Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Amankan Lebih dari Rp1 Miliar dari OTT Gubernur Riau

    KPK Amankan Lebih dari Rp1 Miliar dari OTT Gubernur Riau

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total uang lebih dari Rp1 miliar dalam berbagai mata uang dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya. KPK menduga kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di Dinas PUPR Provinsi Riau.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Abdul Wahid diamankan setelah sempat dikejar tim penindakan dan ditangkap di sebuah kafe di wilayah Riau.

    “Kepala daerah atau Gubernur diamankan bersama Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan Gubernur,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.

    Menurut Budi, uang tunai yang disita terdiri dari rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Jika dirupiahkan totalnya melebihi dari Rp 1 miliar dan dana tersebut, kata ia, diduga bagian dari sejumlah penyerahan sebelumnya kepada kepala daerah.

    “Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya,” jelasnya.

    Budi mengungkap, dugaan korupsi bermula dari penganggaran di Dinas PUPR yang diduga disusupi praktik pemerasan oleh pejabat pemerintah provinsi. “Modus dugaan tindak pidana pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR. Diduga sudah ada beberapa kali penyerahan sebelumnya,” kata ia.

    Menurut Budi, sektor anggaran memang kerap menjadi sumber korupsi daerah. “Anggaran seharusnya digunakan secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan. Jangan sampai karena modus korupsi, kualitas pembangunan justru tidak optimal dan masyarakat yang dirugikan,” ucap Budi.

    Sementara itu, soal kemungkinan keterlibatan Wakil Gubernur Riau yang juga pernah menjabat sebagai Kadis PUPR, KPK menyebut penyelidikan masih berfokus pada pihak yang diamankan terlebih dulu.

    “Kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak lain nanti akan kami lakukan bila diperlukan dan relevan dengan konstruksi perkara,” kata Budi

    KPK memastikan sudah melakukan expose di tingkat pimpinan dan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Walau demikian, identitas dan jumlahnya baru akan diumumkan pada konferensi pers resmi, Rabu (5/11/2025).

    “Sudah ditetapkan pihak yang bertanggung jawab, tapi siapa saja dan berapa jumlahnya akan kami sampaikan besok,” tutur Budi.

    “Terkait dengan perkaranya apa, konstruksi perkaranya bagaimana, nanti kami akan update ya,” ungkap Budi menambahkan.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Prihatin Abdul Wahid jadi Gubernur Riau Keempat Terkait Kasus Korupsi

    KPK Prihatin Abdul Wahid jadi Gubernur Riau Keempat Terkait Kasus Korupsi

    KPK Prihatin Abdul Wahid jadi Gubernur Riau Keempat Terkait Kasus Korupsi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin lantaran Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diusut lembaga antirasuah tersebut.
    “Kami menyampaikan keprihatinan,” ujar Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) melansir
    Antara
    .
    Ia pun mengingatkan Pemerintah Provinsi
    Riau
    untuk lebih serius membenahi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan mereka.
    Menurutnya, KPK siap mendampingi dan mengawasi secara intensif, melalui tugas maupun fungsi koordinasi dan supervisi untuk mengidentifikasi sektor pemerintahan yang berisiko tinggi terjadi tindak pidana
    korupsi
    .
    “KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas,” katanya.
    Menurut dia, survei tersebut dilakukan dengan objektif dengan melibatkan para ahli maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik di pemerintah daerah untuk memetakan titik rawan terjadinya korupsi.
    Diketahui, Gubernur Riau pertama yang diusut oleh KPK adalah Saleh Djasit terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
    Kedua, adalah Rusli Zainal yang terjerat dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.
    Ketiga, adalah Annas Maamun terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan di Riau.
    Sementara itu, KPK saat ini belum mengumumkan status
    Abdul Wahid
    setelah yang bersangkutan ditangkap pada 3 November 2025, yakni tersangka atau bukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Uang Rp1,6 Miliar dalam OTT

    KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Uang Rp1,6 Miliar dalam OTT

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,6 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Salah satu yang terjerat adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang disita dalam bentuk pecahan rupiah, USD, poundsterling.

    “Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” kata Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

    Budi menjelaskan bahwa penyerahan uang diduga dilakukan sebelum operasi senyap digelar. Adapun uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, USD dan poundsterling diamankan di Jakarta.

    Budi menyebut uang-uang yang disita salah satunya berasal dari rumah Abdul Wahid. 

    Dia mengimbau kepada pemerintah Provinsi Riau untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan anggaran dan perbaikan lainnya.

    “Terlebih, kalau tidak salah hitung ya, sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK,” ujarnya.

