Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Telusuri Alur Perintah Pemerasan Sertifikasi K3 yang Libatkan Immanuel Ebenezer – Page 3

    KPK Telusuri Alur Perintah Pemerasan Sertifikasi K3 yang Libatkan Immanuel Ebenezer – Page 3

    KPK mengatakan Immanuel Ebenezer saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengaku menerima motor terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Setelah kami ke yang bersangkutan, menghampiri ke rumahnya, yang bersangkutan mengakui bahwa menerima motor,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

    Asep mengatakan, setelah itu KPK menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada Immanuel Ebenezer.

    “Kami tanya, ‘mana motornya?’ Oh, disimpan di tempat putranya. Jadi, disimpan di rumah putranya, ya kami minta supaya itu diantarkan, dan itu diantarkan,” ujarnya.

     

  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dicopot sebagai Komisaris Pupuk Indonesia

    Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dicopot sebagai Komisaris Pupuk Indonesia

    Jakarta

    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, diberhentikan dari jabatan komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero). Pemberhentian Noel telah dilakukan sejak 22 Agustus 2025.

    Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), keputusan pemberhentian Noel dari dewan komisaris Pupuk Indonesia dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK232/MBU/08/2025, Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025.

    “Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025,” tulis Manajemen Pupuk Indonesia, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (26/8/2025).

    Perseroan menekankan, pemberhentian Noel tidak berdampak pada operasional Pupuk Indonesia. Pria yang biasa dipanggil Noel itu menjabat sebagai Komisaris berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2025.

    Sebagai informasi, Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel disebut meminta jatah pemerasan.

    “Dari peran IEG itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), dilansir dari detikNews.

    KPK menyebut pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Sedangkan Noel menjabat Wamenaker sejak Oktober 2024 dan menerima uang hasil pemerasan itu dua bulan kemudian.

    “Jadi artinya itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini sepengatahuan dari IEG,” jelas Setyo.

    “Yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024,” ujar Setyo.

    Lihat juga Video Anggota DPR Keberatan Noel Minta Amnesti ke Prabowo: Dia Ngaku Salah?

    (hns/hns)

  • 8
                    
                        Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Kemenaker Ternyata Suami Pegawai KPK
                        Nasional

    8 Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Kemenaker Ternyata Suami Pegawai KPK Nasional

    Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Kemenaker Ternyata Suami Pegawai KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa salah satu tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Miki Mahfud, merupakan suami dari pegawai KPK.
    “Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
    Meski begitu, Budi memastikan KPK tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Miki Mahfud.
    Dia mengatakan, hal ini merupakan bentuk dari sikap
    zero tolerance
    KPK dalam penanganan kasus korupsi.
    “Hal ini sebagai bentuk sikap
    zero tolerance
    KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujar dia.
    Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa pegawai KPK tersebut dan dinyatakan tidak ada keterlibatannya dalam perkara yang melibatkan tersangka tersebut.
    “KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” tutur dia.
    Budi menekankan KPK tetap menerapkan
    zero tolerance
    terhadap siapa pun yang diduga dan diketahui melakukan perbuatan melawan hukum.
    “Termasuk melanggar kode etik yang berlaku, termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Salah satu adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
    Adapun daftar tersangka tersebut yakni:
    1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
    3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
    4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029.
    6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang.
    7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
    8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator.
    9. Supriadi (SUP), Koordinator.
    10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
    11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
    Setyo menuturkan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka.
    Setyo mencontohkan, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.
    Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
    Lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
    Sementara, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.
    Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ngaku Diperas Anak Buah Rp10 Miliar

    Ngaku Diperas Anak Buah Rp10 Miliar

    GELORA.CO – Pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaa pemberian suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), mengaku diperas anak buahnya bernama Sugeng untuk narkoba sebesar Rp10 miliar.

    Peristiwa itu terjadi ketika KPK menggelar jumpa pers terkait penahanan Rudy Ong. Dengan mengenakan kacamata, rompi oranye, dan tangan terborgol, Rudy digiring petugas masuk ke ruang konferensi pers.

