Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Malaysia, Brasil, hingga Inggris

    KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Malaysia, Brasil, hingga Inggris

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Lembaga antirasuah menyebut, uang hasil pungutan atau pemerasan yang dikumpulkan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk membiayai perjalanan ke luar negeri.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut bersumber dari pungutan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. 

    “Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

    Asep mengungkap, dana yang terkumpul dari pemerasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional di dalam negeri, tetapi juga membiayai perjalanan Abdul Wahid ke sejumlah negara. 

    “Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris,” ujarnya.

    Selain perjalanan ke Inggris, Abdul Wahid disebut juga menggunakan sebagian uang hasil pemerasan itu untuk kunjungan ke Brasil. Menurutnya, perjalanan tersebut bukan bagian dari kegiatan resmi pemerintahan, melainkan agenda pribadi sang gubernur.

    “Selain ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” tegasnya.

    Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersangka ini terhadap Abdul Wahid setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (3/11).

    Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan; serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

    Tanak memaparkan, praktik suap itu bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI di salah satu kafe di Pekanbaru. 

    Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas kesanggupan memberikan fee yang akan disetorkan kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025. 

    “Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP,” ucap Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

    Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa anggaran program pembangunan jalan dan jembatan itu mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Setelah pertemuan awal, Ferry kemudian melapor kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, mengenai kesanggupan memberikan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek

    Namun, Arief yang diduga mewakili Abdul Wahid menolak besaran tersebut dan meminta peningkatan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

    “MAS (Muhammad Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar,” ungkap Tanak. 

    Menurutnya, Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi. Melalui Arief, Abdul Wahid mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak bersedia menyetujui permintaan tersebut. 

    “Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,

  • Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

    Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

    GELORA.CO  – Gubernur Riau Abdul Wahid disebut pernah mengumpulkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan untuk meminta mereka patuh dengan apa yang dia perintahkan. Dia menyebut semua harus patuh pada ‘satu matahari’ yakni dirinya sebagai pimpinan. 

    “Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (5/11/2025). 

    Abdul Wahid juga menyampaikan, jika ada permintaan dari kepala dinas maka itu juga merupakan perintah darinya. Bagi yang tidak menurut maka akan dievaluasi. 

    “Kata-kata dievaluasi itu diartikan oleh para Kepala UPT dan yang lainnya itu, ya kalau tidak nurut nanti akan diganti dan lain-lain, jadi mutasi dan lain-lain, seperti itu,” ujarnya. 

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid meminta ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan, kenaikan anggaran tersebut sebesar Rp106 miliar yang dari awalnya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

    Awalnya, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Riau di salah satu kafe pada Mei 2025. Dari pertemuan itu, disepakati fee yang akan diberikan ke Abdul Wahid 2,5 persen. 

    Hasil kesepakatan ini kemudian disampaikan kepada M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau sekaligus pihak yang merepresentasikan Abdul Wahid dan meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. 

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Tanak saat di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

    KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau

  • KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Riau, pada Kamis (6/11/2025).
    “Dalam lanjutan
    penyidikan
    perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
    Budi mengatakan, KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan agar dapat berjalan efektif.
    Dia juga memastikan akan menyampaikan perkembangan proses penggeledahan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini.
    “KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (5/11/2025).
    Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, pada Senin (3/11/2025).
    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Johanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
    Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
    Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
    “Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Jatah Preman dalam Kasus Korupsi Pemprov Riau, Gubernur Ancam Copot Pejabat yang Tak Ikuti Perintah

    Terungkap Jatah Preman dalam Kasus Korupsi Pemprov Riau, Gubernur Ancam Copot Pejabat yang Tak Ikuti Perintah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyorot tajam Gubernur Riau.

    KPK menahan Gubernur Riau Abdul Wahid. Dia ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    Diketahui, para pihak yang terjaring OTT dibawa dalam dua kloter ke KPK pada Selasa kemarin. Salah satunya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid. Total ada 10 orang yang diperiksa KPK terkait OTT ini.

    Lewat unggahan di akun media sosial Threads pribadinya, ia menyebut Gubernur Riau akhirnya sah yang dinyatakan terlibat.

    “Sah, Akhirnya Gubernur Riau ke-4 yang kena kasus korupsi di KPK,” tulisnya dikutip Kamis (6/11/2025).

