Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

    KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil panen kebun sawit senilai Rp1,6 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

    Pasalnya, lahan sawit yang dibeli Nurhadi diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga hasil panen sawit disita oleh penyidik.

    “Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Budi menjelaskan sebelumnya penyidik lembaga antirasuah telah menyita hasil panen kebut sawit senilai Rp3 miliar sehingga total penyitaan sebesar Rp4,6 miliar.

    “Artinya kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit, maka atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik,” ucap Budi.

    Lahan yang terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara ini dilakukan setelah KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Notaris dan PPAT, Musa Daulaen dan Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan Daulay, pada Kamis (23/10/2025).

    Penyitaan hasil panen akan menambah nilai asset recovery yang masuk ke kas negara. Menurut Budi, upaya ini merupakan terobosan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Tentu satu untuk kebutuhan pembuktian yang kedua sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” jelasnya.

    Sekadar informasi, Nurhadi kembali ditangkap KPK setelah mejalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, Minggu (29/6/2025). 

    Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono divonis bersalah karena menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar.

    Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan dan mengatur sejumlah perkara. Keduanya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

  • Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?

    Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?

    GELORA.CO – Kabar baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan isyarat oknum yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

    Adalah pihak yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji khusus dari kuota tambahan. Lantas siapakah dia?

    Jelas bahwa, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 yang mempunyai hak diskresi adalah Yaqut Cholil Quomas saat masih menjabat Menteri Agama.

    Dalam SK itu, kuota tambahan haji dibagi secara merata, yakni 50 persen atau 10.000 untuk haji reguler dan 50 persen atau 10.000 untuk haji khusus. 

    Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    “Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2024).

    Selain itu, pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka diduga mendistribusikan kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menerima komitmen fee dari biro travel untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.

    “Lanjutannya dalam proses jual-beli kuotanya di lapangan yang dilakukan oleh para PIHK baik kepada calon jamaah secara langsung maupun antar PIHK termasuk juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegas Budi.

    Adapun KPK memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag, yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

     Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus. 

    Namun, Asep mengatakan, aturan pembagian kuota tersebut tidak dilakukan oleh Kemenag. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” bebernya.

    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara dari penyelewengan kuota haji tersebut. 

    Meski belum menetapkan tersangka, KPK sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

  • Eks Kabiro Umum Kementan Dicecar Soal Pengadaan Asam Semut di Era SYL

    Eks Kabiro Umum Kementan Dicecar Soal Pengadaan Asam Semut di Era SYL

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekanan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam proses pengadaan asam formiat atau asam semut yang ujungnya dikorupsi. Proses ini dilakukan dengan memeriksa Maman Suherman selaku eks Kepala Biro Umum Kementerian Pertanian.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Oktober.

    Asam semut atau asam formiat ini adalah bahan kimia yang digunakan untuk membekukan getah karet atau lateks (koagulan). Zat ini bisa mempercepat proses yang dilakukan.

    “Saudara MS didalami oleh penyidik terkait pengetahuannya tentang rekanan pengadaan asam formiat,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Oktober.

    Adapun pengadaan asam formiat yang dikorupsi itu terjadi pada periode 2021-2023. Ketika itu, Syahrul Yasin Limpo atau SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sebelum dijerat KPK karena kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menduga terjadi penggelembungan anggaran pembelian zat pengentalan getah karet di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung penyidikan yang sedang dilakukan.

    “Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. … Kalau dulu dibilangnya asam semut, namanya ada untuk mengentalkan karet,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November.

    Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka. Delapan orang juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

    KPK tidak memerinci identitas mereka. Tapi, dari informasi yang dihimpun mereka adalah DS, RIS selaku pihak swasta; YW, SUP, ANA, AJH, dan MT yang merupakan pegawai negeri sipil atau PNS Kementan; dan seorang pensiunan berinisial DJ.

  • Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk biro tour and travel, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal. Jumlah tersebut didapat setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah biro travel diantaranya di Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan, Jawa Barat dan saat ini wilayah Yogyakarta.

