Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Jerat PT Loco Montrado Jadi Tersangka Korporasi, KPK Ungkap Per 1 Kg Anoda Logam Hanya Hasilkan 3 Gram Emas

    Jerat PT Loco Montrado Jadi Tersangka Korporasi, KPK Ungkap Per 1 Kg Anoda Logam Hanya Hasilkan 3 Gram Emas

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Aneka Tambang (Antam) Tbk merugi karena kerja sama dengan PT Loco Montrado hanya menghasilkan 3 gram emas dari pengolahan anoda logam.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan anoda yang diserahkan kepada perusahaan swasta tersebut harusnya menghasilkan emas serta perak. Dugaan inilah yang kemudian didalami dari empat saksi pada hari ini, 16 Oktober.

    Adapun empat saksi yang diperiksa itu adalah Fakhri Reza selaku pegawai BUMN yang pernah menjabat sebagai Tayan Alumina Logistic Senior Officer PT Antam Tbk sejak 2021 dan pernah menjadi Logam Mulia Storage Service Officer UBPP LM PT Antam Tbk pada 2017–2018; Hardianto Tumpak Manurung selaku pegawai BUMN PT Antam Tbk yang pernah menjabat Refining Officer pada Desember 2016–2018.

    Kemudian turut dipanggil juga Helminton Jaharjo Sitanggang selaku Program Head Pomalaa Asset Restructuring sejak 1 September 2021 sekaligus eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk; dan Ilham Iskandar Siregar, Business Feasibility Manager PT Antam Tbk yang juga pernah menjabat Manager Refining UBPP LM PT Antam Tbk.

    “Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilo anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober.

    “Padahal, dalam pengolahan setiap kilogram ini harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi, dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM outputnya tidak ada peraknya. Jadi hanya emas sekitar 3 gram,” sambung dia.

    Budi menerangkan kondisi ini membuat negara merugi hingga Rp100 miliar. Sehingga, modus pengolahan anoda logam itu terus didalami.

    “Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami terkait dengan peran-peran yang dilakukan oleh PT LCM secara entitas atau secara korporasinya,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

    Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sedangkan, Siman Bahar belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

    Status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

    Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Perusahaan swasta tersebut diduga turut diuntungkan dalam kerja sama yang ujungnya merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

     

     

  • KPK Periksa Pramugari, Gali Keterangan Korupsi Dana Operasional Papua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Oktober 2025

    KPK Periksa Pramugari, Gali Keterangan Korupsi Dana Operasional Papua Nasional 16 Oktober 2025

    KPK Periksa Pramugari, Gali Keterangan Korupsi Dana Operasional Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pramugari untuk mendalami informasi penggunaan uang yang diduga terkait korupsi dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi terkait perkara tersebut, yaitu Freelance Flight Attendant atau Pramugari RDG Airlines, Selvi Purnama Sari, dan Marwan Suminta selaku Wiraswasta, penjaga kos Wisma Feris Bogor, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
    “Penyidik mendalami terkait dengan penggunaan-penggunaan uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana operasional di Papua, termasuk penggunaan-penggunaan uang tersebut untuk pembelian aset di sejumlah tempat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
    Budi mengatakan, saksi atas nama Tamara Anggraeny selaku cabin manager RDG Airlines mangkir dari panggilan hari ini, sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.
    “Sedangkan untuk saksi atas nama TA, cabin manager RDG Airlines tidak hadir. Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan penjadwalan ulangnya atau tidak. Tentu nanti jika masih dibutuhkan keterangannya, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK memanggil Freelance Flight Attendant atau Pramugari RDG Airlines Selvi Purnama Sari sebagai saksi terkait kasus suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada Kamis (16/10/2025).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
    Selain itu, KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu Tamara Anggraeny Cabin Manager RDG Airlines dan Marwan Suminta selaku Wiraswasta, Penjaga Kos Wisma Feris Bogor.
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang kasus korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
    KPK menduga aliran uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian
    private jet
    atau jet pribadi.
    “Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian
    private jet
     (jet pribadi) yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
    KPK juga mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
    “Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Budi mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
    Dia mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka
    asset recovery
    atau pemulihan kerugian keuangan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Datangi KPK, Bahas Pemulihan Lahan RS Sumber Waras

    Pramono Datangi KPK, Bahas Pemulihan Lahan RS Sumber Waras

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas pemulihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang terletak di Jakarta Barat. Pasalnya, lahan RS Sumber Waras sempat mengalami masalah dugaan korupsi.

