Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo, Saksi Kasus Proyek Rel Kereta

    KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo, Saksi Kasus Proyek Rel Kereta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Pati, Sudewo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

    “Benar, hari ini Senin (22/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA – Kementerian Perhubungan,” katanya dalam keterangan tertulis.

    Selain Sudewo, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Yes Mulia Pratama, Yesti Mariana Hutagalung.

    Sebelumnya, Sudewo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Rabu (27/8/2025), karena diduga menerima uang komitmen fee proyek pembangunan kereta api di Jawa Tengah. 

    Dia diduga menerima Rp720 juta dari proyek itu dan KPK telah menyita Rp3 miliar dari kediamannya.

    Namun, dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Polemik Bupati Pati 

    Bupati Pati Sudewo sempat menjadi sosok yang kontroversial di Pati, sebab menaikkan PBB lebih dari 200 persen. Ditambah lagi sifatnya yang arogan saat berbicara ke warga Pati.

    Kemudian, sifat arogannya membuat ribuan masyarakat Pati marah dan menggelar demo menuntut kebijakan dan mundurnya Bupati Sadewo dari jabatan pada Rabu (13/8/2025). Namun Bupati Sadewo mengatakan dirinya tidak mundur meski terdapat tuntutan. Menurutnya, ia telah dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.

    “Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya pada Rabu. 

    Dia menegaskan bahwa semua pihak harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dirinya pun menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.

    Sembari menunggu keputusan DPRD, Sadewo meminta maaf dan berjanji akan memperbaiki kebijakan politiknya yang membuat polemik di tengah masyarakat.

    Sudewo pun mengakui bahwa dirinya salah dan akan memperbaiki kesalahan itu. Dia juga mengimbau warga untuk memaklumi kesalahannya, mengingat Sudewo baru beberapa bulan menjadi Bupati Pati dan memiliki banyak kekurangan. Namun, kini namanya nyangkut dalam dugaan kasus korupsi pembangunan rel kereta api.

  • Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji… Nasional 22 September 2025

    Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut pada Sabtu, (9/8/2025) setelah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Lantas, apa saja fakta-fakta yang sudah diketahui dalam perkara ini?
    KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.
    Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian keluar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
    Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
    KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    KPK juga menemukan adanya aliran uang secara berjenjang terkait jual beli kuota haji dari pihak biro perjalanan travel ke level tertinggi pejabat Kementerian Agama.
    Uang tersebut pada kisaran 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.
    “Jadi, tidak langsung dari
    travel agent
    itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi, secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Asep mengatakan, dari skema berjenjang tersebut, KPK mengetahui bahwa mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian.
    KPK menduga praktik jual beli terjadi dengan modus pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dibuat singkat, yakni hanya lima hari.
    Modus jual-beli diduga dengan memanfaatkan sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.
    “Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
    KPK mengatakan, aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.
    “Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar
    fee
    ,” tutur dia.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menemukan fakta baru bahwa jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024 tanpa antre.
    “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.
    KPK juga memeriksa Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi fakta dalam perkara tersebut, pada Selasa (9/9/2025).
    Usai diperiksa, Khalid mengungkapkan ia dan sekitar 122 jemaah pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    Haji furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus.
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
    Khalid memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujar dia.
    Dia pun merasa menjadi korban dari Travel Muhibbah tersebut.
    “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
    Tak berselang lama dari pemeriksaan tersebut, Khalid mengatakan, dirinya juga menyerahkan sejumlah uang kepada KPK terkait kasus kuota haji tersebut.
    Sementara itu, KPK mengatakan, uang yang diserahkan Khalid Basalamah adalah uang pemerasan yang dilakukan oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan pemberangkatan haji khusus.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Khalid diperas untuk menyetorkan sejumlah uang setelah oknum itu menjanjikan pemberangkatan haji khusus langsung dilakukan meski baru mendaftar.
    “Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah, ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambung dia.
    Asep mengatakan, tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji tersebut, DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat pembagian kuota haji 2024 tersebut.
    Hal ini, kata dia, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.
    “Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tutur dia.
    Asep menambahkan, pihak-pihak yang membujuk Khalid Basalamah dari haji furoda menjadi haji khusus tidak hanya dari oknum Kemenag, melainkan juga dari pihak travel perjalanan haji.
    Dia mengatakan, oknum dari Kemenag membujuk pendakwah tersebut secara berjenjang.
    “Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi, (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi, masing-masing travel juga mengambil keuntungan,” ucap dia.
    KPK akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dalam waktu dekat.
    “Kapan ini ditetapkan tersangkannya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
    Namun, Asep tak mengungkapkan rincian waktu penetapan dan pengumuman tersangka tersebut.
    Ia mengatakan, KPK akan segera mengumumkan jika sudah ada penetapan tersangka.
    “Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli hingga Siti Nurbaya, Tambah Daftar Eks Menteri Jokowi Terseret Korupsi?

    KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli hingga Siti Nurbaya, Tambah Daftar Eks Menteri Jokowi Terseret Korupsi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Juga mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

    Itu terkait kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Dikonfirmasi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).

    “Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” kata Asep.

    Itu diungkapkan Asep, setelah Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut. Pada 17 September 2025.

    Sementara itu, dia menjelaskan pemanggilan terhadap Dida Migfar dilakukan untuk pemeriksaan silang keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi lain.

    “Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.

    Kedua, kata dia, nama saksi tersebut tercantum dalam dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

    “Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu,” ujarnya.

  • Purbaya Bicara Potensi Kredit Fiktif dari Kucuran Dana Rp 200 T ke Bank

    Purbaya Bicara Potensi Kredit Fiktif dari Kucuran Dana Rp 200 T ke Bank

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bicara potensi tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif terkait dana pemerintah Rp 200 triliun yang digelontorkan ke lima bank milik negara. Potensi ini sebelumnya disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut Purbaya, potensi tindak pidana korupsi pasti akan selalu ada, termasuk potensi kredit fiktif. “Potensi pasti ada, tergantung banknya,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

    Meski demikian, ia meyakini bahwa skema penyaluran dana Rp 200 triliun ini tak memberikan banyak celah bagi bank untuk melakukan hal tersebut.

    “Cara bekerjaanya itu cuma saya punya rekening, seperti saya punya rekening di dua bank bank A, bank B. Yang saya lakukan cuman mindahin uang dari sini ke sini, udah. Rekening dari BI ke bank, udah nggak ada alokasi ke tempat khusus,” ujarnya.

    Purbaya mengatakan, dana tersebut nantinya bisa digunakan perbankan dengan skema business to business (B2B). Kementerian Keuangan sudah tidak ikut campur.

    “Kita nggak ikut campur. Kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ditangkap, dipecat, tapi saya nggak tahu kalau sebesar itu apakah mereka berani kredit fiktif, tapi kalau masalah itu kan selalu ada. Saya belum masuk juga kalau ada kredit fiktif, ada juga kredit fiktif,” kata dia.

    Ia juga mengibaratkan dana Rp 200 triliun itu seperti free money atau dana yang mereka bebas gunakan dan salurkan. Tanpa kebijakan yang mengikat, ia berharap dana itu akan membuat uang beredar semakin banyak, sehingga masyarakat tidak ragu untuk berbelanja dan dunia usaha terdorong melakukan ekspansi.

    KPK Soroti Potensi Korupsi

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengingatkan pemerintah mengenai potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana Rp 200 triliun ke lima bank anggota himbara.

    “Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) dikutip dari Antara.

    Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.

    “Ini (kasus Bank Jepara Artha) juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp 200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” katanya.

    Walaupun demikian, dia mengatakan pencairan dana tersebut tetap memiliki sisi positif, yakni membuat perekonomian mikro menjadi bergairah dan bank-bank Himbara bisa memberikan kredit kepada masyarakat, sehingga perekonomian tanah air bisa berjalan. Oleh sebab itu, kata dia, KPK memastikan mengawasi pencairan dan penggunaan dana tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Kagetnya Purbaya saat Ditunjuk Jadi Menkeu: Saya Pikir Ditipu”
    [Gambas:Video 20detik]
    (shc/ara)

  • KPK Sita 136 Aset Tanah Senilai Rp60 Miliar, Mobil hingga Motor Diduga Hasil Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara 

    KPK Sita 136 Aset Tanah Senilai Rp60 Miliar, Mobil hingga Motor Diduga Hasil Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara 

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Di antaranya berupa ratusan bidang tanah senilai puluhan miliaran rupiah.

    Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan lima tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.

    “KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang, aset dan uang sebagai berikut, yakni aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan setara sekitar Rp60 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September malam. 

    Kemudian disita juga aset milik Jhendik berupa uang senilai Rp1,3 miliar; empat mobil SUV berupa Toyota Fortuner dan Honda CRV; dan dua bidang tanah.

    Selain dari Jhendik, Asep juga menyebut penyidik menyita aset Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang berupa uang sebesar Rp 11,5 Miliar; 1 bidang tanah rumah; dan 1 unit Toyota Fortuner.

    Terakhir, penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.

    “Berupa satu bidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor,” tegasnya.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Mereka adalah Jhendik Handoko yang merupakan Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha; Iwan Nursetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir yang merupakan selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyo selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

    Adapun saat ini lima tersangka sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK. Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp254 miliar.

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • PBNU Apresiasi KPK atas Klarifikasi Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

    PBNU Apresiasi KPK atas Klarifikasi Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Jakarta

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas klarifikasi terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menanggapi keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    “Terimakasih kepada KPK melalui Pak Asep yang telah memberikan pernyataan cukup jelas dan bisa dipahami dengan baik. Dengan menyatakan bahwa yang dipanggil adalah orang per orang, bukan organisasi,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).

    Menurutnya, penegasan KPK menjawab berbagai tanggapan publik mengenai proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sempat menyebut nama PBNU.

    “PBNU senantiasa mendukung upaya-upaya KPK dan institusi penegak hukum lainnya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, sebagaimana juga sering dinyatakan oleh Presiden Prabowo,” jelasnya.

    Gus Ipul menambahkan, PBNU sebagai organisasi mengucapkan terima kasih dan mendukung penuh langkah KPK.

    “Kami berterima kasih karena KPK telah memberikan pernyataan yang jelas tentang upaya membongkar praktik yang melanggar hukum kepada mereka yang bersalah. PBNU secara organisasi tidak terlibat. Kami mendukung dan mengapresiasi KPK,” imbuhnya.

    Asep terlebih dahulu menegaskan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tidak berkaitan dengan organisasi masyarakat, termasuk PBNU. Menurutnya, pemanggilan saksi maupun pihak yang diperiksa dilakukan atas kapasitas pribadi, tidak mewakili lembaga.

    “Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang. Misalkan saudara A, itu yang kami panggil,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

    Dengan demikian, PBNU menekankan posisinya sebagai organisasi tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menaruh kepercayaan pada proses hukum yang dijalankan KPK.

    (ega/ega)

  • Dirjen PHU Diperiksa KPK 11 Jam, Telusuri Aliran Uang Jemaah Terkait Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Dirjen PHU Diperiksa KPK 11 Jam, Telusuri Aliran Uang Jemaah Terkait Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief selama 11 jam, sejak pukul 10.22 WIB sampai dengan pukul 21.53 WIB, Kamis (18/9).

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, pemeriksaan yang bersangkutan menggali banyak hal, salah satunya soal terbitnya surat keputusan pembagian kuota tambahan haji 2024 menjadi 50-50 yang dinilai tidak sesuai Undang-Undang.

    “Jadi memang pemeriksaan yang bersangkutan itu terkait jabatannya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang memang jabatan itu menjadi jabatan sentral di dalam penyelenggaraan Haji dan Umroh ini. Soal penerbitan SK tersebut kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang alur perintahnya. Bagaimana sampai SK terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

    Asep memambahkan, terhadap Hilman, penyidik KPK juga menggali pengetahuannya soal aliran uang. Khususnya uang yang diduga diberikan oleh jemaah melalui pihak travel ke Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji khusus dan belakangan dikembalikan lagi usai ramai pembahasan pansus haji di DPR RI pada tahun 2024.

    “Uang yang dari bottom up dari jamaah itu, ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut (PHU) ya kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen,” tegas Asep.

