Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Kasus Suap di Kalsel, KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini

    Kasus Suap di Kalsel, KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Jumat (22/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    Ini merupakan pemanggilan kedua yang dilayangkan KPK kepada Sahbirin. Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sejatinya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Hanya saja, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

    “Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada Jumat (22/11/2024),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    KPK mengimbau Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik kali ini. Keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus tersebut.

    “Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik,” ujar Tessa.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka KPK dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

  • Komisi III DPR Sepakat Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029 – Espos.id

    Komisi III DPR Sepakat Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Gedung KPK. (Antara)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI menyetujui Calon Pimpinan KPK Setyo Budiyanto untuk menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 berdasarkan hasil pemungutan suara setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai.
     
    Setyo Budiyanto mendapatkan suara terbanyak untuk posisi Ketua KPK. Selain Setyo, empat Calon Pimpinan KPK lainnya yang disetujui berdasarkan hasil penghitungan suara yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
     
    “Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2004-2029?” kata Ketua Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (21/11/2024), yang dijawab setuju oleh para Anggota Komisi III DPR RI.
     
    Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK dan seorang di antaranya menjadi ketua.
     
    “Sedangkan empat orang lainnya dengan sendirinya menjadi wakil ketua,” kata dia sebagaimana dilansir Antara. 
     
    Adapun Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya sebagai Ketua KPK. Jumlah suara yang memilih dirinya sebagai Ketua KPK baru, merupakan yang paling banyak di antara calon lainnya.
     
    Johanis Tanak mendapatkan 48 suara, lebih banyak daripada Setyo. Namun, dari 48 suara itu hanya  dua suara yang memilih dirinya untuk menjadi Ketua KPK. Serupa dengan Tanak, Fitroh pun mendapatkan 48 suara, tetapi hanya satu suara yang memilihnya menjadi Ketua KPK.
     
    Berikut lima pimpinan KPK periode 2024-2029 yang telah disetujui oleh Komisi III DPR:
     
    1. Setyo Budiyanto (ketua)
    2. Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua)
    3. Johanis Tanak (wakil ketua),
    4. Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua), dan
    5. Agus Joko Pramono (wakil ketua)

    Promosi
    Pemberdayaan BRI Sukses Bikin Kacang Nepo dari Barru Dikenal di Pasar Nasional

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Kasus Suap di Kalsel, KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini

    KPK Nilai Sahbirin Noor Rugi jika Tak Hadir dalam Pemeriksaan Jumat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor merugi jika kembali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (22/11/2024). 

    Sahbirin Noor dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sejatinya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Hanya saja, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

    “Iyalah (rugi). Nanti siapa yang membela? Kalau dia enggak hadir rugi karena apa yang disampaikan oleh tersangka saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan dan nanti enggak ada yang bantah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Alex menerangkan, Sahbirin dapat menyampaikan sejumlah bukti yang membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut saat pemeriksaan. Jika memang ada, bukti tersebut dapat menjadi hal yang meringankan.

    Untuk itu, Alex berharap Sahbirin dapat bersikap kooperatif. Menurut Alex, tim penyidik KPK hanya akan menggali keterangan Sahbirin seputar hal yang diketahui, dilihat, dan dialami.

    “Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan. Ini supaya imbang antara keterangan dari tersangka dan keterangan dari saksi. Itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat,” ucap Alex.

    Sementara itu, Alex masih belum berbicara lebih detail seputar peluang menjemput paksa Sahbirin jika tak hadir pada pemeriksaan mendatang. Dia hanya menyebut upaya itu akan ditentukan oleh tim penyidik KPK.

    “Tentu ketika KPK melakukan pemanggilan terhadap para pihak itu pasti sudah diyakini ada relevansinya dengan proses pembuktian. Sejauh ini kan saksi-saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan mungkin ada yang menyebut untuk siapa uang itu. Tentu harus kami klarifikasi. Harus kita tanyakan, benar enggak. Jangan sampai keterangan saksi atau tersangka itu bersifat fitnah bisa tidak didukung dengan bukti,” ungkap Alex.

    “Kalau memang tidak pernah menerima uang, sampaikan saja dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK itu,” sambungnya.

  • Puluhan Tersangka Belum Ditahan, Pimpinan KPK: Overload Beban Kerja

    Puluhan Tersangka Belum Ditahan, Pimpinan KPK: Overload Beban Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum dilakukan penahanan hingga pengujung masa jabatan pimpinan KPK jilid lima (2019-2024) kali ini. KPK berdalih penahanan terhadap mereka belum dilakukan karena adanya overload beban kerja penyidik maupun jaksa penuntut umum.