    Gubernur Riau itu dinyatakan terlibat karena terungkap memiliki jatah preman dari nilai proyek anggaran.

    “Terungkap jatah preman dari nilai proyek anggaran,” tuturnya.

    Sementara itu, Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut ‘jatah preman’.

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK

    Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

    Tanak mengatakan kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

    (Erfyansyah/fajar)

  • KPK Lanjutkan Penyelidikan Whoosh, Meski Prabowo Bakal Tanggung Utang KCIC

    KPK Lanjutkan Penyelidikan Whoosh, Meski Prabowo Bakal Tanggung Utang KCIC

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa tetap menggelar penyelidikan dugaan korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), meski Presiden Prabowo Subianto mengatakan siap bertanggung jawab terhadap polemik utang Whoosh.

    Tanak menegaskan bahwa hal itu tidak mengganggu penyelidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025 itu. Menurutnya, Presiden justru mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi salah satu program asta cita.

    Dia menuturkan jika memang nantinya terbukti terdapat indikasi korupsi dalam proyek Whoosh, KPK juga akan melaporkan kepada Prabowo.

    “Jadi kalau memang hasil penyelidikan memang terindikasi cukup bukti ada perbuatan tindak pidana korupsi, kita akan sampaikan [ke Presiden],” kata Tanak kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

    Tanak mengatakan sampai saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    “Masih mengumpulkan data dan informasi. Begitu supaya tidak salah dalam menetapkan,” ujarnya.

    Setelah menemukan bukti yang cukup, kata Tanak, tim penyidik melakukan ekspos di hadapan para pimpinan KPK untuk tindak lanjut penelusuran informasi lainnya.

    Sebelumnya, kasus utang Whoosh kembali mencuat setelah Mahfud MD mengatakan adanya dugaan mark-up dalam proyek tersebut kereta cepat tersebut.

    Mahfud MD menyampaikan Indonesia memperhitungkan pembangunan kereta cepat USD52 juta per kilometer, sedangkan berdasarkan perhitungan China biaya per kilometer USD17-18 juta.

    “Dugaan mark up gini. Menurut pihak Indonesia, biaya per 1 KM kereta Whoosh itu US$52 juta, namun di China sendiri hitungannya hanya US$17 juta sampai US$18 juta. Naik tiga kali lipatkan?” ungkapnya dalam akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (15/10/2025).

  • Deretan Kode Rahasia dan Nyeleneh di Pusaran Kasus Korupsi

    Deretan Kode Rahasia dan Nyeleneh di Pusaran Kasus Korupsi

    Liputan6.com, Jakarta – Dalam kasus korupsi di Indonesia, para pelaku sering kali menggunakan kode atau sandi rahasia untuk menyamarkan transaksi suap atau kegiatan ilegal lainnya. Bentuk katanya beragam, mulai dari istilah sehari-hari, simbol-simbol aneh, hingga nama-nama yang terdengar nyeleneh.

    Penggunaan kode-kode tersebut kerap disisipkan dalam percakapan langsung, baik saat berdiskusi maupun melakukan transaksi terkait tindak korupsi. Tujuannya jelas adalah untuk memperoleh keuntungan sekaligus menghindari pengawasan aparat hukum.

    Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua kode korupsi dalam kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka.

    Salah satu kode yang terungkap adalah “jatah preman”. Kode ini muncul ketika Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan alias MAS, yang bertindak mewakili Abdul Wahid, meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar kepada anak buah.

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Rabu (5/11/2025).

    Johanis Tanak awalnya menceritakan bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan disalah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Sekretaris PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda (FRY) dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid.

    Besaran fee awalnya 2,5%. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp 106 miliar).

    Selanjutnya FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS. Namun MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah itu, diancam dicopot atau dimutasi.

    Kode kedua adalah 7 batang. Kode ini terungkap ketika dilakukan pertemuan kembali di internal Dinas PUPR untuk menyepakati kenaikan fee menjadi Rp 7 miliar.

    “Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”,” lanjut Johanis Tanak.

    Selain dua kode tersebut, sebelumnya sudah banyak kode-kode rahasia yang digunakan oleh pelaku korupsi untuk menyamarkan aksinya. Berikut beberapa kode-kode rahasia yang pernah terungkap:

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

  • Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Tak Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Alasannya

    Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Tak Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Alasannya

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Ferry Yunanda.