    “Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Budi menyampaikan perkara ini melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70% PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukkan hasil yang progresif.

    “Artinya proses secara simultan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan auditor BPK ini harapannya kemudian bisa sesegera mungkin melengkapi keterangan, bukti-bukti petunjuk yang dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara kuota haji ini,” ujarnya.

    Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Eri Kusmar (EK) selaku Kepala Bagian Umum dan Barang milik Negara atau BMN di Kementerian Agama. Dia dimintai keterangan dugaan aliran-aliran uang yang terkait dengan perkara diskresi kuota, khususnya kuota khusus.

    Namun, Budi belum dapat menyampaikan berapa jumlah oknum di Kemenag yang terlibat dalam perkara ini dan berapa total uang yang disetor. 

    Budi menuturkan informasi tersebut baru bisa disampaikan usai konstruksi perkara rampung. 

    “Nah ini termasuk materi yang masih terus ditelusuri penelusurannya diantaranya melalui PIHK-PIHK ini jadi karena memang praktiknya beragam mengapa beragam? karena memang praktik jual-beli kuota yang dilakukan itu berbeda-beda ada yang PIHK ini sudah berizin untuk bisa melakukan penyelenggaraan ibadah haji khusus ada juga yang belum berizin,” terang Budi.

    Belakangan ini, penyidik KPK memang tengah gencar memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara kuota haji.

    Diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • Usai Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Panggil Kosasih Terkait Kasus Taspen

    Usai Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Panggil Kosasih Terkait Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan bahwa kapasitas pemeriksaan Kosasih sebagai saksi dan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Hari ini (23/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Meski begitu, Budi belum dapat menyampaikan terkait hal apa yang akan didalami oleh penyidik kepada Kosasih. Materi penyidikan dapat disampaikan usai pemeriksaan selesai.

    Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Kosasih. 

    Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.

    Apabila Kosasih tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut.

    Sementara itu, terdakwa kedua mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti USD 253,660.

    Berbeda dengan Kosasih, Ekiawan tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

    Pada 15 Oktober 2025, Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte menjelaskan timnya telah melimpahkan berkas status hukum tetap terhadap Ekiawan.

    “Sementara Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi,” ujar Greafik.

  • Periksa 3 Saksi, KPK Usut Aliran Dana Korupsi Digitalisasi SPBU

    Periksa 3 Saksi, KPK Usut Aliran Dana Korupsi Digitalisasi SPBU

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) 2018-2023 usai memanggil 3 saksi.

    Mereka adalah ERH selaku OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2021, DPA selaku Direktur Sales dan Marketing PT Pertamina Lubricants, dan AN selaku Pegawai TRG Investama.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi hadir saat pemeriksaan pada Rabu (22/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Penyidik mendalami saksi perihal aliran yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga meminta keterangan kepada para saksi untuk menghitung kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Budi mengatakan pemeriksaan secara paralel memudahkan penyidik dalam mendapatkan informasi.

    Di samping itu, pada hari ini KPK kembali memanggil pemeriksaan 2 saksi di kasus yang sama yakni AH selaku OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2020-2021 dan DK sebagai Senior Advisor II SDA PT Telkom tahun 2020.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

    Sekadar informasi, kasus yang menyeret perusahaan pelat merah itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini.

    Salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL). Dia merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.

  • KPK Panggil Eks Dirut Kosasih Terkait Duagaan Investasi Fiktif PT Taspen

    KPK Panggil Eks Dirut Kosasih Terkait Duagaan Investasi Fiktif PT Taspen

    Jakarta

    KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Rp 1 triliun. Kosasih dipanggil untuk tersangka korporasi, yakni PT Insight Investment Management (PT IIM), dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.

    Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

    “Hari ini Kamis (23/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/10/2025).

    Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama AK, Direktur Utama PT Taspen (Persero) tahun 2020-April 2024,” ujarnya.

    Kosasih divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ekiawan divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Kosasih mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Ekiawan tidak mengajukan banding, dan vonis terhadapnya segera dieksekusi KPK.

