Drama Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis: Sempat Dibantah, Kini Jadi Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai kontroversi.
Sejak awal, beredar kabar bahwa Azis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara itu. Namun kabar tersebut langsung dibantah.
Partai Nasdem tempat Azis bernaung bahkan sempat menggelar konferensi pers untuk membantah kabar itu.
Namun satu hari kemudian, Azis benar-benar ditangkap KPK. Bagaimana ceritanya?
Azis membantah kabar yang menyebut dirinya terjaring OTT KPK pada Kamis (7/8/2025). Ketika itu, Abdul Azis mengaku dirinya dalam kondisi baik dan tidak mengetahui perihal OTT tersebut hingga beberapa jam sebelumnya.
“Terkait adanya berita ini sejauh ini saya baru dengar tiga jam lalu, saya baru dapat kabar terkait masalah OTT. Saya hadir di sini dalam kondisi baik,” ujar Azis.
Purnawirawan Polri ini menegaskan bahwa pemberitaan soal keterlibatannya dalam OTT sangat mengganggu dirinya dan keluarga. Bahkan, ia menyebut narasi yang berkembang sudah seperti drama.
“Tapi terkait dengan drama atau framing ini, dari kami secara keluarga tidak menerima. Secara psikologi terganggu kita,” ucap Azis.
Meski membantah, faktanya ruang kerja Abdul Azis serta sejumlah ruang di kantor Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur sudah disegel KPK pada saat itu.
Kabar penangkapan Abdul Azis tersebar ketika Partai Nasdem sedang menggelar rakernas di Makassar. Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, pun turut memberikan klarifikasi dalam kesempatan yang sama.
“Dengan ini kami menyampaikan bahwa Abdul Azis ada di sebelah saya. Kiranya teman-teman pahami bahwa OTT itu adalah kejadian di mana pada satu tempat terjadi tindak pidana,” kata Sahroni.
Sahroni juga menyayangkan pernyataan pimpinan KPK yang menyebut salah satu kader Partai NasDem ditangkap, tanpa informasi yang akurat.
“Abdul Azis ada di sebelah saya dan sedang mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar,” tegasnya.
Namun hanya beberapa jam setelah konferensi pers itu, Abdul Azis benar-benar ditangkap KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Abdul Azis ditangkap setelah mengikuti Rakernas Partai Nasdem di Makassar pada Kamis malam.
“Setelah selesai Rakernas (Abdul Azis ditangkap),” kata Fitroh pada Jumat (8/8/2025).
Abdul Azis langsung dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta pada hari yang sama.
Pantauan Kompas.com, Abdul Azis tiba di Gedung KPK pukul 16.30 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket cokelat, topi putih, dan masker.
Abdul Azis berjalan ke dalam gedung KPK sambil membawa koper hitam tanpa menggunakan rompi tahanan dan tangan yang tidak diborgol.
Kepada wartawan, Abdul Azis sempat membantah dirinya terkena OTT.
“Enggak,” kata dia.
Pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025).
Di antaranya, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
“Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu.
Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Azis diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
“Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.
ABZ yang disebut Asep adaalah Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur. Adapun AGD adalah Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Ada pula nama inisial DK yakni Deddy Karnady selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra.
“Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” kata Asep.
Kasus ini berkaitan dengan pemenangan satu perusahaan swasta dalam lelang pengerjaan pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur (Koltim) dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.
Ageng Darmanto selaku PPK proyek RSUD Kolaka Timur memberi sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes di proyek ini.
Bupati Koltim ke Jakarta diduga untuk mengkondisikan agar PT Pilar Cerdas Putra atau PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim itu.
Pemenang lelang itu sudah diumumkan di situs web LPSE Koltim. Nilai proyek RSUD Koltim ini adalah Rp126,3 miliar.
Ageng Darmanto selaku PPK memberi uang Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor pada April 2025.
Pada Mei hingga Juni 2025, Deddy Karnady dari PT PCP menarik uang Rp2,09 miliar. Sebanyak Rp500 juta dari 2,09 miliar itu diserahkan ke Ageng Dermanto di lokasi proyek RSUD Koltim.
“Selain itu, Saudara DK (Deddy Karnady) juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD (Ageng Dermanto) kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8%,” kata Asep Guntur Rahayu.
“Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.
Deddy Karnady dari PT PCP kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan ke Ageng Dermanto.
Ageng Dermanto kemudian menyerahkan uang itu kepada Yasin selaku staf Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” kata Asep.
Deddy Karnady juga menarik Rp200 juta, diserahkan kepada Ageng Dermanto. PT PCP juga menarik cek sebesar Rp3,3 miliar.
“Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” papar Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK
-

Bupati Koltim Abd Azis Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
GELORA.CO -Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis bersama empat orang lainnya resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT).
Pantauan RMOL, usai menjalani pemeriksaan, Abd Azis dan empat orang lainnya sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol besi saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 01.07 WIB, Sabtu 9 Agustus 2025.
