Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Usut Dugaan Penurunan Kualitas Bansos Era Presiden Jokowi

    KPK Usut Dugaan Penurunan Kualitas Bansos Era Presiden Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) menduga adanya penurunan kualitas bantuan sosial (Bansos) Presiden Covid-19 di wilayah Jabodetabek, Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

    Upaya pendalaman materi dilakukan KPK dengan memanggil Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, Michael Setiaputra (MS) sebagai saksi pada hari Selasa (9/9/2025).

    Selain itu KPK juga menduga adanya praktik penggelembungan dana pengadaan bansos.

    “Apakah sesuai atau ada dugaan-dugaan pengkondisian sehingga bisa menurunkan kualitas barang ataupun me-markup dari nilai barang tersebut. Sehingga tentu itu penting dalam penelusuran lebih lanjut terkait dengan penyediaan bansos tersebut,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/9/2025).

    Pasalnya, PT Sungai Budi Group salah satu perusahaan agribisnis besar yang dikenal dengan merek minyak dan tepung Rose Brand yang ikut serta dalam pengadaan bansos.

    Selain Michael, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari perusahaan vendor pada hari sama, antara lain Vloro Maxi Sulaksono (wiraswasta/Direktur PT Cipta Mitra Artha), Agung Tri Wibowo (wiraswasta/Direktur PT Mesail Cahaya Berkat), serta Floreta Tane (Direktur PT Dwimukti Graha Elektrindo).

    Sebelumnya, terdapat beberapa perusahaan yang berpeluang ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan penyelewengan barang bantuan sosial

    Hal ini merespons keterlibatan Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar, dalam proyek yang diduga sarat praktik korupsi.

    “KPK masih membuka peluang baik itu individu maupun korporasi,” ujar eks Jubir KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2024).

    Kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2024. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp125 miliar.

    Setidaknya terdapat enam juta paket sembako dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam yang diduga dikorupsi. Setiap tahap terdiri atas dua juta paket, dengan nilai kontrak total sekitar Rp900 miliar.

  • Saksi Kasus Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

    Saksi Kasus Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    “Hari ini Jumat  (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

    Budi mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Sebagai informasi, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen.

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

  • KPK Usut Pengakuan Lisa Mariana soal Uang dari Ridwan Kamil di Kasus BJB

    KPK Usut Pengakuan Lisa Mariana soal Uang dari Ridwan Kamil di Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Lisa Mariana yang mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diduga berasal dari aliran dana korupsi pengadaan iklan di Bank Banten dan Jawa Barat (BJB).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo  menjelaskan penyidik turut mengusut modus-modus yang terjadi pada perkara Bank BJB, sehingga mengetahui periode dugaan pemberian dana hasil korupsi.

    “Tentu didalami terkait juga tempusnya, modus-modusnya seperti apa, nanti kita akan melihat kaitannya dengan tempus perkara pengadaan iklan di BJB,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/9/2025).

    Budi menuturkan penyidik masih mendalami informasi dari sejumlah pihak yang diduga menerima dan mengetahui dana non-budgeter Bank BJB itu.

    “Artinya kita telusuri itu, follow the money-nya seperti apa, dari dana non-budgeter mengalir ke beberapa pihak, kepada siapa dan untuk apa,” tuturnya.

    Adapun Budi menyebut akan memanggil beberapa pihak terkait, termasuk Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang hingga kini belum pernah diperiksa KPK.

    Sebelumnya, Lisa sempat memenuhi panggilan KPK pada Jumat (22/8/2025), namun pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan.

    “Sehingga pihak-pihak di layer berikutnya inilah yang kemudian juga dipanggil, diminta keterangan,” ucap Budi.

    Dia sempat mengaku ditanya seputar dugaan aliran dana korupsi iklan BJB periode 2021–2023.

    “Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan bank BJB Ridwan Kamil ya. Aliran dana aja,” kata Lisa kala itu.

    Lisa mengklaim bahwa dirinya menerima uang dari Ridwan Kamil terkait kasus BJB yang digunakan untuk keperluan anaknya.

    Meski begitu, dia juga pernah mengatakan tidak mengetahui terkait aliran dana yang dimaksud. 

    “Soal aliran dana, aliran dana itu kan saya tidak tahu, waktu itu beliau kan masih menjabat, ya sudah saya pikir beliau ada uang, banyak uang, tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB dan saya sudah disurati seminggu sebelum, seingat saya, sebelum tes DNA berlangsung,” kata Lisa di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).

