Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam

    Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.30 WIB. Yaqut yang berstatus hukum sebagai saksi diperiksa hampir 5 jam oleh petugas KPK. 

    Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Lebih lanjut, dirinya tidak memberikan penjelasan detail terkait materi yang dipertanyakan oleh petugas KPK, khususnya saat disinggung soal dugaan perintah Presiden ke-7 Joko Widodo dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.

    “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikannya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat pemanggilan Yaqut sudah dikirim sejak dua minggu lalu.

    Dia menjelaskan pemanggilan itu karena adanya dugaan penyimpangan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, di mana porsi untuk reguler sebesar 92% dan khusus 8%.

    Namun dalam realisasinya dugaan pembagian hanya 50:50. KPK juga mendalami aliran dana dalam kasus itu.

    “Tadi ada di undang-undang diatur 92%, 8% gitu kan. Kenapa bisa 50%, 50% dan lain-lain? Dan prosesnya juga kan, itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut seperti itu,” ucap Asep.

    Asep menjabarkan bahwa praktik ini diduga melibatkan pihak Kemenag dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), melalui kerja sama dengan sejumlah agen travel pada periode 2023–2024.

    Akan tetapi, dia belum bisa mengonfirmasi pihak mana saja yang diuntungkan. Meski begitu, dia mengatakan bahwa pihak agen travel dan pejabat negara bertanggungjawab atas kasus ini.

    Sebagai informasi, penetapan kuota haji adalah kewenangan Menteri Agama (pasal 8 ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).

    Dalam pasal 64 lebih diperjelas bahwa alokasi kuota haji khusus adalah sebesar 8 (delapan) persen sehingga dapat dipahami bahwa alokasi haji regular adalah sebesar 92 (sembilan puluh dua) persen.

  • NasDem Sindir Isu OTT Bupati Kolaka Timur: Jangan Buat Drama di Ruang Publik – Page 3

    NasDem Sindir Isu OTT Bupati Kolaka Timur: Jangan Buat Drama di Ruang Publik – Page 3

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Menurut Budi, sang bupati, Abdul Azis turut diamankan.

    “Termasuk itu (bupati) nanti kami akan update kembali, pihak-pihak siapa saja yang diamankan dlm kegiatan tangkap tangan tersebut,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Selain ada sejumlah pihak diamankan, Budi mengatakan terdapat barang bukti yang turut disita. Namun jumlah akan diberikan perkembangan berikutnya.

    “Nanti akan kami sampaikan ya detilnya. Barang buktinya apa saja, berapa pihak yang diamankan, perkaranya apa gitu nanti akan kami sampaikan,” jelas dia.

    Budi mengaku belum bisa berbicara banyak soal kasus apa yang menjerat dari bupati Kolaka Timur. Nantinya hal itu akan disampaikan lebih rinci saat jumpa pers.

    “Nanti kami update,” dia menutup.

  • Hutama Karya hormati proses hukum terkait dugaan korupsi lahan JTTS

    Hutama Karya hormati proses hukum terkait dugaan korupsi lahan JTTS

    Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) (Persero) BP (kedua kanan) bersama mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK (Persero) RS (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat dihadirkan sebagai tersangka pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). KPK menahan dua tersangka yaitu mantan Dirut PT HK (Persero) BP dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK (Persero) RS terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp205,14 miliar. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU)

    Hutama Karya hormati proses hukum terkait dugaan korupsi lahan JTTS
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – PT Hutama Karya (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020.

    “Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini,” ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

    Hutama Karya juga mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan. Selain itu, Hutama Karya juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya. Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020, yakni BP dan RS.

    KPK mengatakan BP selaku Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero), dan RS selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS.

    Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

    Sementara itu, Asep menjelaskan tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ berinisial IZ yang tidak ditahan oleh KPK.

    “Yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga perkaranya dihentikan,” ujarnya.

    Adapun tersangka lain kasus tersebut adalah PT STJ sebagai tersangka korporasi.

    Dia mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama PT HK BP, mantan Kadiv di PT HK RS, dan pemilik PT STJ IZ.

    Sumber : Antara

  • NasDem Bantah KPK OTT Bupati Kolaka Timur: Abdul Aziz Ada di Sebelah Saya – Page 3

    NasDem Bantah KPK OTT Bupati Kolaka Timur: Abdul Aziz Ada di Sebelah Saya – Page 3

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Menurut Budi, sang bupati, Abdul Azis turut diamankan.

