Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum

    Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum

    Jakarta

    PT Taspen buka suara usai Direktur Utama (Dirut) Rony Hanityo Aprianto (RHA) dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). PT Taspen mengatakan pihaknya kooperatif dan terbuka mendukung proses hukum di KPK.

    “Pada 15 September 2025, Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Bapak Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan PT TASPEN (Persero), Bapak Elmamber Sinaga, berkoordinasi bersama KPK dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen TASPEN memberikan masukan yang diperlukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi negara,” kata Corporate Secretary Taspen, Henra kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    “Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK, sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

    Taspen menjamin perusahaannya menjalankan prinsip good corporate governance hingga responsibility. Di mana hal itu, katanya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    “Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” ujarnya.

    Dirut Taspen Dipanggil Terkait Kasus Investasi Fiktif

    KPK sebelumnya memanggil Rony Hanityo Aprianto. Rony dipanggil sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

    “Hari ini pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/9).

    “RHA Direktur Utama PT Taspen,” tambahnya.

    KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga (EPS). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

    Ada dua tersangka yang sudah lebih dulu dijerat KPK dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus.

    (whn/haf)

  • Pejabat Pemkab Tuban Dimutasi di Saat KPK Soroti Proyek Lampu Jalan

    Pejabat Pemkab Tuban Dimutasi di Saat KPK Soroti Proyek Lampu Jalan

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban. Lembaga antirasuah itu menilai terdapat ketidakwajaran pada harga dengan spesifikasi tiang serta kap lampu yang digunakan.

    Di tengah isu itu, mutasi pejabat DLHP juga menjadi perhatian. Kepala DLHP sebelumnya, Bambang Irawan, dipindah menjadi staf ahli bupati. Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah daerah membuka lelang terbuka.

    Tiga nama telah lolos tahapan seleksi, yaitu Anton Tri Laksono, Plt Kepala DLHP. Lalu ada nama Danang Tri Nohandono, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), dan Handrijanto, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda.

    Meski proses seleksi sudah berjalan, Bupati Aditya Halindra Faridzky belum mengumumkan siapa yang akan dipilih. Ia hanya menyebutkan akan ada kejutan di balik pengisian jabatan tersebut.

    “Harus ada kejutan yang membuat semangat kerja semakin baik,” kata Lindra, Kamis (18/09/2025).

    Bupati meminta masyarakat menunggu waktu yang tepat untuk pengumuman resmi. “Tunggu tanggal mainnya ya,” tegas Bupati Tuban dua periode itu.

    Sorotan temuan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (05/08/2025). Lindra turut hadir bersama sejumlah pejabat teras. Namun, ia menegaskan tidak ada temuan dalam rapat tersebut.

    “Enggak ada, enggak ada. Itu enggak ada namanya temuan,” ucap Lindra menepis isu tersebut.

    Sementara itu, Plt Kepala DLHP Tuban yang kini dijabat Anton Tri Laksono, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait sorotan KPK.

    Rencana pengawasan agar persoalan serupa tidak terulang juga belum direspons. Pihak dinas memilih bungkam di tengah isu yang terus mencuat.

  • KPK Panggil Dirjen PHU Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    KPK Panggil Dirjen PHU Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) periode 2021-sekarang, Hilman Latief, Kamis (18/9/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan untuk mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Selain Hilman, penyidik juga memanggil Nasrullah Jasam Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” Hilman.

    Kendati Budi belum mendetailkan materi yang akan ditanyakan kepada terperiksa dan baru dapat disampaikan usai pemeriksaan berlangsung.

    Penyidik KPK tengah intens mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji. Perkara ini bermula saat Presiden ke-7 Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil, Indonesia mendapatkan 20.000 kota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Realisasinya pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK naikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyita barang bukti elektronik (BBE). KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya Khalid Zeed Basalamah.

    KPK menemukan jual beli kuota haji, di mana haji reguler dihargai Rp300 juta dan furoda Rp1 miliar. Selain itu, penyidik KPK mentaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

  • Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah Nasional 18 September 2025

    Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memberikan penjelasan lengkap mengenai duduk perkara kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
    Namun, sedikit demi sedikit, KPK sudah mengungkap sejumlah temuan yang diperoleh penyidik, salah satunya adalah jual-beli kuota haji khusus yang dibanderol di angka Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
    “Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    KPK menduga ada timbal balik atau setoran dana yang diberikan travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.
    “Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap dia.
    KPK juga menemukan jual-beli kuota haji khusus tidak hanya terjadi antara biro travel penyelenggara haji dan calon jemaah, melainkan juga terjadi antarbiro penyelenggaraan haji.
    Praktik jual beli kuota ini didalami KPK dari pemeriksaan saksi-saksi baik dari Kementerian Agama maupun pemilik biro perjalanan haji.
    Dari pihak Kemenag, salah satu saksi yang diperiksa KPK adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi.
    Sementara dari pemilik travel, salah satu saksi yang diperiksa adalah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik Uhud Tour.
    KPK juga sudah mengantongi modus jual beli kuota haji, yakni dengan mengatur tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dibuat singkat, yakni hanya lima hari.
    Modus jual-beli diduga dengan memanfaatkan sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.
    “Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
    Aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.
    “Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” tutur Budi.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menemukan fakta baru bahwa jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024 tanpa antre.
    “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.
    Kasus korupsi kuota haji ini semakin menuai perhatian setelah Uztaz Khalid Basalamah selaku pemilik Uhud Tour mengaku telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK.
    Dalam
    podcast 
    di kanal
    YouTube
    Kasisolui, Khalid menyebutkan pengembalian uang itu sebagai bagian dari penyelidikan.
    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
    Budi mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi.
    Namun, KPK belum mengungkap berapa jumlah uang yang dikembalikan oleh Khalid.
    KPK juga belum bisa menyampaikan detail proses pengembalian uang tersebut karena hal tersebut adalah materi pemeriksaan yang mestinya tak disampaikan ke ruang publik.
    “Berangkat dari yang bersangkutan (Khalid Basalamah) menyampaikan (pengembalian uang) di ruang publik. Artinya sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi.
    KPK memastikan akan menyampaikan proses penyerahan uang tersebut termasuk mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji.
    “Tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh, termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan dalam perkara ini,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Pertanyakan Sikap Khalid Basalamah Umbar Rahasia Penyidikan ke Ruang Publik

    KPK Pertanyakan Sikap Khalid Basalamah Umbar Rahasia Penyidikan ke Ruang Publik

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB), yang diniai telah membocorkan materi penyidikan terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyinggung hal itu saat menanggapi pernyataan Khalid dalam video di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah 13 September 2025. Dalam video tersebut, Khalid menyinggung soal pengembalian uang dalam kasus kuota haji.

    “Informasi detail tersebut berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik. Artinya, sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

    Budi menegaskan, KPK belum bisa membeberkan detail jumlah uang yang dikembalikan Khalid maupun teknis pengembaliannya. Pasalnya, hal itu masih termasuk materi penyidikan belum bisa diungkapkan ke publik hingga analisis barang bukti secara utuh.

    Ia juga menambahkan, lembaganya belum dapat menyampaikan total keseluruhan dana yang telah dikembalikan pihak terkait dalam kasus tersebut. Termasuk, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    “Pada waktunya tentu kami akan sampaikan ketika menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

    Sebelumnya, Khalid rampung menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (9/9/2025) malam selama hampir delapan jam, sejak pukul 11.03 WIB hingga 18.48 WIB.

    Cerita di Podcast

    Kemudian, menceritakan pengalamannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di kanal YouTube Kasisolusi yang tayang pada 13 September 2025.

    Khalid menjelaskan, awalnya ia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menawarkan visa haji khusus yang merupakan bagian dari 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Visa tersebut diklaim resmi dan disertai fasilitas maktab VIP dekat Jamarat.

    “Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.

    Menurut Khalid, jemaah diminta membayar 4.500 dolar AS per orang. Namun, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya dan diminta menambah 1.000 dolar AS. Uang tambahan itu diakui sebagai biaya jasa Ibnu Mas’ud.

    “Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti,” kata Khalid.

    “Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” lanjutnya menirukan ucapan Ibnu.

    Khalid mengaku keberatan karena sebagai ustaz ia harus memahami halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak akan melanjutkan pengurusan visa. Akhirnya, Khalid dan jemaah tetap membayar karena tidak mungkin mundur.

    “Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” jelasnya.

    Usai ibadah haji, Khalid mengaku Ibnu Mas’ud mengembalikan 4.500 dolar AS yang telah dibayarkan jemaah. Kemudian, KPK meminta uang itu dan ia mengembalikannya.

    “Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.

    Konstruksi Perkara

    Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) melalui sprindik umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    KPK menjelaskan, kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota itu dituangkan dalam SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, dengan pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, yang dikelola biro travel swasta.

    Sementara kuota reguler dibagi ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur memperoleh porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682 jemaah) dan Jawa Barat (1.478 jemaah).

    Pembagian itu diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

    Diduga terjadi praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau Rp41,9 juta hingga Rp113 juta. Uang setoran berasal dari penjualan tiket haji berharga tinggi dengan janji bisa berangkat di tahun yang sama.

    Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

    Dari hasil dugaan korupsi itu, sejumlah oknum Kemenag diduga membeli aset mewah, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin (8/9/2025).

  • KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Bukan Hanya untuk Jemaah Tapi Antar Travel Agent

    KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Bukan Hanya untuk Jemaah Tapi Antar Travel Agent

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota khusus tidak hanya terjadi antara agen perjalanan atau travel agent dengan calon jemaah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jual beli kuota haji khusus ternyata juga dilakukan antar travel agent. Temuan ini didapat saat penyidik mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

    “Pada praktiknya diduga jual beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro perjalanan haji kepada para calon jemaah tapi juga dilakukan antar biro perjalanan haji. Nah, itu kami akan melihat hal itu,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 September.

    Budi lebih lanjut mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus ini bermula ketika Indonesia mendapat 20.000 jatah tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

    Kuota haji ini kemudian dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Proses ini disebut Budi tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Perundangan itu harusnya mengatur kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    “Artinya dengan adanya pemangkasan menjadi tidak signifikan di haji reguler yang antriannya sangat panjang itu, karena yang sedianya mendapatkan kuota 18.400 kalau 92 persennya dari 20.000 dengan splitting itu reguler hanya mendapatkan 10.000. 10.000 sisanya di khusus,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal diumumkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • KPK Bakal Cek LHKPN Arlan Wali Kota Prabumulih

    KPK Bakal Cek LHKPN Arlan Wali Kota Prabumulih

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Arlan yang merupakan Wali Kota Prabumulih. Pengecekan akan dilakukan untuk memastikan apakah harta yang dilaporkan telah sesuai atau tidak.

    Arlan sendiri menjadi sorotan terkait polemik pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Sorotan soal Arlan ini ramai di media sosial.

    “Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan tapi juga patuh terkait dengan isinya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

    “Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” tambahnya.

    Budi melanjutkan, LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang cukup efektif. Sebab, publik bisa melakukan pengawasan bagi pejabat negara.

    “Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” ucapnya.

    Adapun berdasarkan situs LHKPN KPK, Arlan memiliki harta kekayaan Rp 17 miliar. Kekayaan itu dilaporkannya pada 13 Agustus 2024 ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Prabumulih.

    Berikut rincian kekayaan Arlan:

    – Sebanyak 18 bidang tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir dengan total nilai Rp 5.871.750.000;
    – Sebanyak 12 kendaraan berupa mobil pikap, truk, hingga buldoser senilai Rp 4.921.000.000;
    – Harta bergerak lainnya: Rp 202.000.000;
    – Kas dan setara kas: Rp 8.007.987.046;
    – Utang: Rp 2.000.000.000.

    Total: Rp 17.002.737.046

    Diketahui, seorang kepala sekolah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, disebut dicopot karena sudah menegur anak dari Wali Kota Prabumulih, Arlan. Terkait persoalan ini, Arlan pun telah memberikan klarifikasi.

    Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih A Darmadi membantah soal alasan diberhentikannya Kepsek SMP 1 Prabumulih Roni Ardiansyah. Menurut Darmadi, kepala sekolah itu dimutasi karena tiga kasus.

    “Pertama Kasus chat mesum viral guru smp itu, kedua kasus lahar parkir berbayar yang bekerja sama dengan masyarakat, menurut pimpinan untuk anak anak sekolah jangan dipungut uang parkir lalu kasus anak wali kota saat hujan deras tidak boleh memarkirkan kendaraan yang mengantarnya ke lingkungan sekolah sehingga anak beliau kehujanan,” kata Darmadi melansir detikSumbagsel, Rabu (17/9).

    Arla sendiri menyampaikan permohonan maaf usai hebohnya persoalan pemberhentian kepala sekolah ini melalui akun media sosial Instagramnya @cak.arlan_official. Arlan menyebut ada beberapa informasi terkait persoalan ini yang dinilainya salah dan hoaks.

    “Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh. Saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat Kota Prabumulih. Masalah berita-berita yang hoaks, di media mengatakan bahwa Pak Roni sudah diganti dan dipindahkan ke tempat sekolah lain. Ini adalah berita hoaks,” ujar Arlan, Selasa (16/9).

    Arlan mengatakan Kepsek Roni belum dipindah tugaskan ke sekolah lain. Arlan menyebut, hanya menegur kepsek tersebut karena ada permasalahan dengan siswa.