    (ial/dek)

  • KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China, Lokasinya Dekat Sirkuit Mandalika

    KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China, Lokasinya Dekat Sirkuit Mandalika

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aktivitas penambangan ilegal ini, diduga melibatkan warga negara China yang modusnya seolah-olah tambang rakyat lokal.

    Menariknya. lokasi tambang emas itu tidak jauh dari Sirkuit Internasional Mandalika, Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Beberapa waktu lalu, sirkuit tersebut menggelar ajang balapan berkelas dunia.

    “Pada 4 Oktober 2024 ke Sekotong, NTB. Karena saya dapat laporan di bulan Agustus, ada pembakaran basecamp emas. Ada tambang emas di yang diisi orang-orang China. Ya, (pekerja) China ada di sana,” kata Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria dalam sebuah diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (22/10/2025).

    “Wartawan tanya saya di NTB, sikap KPK bagaimana? Saya jawab baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar. Ini baru tahu saya,” sambung Dian.

    Dian menyebut, praktik serupa tidak hanya terjadi di Sekotong, melainkan juga di sejumlah titik lain di wilayah NTB. “Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas dalam sehari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal. Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” jelasnya.

    Omzet Triliunan Rupiah

    Diketahui, KPK sebelumnya telah menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, dengan omzet yang ditaksir mencapai triliunan rupiah pada tahun 2024.

    Dian Patria menjelaskan, aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021. Tambang itu diperkirakan menghasilkan pendapatan hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.

    “Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” terang Dian saat melakukan pendampingan lapangan dan meninjau lokasi tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).

    Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), terdapat sekitar 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berdiri di atas lahan seluas 98,16 hektare. Aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak, royalti, maupun iuran tetap.

    Dian menduga adanya modus kerja sama antara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) resmi dengan operator tambang ilegal. Kawasan tersebut diketahui memiliki izin dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), namun aktivitas ilegal tetap dibiarkan. Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024, setelah tambang beroperasi selama bertahun-tahun.

    “Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” kata Dian.

    Sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan, termasuk merkuri dan terpal untuk penyiraman sianida, diimpor dari China. Limbah merkuri dan sianida tersebut berpotensi mencemari lingkungan, termasuk sumber air dan kawasan pantai.

    “Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat,” ucapnya.

    Korupsi Tambang di Lombok

    Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait tata kelola tambang di Lombok.

    “Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara (tambang di Lombok) dimaksud,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Namun, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Tapi masih dalam proses lidik jadi belum kita bisa sampaikan,” tambahnya.

  • KPK Ngawur dan Nyari Enaknya Sendiri

    KPK Ngawur dan Nyari Enaknya Sendiri

    GELORA.CO – Dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh hingga kini masih menjadi pertanyaan publik dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusutnya. Namun sayangnya KPK masih belum melakukan penyelidikan.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai KPK sudah sangat ngawur dan semakin mempertanyakan peran KPK.

    “Jadi KPK ini betul-betul ngawur dan nyari enaknya sendiri gitu. (Sudah) Ditugasi, dibayar, digaji negara untuk menangani korupsi lho kok duduk di belakang meja nunggu laporan, itu namanya bukan KPK lagi yang super body,” ujar Boyamin kepada Inilah.com, Rabu (22/10/2025).

    Dirinya mengakui mungkin saja benar adanya dugaan mark-up dalam proyek Whoosh tersebut, bagaimana dahulu proyek ini akan diambil oleh Jepang namun malah justru jatuh ke tangan China.

    “Ujungnya lebih mahal dari volume nilai proyeknya, terus pinjamannya juga lebih mahal dari Jepang. Kenapa diambil kan bisa saat pengambilan keputusan bekerja sama dari perusahaan China itu saja, kan bisa ada dugaan penyimpangan itu,” katanya.

    Belum lagi, lanjutnya, ada pula dugaan penyimpangan bila timbunan digunakan di sepanjang jalur Jakarta-Bandung bagian penopang rel, diduga juga terdapat kekurangan spesifikasi.