    Konsultasi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). Dia bertemu dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Agus Joko Pramono.

    “Dalam kesempatan ini kami juga membahas mengenai tanah di Rumah Sakit Sumber Waras, yang sudah terbengkalai dari tahun 2014, dan pada waktu itu dari hasil temuan BPK tentunya pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti,” kata Pramono.

    Dia mengatakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) telah terlampau tinggi sejak polemik di tahun 2014 sehingga tidak mungkin dijual atau dilepas. Oleh sebab itu, konsultasi ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah lahan tersebut masih bermasalah atau tidak.

    “Kami memutuskan dan kami berkonsultasi dengan KPK agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk rumah sakit,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan bahwa KPK telah menganalisa alat bukti yang telah diterima pada tahun 2014.

    Namun, lembaga antirasuah itu menghentikan penyelidikan pada tahun 2023 karena alat bukti yang tidak mencukupi. Bahtiar mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan lahan tersebut menjadi rumah sakit tipe A.

    “Prinsipnya akan segera dilanjutkan dan kami dari KPK terutama dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus memberikan pendampingan di dalam rangkaian kegiatan tersebut sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat yang tidak terkendala dengan permasalahan hukum yang lainnya,” tuturnya.

  • Sambangi KPK, Pramono Audiensi Hukum soal Pembongkaran Tiang Mangkrak Monorel

    Sambangi KPK, Pramono Audiensi Hukum soal Pembongkaran Tiang Mangkrak Monorel

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melakukan konsultasi hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tiang proyek monorel yang mangkrak.

    Konsultasi bukan tanpa sebab, karena dikhawatirkan proyek tersebut sedang diproses atau mengalami permasalahan hukum berupa tindak pidana korupsi.

    Dia mengatakan bertemu langsung dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Agus Joko Pramono.

    Dia menyebut juga telah mendapatkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi sehingga apabila tidak ada permasalahan hukum, dirinya bersama stakeholder terkait akan membongkar tiang monorel.

    “Kami telah mendapatkan arahan untuk apabila secara permasalahan hukum sudah selesai, dan kami juga telah mendapatkan surat dari Kajati, sehingga dengan demikian pemerintah Jakarta akan merencanakan untuk menyelesaikan persoalan monorel ini agar tidak terjadi lagi,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

    Upaya ini dilakukan untuk membenahi tata kelola di sepanjang Jalan Rasuna Said. Sebab, seringkali menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

    “Seringkali terjadi kecelakaan, kemudian juga secara penampakan tidak baik, dan seringkali menimbulkan kemacetan, maka kami akan segera tata,” ucapnya.

    Rencananya proyek pembongkaran tiang monorel dilaksanakan dan rampung pada tahun 2026. Rencana pembongkaran tiang monorel memang sudah sejak lama. Namun mulai dari era kepemimpinan Ahok hingga Anies Baswedan.

    Proyek tersebut mangkrak karena masalah pembiayaan. Adapun Tiang-tiang monorel tidak hanya berdiri di Jalan Rasuna Said, tetapi juga berada di Jalan Asia Afrika.

  • Pramono Anung Datangi KPK, Ada Apa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Oktober 2025

    Pramono Anung Datangi KPK, Ada Apa? Nasional 16 Oktober 2025

    Pramono Anung Datangi KPK, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Jakarta Pramono Anung mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Pramono tiba di Gedung KPK bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jakarta pada pukul 9.44 WIB.
    Pramono yang mengenakan kemeja batik sempat melambaikan tangan ke arah awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
    “Konsultasi ya, nanti aja,” kata Pramono.
    Ketibaan Pramono itu disambut oleh sejumlah pegawai KPK.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menerima audiensi dari Pemprov Jakarta untuk membahas upaya pemberantasan korupsi.
    “Sebelumnya, KPK dan Pemprov DKI Jakarta telah banyak berkolaborasi pada upaya-upaya pencegahan hingga koordinasi supervisi dalam perbaikan sistem dan tata kelola di lingkup pemerintah daerah,” kata Budi saat dihubungi, Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Jelaskan Penetapan PT IIM Tersangka Korporasi terkait Kasus Korupsi Taspen

    KPK Jelaskan Penetapan PT IIM Tersangka Korporasi terkait Kasus Korupsi Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte membeberkan alasan PT Insight Investments Management (IIM) ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.