    “Saya belum memindahkan Pak Roni, saya baru menegur Pak Roni karena di sekolahan itu ada masalah kasus yang membuat anak sekolah tidak betah di situ. Kasus itu sudah mencuat di media massa, maka saya sebagai Wali Kota Prabumulih memanggil Pak Roni, menegur Pak Roni jangan sampai terjadi lagi, yang guru sekolah itu sudah dipindahkan, sudah satu minggu yang lalu,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/fca)

  • Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rudy Tanoe Sebut Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

    Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rudy Tanoe Sebut Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum dari Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky Herbert Parulian Sitohang, mengatakan kliennya meminta pengadilan agar penetapan status tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.

    “Dalam rangka praperadilan ini, kami minta bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar Ricky dilansir dari Antara, Rabu (17/9/2025). 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos). 

    Ricky mengatakan penetapan status tersangka untuk Rudy Tanoe oleh KPK tidak sesuai dengan etika maupun prosedur yang berlaku karena kliennya terlebih dahulu mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi sebelumnya.

    “Seyogianya dalam rangka penyidikan Bambang Rudijanto [Rudy Tanoe] diminta keterangannya sebagai saksi terlebih dahulu agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya,” katanya.

    Selain itu, dia menambahkan KPK belum pernah mengirimkan surat pemanggilan untuk Rudy Tanoe dalam penyidikan kasus tersebut.

    “Surat panggilan sampai sekarang belum ada. Surat penyidikannya belum diterima oleh Bambang Rudijanto sampai sekarang,” ujarnya.

    Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

    “Dalam penyelidikan pun KPK juga telah melakukan pemanggilan para saksi atau pihak-pihak terkait yang diminta keterangan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam suatu penanganan perkara. Demikian halnya dalam proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK saat ini menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai hasil praperadilan Rudy Tanoe.

    Sebelumnya, KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

    Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

    Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

    Sementara itu, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

    Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020-2021, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.

    Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta memohon agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapun, Rudy Tanoe sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 14 Agustus 2025. 

  • Penambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi Tak Sesuai Tujuan Awal

    Penambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi Tak Sesuai Tujuan Awal

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sudah tak sesuai tujuan awal untuk mengurai antrean jamaah.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut adanya praktik jual beli kuota khusus kepada para jamaah haji yang berangkat pada 2024. Bahkan, mereka tak perlu mengantre karena memanfaatkan kuota tambahan tersebut.

    “Padahal kalau kita melihat skema dalam ibadah haji itu kan ada antrianya, baik kuota reguler maupun khusus bahkan reguler ada yang sampai berpuluh-puluh tahun,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September.

    “Artinya apa, tujuan dari penambahan kuota ini akhirnya tidak sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota,” sambung dia.

    Adapun praktik jual beli berawal dari pembagian kuota tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, perundangan mengatur 20.000 kuota tambahan itu harusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Karenanya, penyidik mendalami proses jual beli dari agen perjalanan atau travel agent.

    “Karena apa, karena yang menggunakan kuota itu adalah sebagian mungkin ya, sebagian adalah jamaah-jamaah yang membeli di tahun itu dan langsung berangkat,” ujar Budi.

    “Artinya tidak secara signifikan kemudian memangkas antrian,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

  • KPK Duga Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Terkait Hasil Tindak Pidana

    KPK Duga Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Terkait Hasil Tindak Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang dikembalikan Khalid Zedd Abdullah Basalamah merupakan hasil tindak pidana.

    Sebelumya saat podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Khalid mengaku mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan kuota haji 2024 kepada KPK. 

    “Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana,”  kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/9/2025).

    Adapun pengembalian uang telah dibenarkan Budi. Namun dia menjelaskan penyidik tengah menghitung uang yang dikembalikan Khalid untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi konstruksi perkara, sehingga belum dapat disampaikan kepada awak media.

    Budi menyampaikan konstruksi dapat dipaparkan setelah penyidik menetapkan tersangka.

    “Pertama uangnya berapa, jadi memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap. Bertahap informasi yang kami terima seperti itu. Nah terkait dengan detail dari mananya, nanti kami akan jelaskan konstruksi utuh perkaranya,” ujar Budi.

    Sampai saat ini penyidik masih mendalami informasi dari beberapa pihak terkait dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.

    Di sisi lain, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah dalam kasus kuota haji 2023-2024. Pernyataan ini dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025), sebagai saksi fakta.

    Khalid menceritakan dia melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur furoda dan telah membayar untuk pemberangkatan.

    Namun dia ditawarkan kuota khusus oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga terdaftar menjadi jemaah haji travel tersebut. Penawaran yang diberikan PT Muhibbah berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Agama.

    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.

    Khalid menjelaskan Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang belum mendapatkan kuota tambahan. 

    Totalnya sebanyak 122 jemaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota. Jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.