Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • LBP Masuk Radar Penyelidikan KPK Usut Dugaan Korupsi Whoosh?

    LBP Masuk Radar Penyelidikan KPK Usut Dugaan Korupsi Whoosh?

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh era pemerintahan Joko Widodo.

    “Untuk pihak-pihak yang diminta keterangan ini juga masih terus bergulir. Jadi kita ikuti prosesnya yang sekarang ini sedang berjalan. Tentu nanti KPK akan menyampaikan updatenya secara berkala sebagai bentuk transparansi,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin petang, 27 Oktober 2025.

    Saat disinggung nama Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang pernah ditunjuk Presiden ke-7 RI Jokowi untuk memimpin proyek KCJB saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Budi mengaku belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

    “Kita fokus dulu, ini penyelidikan masih berprogres, jadi memang secara detail substansinya, pihak-pihak yang dimintai keterangan siapa saja, materinya apa, memang belum bisa kami sampaikan secara rinci,” terang Budi saat ditanya soal peluang periksa Luhut.

    Penyelidikan dugaan korupsi proyek KCJB ini sudah berlangsung sejak awal 2025.

  • KPK Sebut Mulai Penyelidikan Dugaan Skandal Whoosh Sejak Awal Tahun 2025

    KPK Sebut Mulai Penyelidikan Dugaan Skandal Whoosh Sejak Awal Tahun 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan skandal pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) digelar sejak awal 2025.

    Namun, Budi belum dapat merincikan materi apa saja yang sedang diusut oleh penyelidik lembaga antirasuah itu. 

    “Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Budi menekankan, tidak ada masalah yang menghambat proses penyelidikan. Bahkan, dia menegaskan bahwa penyelidikan berjalan positif.

    “Sejauh ini tidak ada kendala, jadi memang penyelidikan masih terus berprogres. Kita berikan ruang, kita berikan waktu pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK ini,” ucap Budi.

    Dirinya juga belum bisa menyampaikan pihak mana saja yang sudah diperiksa. Terkait peluang memanggil mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Budi mengatakan pemanggilan tersebut tergantung kebutuhan penyelidik.

    Budi berharap kepada publik yang mengetahui dugaan-dugaan masalah Whoosh dapat segera melaporkan ke KPK sevara langsung atau email pengaduan.

    Sekadar informasi, kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah Mahfud MD mengatakan adanya dugaan mark-up dalam proyek tersebut.

    Mahfud menyampaikan Indonesia memperhitungkan pembangunan kereta cepat USD52 juta per kilometer, sedangkan berdasarkan perhitungan Cina biaya per kilometer USD17-18 juta.

    “Dugaan mark upnya gini. Menurut pihak Indonesia, biaya per 1 KM kereta Whoosh itu 52 juta US dolar. Tapi di Cina sendiri hitungannya 17 sampai 18 US dolar. Naik tiga kali lipat kan,” ungkapnya dalam akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (15/10/2025).

  • KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Nasdem, Rajiv sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kapasitas Rajiv diperiksa sebagai pihak swasta, bukan politikus Nasdem. 

    “Hari ini Senin (27/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Rajiv, swasta,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Materi pemeriksaan belum dapat disampaikan oleh Budi hingga saksi menjalani periksa.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Mangkrak! Ini Sejarah Tiang Monorel Jakarta yang Mau Dibongkar Pramono

    Mangkrak! Ini Sejarah Tiang Monorel Jakarta yang Mau Dibongkar Pramono

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan komitmennya untuk membereskan tiang-tiang proyek monorel atau monorail yang sudah mangkrak hampir dua dekade. Dalam laporan terbarunya, proyek tersebut direncanakan akan mulai dibongkar pada 2026.

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bahkan telah melakukan konsultasi hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tiang proyek monorel yang mangkrak.

    Pramono berpandangan keberadaan tiang tersebut bukan hanya mengganggu secara estetika, melainkan turut menjadi biang kerok kemacetan dan kecelakaan.