  • 8
                    
                        Modus Jual Beli Kuota Haji: Jemaah Lama Cuma Diberi Waktu 5 Hari Pelunasan agar Tak Sanggup Bayar
                        Nasional

    8 Modus Jual Beli Kuota Haji: Jemaah Lama Cuma Diberi Waktu 5 Hari Pelunasan agar Tak Sanggup Bayar Nasional

    Modus Jual Beli Kuota Haji: Jemaah Lama Cuma Diberi Waktu 5 Hari Pelunasan agar Tak Sanggup Bayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus jual beli kuota haji khusus 2024.
    KPK menduga praktik jual beli terjadi karena adanya pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang terlalu singkat, yakni hanya lima hari.
    Modus ini diduga muncul dari sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.
    “Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
    Materi tersebut digali KPK saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi.
    Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (11/9/2025).
    KPK mengatakan, aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.
    “Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” tuturnya.
    Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan, KPK juga mendalami jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024.
    “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Moh Hasan Afandi mulai diperiksa pada pukul 09.44 WIB.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Wamenaker Noel Tetiba Pakai Peci Saat Diperiksa KPK, Alasan Supaya Terlihat Keren, Publik Beri Sentilan

    Eks Wamenaker Noel Tetiba Pakai Peci Saat Diperiksa KPK, Alasan Supaya Terlihat Keren, Publik Beri Sentilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel mengenakan peci saat menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Noel kembali menjalani pemeriksaan di KPK dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

    Noel yang tak biasa mengenakan peci itu menuai sorotan publik. 

    “Sekarang pake peci,” tulis pegiat media sosial, Maudy Asmara dalam akun X pribadinya.
    Salah satu warganet, Muh Arwani juga turut merespon. Dia berharap agar tampilan Noel yang baru membuat Noel bisa inshaf. 

    “Semoga insaf,” balasnya.

    Sebelumnya, Noel mengaku memakai peci agar terlihat keren. “Nggak, lebih enak aja, biar lebih keren,” kata Noel.

    Noel selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK sekitar pukul 16.20 WIB. 

    Menurutnya, peci sebagai simbol. “Ini simbol,” tuturnya. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut salah satu yang ditanyakan Noel terkait dengan tiga unit kendaraan roda empat atau mobil hilang dari rumah dinas (rumdin) yang dipakainya saat menjabat sebagai Wamenaker.

    Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

    Noel ditetapkan tersangka bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

  • Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    Jakarta

    KPK telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK memberikan bocoran atau spill tipis-tipis, kapan KPK akan mengumumkan para tersangka?

    “Calonnya ya ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (10/9/2025).

    KPK belum merinci siapa sosok calon tersangka yang dimaksud. Asep memastikan pengumuman tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” sebut Asep.

    KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama. KPK mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.

    “Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep.

    Asep belum secara jelas menyebut siapa sosok tersebut. Namun perkara ini sendiri terjadi pada pelaksanaan haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menag.

    Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan penerimaan sesuatu itu memang tidak selalu lewat yang bersangkutan. Asep mencontohkan penerimaan bisa didapat dari asisten.

    “Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten,” kata dia.

    “Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya,” imbuhnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK sejauh ini telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    KPK menduga ada niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan persentase 50:50. KPK mengatakan pembagian kuota tambahan itu diawali pertemuan asosiasi haji dengan oknum di Kemenag.

    “Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata Asep Guntur Rahayu.

    “Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.

    Asep mengatakan ada uang yang diduga mengalir dari pihak travel ke oknum di Kemenag. KPK telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami asal muasal permintaan pembagian kuota haji tersebut.

    “Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” sebutnya.

    KPK: Agen Tak Beri Setoran Tak Kebagian Kuota Haji

    KPK mengungkap agensi perjalanan tidak mendapat kuota haji khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum di Kemenag. Menurut KPK, hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang.

    “Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu,” kata Asep.

    Asep menyebut agen travel sangat bergantung pada Kemenag untuk mendapat kuota haji. Termasuk, katanya, pembagian kuota haji khusus tambahan.

    “Bahwa ada permintaan-permintaan, itulah, bahkan di luar ya, di luar, karena memang agen ini, travel agent, dalam konteks dia sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu,” sebutnya.

    KPK menyebut kasus ini berdampak ke dana untuk haji reguler yang harusnya bisa dikelola pemerintah. Dia menyebut uang yang harusnya bisa masuk ke BPKH dan dikelola untuk subsidi haji reguler malah masuk ke kantong travel gara-gara kuota tambahan juga dibagi rata untuk haji khusus.

    “Masalahnya, dari 20 ribu kuota haji, seharusnya 18.400 dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel. Pada jalur ini, jamaah langsung berangkat setelah membayar sehingga uang tidak sempat dikelola,” kata dia.

    “Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 3

    (lir/lir)

  • KPK Telusuri Cara Khalid Basalamah Bisa Dapat Kuota Haji Tambahan

    KPK Telusuri Cara Khalid Basalamah Bisa Dapat Kuota Haji Tambahan

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK mendalami bagaimana proses Khalid bisa berangkat bersama jemaahnya menggunakan kuota tambahan haji.

    “Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

    Budi menjelaskan, Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 menggunakan kuota haji tambahan. KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel.

    Khalid diperiksa KPK pada Selasa (9/9). Khalid diperiksa sekitar 7,5 jam.

    “Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu,” sebutnya.

    “Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan,” tambahnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

    (ial/lir)

  • Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi CSR BI-OJK.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, dia diperiksa sekitar 6 jam dari pukul 13.42 WIB hingga 20.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025), dengan dikawal oleh beberapa penjaga dari Bank Indonesia. 