     

  • KPK Ungkap Ada ‘Juru Simpan Uang’ di Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK Ungkap Ada ‘Juru Simpan Uang’ di Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, ada sosok “juru simpan uang” dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Dia menyebut, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

    “Itu siapa juru simpannya dan digunakan untuk apa saja? Nah ini juga salah satu yang sedang kita telusuri,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

    Asep mengamini, publik sudah semakin bertanya-tanya ke mana saja uang sebanyak itu mengalir, siapa penikmatnya, dan kendala belum ada penetapan tersangka. Namun dia beralasan, penyidik harus bekerja dengan sangat teliti dan hati-hati.

    “Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa? Karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya, artinya berkumpul di sana!” jelas Asep.

    Soal dugaan apakan ada dana dari uang haram tersebut untuk mendanai sebuah kegiatan besar dari sebuah organisasi keagamaan, Asep menjelaskan teknik digunakan KPK adalah dengan mengikuti individunya dan bukan menarget organisasinya.

    “Jadi kami mengikutinya pertama mengikuti dari orangnya, kemudian mengikuti jalannya uang. Jadi kami tidak melakukan atau menarget organisasinya, tetapi uangnya itu lari karena itu mengikuti orangnya,” ungkap Asep.

  • KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar Nasional 18 September 2025

    KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara yang timbul akibat kasus pencairan kredit usaha BPR Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024, ditaksir mencapai Rp 245 miliar.
    “Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan. Kami bekerja sama dengan auditor BPK RI. Diketahui bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH) dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA).
    Kemudian, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literiasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), serta Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS).
    Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang.
    “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Asep mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2021, saat Jhendik Handoko selaku Dirut BPR Jepara Artha mulai melakukan ekspansi pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa bank kepada 1 debitur).
    Namun, selama 2 tahun terakhir terjadi penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sebesar sekitar Rp 130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.
    Hal ini membuat performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.
    Sebagai jalan keluar, KPK mengatakan, Jhendik bersepakat dengan Ibrahim Al-Asyari untuk mencairkan kredit fiktif.
    KPK menyebutkan bahwa sebagian pencairan kredit ini digunakan oleh manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran.
    Sementara itu, sebagian digunakan Ibrahim Al-Asyari.
    “Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim Al-Asyari,” ujarnya.
    Asep mengatakan, tindak lanjut dari kesepakatan itu, selama periode 2022-2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Ibrahim.
    “Kredit dicairkan tanpa dasar analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya,” tuturnya.
    Asep mengatakan, debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 miliar per debitur.
    Dia mengatakan, Ibrahim dibantu rekannya mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per debitur.
    “Juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang dimark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisis berkas kredit BPR Jepara Artha,” kata dia.
    Asep mengatakan, terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, Ibrahim memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara.
    “JH, sebesar Rp 2,6 miliar; IN, sebesar Rp 793 juta; AN, sebesar Rp 637 juta; AS, sebesar Rp 282 juta, dan uang umrah untuk JH, IN dan AN sebesar Rp 300 juta,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum

    Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum

    Jakarta

    PT Taspen buka suara usai Direktur Utama (Dirut) Rony Hanityo Aprianto (RHA) dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). PT Taspen mengatakan pihaknya kooperatif dan terbuka mendukung proses hukum di KPK.

    “Pada 15 September 2025, Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Bapak Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan PT TASPEN (Persero), Bapak Elmamber Sinaga, berkoordinasi bersama KPK dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen TASPEN memberikan masukan yang diperlukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi negara,” kata Corporate Secretary Taspen, Henra kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    “Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK, sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

    Taspen menjamin perusahaannya menjalankan prinsip good corporate governance hingga responsibility. Di mana hal itu, katanya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    “Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” ujarnya.

    Dirut Taspen Dipanggil Terkait Kasus Investasi Fiktif

    KPK sebelumnya memanggil Rony Hanityo Aprianto. Rony dipanggil sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

    “Hari ini pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/9).

    “RHA Direktur Utama PT Taspen,” tambahnya.

    KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga (EPS). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

    Ada dua tersangka yang sudah lebih dulu dijerat KPK dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus.

    (whn/haf)