Abd Azis dan empat orang lainnya itu digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Artinya, sebentar lagi KPK akan mengumumkan bahwa Abd Azis dan kawan-kawan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kegiatan OTT di tiga wilayah, yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta ini, KPK menangkap 12 orang sejak Kamis 7 Agustus 2025 hingga Jumat 8 Agustus 2025.
Mereka terjaring OTT KPK terkait dengan dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait pembangunan dan peningkatan kualitas rumah sakit.
Abd Azis ditangkap petugas KPK dalam serangkaian OTT setelah melaksanakan Rakernas Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.
“Sudah semalam (diamankan). Setelah selesai Rakernas,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada RMOL, Jumat pagi, 8 Agustus 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak sudah terlebih dahulu mengumumkan bahwa KPK telah menangkap Bupati Koltim Abd Azis pada Kamis siang.
“(Bupati) Koltim, tim sedang di sana,” kata Tanak pada Kamis siang.
Namun demikian, pernyataan Tanak itu dibantah langsung oleh Abd Azis yang sedang mengikuti kegiatan Rakernas Partai Nasdem di Makassar, Sulsel.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Abd Azis tidak berada di tempat ketika hendak ditangkap. Namun, KPK menangkap beberapa orang lainnya.
“Memang Bupati sedang tidak di tempat, tapi ada beberapa pihak (swasta dan PNS) yang diamankan,” kata Setyo pada Kamis sore
-
/data/photo/2025/08/09/689669e08c85f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Pamerkan Rp200 Juta dari OTT Korupsi RSUD Kolaka Timur yang Jerat Bupati Nasional 9 Agustus 2025
KPK Pamerkan Rp200 Juta dari OTT Korupsi RSUD Kolaka Timur yang Jerat Bupati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– KPK memamerkan barang bukti berupa uang Rp200 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Abdul Azis.
“Kita akan menampilkan barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Terlihat dua petugas KPK berompi bermasker dan bertopi masuk ke ruangan jumpa pers. Mereka membawa satu kotak kardus
Kardus warna cokelat itu dibuka, di dalamnya terhadap kantong plastik hitam besar. Isinya adalah uang.
Uang itu terdiri dari tiga gepok besar. Dua gepok berwarna biru, satu gepok berwarna merah.
Ada pula satu unit ponsel yang ditunjukkan petugas KPK yang mengenakan kaus tangan putih dan rompi seragam ini.
“Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya.
Korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur ini merupakan dugaan suap untuk memenangkan satu perusahaan swasta dalam lelang penggarapan proyek ini.
Perusahaan swasta itu adalah PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
Nilai proyek RSUD Koltim ini adalah Rp126,3 miliar.
Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
“Saudara ABZ (Abdul Azis) dengan saudara AGD (Ageng Dermanto) mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep Guntur Rahayu.
Ada lima tersangka dari kasus ini, berikut adalah daftarnya:
1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim
2. Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/68077d7c9ce43.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 KPK: Jokowi Minta Kuota Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus Nasional
KPK: Jokowi Minta Kuota Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– KPK mengatakan dugaan korupsi kuota haji 2024 berkaitan dengan perubahan peruntukan tambahan kuota 20.000 jemaah, awalnya dimintakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi untuk menambah kuota haji reguler tapi malah dikorupsi untuk haji khusus.
“Tambahan 20.000 kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (era itu adalah Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun lebih,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Arab Saudi itu pada akhirnya malah dibagi untuk haji reguler dan haji khusus dengan proporsi yang tidak semestinya.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Jadi kalau 20.000 berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600-nya untuk haji khusus. Itu kalau dikaitkan dengan Undang-Undang,” kata Asep.
Tapi pada kenyataannya, kuota haji khusus menjadi 10.000 jemaah.
Selain menggunakan perspektif UU Haji dan Umrah yang membuka kemungkinan bagian kecil kuota untuk haji khusus, KPK juga membuka kemungkinan bahwa seharusnya seluruh kuota tambahan ini diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas waktu tunggu calon jemaah haji.
“Seharusnya yang 20.000 ini karena alasannya memperpendek jarak atau jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler,” kata Asep.
KPK belum menentukan kerugian negara dari kasus ini. KPK baru saja menaikkan perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan.
KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) kemarin.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa KPK saat itu.
Asep Guntur Rahayu kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut menandai penyelesaian babak penyelidikan.
Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 silam mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Tegaskan Bupati Koltim Ditangkap Tak Berkaitan dengan Rakernas NasDem
Jakarta –
KPK menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz (ABZ), terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Abdul Aziz ditangkap di Makassar, Sulsel, tidak saat mengikuti rangkaian Rakernas NasDem.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan operasi tangkap tangan kasus ini dilakukan di 3 lokasi yakni, Kendari, Sultra, Makassar dan Jakarta. Abdul Aziz sendiri diamankan KPK di Makassar pada Jumat (8/8) dini hari kemarin.