    Saat juru bicara KPK, Budi Prasetyo hendak mempersilakan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan konstruksi perkara, Rudy tiba-tiba menyela dan bersuara lantang.

    Di hadapan awak media, Rudy menyebut kasus yang menjeratnya sudah terjadi delapan tahun lalu. Ia juga menuding Sugeng, anak buahnya, telah memeras dirinya untuk kebutuhan narkoba serta mengancam melaporkan kasus suap itu ke KPK.

    “Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK,” teriak Rudy saat baru masuk ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

    “Narkoba Rp10 miliar,” tambahnya singkat, sebelum petugas KPK berusaha menenangkannya dan membawanya keluar dari ruang konferensi pers.

    Pernyataan serupa kembali ia lontarkan ketika hendak masuk ke mobil tahanan.

    “8 tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena,” ucapnya berulang kali.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan IUP di Kaltim tahun anggaran 2013–2018. Pihak penerima ialah Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), serta ayahnya yang juga eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI). Namun, status tersangka Awang Faroek gugur karena telah meninggal dunia.

    Adapun pihak pemberi adalah Rudy Ong Chandra, yang lebih dulu ditahan sejak Jumat (22/8/2025) setelah dijemput paksa karena kerap mangkir dari pemeriksaan. Meski begitu, pengumuman resmi penahanan baru disampaikan hari ini. Hingga kini, Dayang Donna belum ditahan.

    Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng, seorang makelar dari Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi miliknya. Namun, pada Agustus 2014, proses itu dilanjutkan oleh kolega Sugeng, Iwan Chandra (IC).

    Rudy dan Iwan kemudian menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya untuk membicarakan nasib enam IUP yang terhambat. Sebagai biaya pengurusan, Rudy mengirimkan Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan. Uang itu kemudian diserahkan kepada Amrullah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

    Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan permohonan resmi perpanjangan enam IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim. Sebagai pelicin, ia menyerahkan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada Amrullah.

    Tak lama kemudian, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna untuk menanyakan perkembangan perpanjangan izin milik Rudy. Melalui perantara Sugeng, Rudy lalu bernegosiasi dengan Dayang Donna. Awalnya, Iwan menawarkan Rp1,5 miliar, tetapi Dayang Donna menolak dan meminta Rp3,5 miliar.

    Permintaan itu dipenuhi. Pada Februari 2015, berlangsung pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy dan Dayang Donna. Dalam pertemuan itu, Iwan menyerahkan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng memberikan tambahan Rp500 juta, juga dalam pecahan dolar Singapura.

    Sebagai imbalannya, Rudy menerima enam Surat Keputusan perpanjangan IUP dari Dayang Donna yang dikirimkan melalui babysitternya, Imas Julia (IJ).

    “Permintaan tersebut dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudari DDW, dimana Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan Saudara SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Saudari DDW. Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Saudari DDW yang diantarkan oleh Saudari IJ selaku babysitter Saudari DDW,” jelas Asep.

    Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • ‘Sultan’ Kemnaker Pakai 3 Rekening Nominee Tampung Rp 69 M Uang Pemerasan

    ‘Sultan’ Kemnaker Pakai 3 Rekening Nominee Tampung Rp 69 M Uang Pemerasan

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang diduga hasil pemerasan terkait kasus pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    “Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

    Irvan menggunakan 3 rekening yang bukan atas namanya. Total uang yang ditampung mencapai Rp69 miliar.

    “Kalau tidak salah ada 3 rekeningnya ya nomineenya itu ada saudaranya dari pihak ininya, kemudian juga ada staffnya,” kata dia.

    “Nilainya Rp 69 M itu yang khusus ada di saudara IBM ini,” tambahnya.

    “Ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanyakan apakah ini akan dikenakan juga pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya,” ungkapnya.

    Sebelumnya, KPK menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendro atau ‘sultan’ tak patuh melaporkan LHKPN. Hal itu karena ada selisih di mana dirinya menerima Rp 69 miliar dalam kasus pemerasan, sedangkan LHKPN-nya hanya Rp 3,9 miliar.