    “Termasuk itu (bupati) nanti kami akan update kembali, pihak-pihak siapa saja yang diamankan dlm kegiatan tangkap tangan tersebut,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Selain ada sejumlah pihak diamankan, Budi mengatakan terdapat barang bukti yang turut disita. Namun jumlah akan diberikan perkembangan berikutnya.

    “Nanti akan kami sampaikan ya detilnya. Barang buktinya apa saja, berapa pihak yang diamankan, perkaranya apa gitu nanti akan kami sampaikan,” jelas dia.

    Budi mengaku belum bisa berbicara banyak soal kasus apa yang menjerat dari bupati Kolaka Timur. Nantinya hal itu akan disampaikan lebih rinci saat jumpa pers.

    “Nanti kami update,” dia menutup.

    Sebagai informasi, Abd Azis adalah politisi dari Partai NasDem. Dia merupakan anggota polri yang berdinas mulai dari tahun 2004 hingga 2022 dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).

     

     

  • Eks Menag Yaqut Tuntas Diperiksa KPK: Ya Banyaklah Pertanyaan

    Eks Menag Yaqut Tuntas Diperiksa KPK: Ya Banyaklah Pertanyaan

    Jakarta

    KPK selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Gus Yaqut diperiksa KPK sekitar 4 jam lebih.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.18 WIB. Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.29 WIB.

    “Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.

    Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi.

    “Ya banyaklah pertanyaan,” ucap Yaqut.

    “Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.

    Diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

    KPK juga menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.

    “Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

    Budi mengatakan adanya ekspose itu bisa terlihat sejauh mana perkembangan pengusutan sebuah perkara. Ekspose itu pun telah dilakukan beberapa kali.

    “Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” kata dia.

    “(Ekspose) ada kita lakukan beberapa kali,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/rfs)

  • Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks Mendikbud Nadiem Makarim dan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

    Keduanya dipanggil atas pemeriksaan kasus yang berbeda. Nadiem dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi Google Cloud, sedangkan Yaqut mengenai dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya kooperatif untuk dimintai keterangan. Untuk kasus kuota haji, Budi masih mendalami perkara tersebut agar mendapatkan informasi yang menyeluruh.

    “KPK juga sudah melakukan beberapa panggilan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lainnya baik di lingkungan Kementerian Agama di beberapa institusi yang terkait dengan penyelenggaraan Haji, dan juga kepada para pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti agen travel dan sebagainya,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Budi menyampaikan petugas tengah melakukan kajian kembali terkait penyelenggaraan Haji tersebut

    Nantinya evaluasi dari kajian akan memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah mitigasi dan pencegahan agar KPK bisa meminimalisasi adanya risiko tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    Bagi Nadiem Makarim, katanya, diperiksa terkait perkara pengadaan Google Cloud. KPK juga sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk proses penyelidikan kasus tersebut.

    Budi mengatakan belum bisa memberitahu nominal kerugian dan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perkara ini.

    “Soal nilai kerugian ya nanti kami akan sampaikan karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti jika sudah di jadikan kami akan sampaikan secara rinci konstruksi perkaranya seperti apa dan hitungan kerugian keuangan negara,”tandasnya.

  • 6
                    
                        KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara
                        Nasional

    6 KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara Nasional

    KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu bupati di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (7/8/2025).
    “Iya (OTT Bupati di Sulawesi Tenggara),” kata Johanis.
    Meski demikian, Johanis belum mengungkap identitas bupati yang tertangkap tangan.
    Dia juga mengatakan saat ini tim KPK masih berada di Sultra.
    “Iya (tim masih berada di Sultra),” ujar Johanis.
    OTT pada hari ini merupakan OTT ketiga yang dilaksanakan KPK pada tahun 2025.
    Dua OTT yang dilakukan sepanjang enam bulan terakhir yaitu, pertama, kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 16 Maret 2025.
    Kedua, kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohchyanto mengatakan, para koruptor kini lebih pintar dalam melaksanakan aksinya sehingga KPK tergolong minim melakukan OTT.
    “Yang pasti penjahatnya lebih pintar. Artinya apa, bisa jadi kemudian komunikasi yang dilakukan orang-orang yang berencana melakukan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan dengan media-media yang bisa dilakukan penyadapan,” kata Fitroh di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Respon Mantan Menteri Agama Yaqut Saat Diperiksa KPK

    Ini Respon Mantan Menteri Agama Yaqut Saat Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Yaqut yang tiba pukul 09.30 WIB mengatakan siap memberikan penjelasan kepada KPK. “Dimintai klarifikasi terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut.