    “Misalnya harus betul-betul terpilih, harus pasir dan batu, tapi ada dugaan tanahnya misalnya atau yang lain-lain. Jadi bukan sekadar perencanaan dan dugaan mark-up, tapi juga bisa jadi pengurangan spesifikasi, itu kan ada dugaan penyimpangan,” jelasnya.

    Menurutnya, KPK ‘super ngawur’ bila dalam menangani temuan perkara korupsi seperti ini saja, harus menunggu laporan. Padahal KPK bisa saja seperti Polri yang menangani perkara dengan laporan model A.

    “Artinya yang ditemukan oleh polisi sendiri. Kalau KPK juga mensyaratkan ada pelapor itu ngawurnya bukan main. Di UU Pemberantasan Korupsi atau UU KPK enggak ada syarat itu,” ungkap Boyamin.

    Ia menekankan tak ada keharusan menunggu laporan terkait dugaan mark-up ini. Jika KPK tak kunjung menyelidiki kasus ini, maka MAKI menyebut siap untuk menggugat lembaga antirasuah tersebut ke praperadilan.

    “Karena kewajiban dia (KPK) harus menangani, bahkan kalau ditangani pihak lain saja ada halangan diambil-alih gitu, artinya itu KPK harus aktif itu. Dan kalau mensyaratkan kan Pak Mahfud untuk lapor itu ya lebih salah lagi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, yakni Mahfud MD Official, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh.

    “Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” katanya.

    “Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini?”

    Selanjutnya KPK mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh.

    “Terima kasih informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10).

  • Nusron Wahid Gandeng KPK Benahi Tata Kelola ATR-BPN hingga Berantas Pungli

    Nusron Wahid Gandeng KPK Benahi Tata Kelola ATR-BPN hingga Berantas Pungli

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang Publik-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusron Wahid berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola ATR-BPN hingga memberantas pungli.

    Sebab, menurutnya sistem di bidang pertanahan masih belum berjalan maksimal bahkan dinilai menerapkan mekanisme lama sehingga dirinya meminta evaluasi dan koordinasi dengan KPK. Terlebih, kementerian yang sebagian besar bergerak di bidang pelayanan publik.

    Nusron menemukan permasalahan dalam penerbitan sertifikat baru, peralihan hak, pemisahan sertifikat, dan hak tanggungan. 

    “Kita ingin datang ke sini membedah bersama minta masukan dan minta koordinasi. Kita ingin ke sini meminta masukan dan meminta koordinasi supaya ke depan ini bagaimana caranya pelayanannya cepat, bersih tapi tetap akurat kompatibel dan prudent. Sehingga ke depan tidak ada celah untuk digugat orang lain,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Persoalan ini juga tidak lepas dari maraknya sertifikat ganda yang memicu polemik, khususnya di daerah Jabodetabek dan umumnya terjadi ketika pembebasan lahan untuk jalan tol. Nusron kerap mendapati kasus satu sertifikat dimiliki banyak orang sehingga polemik berlangsung hingga tahap pengadilan.

    “Ini kan menandakan bahwa dulu-dulunya kan administrasinya enggak baik. Nah kita ke depan menata sistem administrasi pertanahan di Indonesia yang jauh lebih baik sehingga ke depan enggak muncul lagi isu tumpang tindih,” ungkapnya.

    Apalagi, katanya, banyak lahan-lahan yang dialihfungsikan untuk kegiatan infrastruktur dan industrial sehingga memicu perlemahan ketahanan pangan. Alih fungsi pangan kerap terjadi di daerah di Pulau Jawa.

    Selain tata kelola, Nusron menginginkan kegiatan pungli pada pelayanan ATR-BPN tidak lagi berlangsung karena banyak merugikan masyarakat. 

    “Lama waktunya nggak terukur, dan ono pungli ne (dan ada punglinya),” ucapnya.

    Dia berharap melalui upaya kerja sama dengan KPK mewujudkan pelayanan publik di ATR-BPN lebih bersih dan dapat membenahi tata kelola.

    “Kami di sini diskus [diskusi] membedah, mencari penyakit anatomi penyakit di tubuh ATR/BPN yang penyakit itu berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” jelasnya.