    Adapun Irvian terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Maret 2022. Dilihat dari LHKPN miliknya, Minggu (24/8/2025), total kekayaan Irvian mencapai Rp 3.905.374.068.

    Jumlah tersebut berbanding jauh dengan total uang yang diterima Irvian dalam kasus pemerasan terkait pengurusan K3. Irvian selaku pejabat Kemnaker yang dipanggil ‘sultan’ oleh Noel mendapatkan aliran uang terbesar. Dia menerima Rp 69 miliar melalui perantara.

    Diketahui, kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

    KPK mengatakan dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya, Rp 81 miliar. Dari Rp 81 miliar, Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke Irvian.

    (ial/dek)

  • Usai Merangkak, Bos Tambang Rudy Ong Kini Sela Konferensi Pers di KPK

    Usai Merangkak, Bos Tambang Rudy Ong Kini Sela Konferensi Pers di KPK

    Jakarta

    Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sempat merangkak usai dijemput paksa KPK. Kini, Rudy kembali beraksi dengan menyela konferensi pers KPK.

    Konferensi pers terkait penahanan Rudy itu digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Rudy ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

    Rudy tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat dihadirkan di ruang konferensi pers KPK. Rudy dihadirkan setelah Jubir KPK Budi Prasetyo membuka konferensi pers.

    “Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK,” kata Rudy saat masuk ke ruang konferensi pers KPK.

    “Narkoba Rp 10 miliar,” tambahnya.

    Rudy kemudian dibawa lagia petugas KPK ke luar ruangan. Saat dibawa menuju mobil tahanan KPK, Rudy kembali berbicara hal yang sama.

    “Delapan tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp 10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rudy Ong Chandra tiba di gedung KPK setelah dijemput paksa oleh penyidik pada Kamis (21/8) malam. Dia terlihat merangkak saat digiring ke ruang penyidik KPK.

    Rudy saat itu tiba di gedung KPK pada pukul 21.37 WIB. Dia mengenakan kemeja dan celana berwarna hitam saat sampai di markas KPK.

    Saat dibawa ke ruang pemeriksaan, Rudy Ong merangkak. Hal itu terlihat dari gestur dua pegawai KPK yang menemani Rudy Ong ke ruang penyidik. Kedua pegawai KPK itu tampak membopong tubuh Rudy Ong dan meminta pengusaha tambang itu kembali berdiri.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/haf)

  • KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Nasional 25 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).
    “KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
     
    KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.
    Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan.
    Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.
    “Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sdr. ROC sah,” ujar Asep.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
    Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sebelumnya, KPK menjemput paksa Rudy Ong terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025).
    Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB.
    Ia digiring penyidik KPK memasuki Gedung KPK dengan tangan diborgol.
    Rudy menutup wajahnya ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, bahkan ia merangkak saat memasuki ruang pemeriksaan lantai 2 untuk menghindari sorotan awak media.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Kerja di RI Malah Melonjak, Efek Pemerasan Sertifikasi K-3?

    Kecelakaan Kerja di RI Malah Melonjak, Efek Pemerasan Sertifikasi K-3?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) tengah menjadi sorotan. Menyusul kasus pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).

    Noel dan 10 orang lainnya ditetapkan tersangka dugaan pemerasan sertifikasi K-3 dan kini dalam penahanan Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, Noel dan tersangka lain memeras pekerja yang ingin memiliki sertifikat K3, dengan modus memperlambat, menunda, bahkan tidak memproses sertifikasi K-3 tersebut.

    Ironisnya, aksi ini terjadi di tengah tren peningkatan kasus kecelakaan kerja di Indonesia.

    Mengutip situs resmi Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI), yang mengacu data Kemnaker, angka kecelakaan kerja di kuartal I tahun 2025 meningkat 9,4% jadi 5.632 kasus. Terbanyak terjadi di sektor konstruksi, manufaktur, dan pertambangan.