“Saudara ABZ ini baru kita amankan itu pada dini hari yang lalu, ini kita (Sabtu) pagi dini hari, berarti dini hari Jumat,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
“Bisa kami sampaikan bahwa prosesnya di awal itu, kami ada 3 tim, tim yang di Jakarta, tim yang di Kendari kemudian tim yang di Makassar,” imbuhnya.
Asep mengatakan bahwa OTT ini tidak ada kaitannya dengan Rakernas NasDem di Makassar. Asep menyebut Abdul Aziz diamankan KPK sebelum Rakernas NasDem dimulai. KPK sendiri melakukan OTT pada Kamis dan Jumat ini.
Asep menambahkan bahwa tidak ada oknum yang menghalangi KPK saat melakukan OTT. Dia mengatakan Abdul Aziz juga kooperatif saat diamankan penyidik.
“Terkait dengan adanya oknum, itu sejauh ini tidak ada. Justru kami tadi di akhir menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak, kepada khususnya ini yang di Makassar, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, kemudian juga Bapak Kapolda, Bapak Wakapolda yang kami hubungi pada saat itu dan berkomunikasi memberikan dukungan yang penuh dalam rangka penanganan perkara ini,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Berikut daftarnya:
Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
Andi Lukman Hakim (ABZ), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCPKPK mengatakan kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. KPK menyebut proyek ini mencapai Rp 126 miliar.
“Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek 126,3 miliar. Namun demikian pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Asep.
(lir/rfs)
-
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Nyatakan Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan Nasional 9 Agustus 2025
KPK Nyatakan Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidkan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) kemarin.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa KPK saat itu.
Asep Guntur Rahayu kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut menandai penyelesaian babak penyelidikan.
Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 silam mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Tahan Bupati Kolaka Timur dan 4 Orang Terkait OTT di Sultra
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) rampung memeriksa sejumlah orang terkait rangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra). Total ada 5 orang yang langsung ditahan, termasuk Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis.
Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025), pukul 01.15 WIB, mereka turun dari ruang pemeriksaan KPK. Mereka tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Mereka digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan para tersangka itu juga turut diborgol.
Diketahui dalam perkara ini, rangkaian OTT berlangsung di tiga lokasi. Yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Salah satu pihak yang terjaring dalam OTT adalah Bupati Koltim Abdul Azis. Abdul ditangkap usai mengikuti gelaran rakernas Partai NasDem.
OTT itu terkait dengan dugaan suap DAK pembangunan rumah sakit. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kegiatan OTT itu dilakukan di tiga lokasi tersebut.
(ial/rfs)
-

Mendagri mulai siapkan plt Bupati Kolaka Timur setelah bupati kena OTT
Saya sudah koordinasi dengan Pak Gubernur (Sulawesi Tenggara) Pak Andi untuk segera (menyiapkan) kalau memang nanti ditahan atau tidak
Denpasar (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mulai berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka untuk menyiapkan pelaksana tugas (plt) Bupati Kolaka Timur.
Mendagri Tito menyampaikan ini usai Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Denpasar, Bali, Jumat, menyikapi Bupati Abdul Azis yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
“Saya sudah koordinasi dengan Pak Gubernur (Sulawesi Tenggara) Pak Andi untuk segera (menyiapkan) kalau memang nanti ditahan atau tidak,” kata dia.
“Kalau tidak ditahan yang bersangkutan tetap bekerja, tapi kalau ditahan, akan dikeluarkan surat dari gubernur dan dari saya juga akan menyampaikan agar wakilnya menjadi plt,” sambung Tito Karnavian.
Hingga saat ini Mendagri mengatakan masih ingin melihat proses hukum yang berjalan, namun dipastikan jika Bupati Kolaka Timur dinyatakan bersalah maka Yosep Sahaka akan menggantikan posisinya.
Terhadap OTT KPK yang menjerat Abdul Azis, Tito mengaku sudah memonitor bergulirnya kasus ini.
Jika ditemukan bersalah, ia menyayangkan artinya masih terdapat kepala daerah yang melakukan pelanggaran padahal berulang kali dalam setiap kesempatan Kemendagri sudah memberikan pengarahan.
“Sudah berkali-kali dalam banyak kesempatan sudah, langkah-langkah pencegahan sudah kita lakukan termasuk diantaranya kegiatan-kegiatan penjelasan, pengarahan, pembuatan sistem monitoring center bersama KPN, tapi kadang-kadang ada saja oknum yang melakukan pelanggaran ujarnya.
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sendiri ditangkap KPK usai mengikuti Rakernas NasDem di Makassar.
Pada pukul 16.23 WIB sore tadi, bupati yang diusut berkaitan dengan kasus dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Abdul Azis turun dari mobil berwarna hitam dengan wajah yang tertutup masker hitam dengan topi putih sambil membawa koper berwarna hitam.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/08/09/68964580eed60.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/08/09/6896518ba3b6e.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)