Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Ini Mercy Bekas BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Rp 2,6 M tapi Belum Lunas

    Ini Mercy Bekas BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Rp 2,6 M tapi Belum Lunas

    Jakarta

    Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut belum melunasi pembayaran mobil Mercedes-Benz eks BJ Habibie.

    Mercedes-Benz yang dibeli oleh Ridwan Kamil adalah 280 SL. RK membeli mobil tersebut dari putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH).

    Ilham mengatakan mobil itu dibeli oleh RK dengan skema cicilan. Harganya Rp 2,6 miliar. Dia mengatakan mobil itu belum dilunasi oleh RK yang baru membayar Rp 1,3 miliar.

    “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Saya menyatakan, kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, saya tarik kembali dan dia (RK) setuju,” katanya.

    Ilham menyebut penjualan itu dimulai pada 2021. Namun, untuk detail penjualannya, dirinya tidak mengetahui karena tak terlibat langsung dalam transaksi.

    Kendati mobil belum lunas, RK sudah mengganti warna cat mobil tersebut.

    “Waktu sudah digunakan sama Pak RK, beliau rupanya di tahun berapa itu ganti warna. Terus terang tanpa pengetahuan kami,” kata Ilham.

    Mobil itu awalnya berwarna silver, lalu diganti oleh RK menjadi warna biru. Mobil itu kini berada di bengkel.

    Sekilas tentang Mercedes-Benz 280 SL

    Mercedes-Benz 280 SL merupakan bagian dari seri mobil W113. Mobil ini diperkenalkan di Geneva Motor Show pada Maret 1963.

    Keunikan dari mobil ini sampai berjuluk “Pagoda” karena bentuk atap hardtop-nya, yang melengkung ke dalam di bagian tengahnya, menyerupai atap kuil-kuil di Asia.

    Atap yang cekung sebenarnya bukan hanya elemen estetika, melainkan juga memiliki fungsi praktis: memudahkan masuk dan keluar mobil, serta meningkatkan stabilitas struktural dan keamanan.

    Mobil ini menjadi salah satu koleksi yang sangat dicari oleh para kolektor karena merupakan bagian dari seri W113 yang terkenal, memiliki desain ikonik, dan tentunya memiliki sejarah kepemilikan dari seorang tokoh penting seperti B.J. Habibie.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya (surat tanda nomor kendaraan) masih STNK atas nama papa-nya (ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie, red.) ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (25/8).

    (riar/rgr)

  • Ratusan Polisi Kawal Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

    Ratusan Polisi Kawal Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

     

    Liputan6.com, Pati – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang membahas pemakzulan Bupati Pati Sudewo berlangsung di lantai 2 ruang Badan Anggaran DPRD Pati pada Rabu (3/9/2025).

    Dari pantauan Liputan6.com, rapat hak angket pemakzulan Bupati Pati itu yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.20 WIB itu mendapat perhatian luas dari masyarakat di wilayah yang berjuluk Bumi Mina Tani. 

    Agenda rapat kali ini mengupas persoalan mutasi jabatan guru, tenaga kesehatan, hingga perangkat desa yang dilakukan Bupati Sudewo.

    Untuk mengamankan jalannya rapat, sebanyak 105 personel gabungan dari Sat Samapta Polresta Pati diturunkan di gedung wakil rakyat tersebut. Aparat ditempatkan di sejumlah titik strategis guna memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

    “Kami menurunkan kekuatan penuh agar seluruh rangkaian rapat berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

    Rapat tersebut dihadiri Tim Pansus yang diketuai Teguh Bandang Waluyo (Fraksi PDIP) beserta anggota dari berbagai fraksi. Selain itu, dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan dari berbagai kalangan.

    Mereka yang diundang rapat Pansus kali ini adalah Kepala SMPN 1 Tayu Sri Wahyuni, dokter RSUD Soewondo Pati Reni Kurniawati, mantan sekretaris desa dari beberapa wilayah, serta Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Dr. Torrang Rudolf Effendy Manurung.