    Keterlibatannya dalam kasus pemerasan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November masih didalami.

    “Kami masih memperdalamnya (posisi Sekretaris Dinas PUPR PKPP, red),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November.

    “Yang masih belum (tersangka, red) enggak apa-apa. Nanti kan sambil yang tiga (tersangka, red) ini berjalan (penyidikannya, red) sambil kita cari. Nanti kalau kami temukan alat bukti cukup tinggal kami naikkan saja statusnya,” sambung dia.

    Sementara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

    Adapun penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November. Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

    Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

    Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.

    Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.

    Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Tak Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Alasannya

    Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Tak Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Alasannya

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Ferry Yunanda.

    Keterlibatannya dalam kasus pemerasan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November masih didalami.

    “Kami masih memperdalamnya (posisi Sekretaris Dinas PUPR PKPP, red),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November.

    “Yang masih belum (tersangka, red) enggak apa-apa. Nanti kan sambil yang tiga (tersangka, red) ini berjalan (penyidikannya, red) sambil kita cari. Nanti kalau kami temukan alat bukti cukup tinggal kami naikkan saja statusnya,” sambung dia.

    Sementara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

    Adapun penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November. Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

    Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

    Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.

    Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.

    Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid Dipakai Buat Pelesiran ke Inggris

    Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid Dipakai Buat Pelesiran ke Inggris

    GELORA.CO – Hasil pemerasan terhadap Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau senilai Rp2,25 miliar digunakan Gubernur Abdul Wahid untuk pelesiran ke beberapa negara. 

    Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

    “Ada keperluan ke luar negeri, ke Inggris ya tadi, mengapa ada uang poundsterling, karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri, salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil rencananya dan yang terancangnya itu yang terakhir ini mau ke Malaysia seperti itu,” kata Asep. 

    Namun demikian, ia mengaku akan mendalami kegiatan ke luar negeri apakah kegiatan dinas atau nondinas.

    “Sedang kita perdalam ke Inggrisnya apakah itu kegiatan kedinasan atau non kedinasan,” pungkas Asep.

    Dari hasil OTT yang berlangsung sejak Senin, 3 November 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa, 4 November 2025 di Rutan KPK.

    Dalam perkaranya, KPK mendapatkan informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid, yakni sebesar 2,5 persen.

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.

    Selanjutnya, Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief. Namun, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

    Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman.

    Kemudian, seluruh Kepala UPT beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”.

    Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah Abdul Wahid. Pada Juni 2025 terjadi setoran pertama, Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara, yakni Dani. Kemudian, Ferry juga memberikan uang Rp600 juta kepada kerabat Arief.

    Selanjutnya pada Agustus 2025, atas perintah Dani sebagai representasi Abdul Wahid melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT dengan uang terkumpul Rp1,2 miliar. Atas perintah Arief, uang tersebut di antaranya didistribusikan untuk driver Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan Ferry senilai Rp300 juta.

    Kemudian pada November 2025, tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta, serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

    Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar. Khusus untuk Abdul Wahid, menerima Rp2,25 miliar.

  • Kisah Ustaz Abdul Somad Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau

    Kisah Ustaz Abdul Somad Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau

    JAKARTA – Tiada yang meragukan eksistensi Ustaz Abdul Somad (UAS) di dunia dakwah. Ia jadi sosok ulama yang berkarisma dan memiliki banyak pengikut. Prabowo Subianto saja pernah kepincut menjadikan UAS sebagai cawapres dalam Pilpres 2019 dan ditolak.

    UAS merasa hidupnya sudah cukup pada jalan dakwah. Ia tak mau sibuk dengan urusan politik Indonesia. Belakangan sikap UAS hindari dunia politik dipertanyakan. Ia justru jadi juru kampanye (jurkam) pasangan Abdul Wahid-Sf Hariyanto di Pilgub Riau.

    Kiprah UAS dalam dunia dakwah Indonesia mentereng. Kedalaman ilmu agama dan kejenakaan UAS jadi daya tarik utamanya. Kondisi itu membuat UAS mendapatkan tempat di hati umat Islam di Indonesia. Popularitas itu membuat kaum ulama kepincut.