    KPK juga menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau, di mana yang disita berkaitan dengan dugaan ini.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” kata Budi.

    Selain itu, pada Selasa (4/11/2025), KPK memeriksa 10 orang, di mana 9 orang dari hasil OTT di Riau, sedangkan satunya menyerahkan diri ke KPK.

    Mereka di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; lima kepala UPT; serta Tata Maulana (TM), kader PKB yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.

    Selain itu, ada satu orang tambahan, yakni Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur.

    Budi menuturkan bahwa konstruksi perkara akan disampaikan secara detail pada konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

  • Minta Jatah Preman, Gubernur Riau Cs Kena OTT KPK

    Minta Jatah Preman, Gubernur Riau Cs Kena OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut usak penangkapan 10 orang di Riau, termasuk salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. Budi mengatakan bahwa KPK menyidik 10 orang di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan pihak swasta.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.

    Mereka yang diperiksa diantaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, 5 Kepala UPT dan 2 pihak swasta.

    Namun, Budi belum dapat merincikan siapa pihak yang melakukan pemerasan, tujuan pemerasan, hingga nominal pemerasan.

    “Itu nanti detail ya? Masuk ke materi perkara besok kami jelaskan saat konpers,” ujar Budi di Gedung KPK.

    Dari pemeriksaan tersebut, kata Budi, tim lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka. Namun belum dapat menyebutkan siapa pihak yang dijadikan tersangka.

    “Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan besok di konferensi pers,” tutur Budi.

    Adapun penyidik juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar, ponsterling dengan total sekitar Rp1,6 miliar.

    Budi menceritakan bahwa KPK sempat mengejar Gubernur Riau Abdul Wahid saat menggelar OTT dan kemudian ditangkap di salah satu kafe di Riau. Budi menyampaikan kontruksi dan detail perkara akan disampaikan besok, Rabu (5/11/3025).

  • Ditangkap di Kafe, Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur saat OTT KPK

    Ditangkap di Kafe, Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur saat OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) usai melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK sempat melakukan pengejaran dan menangkap Abdul di salah satu kafe di Riau.

    Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025), setelah penyidik KPK memeriksa Abdul Wahid.

    “Kemudian terhadap Saudara AW yang merupakan Kepala Daerah atau Gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau,” kata Budi.

    Tak sendiri, pelarian Abdul dilakukan bersama orang berinisial TM selaku orang kepercayaan sang Gubernur. Budi menjelaskan bahwa perkara ini diduga mengenai tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran tambahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    Pada hari ini, Selasa (4/11/2025), KPK memeriksa 10 orang yang diantaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, 5 Kepala UPT dan 2 pihak swasta. Dari pemeriksaan tersebut, kata Budi, tim lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka. Namun belum dapat menyebutkan siapa pihak yang dijadikan tersangka.

    “Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan esok di konferensi pers,” tutur Budi.

    Adapun penyidik juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah, USD, poundsterling dengan total sekitar Rp1,6 miliar.

  • Gubernur Riau Sempat Dicari-cari KPK Sebelum Terjaring OTT, Ditangkap di Kafe

    Gubernur Riau Sempat Dicari-cari KPK Sebelum Terjaring OTT, Ditangkap di Kafe

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada sebuah kafe. Abdul diamankan usai KPK melakukan pencarian dan pengejaran.

    “Ya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap saudara AW. Yang kemudian tim berhasil mengamankan di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Riau,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

    Abdul diamankan pada sebuah kafe bersama dengan orang berinisial TM. Para pihak yang diamankan saat ini masih diperiksa di KPK.

    Budi mengatakan pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini usai melakukan gelar perkara. Pengumuman tersangka akan disampaikan pada Rabu (5/11).

    “Untuk tersangkanya, besok kami akan umumkan saat konferensi pers,” tuturnya.

    “Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US dollar, dan pound sterling,” kata Budi.

    (ygs/ygs)

  • Gubernur Riau Kena OTT, PKB Masih Tunggu Putusan KPK

    Gubernur Riau Kena OTT, PKB Masih Tunggu Putusan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA –  Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal merespons OTT KPK yang menjaring Gubernur Riau Abdul Wahid. Cucun menyampaikan partainya masih menunggu keputusan dari KPK.

    “Ya kita nunggu dulu keterangan resmi dari kpk karena casenya kan kita belum paham, kemaren dapat informasi baru dimintai keterangan ya seperti apa,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Selasa (4/11/2025).

