Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Khalid Basalamah Mengaku jadi Korban PT Muhibbah pada Kasus Korupsi Kuota Haji

    Khalid Basalamah Mengaku jadi Korban PT Muhibbah pada Kasus Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Khalid Basalamah mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah dalam kasus kuota haji 2023-2024 yang tengah diusut di lingkungan Kementerian Agama.

    Pernyataan ini dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025), sebagai saksi fakta.

    Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, menceritakan dia melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur furoda dan telah membayar untuk pemberangkatan. Namun dia ditawarkan visa furoda oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga terdaftar menjadi jemaah haji travel tersebut.

    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.

    Khalid menjelaskan jemaah dari Uhud Tour sudah termasuk dalam jamaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum mendapatkan kuota tambahan. 

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.

    Sebagai informasi, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemetenrian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya di situlah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

  • Sempat Disembunyikan, KPK Kembali Sita 2 Mobil Eks Wamenaker Noel

    Sempat Disembunyikan, KPK Kembali Sita 2 Mobil Eks Wamenaker Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 2 mobil merek Mercedes-Benz dan BAIC milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, yang sempat diduga disembunyikan oleh anaknya setelah KPK melakukan OTT di rumah dinasnya.

    Mobil tersebut diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). Penyitaan ini merupakan lanjutan dari 1 mobil sebelumnya bermerek Land Cruiser, sehingga ada 3 mobil yang disita KPK

    “Hari ini KPK kembali akan melakukan penyitaan terhadap 2 kendaraan roda 4 yang diduga terkait dengan salah satu tersangkanya, yaitu tersangka IEG ya, tersangka IEG,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,  Selasa (9/9/2025).

    Dia belum dapat mengkonfirmasi terkait pemeriksaan anak Noel yang diduga mengetahui pemindahan 3 mobil mewah tersebut.

    Menurutnya penyidikan ini masih terus berprogres, di mana menelusuri  pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat dalam dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan juga PJK3 dalam proses sertifikasi K3 ini.

    Diketahui, Dalam penggeledahan rumah dinas Noel, KPK telah mengamankan empat ponsel di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard.

    Pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.

    KPK juga telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

    Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan Jadi 50-50 Ada Niat Jahatnya

    KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan Jadi 50-50 Ada Niat Jahatnya

    Jakarta

    KPK menyebut ada niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan persentase 50:50 persen. Pembagian kuota tambahan dengan angka itu diawali adanya pertemuan pihak asosiasi haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

    “Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

    “Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.

    Asep melanjutkan, ada uang yang mengalir dari pihak travel ke oknum di Kemenag. KPK juga tengah memanggil beberapa pihak untuk mendalami asal muasal permintaan pembagian kuota haji tersebut.

    “Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” sebutnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional.

    Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.

    KPK juga mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

    (ial/jbr)

  • Terkait Kuota Khusus Tambahan Haji, Khalid Basalamah Ngaku jadi Korban Travel Lain

    Terkait Kuota Khusus Tambahan Haji, Khalid Basalamah Ngaku jadi Korban Travel Lain

    GELORA.CO – Hampir delapan jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pendakwah Khalid Basalamah mengaku sebagai korban dari travel lain yang menawarkan berangkat haji menggunakan kuota khusus tambahan.

    “Jadi saya posisinya tadi sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini. Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya di Muhibbah, jadi kami terdaftar sebagai jamaahnya di situ,” kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 9 September 2025.

    Ia mengaku bahwa dirinya bersama 122 jamaah lainnya sebagai korban dari PT Muhibbah milik Ibnu Masud karena awalnya hendak berangkat menggunakan visa Furoda, akhirnya pindah ke kuota haji khusus.

    “Saya kan sebagai jamaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami tuh sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki Ibnu Masud. Kami tadinya semuanya furoda, nah ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” terang Khalid.

    Pendakwah yang memiliki nama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour ini menjelaskan, Ibnu Masud menyatakan bahwa visa haji khusus yang digunakan merupakan kuota resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

    “Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima. Dan saya pun terdaftar sebagai jamaah di PT Muhibbah,” pungkas Khalid.

    Khalid sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Selasa, 2 September 2025, dengan alasan sudah ada keperluan lain.

    Khalid Basalamah juga sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Senin, 23 Juni 2025.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dari sana, tim penyidik mengamankan BBE, salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

    KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji. 

  • Usai Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Travel Muhibbah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Usai Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Travel Muhibbah Nasional 9 September 2025

    Usai Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Travel Muhibbah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah rampung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Pantauan Kompas.com, Khalid yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dimintai keterangan hampir 8 jam, dari pukul 11.04 WIB sampai dengan 18.48 WIB.
    Khalid mengaku sebagai korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.
    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.
    Dia mengatakan, awalnya ia akan berangkat ibadah haji dengan kategori haji furoda.
    Namun, kata dia, saat akan berangkat haji furoda, Ibnu Mas’ud menawarkan ia untuk berpindah agar berangkat haji menggunakan travel-nya yang disebutkan resmi dari Kementerian Agama.
    “Kita memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Cuma waktu kami sudah bayar furoda, kami sudah akan berangkat, sudah siap. Jemaah juga sudah siap semua. Nah, Ibnu Mas’ud ini dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini (kuota khusus) dengan mengatakan itu adalah visa resmi. Kuota resmi,” ujar dia.
    Khalid mengatakan, atas penawaran tersebut, ia dan 122 jemaah Uhud Tour menjadi calon jemaah haji yang berangkat menggunakan jasa travel Muhibbah Mulia Wisata.
    “Karena dibahasakan resmi dari Kemenag, kami terima gitu, dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” tutur dia.
    Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah Mulia Wisata ini seperti haji khusus.
    “Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
    Sebelumnya, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025).
    Pantauan Kompas.com, Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.04 WIB.
    Dia terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi oleh empat orang yang berpakaian rapi.
    Khalid mengatakan, ia memenuhi panggilan KPK yang sudah dijadwalkan sebelumnya, namun saat itu, ia berhalangan hadir.
    “Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” kata Khalid.
    Khalid juga mengatakan, ia turut didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
    “Iya (didampingi kuasa hukum),” ujar dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
    Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah untuk Dalami Konstruksi Perkara Kuota Haji

    KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah untuk Dalami Konstruksi Perkara Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK hari ini, Selasa (9/9/2025) Meski sempat absen dari pemanggilan sebelumnya, pemeriksaan bertujuan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2024.

    kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khalid merupakan pemilik Travel Uhud Tour, salah satu pihak travel yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini.

    “Artinya saksi ini adalah saksi fakta, sehingga keterangan-keterangan dari saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membuka dengan terang terkait dengan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK,  Selasa (9/9/2025).

    Budi menjelaskan dalam konstruksi perkaranya dari kuota tambahan dilakukan pembagian (splitting) untuk haji reguler dan khusus. Kemudian terdapat asosiasi yang menjadi wadah dari para biro perjalanan.

    Termasuk, katanya, dalam melakukan plotting atau pembagian dari kuota tambahan yang menjadi kuota khusus ini. 

    “Oleh karena itu dalam perkara ini juga KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di Kementerian Agama, tapi juga pihak-pihak di asosiasi dan juga hari ini salah satunya adalah pihak-pihak biro perjalanan haji yang memang terlibat dalam proses penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

    Di sisi lain, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi 50-50 justru ditetapkan menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementrian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun, Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada enggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

  • Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Pendakwah Khalid Basalamah penuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Dari pantauan Bisnis, Khalid tiba pukul 11.04 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengenakan kemeja dan celana bewarna hitam dengan didampingi tiga pria berjas dan satu pria berkemeja putih.

    “Ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa [hadir pemeriksaan],” kata Khalid, Selasa (9/9/2025).

    Pemilik Travel Uhud Tour itu tidak menjawab ketika ditanya apakah membawa dokumen atau berkas pada pemeriksaan hari ini.

    Dia mengatakan belum mengetahui secara rinci materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada dirinya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khalid Basalamah absen pada jadwal pemanggilan 2 September 2025.

    “Tidak hadir, mas. Ada keperluan lain, mas. Nanti akan dijadwalkan kembali,” kata Budi, Selasa (2/9/2025).

    Di sisi lain, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

  • Ketua Kadin Kalimantan Timur Tersangka Kasus IUP Bakal Diperiksa KPK Hari Ini

    Ketua Kadin Kalimantan Timur Tersangka Kasus IUP Bakal Diperiksa KPK Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK menjadwalkan pemeriksaan salah satu tersangka dalam kasus dugaan Izin Suap Tambang di Kalimantan Timur TA 2013-2018,  Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Dayang Donna Walfiaries Tania.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). 

    “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/9/2025).

    Budi menjelaskan penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui perkara tersebut. Detail materi akan disampaikan usai pemeriksaan dilakukan.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bos tambang di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra. Dia dikenal sebagai pengusaha tersohor dan menjabat beberapa posisi penting sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, dia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

    Adapun perkara dugaan suap IUP ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Rudy memberikan suap Rp3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus 6 IUP. 

    Kemudian yang tersebut diberikan kepada Dayang Donna melalui Iwan Chandra dan Sugeng. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur alm. Awang Faroek Ishak, Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona, Rudy Ong Chandra.

    Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

    Rudy pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada November 2024, hakim menolak gugatan tersebut

    Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.

  • KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pramoto Anindito sebagai saksi terkait kasus korupsi CSR BI-OJK.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami informasi yang menyeret dua anggota DPR menjadi tersangka.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini (Selasa, 9/9), KPK memanggil Sdr. PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

    Budi mengatakan penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang. Kendati Budi belum bisa menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI periode 2019-2024 dan kemudian Satori, anggota Komisi XI periode 2019-2024.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Panggil Iwan Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP Tambang Kalimantan Timur

    KPK Panggil Iwan Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP Tambang Kalimantan Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Iwan Chandra sebagai saksi terkait dugaan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur TA 2013-2018.

    Iwan Chandra merupakan pihak swasta yang diduga membantu tersangka pengusaha tambang Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kepengurusan perpanjangan IUP kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI). 

    Selain Iwan Chandra, KPK juga memanggil Chandra Setiawan yang berasal dari pihak swasta.

    “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin (8/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku Swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (8/9/2025).

    Budi mengatakan pemeriksaan guna memperdalam informasi terkait perkara tersebut. Namun, Budi belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan kepada awak media.

    Sebagai informasi, Rudy Ong Chandra merupakan pengusaha tersohor dan menjabati beberapa posisi penting sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

    Adapun perkara dugaan suap IUP ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu; mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona; Rudy Ong Chandra. 

    Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

    Rudy pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada November 2024, hakim menolak gugatan tersebut

    Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.