    Kecelakaan fatal yang paling banyak terjadi adalah jatuh dari ketinggian, tersengat listrik, dan terpapar zat kimia berbahaya.

    Juga, ada laporan tentang gangguan kesehatan mental akibat beban kerja berlebih dan lingkungan kerja yang kurang kondusif. Kejadiannya dilaporkan meningkat.

    Angka ini terus meningkat.

    Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KATIGA PASS dalam situs resminya mengungkapkan data Kemnaker yang mencatat, ada 47.300 kasus kecelakaan kerja hingga April 2025. Angka itu meningkat sekitar 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Disebutkan, dari 47.300 kasus yang tercatat 29% terjadi di sektor konstruksi, 26% di sektor manufaktur, 18% di sektor transportasi dan logistik, serta sisanya di pertambangan, pertanian, dan sektor lainnya.

    Mengutip Kemnaker, LSP KATIGA PASS menjabarkan, 5 faktor utama penyebab masih tingginya kecelakaan kerja di Indonesia, yaitu:

    – kelalaian prosedur K3 oleh pekerja dan pengawas
    – kurangnya pelatihan K3 khususnya untuk pekerja baru
    – penggunaan APD yang tidak sesuai atau tidak lengkap
    – minimnya inspeksi rutin dan audit peralatan kerja
    – kurangnya budaya keselamatan di lingkungan kerja.

    “Dengan meningkatnya angka kecelakaan kerja di tahun 2025, pemerintah, perusahaan, dan pekerja diharapkan bisa lebih serius dalam menerapkan prinsip-prinsip K3. Keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” tulis LSP KATIGA PASS.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, masih ada sejumlah isu yang jadi tantangan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal itu disampaikannya saat memimpin Apel Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2025 di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Batang, Selasa (14/1/2025).

    “Pertama, selama tiga tahun terakhir, jumlah kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja (PAK), terus menunjukkan tren peningkatan. Pada 2022 tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, meningkat menjadi 370.747 kasus pada tahun 2023, dan hingga Oktober 2024 angka tersebut telah mencapai 356.383 kasus,” kata Yassierli dalam keterangannya.

    “Angka-angka ini menyadarkan kita bahwa upaya untuk membangun budaya K3 harus terus digalakkan. Kita harus melihat upaya penurunan angka kecelakaan kerja harus menjadi prioritas nasional,” tukasnya.

    Catatan K-3 Kemnaker

    Satu Data Kemnaker mencatat, perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tercatat sebanyak 463 perusahaan. Sementara, perusahaan yang sudah menerapkan norma K3 sepanjang tahun 2024 ada yang sebanyak 48.726 perusahaan.

    Jumlah penguji K-3 sampai semester I tahun 2025 ada sebanyak 235 orang. Angka ini tidak bertambah dari data yang dirilis sampai semester II tahun 2024.

    Ahli K-3 pada kuartal I tahun 2025 tercatat 644.325 orang.

    Berdasarkan spesialisasinya terdiri dari Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAPA) sebanyak 37,99%, Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) sebanyak 2,41%, Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) sebanyak 2,57%, Pengelasan sebanyak 0,99%, Listrik sebanyak 3,40%, Elevator-Eskalator sebanyak 0,70%, Kebakaran sebanyak 14,15%, Konstruksi sebanyak 2,75%, Kesehatan Kerja (Kesja) sebanyak 5,94%, Ketinggian sebanyak 10,41%, Lingkungan Kerja Bahan Berbahaya (LKBB) sebanyak 4,70%, Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Umum (AK3U) sebanyak 13,36%, Sistem Manajemen dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) sebanyak 0,58% dan Penyelam sebanyak 0,05%.

    Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)
    Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)

    Rp81 Miliar Hasil Dugaan Pemerasan Sertifikasi K-3

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Termasuk IEG, yang adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), juga beberapa pejabat sertifikasi K3 di Kemnaker.

    Hasil penyelidikan dan penelusuran KPK, para tersangka mengenakan biaya Rp6 juta untuk sertifikasi K3, yang seharusnya tarif awal Rp275.000. Dari aksi itu, KPK menemukan, ada dana Rp81 miliar yang mengalir ke beberapa pihak.