    Selain itu, dia telah membawa SK yang berisikan keterangan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai menteri agama. Saat ditanya adanya tekanan politik, Yaqut tidak memberikan jawaban dapat mengkonfirmasi.

    “Saya enggak tahu ya kalau tekanan politik,” kata dia.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut mengenakan kemeja berwarna cokelat dengan kopyah berwarna hitam. Dia didampingi oleh juru bicara, Anna Hasbie yang telah menemaninya sejak 2022.

    Baru-baru ini, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah Haji 2024.

    Menurutnya, pemanggilan Yaqut sudah sejalan dengan hasil panitia khusus (Pansus) Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024. “Ya jelas kan kalau ada hasil Pansus ya dipanggil lah,” tuturnya bulan sebelumnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji. Penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

  • Alasan Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK: Itikad Baik Taati Hukum

    Alasan Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK: Itikad Baik Taati Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Choilul Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie mengatakan kedatangan mantan Menteri Agama periode 2019-2024 itu sebagai bentuk itikad baik menaati hukum di Indonesia.

    “Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang soal pembagian kuota Haji tambahan untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Nah, ini adalah bentuk itikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

    Anna menjelaskan bahwa Yaqut akan menjabarkan mekanisme pembagian kuota haji 2024 kepada penyidik KPK. 

    Pasalnya, menurut dia, pembagian kuota haji cukup rumit sehingga membutuhkan penjelasan yang komprehensif. Anna menegaskan pembagian kuota tetap disalurkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut tiba pukul 09.30 WIB di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia mengatakan siap memberikan penjelasan kepada penyidik KPK.

    “Dimintai klarifikasi terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut.

    Selain itu, dia telah membawa SK yang berisikan keterangan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai menteri agama. Saat ditanya adanya tekanan politik, Yaqut tidak dapat mengonfirmasi.

    “Saya enggak tahu ya kalau tekanan politik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

    Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

  • Senyum Nadiem di KPK, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

    Senyum Nadiem di KPK, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sudah tiba di Gedung KPK dengan menggenakan baju berwarna kuning. Dia datang ditemani oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    Pendiri Gojek ini tampak melemparkan senyum beberapa kali saat dipanggil dan ditanya oleh awak media. Dia didampingi tim kuasa hukum yakni Hotman Paris yang mengenakan setelan baju dan celana berwarna putih.

    Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dipanggil oleh KPK karena kasus korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Tim penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dan informasi dari Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berjenis chromebook tersebut dalam rangka melengkapi pemberkasan.

    Dua minggu lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dugaan kasus korupsi ini akan terus berjalan. Anang menegaskan penyidik bakal memanggil kembali Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Jadi sepanjang diperlukan oleh penyidik untuk menambahkan keterangan, maka yang bersangkutan (Nadiem Makarim) pasti dipanggil lagi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, belum lama ini.

    Anang menambahkan bahwa tidak hanya Nadiem Makarim saja yang akan dimintai keterangan, tetapi saksi-saksi pendukung lainnya untuk pemberkasan empat orang tersangka perkara korupsi pengadaan chromebook.

    Kejagung sempat mengusut terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun dan menetapkan tersangka sebanyak 4 orang.

    Grup WA Mas Menteri Core Team

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar fakta adanya grup WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” yang juga diduga berhubungan dengan kasus korupsi Nadiem,pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

    Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 atau era Nadiem Makarim. 

    Keempat tersangka dugaan korupsi Chromebook:

    1. JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024

    2. BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    3. SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021

    4. MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

    “Perencanaan itu dibicarakan pada bulan Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim,” ujarnya saat konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (16/7/2025). 

    Adapun, Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek Kabinet Indonesia Maju pada bulan Oktober 2019.

    Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara ini, Kejagung masih mendalami hal tersebut. 

    Di sisi lain, Qohar menambahkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana karena rasuah.

    Dia memastikan akan memanggil kembali mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.