    Ia diajukan mayoritas ulama lewat Ijtima Ulama jadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019. Keinginan segenap ulama disambut baik oleh Prabowo. Pasangan Prabowo-UAS dianggap mampu membendung jalan Joko Widodo (Jokowi) kembali berkuasa.

    Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11), salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri)

    Semuanya berubah kala UAS memilih jalannya sendiri. Ia tak bermaksud mengecilkan hati ulama dan mengecewakan Prabowo. Namun, UAS merasa jalan hidupnya bukan di dunia politik. Ia memilih mengabdi untuk dunia dakwah saja.

    Narasi itu bak ikhtiarnya mencerdaskan anak bangsa supaya cinta kepada agama dan negara. Keputusan UAS didukung banyak pihak. Kaum ulama dan Prabowo menghargai keputusan UAS. Ia juga tak ingin masuk jadi Jurkam dari Prabowo yang kemudian berpasangan dengan Sandiaga Uno.

    Namun, beberapa tahun setelahnya sikap UAS berubah. Ia dikabarkan menjadi jurkam dari tim kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Hafit-Erizal di Pilkada Rokan Hulu 2020. Keputusan itu membuat UAS dikritik habis-habisan.

    Banyak yang menganggap UAS harusnya mengambil sikap yang sama seperti dirinya menolak jadi cawapres atau jurkam Prabowo. Ulama tak perlu ikut politik.

    “Harusnya ulama ya jadi ulama, bukan justru ikut terjun ke dalam pertarungan kepentingan. Motifnya bisa kita pahami, yakni untuk melakukan syiar Islam. Namun dengan cara mendorong orang tertentu yang dianggap sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan mereka. Sementara, jika berbicara agama, ya bisa saja. Sebab, semua calon beragama Islam.”

    “Beliau seorang ustaz, tokoh yang sifatnya sebagai referensi semua kalangan. Tetapi kalau berdiri di salah satu calon, dia berada dalam sebuah partai, sehingga dia berada di luar konteks sebagai ustaz atau ulama,” ungkap Pengamat politik Saiman Pakpahan sebagaimana dikutip laman detik.com, 27 November 2020.

    Jurkam Abdul Wahid-SF Hariyanto

    Andil UAS sebagai jurkam bukan melulu hadir kala Pilkada Rokan Hulu saja. UAS lagi-lagi jadi jurkam kala pasangan politisi Abdul Wahid-SF Hariyanto akan mengikuti Pilgub Riau 2024. UAS menganggap junjungannya dapat mendukung kemajuan agenda umat Islam di Riau.

    Dukungan juga diberikan UAS karena program dan visi misi junjungannya yang berpihak pada masyarakat. UAS pada dasarnya memahami posisinya sebagai ulama masuk dunia politik. Kondisi itu jelas mendatangkan kecaman dan kritik.

    Kritik itu mengalir deras lewat media sosial, dari Facebook hingga YouTube. Saban hari UAS selalu mendapatkan komentar buruk terkait langkahnya mendukung salah satu calon. Namun, UAS menganggap angin saja.

    Pendakwah, Ustaz Abdul Somad. (ANTARA/Muhammad Iqbal)

    Ia menegaskan Indonesia negara demokrasi. Wajar jika ulama juga menyatakan dukungan demi masa depan bangsa dan negara. Ada pula yang menganggap bahwa kadidat cagub dan cawagub Riau itu hanya memanfaatkan UAS belaka. Alias, kala mereka menang, segala bentuk janji politik atau nota kesepakatan yang disepakati takkan ditepati.

    UAS pun terus memberikan dukungan hingga Abdul Wahid-SF Hariyanto menang. Abdul Wahid dan SF Hariyanto jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang baru. Belakangan Abdul Wahid jadi salah satu orang yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi pada 3 November 2025.

    “Tetapi dengan ikut menyuarakan bang Abdul Wahid yang mengejek, yang mengolok, yang membuli di grup-grup orang kita sendiri, kawan kita sendiri. Tetapi bagi saya tidak peduli, karena niat saya supaya Riau ini lebih baik di masa yang akan datang. Kalau bapak ibu baca di YouTube, Facebook, Instagram orang mengejek saya, mencaci maki saya jangan balas. Kumpulkan sakit hati, balas pada 27 November coblos bang Abdul Wahid-SF Hariyanto,” ujar UAS sebagaimana dikutip laman detik.com, 17 Oktober 2024.