    Sedangkan dari unsur masyarakat, tampak pula kehadiran Supriyono alias Botok bersama Teguh Istiyanto dan Mulyati dari perwakilan kelompok Pati Bersatu yang baru saja menggelar aksi damai di Gedung KPK di Jakarta kemarin lusa.

    Agenda rapat terbagi dalam beberapa sesi. Narasumber pertama, Sri Wahyuni, memaparkan kondisi sekolah dan proses mutasi guru yang terjadi di SMPN 1 Tayu. Dilanjutkan dengan keterangan dokter Reni Kurniawati mengenai mutasi dirinya dari RSUD Soewondo ke RSUD Kayen dan kembali lagi.

    Selanjutnya pengakuan tiga perwakilan mantan sekretaris desa yang menyampaikan keberatan atas mutasi yang dinilai sepihak. Sementara sesi terakhir diisi pernyataan Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo terkait legalitas pengangkatan dirinya.

     

     

  • Ilham Habibie Ungkap Ridwan Kamil Sempat Lihat Koleksi Mobil BJ Habibie Sebelum Beli Mercedes Benz 280 SL

    Ilham Habibie Ungkap Ridwan Kamil Sempat Lihat Koleksi Mobil BJ Habibie Sebelum Beli Mercedes Benz 280 SL

    JAKARTA – Anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie menyebut Ridwan Kamil sempat melihat koleksi mobil ayahnya. Eks Gubernur Jawa Barat itu kemudian memutuskan membeli Mercedes Benz 280 SL pada 2021.

    Hal ini disampaikan anak Presiden Habibie, Ilham Akbar Habibie, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 3 September. Dia dimintai keterangan penyidik sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Ilham awalnya mengatakan Ridwan Kamil mengunjungi rumahnya dan tertarik dengan koleksi mobil ayahnya. Habibie diketahui merupakan kolektor mobil, khususnya merek Mercedes Benz.

    “Ya, pernah dateng ke rumah, bapak (RK) melihat koleksinya dan dia tertarik dengan mobilnya. Dia menyampaikan mau membeli mobil itu,” kata Ilham kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Mantan calon wakil gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024 itu mengaku tak langsung mengiyakan.

    “Setelah saya cek kembali, karena kebetulan mobilnya yang tipe itu ada dua, saya pikir, ya, sudahlah satu kita jual untuk membiayai pembetulan (mobil, red) yang lain. Kan ada koleksi,” ujar Ilham.

    Selanjutnya, Ilham dan Ridwan Kamil menyepakati harga jual mobil klasik itu Rp2,6 miliar. Hanya saja, politikus Partai Golkar itu baru membayar Rp1,3 miliar.

    Ilham kemudian sempat mengundang Ridwan Kamil ke rumahnya untuk membicarakan sisa pembayaran. Dia bahkan sempat menyampaikan niatannya untuk mengambil lagi mobil tersebut dan disetujui.

    Hanya saja, mobil itu tak bisa dikembalikan karena Ridwan Kamil masih berutang di bengkel. Dia diketahui mengubah warna mobil tersebut dari silver menjadi biru metalik.

    “Bengkelnya enggak mau kasih, karena dia juga belum dibayar. Nah, jadi setelah itu, ya, tidak lama kemudian, udah di, (sita, red) KPK. Kita kan enggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita. Ya, begitu kurang lebih,” tegasnya.

    Adapun KPK sudah menyita sejumlah kendaraan yang diduga dimiliki oleh eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Salah satunya adalah Mercedes Benz 280 SL yang disebut-sebut berada di sebuah bengkel untuk direstorasi.

    Kendaraan itu disita karena diduga berkaitan dengan dana non-budgeter Bank BJB yang dikelola oleh bagian corporate secretary (corsec).