    “Seringkali terjadi kecelakaan, kemudian juga secara penampakan tidak baik, dan seringkali menimbulkan kemacetan, maka kami akan segera tata,” kata Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, penyelesaian tiang proyek monorail tersebut memang telah berlarut-larut melintasi berbagai rezim kepemimpinan. Di mana, proyek kereta monorail pertama kali dimulai pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004.

    Pada 2007 proyek ambisius yang digarap oleh PT Jakarta Monorail (PT JM) ini terhenti di tengah jalan akibat berbagai persoalan, mulai dari sengketa aset, masalah pembiayaan, hingga keraguan kelayakan ekonomi.

    Dalam perjalanannya, proyek yang dimulai pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso itu resmi dinyatakan mangkrak dan ditetapkan untuk tidak dilanjutkan pada masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo (2008). Alasannya, Pemprov DKI Jakarta menilai PT JM tidak dapat memenuhi kebutuhan finansial yang ada.

    Dilanjutkan Era Gubernur Jokowi

    Berdasarkan catatan Bisnis, Pemprov DKI Jakarta di bawah Kepemimpinan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) pada 2012 memutuskan tetap melanjutkan proyek tersebut.

    Pada 2014 Jokowi menegaskan akan tetap menjalin kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (PT JM) untuk meneruskan kelanjutan pembangunan monorel walaupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan syarat baru belum ditanda tangani.

    “Tidak akan pilih investor yang baru. Saya upayakan penyelesaian monorel ini tetap akan dilanjutkan dengan investor yang sama,” tuturnya di Balai Kota, Rabu (5/3/2014).

    Pembangunan monorel lantas tetap dilakukan oleh PT JM. Menurut Jokowi, proyek tersebut tidak dapat diberhentikan karena jika telah terikat kesepakatan antara dua belah pihak antara PT JM dan Pemprov DKI.

    Akan tetapi, titik tegas kembali muncul pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pada tahun 2015 memutuskan memutus kontrak dengan PT JM.

    Ahok kala itu menilai proyek tersebut tidak layak dan meminta tiang-tiang yang terlanjur dibangun segera dibongkar. Namun, polemik aset, yang salah satunya diklaim milik PT Adhi Karya, membuat rencana pembongkaran tak pernah terealisasi hingga pergantian beberapa Gubernur berikutnya.

    Pramono Perintahkan Pembongkaran

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan membongkar tiang-tiang bekas proyek monorel tersebut.

    Pramono menyambangi kantor KPK pada Kamis (16/10/2025) untuk melakukan konsultasi hukum. Bila berjalan lancar, pembongkaran proyek mangkrak itu ditargetkan selesai 2026.

    “Kami telah mendapatkan arahan untuk apabila secara permasalahan hukum sudah selesai, dan kami juga telah mendapatkan surat dari Kajati, sehingga dengan demikian pemerintah Jakarta akan merencanakan untuk menyelesaikan persoalan monorel ini agar tidak terjadi lagi,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

    Diketahui, pengerjaan proyek monorel Jakarta melibatkan emiten BUMN Karya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI). Pada 2005, Adhi Karya memperoleh kontrak design dan build civil structure works proyek monorel dari PT Jakarta Monorail (PT JM) dengan nilai US$224 juta.

    Namun, pada 2007 dilakukan perubahan nilai kontrak menjadi US$211 juta. Dengan berhentinya proyek monorel Jakarta, tiang pancang yang sudah terlanjur berdiri kini tercatat sebagai aset tidak lancar dalam laporan keuangan ADHI.

    Sepanjang Januari-Juni 2025, total aset perseroan mencapai Rp34,38 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai total aset tidak lancar mencapai Rp12,59 triliun. Bila dibedah lagi, jumlah aset tidak lancar tersebut salah satunya berasal dari aset tidak lancar lainnya senilai Rp808,04 miliar.