    Di antaranya Noel disebut menikmati Rp3 miliar dan Rp61 miliar ke Irvian Bobby Mahendro Putro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di bawah Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 untuk periode 2022-2025.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam aksinya, para tersangka memeras pekerja yang mengajukan sertifikasi K-3. Meski syarat-syarat yang diharuskan sudah lengkap, sertifikat tak kunjung terbit, sampai si karyawan memberikan sejumlah uang.

    Karena itu, lanjut Asep, KPK menggunakan pasal pemerasan.

    “Kenapa pakai pasal pemerasan bukan pasal suap, tadi sudah dijelaskan bahwa ada modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya,” terangnya.

    “Saat teman-teman buruh ini akan mendaftar sertifikasi K3, sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap. Seharusnya bisa langsung diproses. Tapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu, dilakukan cara-cara, memperlambat dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan uang, tidak diproses,” jelas Asep saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

    Berbeda jika memang si pekerja tidak bisa memenuhi syarat, lalu memberi uang agar sertifikasi diberikan, itu masuk dalam tindak suap.

    “Sehingga si pemohon tertekan secara psikologi. Kan dia perlu cepat. Tidak ada kejelasan (Sertifkat K3 terbit),” ujarnya.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel ikut membiarkan, bahkan menerima aliran dana dari hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 tersebut. Dari penyelidikan terungkap, ada dana Rp3 miliar yang mengalir ke Noel.

    “Pada 2019-2024 IBM diduga menerima sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang digunakan belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai ke YAH, HS, dan pihak lainnya, dan beli kendaraan modal 4 dan penyertaan modal ke perusahaan,” kata Setyo.

    Adapun KPK telah mengamankan 11 tersangka yaitu:

    – IBN selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022-2025
    – IHH selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini
    – SB selaku Subkoordinator Bina K3 2020-2025
    – AK selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja,
    – IEG selaku Wamenaker 2024-2029
    – FRZ selaku Dirjen Diwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang,
    – HS selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025
    – SKP selaku Subkor
    – SUP selaku Koordinator
    – TEN selaku pihak PT KEM Indonesia
    – MM selaku perusahaan jasa PT KEM Indonesia Direktur Bina Kelembagaan.

    “Ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275.000, fakta di lapangan, pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K3,” katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    “Biaya Rp6 juta ini 2 kali lipat UMR para buruh. Penanganan ini pemantik upaya pencegahan korupsi di sketor tenaga kerja, gar pelayanan publik terselenggara dan tidak merugikan buruh sekaligus mendukung ekonomi nasional,” tegas Setyo.

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Panggil Ulang Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Jalur KA Lusa

    KPK Panggil Ulang Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Jalur KA Lusa

    Jakarta

    Bupati Pati Sudewo (SDW) absen dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pekan lalu. KPK memanggil lagi Sudewo untuk diperiksa lusa.

    “Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

    Sudewo awalnya dipanggil KPK pada Jumat (22/8). Namun, Sudewo tidak hadir dengan alasan ada agenda lain.

    “Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan,” ujarnya.

    Sebagai informasi, KPK memanggil Sudewo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel KA. Sudewo menjabat anggota Komisi V DPR saat proyek tersebut berlangsung.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Dia menyebutkan KPK akan mendalami terkait commitment fee tersebut kepada Sudewo.

    “Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

    “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa,” lanjutnya.

    KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang terbaru ialah ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang merupakan Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.

    Sebelum Risna, KPK juga telah menahan sejumlah tersangka lain. Berikut ini daftarnya:

    Pihak Pemberi
    1. DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
    2. MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
    3. YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
    4. PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti
    5. Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
    6. Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

    Pihak Penerima
    1. HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
    2. BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng
    3. PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng
    4. AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel
    5. FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
    6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar
    7. Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Pokja Pengadaan
    8. Hardho (H) selaku Sekretaris Pokja Pengadaan
    9. Edi Purnomo (EP) selaku anggota Pokja Pengadaan.