    Dana non-budgeter ini merupakan uang didapat dari selisih bayar pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB. Pihak perusahaan agensi diduga mengembalikan duit tersebut melalui divisi corsec.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah, terkait Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah, terkait Korupsi Kuota Haji 2024

    “Konsep dasar Ahlus Sunnah wal Jamaah dan antum duduk di majelis ilmu seperti ini, belajar tentang konsep Ahlus Sunnah wal Jamaah. Yaitu kita taat kepada Wali Amr, taat pada pemerintah. Landasan hukumnya adalah surat An-Nisa ayat 59, yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan kepada pemimpin di antara kalian. Itu yang kami pegangi,” ucap Khalid Basalamah, dikutip Minggu (29/6).

    Ia menyebut, kedatangannya ke gedung KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan undangan resmi dari lembaga negara.

    Namun, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.

    “Pada saat teman-teman KPK meminta saya untuk datang, saya datang sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah, dan itu adalah kewajiban. Tapi yang perlu digarisbawahi, saya datang bukan sebagai tersangka,” imbuhnya.

    Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

    Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fajar)

  • Ilham Akbar Habibie Penuhi Panggilan KPK, Saksi Kasus Bank BJB

    Ilham Akbar Habibie Penuhi Panggilan KPK, Saksi Kasus Bank BJB

    Bsnis.com, JAKARTA – Anak dari presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. 

    Sebagai informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Ilham untuk dimintai klarifikasi terkait transaksi jual beli mobil Mercedes Benz dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Dari pantauan Bisnis, Ilham tiba di KPK pukul 12.48 WIB, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan batik berwarna dominan biru dan ditemani oleh 3 orang.

    “Terkait [kasus] BJB. Itu saja yang saya tahu, yang lain sekiranya saya jawab setelah sudah keluar,” kata Ilham kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

    Dia mengatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum. Ketika ditanya wartawan terkait kepemilikan mobil, dia menyampaikan kendaraan tersebut merupakan warisan dari BJ Habibie.

    “Ya itu kan memang warisan dia,” tuturnya.

    Terkait jual beli kendaraan, dia belum bisa menjelaskan secara detail dan berencana menjelaskan usia pemeriksaan.

    “Saya akan jawab nanti ya, karena saya harus registrasi dulu biar enggak terlambat,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-bujeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni:

    1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB;

    2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    4. Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat sejumlah temuan dari audit BPK terhadap BJB.

    “Kemudian kita akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Babak Baru Kasus Korupsi Bank BJB Kini Merambah Kesaksian Ilham Habibie

    Babak Baru Kasus Korupsi Bank BJB Kini Merambah Kesaksian Ilham Habibie

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ilham Habibie sebagai saksi terkait kasus korupsi di BJB terkait pengadaan iklan.

    KPK juga akan mendalami terkait mobil Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK mengendus dan menduga terkait penjualan mobil milik BJ Habibie terkait dengan penyidikan kasus korupsi tersebut.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Ilham Habibie sempat dipanggil pada Jumat, 22 Agustus 2025, tetapi berhalangan hadir. Kini KPK akan memanggil kembali Ilham Habibie.

    Asep menuturkan bahwa pemanggilan Ilham Habibie terkait pendalaman penjualan mobil milik mantan Presiden RI tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. 

    Informasi yang diterima Bisnis.com, Rabu (3/9/2025), Ilham Habibie akan dipanggil pada hari ini. Ilham adalah anak sulung dari Presiden ke-3 B.J. Habibie.

    Di sisi lain, KPK kini sedang menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut, terutama sebelum memanggil Ridwan Kamil. Pada pemanggilan sebelumnya, Ilham Habibie sedang berada di Malaysia, sehingga pemanggilannya dijadwalkan ulang lagi.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya [surat tanda nomor kendaraan] masih STNK atas nama papanya [ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie] ya,” ujar dilansir dari Antara, Selasa (26/8/2025).  

    Sebelumnya pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidik turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Rabu (3/9/2025), tercatat sudah 177 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    KPK Sempat Panggil Lisa Mariana, Jadi Saksi 

    Selain memanggil Ilham Akbar Habibie, KPK juga sempat memanggil Lisa Mariana sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut saksi diperiksa di Gedung KPK untuk diklarifikasi keterangan keduanya. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya akhir pekan silam.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus itu bermula ketika BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online dengan cara kerja sama terhadap 6 agensi.

    Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

    KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

  • 15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menyebut 15 mobil itu masih dititipkan di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

    “Saat ini (15 mobil) masih dititipkan di Cirebon,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2025).

    KPK sendiri selama 2 hari kemarin telah melakukan penyitaan terhadap 15 mobil tersebut. Dalam perkara ini, Budi menyebut aliran dana untuk Satori digunakan untuk membuat showroom.

    “Jadi kalau kita kembali melihat konstruksi perkaranya bahwa aliran dana program sosial ini kemudian dialihkan salah satunya adalah untuk membuat showroom begitu ya oleh saudara tersangka ST ini,” sebutnya.

    Berikut rincian mobil yang disita KPK:

    KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

    KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

    Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan tiap anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai dengan ketentuan.

    (ial/lir)

  • Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan Nasional 2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel muncul pertama kali usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Selasa (2/9/2025).
    Noel muncul untuk diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa siang.
    Ia mengenakan kemeja putih dibalut dengan rompi tahanan, kedua tangannya pun diborgol.
    Saat dicegat awak media di depan Gedung Merah Putih KPK, Noel mengaku tidak akan mengajukan gugatan praperadilan  terkait status tersangka yang ditetapkan KPK.
    “Enggak, enggak, enggak usahlah,” kata Noel sambil berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa siang.
    Setelah itu, Noel melanjutkan perjalanan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Pantau Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Bondowoso, DPRD Diminta Transparan

    KPK Pantau Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Bondowoso, DPRD Diminta Transparan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terus memantau jalannya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso. Pemantauan ini menjadi tindak lanjut hasil audiensi dan koordinasi pimpinan DPRD Bondowoso dengan KPK, Senin (2/9/2025).

    Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengatakan KPK meminta DPRD melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait pencegahan praktik korupsi. Salah satu fokus pembahasan adalah pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang dikelola oleh eksekutif, yang dinilai sebagai salah satu titik rawan korupsi.

    “Memang pokir itu tanggung jawab individu-individu (anggota DPRD). Kan usulan setiap anggota. Tapi kemudian bagaimana (DPRD) diminta memberikan pemahaman dan penjelasan sesuai dengan regulasi secara detail,” jelas Ahmad Dhafir kepada BeritaJatim.com.

    Legislator PKB lima periode itu menegaskan pentingnya transparansi dan keseriusan Pemkab Bondowoso dalam mengelola anggaran daerah. “Kami telah menjawab tuntutan dari KPK bahwa kami harus melakukan sosialisasi, transparansi anggaran dan bagaimana pencegahan korupsi,” ujarnya.

    Ahmad Dhafir menambahkan bahwa pemantauan KPK tidak berhenti pada tahap penjelasan, melainkan berlanjut pada proses implementasi. “Kami terus dimonitor. Surat KPK itu jelas akan terus memonitor perjalanan pengawasan terhadap pencegahan korupsi di Bondowoso,” akunya.

    Sebelumnya, KPK RI menyoroti tata kelola Pemkab Bondowoso dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025). Kepala Satuan Tugas Wilayah III KPK, Wahyudi, menyebut lembaga antirasuah menemukan empat titik rawan korupsi yang perlu segera dibenahi.

    “Bondowoso memiliki APBD cukup besar, Rp2,162 triliun pada 2025,” kata Wahyudi dikutip dari laman resmi KPK RI. Ia menekankan perlunya tata kelola anggaran yang akuntabel dan berintegritas agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    “Apalagi pernah terjadi operasi tangkap tangan di Bondowoso pada 2023. Itu harus jadi alarm bersama,” tegasnya. [awi/beq]

  • VIDEO: Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK Soal Kuota Haji Tambahan

    VIDEO: Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK Soal Kuota Haji Tambahan

    News21 jam yang lalu45 views

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan.

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 02 Sep 2025, 07:44 WIB

    Diterbitkan 01 Sep 2025, 12:20 WIB

    0ShareCopy LinkBatalkanKPKYaqut Cholil QoumasMenag Yaqut Cholil QoumasKuota Haji Tambahan