    Dari angka tersebut, salah satu komponennya tercatat sebagai persediaan jangka panjang bersih senilai Rp52,68 miliar. Angka inilah yang mencerminkan nilai buku dari aset berupa tiang mangkrak proyek monorel Jakarta. Nilainya susut dari Rp132,05 miliar.

    Adapun sebelumnya, Sekretaris Perusahaan ADHI Rozi Sparta memaparkan perseroan sudah bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas langkah pendampingan hukum atas rencana pembersihan dan pembongkaran tiang eks monorail tersebut.

    “Skema final atas mekanisme pelaksanaan dan/atau kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rozi dalam keterbukaan informasi.

  • Tidur Pramono Tak Nyenyak gegara Tiang Monorel Mangkrak

    Tidur Pramono Tak Nyenyak gegara Tiang Monorel Mangkrak

    Jakarta

    Keberadaan tiang monorel yang mangkrak di Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sulit tertidur nyenyak. Pramono menginginkan tiang monorel tersebut segera dibongkar.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (25/10/2025), mulanya rencana pembongkaran tiang monorel mangkrak itu disampaikan Pramono pada Selasa (14/10) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Pramono mengungkapkan target bersih-bersih tiang monorel dimulai pada Januari 2026.

    “Pokoknya doain bulan Januari depan kita udah mulai bersih-bersih,” kata Pramono.

    Dalam melaksanakan rencana tersebut, Pramono pun sempat mendatangi KPK pada Kamis (16/10) untuk berkonsultasi membongkar tiang-tiang monorel yang mangkrak. Saat itu, Pramono bertemu dengan pimpinan KPK, di antaranya Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, dan Agus Joko Pramono.

    “Beberapa hal yang pertama berkaitan dengan keinginan pemerintah Jakarta untuk segera melakukan pembersihan ataupun menyelesaikan persoalan monorel yang ada di sepanjang Jalan Rasuna Said ini,” kata Pramono di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Dapat Lampu Hijau KPK dan Kejati DKI

    Pramono pun mengaku telah mendapat lampu hijau dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan KPK untuk membongkar tiang monorel yang mangkrak. Dia juga mendapat arahan dari KPK.

    “Alhamdulillah hal yang berkaitan dengan monorel kami mendapatkan nasihat hukum untuk bisa dijalankan,” kata Pramono di acara pembukaan Jakarta Architecture Festival di Blok M Hub, Jakarta Selatan, Kamis (16/10).

    Pramono mengaku sudah ‘gatel’ melihat tiang-tiang proyek mangkrak itu. Dia mengatakan monorel itu tak selesai selama hampir 21 tahun.

    “Jadi ada dua yang saya ingin betul sejak awal dirancang dipersiapkan secara baik. Yang pertama berkaitan dengan monorel yang ada di Rasuna Said yang sudah hampir 21 tahun tidak terselesaikan,” ucap Pramono.

    “Saya terus terang gatel, gatel itu apa ya, berkeinginan banget untuk menyelesaikan itu,” lanjut dia.

    Tak Bisa Tidur Nyenyak

    Terbaru, Pramono pun bercerita sempat tak bisa tidur nyenyak lantaran memikirkan nasib tiang-tiang proyek monorel yang mangkrak di sejumlah titik Jakarta. Pramono menegaskan tiang tersebut tak boleh terus dibiarkan.

    “Saya yang begini-begini membuat saya tidur nggak nyenyak, mimpi saya tentang monorel,” kata Pramono di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10).

    Pramono menilai keberadaan tiang monorel itu menjadi simbol ketidakpastian pembangunan di Jakarta. Sebab, sudah hampir 20 tahun tiang monorel itu berdiri mangkrak tanpa fungsi yang jelas.

    “Monorel dimulai tahun 2012, kemudian groundbreaking 2014. Sekarang sudah hampir 20 tahun, bukan 14 tahun, 2002 dimulai, groundbreaking 2004,” ujarnya.