    Usai pemeriksaan, dia mengaku ditanya terkait tugas Bank Indonesia dan Dewan Gubernur [DG] Bank Indonesia. 

    “Tugas BI, tugas-tugas Dewan Gubernur,” kata Filianingsih saat ditanya wartawan.

    Dia menjelaskan kedatangan dirinya adalah bentuk komitmen Bank Indonesia dalam memberikan keterangan dan membantu penyidikan perkara yang ditangani KPK.

    Dia menambahkan program CSR dapat dilakukan oleh perusahaan yang tidak hanya fokus pada keuntungan finansial.

    “Jadi kalau namanya corporate social responsibility, itu kan bagaimana kita itu berbagi gitu, untuk membantu misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat gitu ya. Jadi gak mesti harus perusahaan yang profit oriented gitu ya. Jadi namanya berbagi gitu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana proses kong kalikong penyaluran dana Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSBI) ke yayasan milik Satori (S) dan Heri Gunawan (HG) yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. 

    “Nah itu. Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PBSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini. Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG dan yang lainnya. Kenapa diberikan seperti itu? Apa alasannya? Itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

    Diketahui, Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Yayasan yang dimiliki keduanya menang tender sehingga mendapatkan suntikan dana program sosial dari. 

    Selain itu, mereka juga mendapatkan dana CSR dari OJK karena pada mulanya BI dan OJK memiliki program bantuan sosial yang kemudian dibahas bersama Komisi XI. KPK mendeteksi adanya dugaan penyelewengan dana PBSBI dan OJK.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menyampaikan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag

    KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa agen travel terancam tidak mendapatkan kuota haji khusus jika tidak memberikan uang ke oknum dari pihak Kementerian Agama (Kemenag).

    “Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Kamis (11/9/2025).

    Untuk itu, dia menjelaskan agen travel sangat bergantung kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji, termasuk pembagian kuota haji tambahan.

    Dengan begitu, Asep menyebut pihaknya terus mendalami pembagian kuota haji khusus tersebut karena penambahan kuota haji juga terjadi pada tahun 2023.

    “Sebelumnya pada 2023 juga ada, tapi tidak sebesar yang di tahun 2024, dan juga pembagiannya itu masih sesuai, kalau tidak salah ya, sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Asep.

    Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

    “Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. 

    Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

    Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

    “Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

    Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

    “Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

  • Kami Hanya Follow The Money

    Kami Hanya Follow The Money

    GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup berani dalam menangani kasus korupsi kuota haji.

    Sebab, saat ini arah penyidikan sedang menyasar organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

    Tentu saja ini mencoreng citra PBNU, sebagai organisasi keagamaan yang sarat mebgajarakn soal moral, malah diduga terlibat dalam praktik korupsi.

    Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 penuh praktik korupsi, terutama dalam penenruan kuota haji.

    Kala itu Menteri Agama dipegang oleh Yaqut Cholil Qoumas.

    Gus Yaqut adalah Ketua Umum GP Ansor, adik kandung dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

    Terkait KPK menyasar PBNU, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, coba meluruskan. 

    Menurut Asep, KPK tak ada niat obrak abrik PBNU, namun pihaknya hanya menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji ini.

    “Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

    Menurut Asep, penelusuran aliran dana hingga ke organisasi masyarakat keagamaan dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji tidak bisa dilepaskan dari peran ormas. 

    “Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama,” ujarnya. 

    “Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya. 

    Meski demikian, Asep menegaskan bahwa penelusuran tersebut tidak berarti KPK mendiskreditkan ormas tertentu. 

    “Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak,” ucapnya. 

    “Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” imbuhnya. 

    Ia menambahkan, kewajiban KPK adalah melakukan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. 

    “Kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Asep. 

    KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. 

    Pengumuman itu dilakukan usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. 

    Tak lama setelah itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. 

    Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan kerugian awal akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

    Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. 

    Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tahun 2024. 

    Kemenag membagi kuota itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan haji khusus hanya boleh 8 persen, sedangkan reguler 92 persen. 

    Asep Guntur Rahayu menyebut aliran dana korupsi kuota haji mengalir secara berjenjang hingga level tertinggi di Kemenag. 

    “Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). 

    Meski tidak menyebut nama langsung, sosok Menteri Agama saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dimintai keterangan oleh KPK. 

    Menurut Asep, pejabat tinggi biasanya tidak menerima uang secara langsung, melainkan melalui staf khusus, kerabat, atau asisten. 

    Namun, tetap ada indikasi mereka ikut menikmati dana tersebut. 

    “Masalah menerima langsung atau tidak, itu akan menjadi salah satu bahan kami untuk membuktikan. Itu salah satunya,” tegas Asep. 

    KPK menemukan bahwa aliran dana berawal dari agen travel yang membayar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan. 

    Dana tersebut kemudian mengalir secara berjenjang melalui staf ahli, kerabat pejabat, hingga ke pucuk pimpinan. 

    “Masing-masing orang ini kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri, sehingga kami sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lain, kami lakukan penyitaan,” ungkap Asep.