    Halaman 2 dari 3

    (ial/haf)

  • Pengakuan Lisa Mariana Terima Dana Dibalas Kubu RK Gosip Murahan

    Pengakuan Lisa Mariana Terima Dana Dibalas Kubu RK Gosip Murahan

    Jakarta

    Pengakuan Lisa Mariana (LM) yang mengklaim menerima dana kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) membuat kubu Ridwan Kamil (RK) bereaksi. Pihak RK menilai pernyataan Lisa hanya gosip murahan.

    Nama Lisa Mariana (LM) kini turut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dia diperiksa KPK pada Jumat (22/8) di gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Lisa diperiksa saksi diperiksa terkait aliran-aliran uang dalam perkara BJB. Setelah diperiksa KPK, Lisa mengaku menerima aliran dana dari kasus tersebut untuk anaknya.

    “Ya kan buat anak saya, benar,” ujar Lisa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

    Lisa enggan menjelaskan berapa nominalnya. Dia menyerahkan hal itu kepada KPK.

    “Saya tidak bisa sebut nominalnya ya,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

    Kubu RK Bilang Gosip Murahan

    Pihak Ridwan Kamil menilai apa yang disampaikan Lisa hanya gosip. Pengacara RK, Muslimin Jaya Butarbutar, menilai Lisa hanya menyudutkan kliennya.

    “Kita ketahui di publik gosip murahan selalu dilontarkan LM untuk menyudutkan klien kami dalam berbagai kesempatan,” kata ujar Muslimin saat dihubungi wartawan, Minggu (24/8/2025).

    Dia juga menyinggung Lisa selalu status anaknya merupakan anak biologis Ridwan Kamil. Padahal, lanjut muslimin, hasil DNA di sudah menyatakan tidak ada kecocokan.

    Muslimin mengatakan publik dapat menilai pernyataan Lisa. Dia menilai, selama kasus ini muncul, Lisa selalu menyudutkan RK meski telah terbantahkan terkait DNA.

    “Berbulan-bulan LM selalu menyudutkan klien kami sejak kasus ini muncul sampai saat ini. Namun semua terbantahkan dengan adanya hasil tes DNA,” jelasnya.

    “Tentu konsekuensi hukum menanti dirinya biarkan aja LM menari-nari dengan selendangnya, ada saatnya selendangnya akan melilit dirinya sendiri,” tambahnya.

    Kapan RK Diperiksa?

    Kasus korupsi Bank BJB terjadi saat RK menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Rumah RK di Bandung juga telah digeledah tim penyidik KPK.

    KPK menyatakan akan memanggil semua pihak yang terkait kasus ini, termasuk Ridwan Kamil.

    “KPK terbuka melakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (24/8).

    Sejauh ini, belum ada pemanggilan terhadap RK. KPK menegaskan transparan dalam penanganan perkara di KPK.

    “Jika sudah ada penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi, kami tentu akan infokan, sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara di KPK,” ucap Budi.

    KPK Dalami Aliran Uang Kasus BJB

    KPK mendalami aliran dana kasus korupsi pengadaan iklan di BJB kepada Lisa. KPK menyebut Lisa dipanggil karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara BJB tersebut.

    “KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-bujeter di korsek BJB ini begitu, ini untuk apa saja, untuk siapa saja, artinya apa? Artinya KPK sedang melakukan follow the money,” tambahnya.

    Dalam kasus ini Budi menyebut terus mendalami peruntukan dana non bujeter. Dia menyampaikan panggilan oleh penyidik KPK atas dasar alat bukti. KPK menilai pihak yang dipanggil mengetahui terkait perkara BJB.

    “Tentu apa yang dilakukan oleh KPK, semuanya adalah berangkat dari alat bukti, jadi perspektifnya adalah perspektif hukum begitu ya,” sebutnya.

    Halaman 2 dari 2

    (idn/rfs)