan putusannya terbit pada 2023. Dalam gugatannya, PIMD menggugat Phoenix serta perusahaan lain yang juga berpusat di Filipina, Udenna, untuk membayar US$142.932.694 termasuk bunga dan biaya lain, serta US$218.948 ditambah bunga. Totalnya sekitar US$143,1 juta.

    Pada putusannya di Pengadilan Komersial Internasional Singapura, Hakim Sir Henry memutuskan untuk menolak permohonan Phoenix terkait dengan tahapan pengadilan sebelumnya, untuk mengesampingkan putusan yang memenangkan PIMD.

    “Mengabulkan permohonan PIMD untuk deklarasi bahwa putusan tersebut final, sah, dan mengikat Phoenix. SICC juga mengabulkan permohonan PIMD untuk putusan anti-gugatan permanen terhadap Phoenix, yang melarang Phoenix untuk melanjutkan proses hukum di Filipina guna meminta deklarasi bahwa putusan dan proses arbitrase terkait batal demi hukum,” dikutip dari salinan kesimpulan atas putusan Mahkamah Agung Singapura. 

    Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Phoenix dan Udenna belum membayarkan nilai gugatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung Singapura itu. 

  • Hasto Kristiyanto Dibebaskan Hari Ini? Ini Kata Kuasa Hukum – Page 3

    Hasto Kristiyanto Dibebaskan Hari Ini? Ini Kata Kuasa Hukum – Page 3

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta usai diumumkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    Hasto nampak keluar dari Rutan KPK dengan masih memakai rompi oranye dan tangan terborgol. Dia langsung memasuki mobil berwarna hitam yang telah menunggu di luar sekitar pukul 09.04 WIB, Jumat (1/8/2025).

    Hasto juga terlihat menenteng tas gendong hitam. Dia juga menghampiri sejumlah orang yang menunggu di luar. 

    Meski begitu, belum ada info resmi kemana tujuan Hasto setelah terlihat keluar dari Rutan KPK tersebut. 

    Sementara itu, anggota Kepolisian pada pukul 09.45 WIB juga menerima arahan dari pimpinan mereka untuk berjaga di depan Gedung Merah Putih KPK.