    Saat itu, groundbreaking dilakukan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Pramono mengingat hal tersebut lantaran dirinyalah yang mendampingi Megawati saat itu.

    “Gubernurnya adalah Pak Sutiyoso pada waktu itu. Singkat cerita, Saudara-saudara sekalian, baru 6-7 tahun kemudian berhenti. Pemerintahan sudah berganti, pemerintahan berikutnya gubernurnya berganti dan sebagainya,” katanya.

    “Maka saya ingin selesaikan. Alhamdulillah atas dukungan aparat penegak hukum, terutama Kejati Jakarta dan KPK,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (amw/lir)

  • Kasus Proyek Digitalisasi, KPK Bakal Kumpulkan Data di 15.000

    Kasus Proyek Digitalisasi, KPK Bakal Kumpulkan Data di 15.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan segera melakukan sampling atau mengambil data beberapa dari sekitar 15.000 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia.

    Budi menjelaskan pengambilan data tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023.

    “Tentu penyidik juga akan melakukan sampling, atau pengecekan juga terkait dengan keandalan dari mesin-mesin EDC (electronic data capture, red.) yang diadakan dalam program digitalisasi di PT Pertamina (Persero) tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10).

    Terlebih, kata dia, kasus tersebut melibatkan satu paket pengadaan program digitalisasi yang meliputi mesin EDC, dan alat untuk mengecek stok bahan bakar minyak (BBM) atau automatic tank gauge (ATG).

    “Jadi, ini memang satu paket pengadaan, dan program digitalisasi di SPBU ini digunakan untuk sekitar 15.000 pom (pompa) bensin di seluruh Indonesia,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023, dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

    Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.

    KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.

    Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL).

    Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.

  • Roy Suryo Kuliti Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi yang Didapat dari KPU: Tanda Tangan Ditutup

    Roy Suryo Kuliti Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi yang Didapat dari KPU: Tanda Tangan Ditutup

    GELORA.CO  – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo kembali menguliti kejanggalan dalam ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

    Adapun Roy Suryo mengaku telah mendapat salinan ijazah kuliah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) pada awal Oktober 2025 lalu.

    Atau, tepatnya sebelum dia mengadakan bedah buku Jokowi’s White Paper di Gedung Umat Islam Solo pada Jumat (3/10/2025).

    Tiga pekan setelah pengakuan mendapat salinan ijazah kuliah Jokowi dari KPU tersebut, Roy Suryo kini mengungkap hal-hal yang janggal dari dokumen tanda kelulusan dari sekolah atau perguruan tinggi tersebut.

    Pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968 ini mendapati bahwa ada beberapa bagian dari salinan ijazah Jokowi yang ditutup oleh KPU RI.

    Seperti tanda tangan, tanggal lahir, dan lainnya.

    Cara penutupan pada ijazah itu pun menurut Roy mengalami perbedaan.

    “Karena yang pertama itu, cara menutupnya bukan gini, waktu itu diputihkan. Kenapa sekarang beda dengan dulu? Kalau di-blur, nggak kayak gini. Ini diabu-abukan,” kata Roy Suryo kepada awak media di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

    Roy menyebut, Bonatua Silalahi akan mengecek mengapa ada perbedaan dalam penutupan ijazah ini.

    “Nanti Pak Bonatua pasti juga akan mengecek kenapa ada perbedaan dalam penutupan beberapa hal yang sangat spesial ini,” sambungnya.

    Selanjutnya, Roy Suryo bersikukuh bahwa ijazah adalah jenis dokumen yang diperbolehkan untuk ditunjukkan kepada publik.

    Ijazah, kata dia, berbeda dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak boleh dipertontonkan lantaran memiliki seri angka yang memuat data sensitif berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan).

    Roy Suryo menyebut, ijazah bukan termasuk informasi yang dikecualikan untuk tidak boleh diberikan ke publik.