    Sebagai informasi, Gubernur Riau Abdul Wahid merupakan anggota PKB wilayah Riau. Lebih lanjut, Cucun mengatakan, PKB masih memerlukan kejelasan secara lengkap dari KPK untuk mengetahui kasus yang menjerat Abdul Wahid.

    Kepastian KPK juga menentukan sikap partai dalam memberikan bantuan hukum kepada Abdul Wahid, begitupun terkait sanksi yang akan diberikan.

    “Ya kita melihat dulu tadi. Berangkatnya dari keterangan yang akan disampaikan oleh KPKnya seperti apa. Belum bisa mengambil langkah apa-apa,” ujarnya.

    Cucun menyatakan bahwa belum ada komunikasi internal partai terkait OTT tersebut.

    Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara.

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025)

    Pada Selasa, 4 November 2025, KPK memeriksa 10 saksi dan memiliki 1×24 jam untuk menentukan status para pihak.

    Selain itu, KPK juga mengamankan mata uang rupiah, dolar, dan poundsterling dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

     

  • KPK Periksa Orang Kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid

    KPK Periksa Orang Kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid

    Bisnis.com, JAKARTA – Tata Maulana selaku orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, dia tiba pukul 18.56 WIB. Setelah turun dari mobil penyidik lembaga antirasuah, Tata tidak menyampaikan pernyataan apapun kepada jurnalis.

    Dia tampak mengenakan baju bewarna merah bata dengan balutan rompi hijau. 

    “Swasta, orang kepercaan Sdr. AW (Gubernur),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (4/11/2025).

    Selain itu, pihak lainnya yang telah diperiksa adalah Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur. 

    Keduanya adalah tambahan dari delapan orang yang telah diperiksa sebelumnya di hari yang sama, total 10 orang yang diperiksa KPK. 

    “Sehingga total yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik saat ini berjumlah 10 orang,” ujar Budi.

    Adapun Gubernur Riau diperiksa sejak pukul 09.35 WIB. KPK belum menentukan status hukum para pihak. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status bagi 10 orang tersebut.

    Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara.

    “Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025)

    Budi belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun identitas seluruh pihak yang diamankan.

    Sebelumnya, KPK mengamankan mata uang rupiah, dolar, dan poundsterling dalam operasi senyap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang turut menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar, dan poundsterling,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Budi menyampaikan jika dirupiahkan, maka nominalnya lebih dari Rp1 miliar. Pada hari yang sama, KPK membawa 9 orang dari 10 orang yang terjaring OTT.

    “Ada sejumlah 9 orang dari 10 orang yang ditangkap yang kemudian akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

    Tiga dari sembilan orang tersebut adalah Gubernur Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR Riau.

  • KPK OTT Gubernur Riau, Sita Dolar dan Poundsterling Lebih dari Rp1 Miliar

    KPK OTT Gubernur Riau, Sita Dolar dan Poundsterling Lebih dari Rp1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mata uang rupiah, dolar, dan poundsterling dalam operasi senyap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang turut menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar, dan poundsterling,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Budi menyampaikan jika dirupiahkan, maka nominalnya lebih dari Rp1 miliar. Pada hari yang sama, KPK membawa 9 orang dari 10 orang yang terjaring OTT.

    “Ada sejumlah 9 orang dari 10 orang yang ditangkap yang kemudian akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

    Tiga dari sembilan orang tersebut adalah Gubernur Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR Riau.

    Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara.

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025)

    Budi belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun identitas pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak

    Budi menjelaskan penyidik lembaga antirasuah masih berada di lokasi OTT yang belum diungkapkan oleh KPK. Dia menyebut para pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara, termasuk Gubernur Riau. 

    Tim penyidik OTT KPK ini juga telah mengamankan 10 orang, beberapa barang bukti salah satunya sejumlah uang. Namun belum bisa merincikan nominal uang tersebut. KPK juga belum mengungkapkan secara pasti apakah Gubernur Riau Abdul Wahid ikut ditangkap. 

    “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” jelasnya. 

    KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap.

  • KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

    KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

    Jakarta

    KPK menahan lima orang tersangka baru kasus terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021-2024. Penahanan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

    Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Para tersangka menjalani penahanan 40 hari pertama di Rutan KPK.

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,” sebutnya.

    Berikut para tersangka yang ditahan tersebut:

    Seperti diketahui, KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Dua orang ditetapkan tersangka yaitu Bupati Lamongan Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Cokia Ana Pontia Oppusunggu yang dilansir detikJatim dari SIPP PN Surabaya, Sabtu (1/1).

    Karna Suwandi juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Pidana tambahan ini harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan.

    Hakim menilai terdakwa Karna Suwandi terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

    (ial/ygs)