    Greafik menjelaskan PT IIM sebagai perusahaan yang mengelola instrumen investasi menerima management fee Rp44 miliar dari pengelolaan investasi tersebut.

    “Karena Rp44 miliar itu adalah merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” jelas Greafik dalam media briefing di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

    Greafik menyebut selama proses penyidikan beberapa korporasi telah mengembalikan uang, tetapi PT IIM tidak melakukan hal tersebut.

    “Terhadap yang diperkaya dari si korporasi, semuanya itu sudah mengembalikan di tahap penyidikan. Kecuali satu, PT IIM. Nah gara-gara itu tuh, ditanya lah sama teman-teman, ‘ini ada memenuhi unsur gak, korporasi ini, kita pandang sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana?’ Kita pandang dia terlibat,” jelas Greafik.

    Greafik menyebut tim JPU meyakini bahwa PT IIM dari sisi subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

    Selain, tersangka korporasi, KPK juga telah menetapkan tersangka yang telah naik statusnya menjadi terdakwa yakni eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

    Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025, Kosasih divonis kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK sudah menyiapkan kontra memori banding.

    Sedangkan Ekiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Akan tetapi, dia tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

  • Kasus Taspen, JPU KPK: Pertama Kali Korupsi Beririsan Pasar Modal

    Kasus Taspen, JPU KPK: Pertama Kali Korupsi Beririsan Pasar Modal

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte mengaku pertama kalinya menangani kasus tindak pidana korupsi yang beririsan dengan pasar modal.

    Kasus yang dimaksud adalah investasi fiktif antara PT Taspen dengan PT Insight Investments Management yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

    “Sependek kami berkarir di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal,” kata Greafik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

    Greafik menekankan penanganan kasus ini sangat penting karena mengingatkan kepada setiap APH bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, termasuk pasar modal. 

    Dia mengungkapkan tantangan selama proses penanganan perkara ketika mendapat tekanan bahwa Undang-Undang yang sebenarnya digunakan adalah Undang-Undang Pasar Modal, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    “Kita ingin berbagi pendapat sama orang bahwa kalau sifat investasi, rugi, berarti nggak ada pidana. Oh ntar dulu. Investasi yang rugi itu kecelakaan, tapi investasi yang diniatkan rugi, itu tipikor,” ucap Greafik.

    Dia menyampaikan dalam perkara PT Taspen, perusahaan tersebut sengaja berinvestasi ke produk obligasi yang dikelola PT IIM, padahal produk itu memiliki risiko kegagalan tinggi. Upaya ini untuk menutup beban Rp200 miliar melalui investasi senilai Rp1 triliun.

    “Nah dalam perkara Taspen, kita dapat membuktikan perkara ini diniatkan untuk rugi. Apa itu ruginya? Sejak awal Taspen itu punya sukuk ijariah default Rp200 miliar. Gara-gara ingin ngeluarin itu dari portofolio, dia ngeluarin duit Rp1 triliun,” terangnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut

    Sedangkan terdakwa kedua mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Akan tetapi, dia tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

  • JPU Limpahkan Berkas Status Hukum Tetap untuk Eks Dirut PT IIM

    JPU Limpahkan Berkas Status Hukum Tetap untuk Eks Dirut PT IIM

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas terkait status hukum terhadap terdakwa kasus PT Taspen, Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto menjadi hukum tetap atau inkracht.

    Pasalnya, Ekiawan tidak mengajukan banding terhadap vonis 9 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Meski dirinya sudah diminta ketua majelis sidang mengajukan banding setelah vonis dan diberi waktu 7 hari setelah putusan tersebut.

    “Sementara Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi,” kata Greafik Loserte, Kasatgas JPU KPK, Rabu (15/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Dalam perkara ini, Ekiawan diharuskan membayar uang pengganti sebesar US$253.660 dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    Sedangkan, untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara.

    Menanggapi pengajuan banding, tim jaksa dari KPK tengah menyiapkan kontra memori. “Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Budi menyebut, pihaknya tetap menghormati proses hukum dalam perkara ini dan meyakini hakim bekerja secara profesional sehingga mampu memberikan efek jera terhadap para koruptor.