    “Ijazah itu sekali lagi tidak dikecualikan. Harusnya ijazah itu dibuka. Kalau KTP, iya itu boleh dikecualikan, karena KTP itu ada NIK ya,” papar Roy.

    Menurutnya, tidak ada data yang bersifat rahasia pada ijazah.

    “[Ijazah] nggak ada rahasianya,” kata dia.

    Lalu, Roy Suryo menyebut, salinan ijazah Jokowi tersebut masih bisa diteliti dari aspek proporsi atau dimensinya, meski bagian tanda tangannya ditutup.

    “Itu kan posisinya ditutup ya tanda tangannya. Masih bisa diteliti itu. Yang penting bukan soal detailnya, tapi juga proporsinya,” tutur Roy.

    “Nanti semua ini akan kita tempelkan ya. Akan kita cek proporsinya, batas kanan batas kiri, kemudian dimensinya sama enggak,” tandasnya.

    Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu

    Setelah mengaku memegang salinan ijazah kuliah Jokowi dari KPU RI, Roy Suryo menyatakan keyakinannya bahwa dokumen bukti kelulusan milik ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu tidak asli.

    Tak tanggung-tanggung, Roy bahkan menyebut, 99,9 persen ijazah Jokowi adalah palsu.

    Menurutnya, salinan ijazah kuliah Jokowi yang didapat dari KPU RI sama dengan salinan ijazah yang dia teliti bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

    “Ini menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan di buku ini tidak salah. Kami teliti bahannya sama,” ucap Roy Suryo, saat ditemui di Gedung Umat Islam Solo sebelum bedah buku Jokowi’s White Paper, Jumat (3/10/2025).

    “Sudah saya cek tinggal nanti keluar. Yang diberikan oleh KPU adalah sama dengan yang kami teliti. Ijazah itu 99,99 persen palsu,”

    Ada beberapa kejanggalan yang disampaikan oleh Roy Suryo.

    Misalnya, posisi logo dan teks pada salinan ijazah Jokowi tidak lazim, terutama saat dibandingkan dengan ijazah alumni lain yang lulus bersamaan dengan Jokowi yang Roy kantongi.

    Roy menilai, ijazah Jokowi tidak identik dengan ijazah-ijazah rekannya.

    “Bagaimana posisi cetaknya, posisi logo. Bahwa cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” terang Roy.

    “Dibandingkan Frono Jiwo (1115), dengan almarhum Hari Mulyono (1116), Sri Murtiningsih (1117) itu beda. Padahal 3 nama tadi sama persis logonya. Yang saya lihat di KPU juga meleset,” tandasnya.

    Kronologi Roy Suryo Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU RI

    Roy Suryo mengungkap bahwa dirinya mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari KPU RI sebelum menghadiri aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025).

    Salinan ijazah tersebut sudah dilegalisir dan digunakan sebagai dokumen persyaratan calon presiden.

    “Kemarin siang sebelum teriak-teriak di mobil komando depan KPK saya paginya ke KPU. Kami mendapat salinan ijazah yang digunakan oleh Joko Widodo yang digunakan mendaftar menjadi calon presiden 2019. Kami masih menagih lagi 2014,” tutur Roy, Jumat (3/10/2025).

    Menurutnya, salinan ijazah yang dilegalisir hanya dapat digunakan untuk sekali.

    Dengan begitu, semestinya legalisir ijazah untuk syarat calon presiden tahun 2014 berbeda dengan 2019.

    “Karena tidak mungkin ijazah yang dilegalisasi sekali itu digunakan beberapa kali,” tutur Roy.

    “Kalau digunakan ada batasnya. Kami akan cek, benarkah dekan yang melegalisasi adalah orang yang ada pada saat itu. Yang 2019 sudah benar, Pak dr. Budiadi,” ungkapnya.

