OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang, Puluhan Mobil dan Motor Ducati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor merek Ducati dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, pada Rabu (20/8/2025) malam.
OTT tersebut terkait dengan kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil, dan ada motor Ducati,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Fitroh juga mengatakan, KPK sudah melakukan penyegelan di salah satu ruangan di Kementerian Ketenagakerjaan usai OTT tersebut.
Dia juga menyebutkan, Wamenaker Noel saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Ya,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, pada Rabu (20/8/2025) malam.
OTT yang menjerat Wamenaker Noel terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Dalam OTT ini, KPK menangkap 10 orang.
KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Noel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK
-
/data/photo/2024/11/21/673ebf26b835a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang, Puluhan Mobil dan Motor Ducati Nasional
-

MAKI Temukan Indikasi Pungli pada Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024
Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan indikasi pungutan liar atau pungli pada kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, katering merupakan salah satu bidang yang terindikasi pungli, di mana makan per jamaah dihargai 2 rial.
“Terus per jamaah juga untuk penginapan ada pungli 3 rial, itu yang paling banyak lah kalau dihitung gitu maka Rp1 triliun itu,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).
Boyamin juga mengantongi data yang diduga merupakan istri atau keluarga pejabat Kementerian Agama yang menggunakan fasilitas negara di tanah suci.
Pasalnya, mereka menggunakan haji furoda yang merupakan layanan eksklusif dalam menjalankan ibadah haji, di mana kuota diperoleh melalui visa undangan langsung dari Pemerintah Arab. Dia tidak menyebut jumlah pasti berapa orang yang ikut, tetapi diperkirakan puluhan.
“Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan haji furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya,” sebutnya.
Dia telah menyerahkan bukti-bukti berupa foto kepada KPK sehingga tidak bisa memperlihatkan kepada awak media.
Selain itu, dia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai data pembanding kuota haji tambahan pada 2024.
Dalam SK yang diberikan tertanda tangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas no.467 tentang penetapan Kuota Haji tambahan Haji Tahun 2023 sebanyak 8.000.
Boyamin mengatakan berkas tersebut dijadikan data pembanding dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000.
“Nah hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000,” jelasnya.
Menurutnya SK 2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan ini kuota haji khusus sebanyak 8%.
Dia merincikan, SK tahun itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kuota haji reguler telah diberikan untuk 7.360 dan kuota haji khusus 640 orang. Adapun pada kuota khusus, 600 orang merupakan jemaah dan 40 orang merupakan petugas haji khusus.
Lalu, Boyamin menuturkan kejanggalan SK tahun 2024 karena dari total kuota haji tambahan sebesar 20.000, pembagian menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji regular dan 10.000 haji khusus.
Dia menilai pembagian 50:50 telah melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji reguler sebesar 92% dan reguler 8%. Dia menilai adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kuota haji tambahan 2024.
“Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli yang angkanya saya sebut itu kan rata-rata adalah 5.000 dolar per orang. Kalau kali 10.000 kan Rp750 miliar. Terus kemudian kalau ada petugas segala macam ya Rp691 miliar lah karena dibagi petugas,” pungkasnya.
-

MAKI Serahkan Data Pembanding Tambahan Kuota Haji 2024 ke KPK
Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman, melimpahkan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai data pembanding kuota haji tambahan pada tahun 2024.
Dalam SK yang diberikan tertanda tangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas no.467 tentang penetapan Kuota Haji tambahan Haji Tahun 2023 sebanyak 8.000.
Bonyamin mengatakan berkas tersebut dijadikan data pembanding dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000.
“Nah hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000,” jelas Bonyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya SK tahun 2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan ini kuota haji khusus sebanyak 8%.
Dia merincikan, SK tahun itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kuota haji reguler telah diberikan untuk 7.360 dan kuota haji khusus 640 orang. Adapun pada kuota khusus, 600 orang merupakan jemaah dan 40 orang merupakan petugas haji khusus.
Lalu, Bonyamin menuturkan kejanggalan SK tahun 2024 karena dari total kuota haji tambahan sebesar 20.000, pembagian menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji regulerdan 10.000 haji khusus.
Dia menilai pembagian 50:50 telah melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji reguler sebesar 92% dan reguler 8%. Dia menilai adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kuota haji tambahan 2024.
“Kenapa 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli yang angkanya saya sebut itu kan rata-rata adalah 5.000 dolar per orang. Kalau kali 10.000 kan Rp750 miliar. Terus kemudian kalau ada petugas segala macam ya Rp691 miliar lah karena dibagi petugas,” pungkasnya.
Ssbelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan SK tahun 2024 menjadi salah satu bukti dalam perkara ini. Menurutnya SK untuk pembagian kuota haji masih menjadi tanda tanya besar.
“Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri yang bersangkutan [Yaqut Cholil Qoumas] apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi. Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkan lah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah ini yang sedang kita dalami,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Sebagai informasi, KPK telah menaikan kasus dugaan korupsi haji ini menjadi penyidikan. KPK juga telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCG yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi menyebut dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Sebelum rumah Yaqut, kata Budi, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan mengamankan 1 unit mobil merek Innova Zenix. Namun, Budi belum bisa menyampaikan secara detail dokumen yang diamankan dan apa saja rincian dari BBE.
“Tentu yang ada di BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang di Ari terkait perkara ini,” jelas Budi.
/data/photo/2025/08/20/68a5b7e30df7c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315873/original/003304800_1755174702-20250814-Budi_Prasetyo-HEL_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