    “Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujar Budi.

    Dia mengungkapkan kasus yang dilakukan Kosasih merupakan ironi karena merugikan 4,8 juta ASN yang telah memberikan sebagian gajinya untuk tabungan masa tua, tetapi disalahgunakan.

    Kerugian negara yang ditaksir sampai Rp1 triliun bisa dimanfaatkan untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN.

    “Kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp2,5 juta misalnya, uang Rp1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar, dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” tutur Budi.

    Sekadar informasi, kedua didakwa karena terbukti bersalah dalam perkara investasi fiktif antara PT Taspen dengan PT IIM.

  • KPK Sita 18 Tanah di Karanganyar dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

    KPK Sita 18 Tanah di Karanganyar dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK telah menyita 18 bidang tanah yang terletak di Karanganyar, Jawa Tengah terkait kasus dugaan pemerasan izin calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan penyitaan aset dari tersangka bernama Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

    “Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Penyitaan ini merupakan tambahan dari 26 aset tanah lainnya sehingga total aset tanah yang disita penyidik lembaga antirasuah itu sebanyak 44 bidang tanah.

    “Jadi dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar,” ungkapnya.

    Budi menjelaskan aset yang disita diduga terkait kasus pemerasan, di mana bidang tanah tersebut dikelola oleh Jamal dari tersangka lain bernama Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024.

    Budi menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kemnaker dan pembelian bidang tanah dari hasil korupsi.

    Sekadar informasi, KPK telah menahan 8 tersangka dalam kasus ini yang dilakukan pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025, mereka adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    Selain itu, Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni; Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator; Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; 

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Dari pemerasan tersebut, mereka diduga meraup Rp53,7 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya adalah mentraktir makan para pegawai PPTKA. Tak hanya itu, uang juga diberikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Alasan KPK Baru Umumkan Periksa Arie Ariotedjo Hari Ini tapi Sudah Diperiksa Pekan Lalu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Alasan KPK Baru Umumkan Periksa Arie Ariotedjo Hari Ini tapi Sudah Diperiksa Pekan Lalu Nasional 14 Oktober 2025

    Alasan KPK Baru Umumkan Periksa Arie Ariotedjo Hari Ini tapi Sudah Diperiksa Pekan Lalu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan baru mengumumkan jadwal pemeriksaan mantan Direktur Operasi PT Antam, Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo, pada Selasa (14/10/2025), padahal Arie sudah diperiksa sejak pekan lalu.
    Arie Prabowo Ariotedjo diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Arie mestinya diperiksa pada hari ini, namun dia lebih dahulu meminta perubahan jadwal pemeriksaan sehingga ia diperiksa pada Selasa pekan lalu.
    “Terkait dengan saksi saudara APA (Arie Prabowo Ariotedjo). Sedianya dilakukan pemeriksaan hari ini sesuai jadwal pemeriksaan penyidikan. Namun demikian, karena saudara saksi APA ini ada keperluan lain di hari ini, kemudian melakukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan di penyidikan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
    Budi mengatakan, penyidik mendalami keterangan Arie Ariotedjo terkait dugaan
    fraud
    dalam perkara ini.
    “Di mana dalam perkembangannya, ataupun dalam pemeriksaan tersebut, dilakukan untuk tersangka korporasinya, yaitu PT LCM (PT Loco Montrado),” ujar dia.
    Budi mengatakan, KPK juga mendalami audit internal di PT Antam, khususnya saat Arie masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Antam.
    “Artinya, tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan pasca ditemukan atau adanya dugaan
    fraud
    terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana,” ucap dia.
    Sedianya, KPK memanggil Arie Prabowo Ariotedjo untuk memberikan keterangan sebagai saksi, untuk datang ke gedung KPK, pada Selasa (14/10/2025).
    Arie Prabowo Ariotedjo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta/Direktur Operasi PT Antam, Tbk (31 Maret 2015–2 Mei 2017).
    KPK menyatakan, bakal menuntaskan perkara dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
    Perkara ini menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB).
    KPK juga telah menyerahkan banyak data ke Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
    Satgas itu dibentuk ketika Mahfud MD masih menjabat Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
    Adapun dugaan korupsi importasi emas menyangkut transaksi ganjil dengan nilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Dugaan korupsi itu menyangkut Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang saat ini berstatus tersangka di KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.