  • KPK Berencana Lagi Panggil Anak Menas Erwin Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

    KPK Berencana Lagi Panggil Anak Menas Erwin Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil anak Menas Erwin Djohansyah yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Valentino Matthew. Langkah ini diambil penyidik karena ia tak memenuhi pemanggilan sebagai saksi pada Kamis, 23 Oktober.

    “Yang bersangkutan tidak hadir, penyidik akan berkoordinasi dan akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober.

    “Karena keterangan saksi memang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini,” sambung dia.

    Adapun dalam pemeriksaan kemarin, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Faryd Sungkar yang merupakan pembalap motor. Tapi, Budi belum memerinci hasil pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian dikembangkan, selain terkait suap tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Belum dirinci komisi antirasuah soal tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Tapi, dari informasi yang didapat mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.

    Selain itu, KPK juga sudah menahan seorang tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September. Upaya paksa dilakukan karena dia mengurusi sejumlah perkara lewat Hasbi Hasan dengan rincian:

    1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

    2. Perkara sengketa lahan Depok;

    3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

    4. Perkara sengketa lahan di Menteng;

    5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

    Akibat perbuatannya, Menas disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Kasus Pengadaan Sarana Rumah DPR 2020, KPK Panggil Sekjen DPR

    Kasus Pengadaan Sarana Rumah DPR 2020, KPK Panggil Sekjen DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar (IS) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

    Iskandar dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/10/2025). 

    “Hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Sdr. IS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi mengatakan, Iskandar akan dimintai keterangan terkait perkara ini.

    Namun, Budi belum merincikan hal apa saja yang didalami oleh penyidik lembaga antirasuah. Materi pemeriksaan akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.

    Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan mark-up anggaran pengadaan sarana Rumah Jabatan Anggota DPR tahun 2020. Total nilai proyek pengadaan mencapai sekitar Rp120 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar.

    Iskandar adalah salah satu dari 7 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hiphi Hidupati, mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI; Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika; 

    Juanda Hasurungan Sidabutar Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman selaku pihak swasta.

    Indra sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima atas status tersangka dan penyitaan beberapa barang bukti. Namun dia mencabut permohonannya.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hingga kini, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap.

  • KPK Ungkap Ada Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika, Bahlil: Proses Hukum Saja

    KPK Ungkap Ada Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika, Bahlil: Proses Hukum Saja

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tambang emas ilegal dekat sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Bahlil belum mengetahui hal tersebut, namun dia meminta aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum. Kementerian ESDM hanya mengawasi aktivitas tambang yang memiliki izin.

    “ESDM mengawasi, mengelola tambang itu yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum maupun Gakkum ya proses hukum aja. Kita juga nggak mau terlalu main-main lah urus negara ini, ya,” katanya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

    Tambang Emas Ilegal

    Sebelumnya, KPK menyebut sekitar 1 jam dari sirkuit Mandalika banyak terdapat tambang emas ilegal. KPK mengatakan awalnya tidak menyangka bisa mengetahui adanya tambang emas ilegal tersebut.

    “Saya juga baru tahu. Saya nggak pernah nyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar, baru tahu saya,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

    Tambang ilegal itu bisa menghasilkan 3 kilogram (kg) emas dalam satu hari. Hal itu didapat usai KPK terjun langsung ke lapangan.

    “Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kilo emas 1 hari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal,” sebut dia.
    “Kemudian kita koordinasi segala macam, kita dampingi. Jadi kita ke lapangan ya, kita mengajak, jadi kalau kami di Korsup, koordinasi supervisi pencegahan bisa lebih luas lagi,” tambahnya.

    KPK meminta pihak terkait untuk melakukan penegakan aturan. Penindakan hukum juga diserahkan kepada pihak terkait.

    “Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak, kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Dian juga menyebut ada tambang ilegal dengan skala lebih besar dari yang Lombok tersebut. Tambang itu berada di Sumbawa, NTB.

    “Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” katanya.

    (ara/ara)