    “Kenapa belum dilakukan penahanan, sekali lagi kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Alex mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka KPK memiliki batas waktu yang mesti diperhatikan. Pihak lembaga antikorupsi itu memiliki proyeksinya sendiri seputar kapan pemberkasan tersangka tersebut akan rampung.

    “Kalau kira-kira tidak cukup penahanannya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sampai dilimpahkan pengadilan, tentu lebih baik kita tunda, kan begitu, enggak ada persoalan,” ujar Alex.

    Selain itu, Alex mengungkapkan penahanan terhadap tersangka juga tak kunjung dilakukan jika kasusnya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dia mengakui proses untuk kasus tersebut cukup lama mengingat mesti menunggu audit baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Untuk itu, Alex mengaku telah meminta agar pihak internal KPK sendiri melalui akuntan forensik untuk menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam suatu kasus. Dia menilai hal itu sebagai solusi agar penanganan kasus terkait kerugian negara tidak berlarut-larut.

    “KPK sekarang punya akuntan forensik dan kita sudah pernah mengajukan perkara dengan hasil perhitungan dari akuntan forensik kita dan itu diterima oleh hakim,” tutur Alex.

    “Ini yang saya harus selalu sampaikan dan ingatkan kepada teman-teman di penindakan dan penuntutan KPK ‘jangan lagi menunggu hasil audit BPK atau BPKP.’ Kalau yang sekarang dan masih dalam proses oleh BPK atau BPKP ya kita tunggu tetapi kalau yang belum, masih menunggu antrean dan sebagainya lebih baik kita hitung sendiri,” sambungnya.

  • Pimpinan KPK Tegaskan OTT Mustahil Dihapuskan

    Pimpinan KPK Tegaskan OTT Mustahil Dihapuskan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) mustahil dihapuskan. Hal itu mengingat kegiatan penindakan tersebut telah diatur dalam undang-undang (UU).

    Namun, Alex menyebut OTT KPK memang tidak disebutkan secara spesifik dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). KUHAP hanya menyebutkan seputar tertangkap tangan. Menurutnya, hanya istilahnya yang dapat dihapus tetapi tidak untuk penindakannya.

    “Istilah OTT itu emang enggak ada di KUHAP, adanya tertangkap tangan, kan begitu. Kalau tertangkap tangan enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Istilah OTT juga tidak disebutkan secara gamblang dalam UU KPK. Alex menekankan KPK hanya diperintah untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Tangkap tangan menurutnya adalah bagian dari penindakan.

    “Kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, gitu loh. Jadi saya kira enggak akan. Mungkin lebih selektif bisa,” ujar Alex.

    Sebalumnya, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 Johanis Tanak menegaskan OTT tidak pas dan tidak tepat dilakukan KPK. Menurut dia, istilah operasi menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) adalah penanganan yang dilakukan dokter dengan berbagai persiapan yang sudah matang.

    “OTT menurut hemat saya kurang (pas) mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat,” ujar Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Lebih lanjut, Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.

  • KPK Sebut Tersangka Kasus Korupsi APD Beli Pabrik Rp 60 Miliar Baru Dibayar Rp 15 Miliar

    KPK Sebut Tersangka Kasus Korupsi APD Beli Pabrik Rp 60 Miliar Baru Dibayar Rp 15 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo membeli pabrik air minum dalam kemasan senilai Rp 60 miliar pada 2020 lalu. Namun, Satrio yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu baru membayar sekitar Rp 15 miliar.

    Ada pun pembayaran itu diduga menggunakan uang yang memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan APD tersebut. Pendalaman lebih lanjut atas dugaan itu masih terus dilakukan tim penyidik KPK.

    “Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati itu Rp 60 miliar. Namun, baru dibayarkan Rp 15 miliar dan sumber uangnya diduga berasal dari tindak pidana korupsi APD tersebut,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (20/11/2024).

    Pabrik yang dibeli tersebut berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Tessa menyebut, keputusan apakah pabrik itu akan disita atau tidak tergantung dari pertimbangan tim penyidik KPK.

    “Itu tergantung penyidiknya. Kembali lagi apakah nanti akan disita atau mungkin uangnya saja disita, itu nanti dilihat situasi di lapangan seperti apa,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, tim penyidik KPK mendalami dugaan pembelian pabrik air minum dalam kemasan oleh tersangka kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dugaan ini didalami lewat pemeriksaan satu saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Dari informasi yang dihimpun, saksi tersebut yakni wiraswasta, Agus Subarkah. Lembaga antikorupsi itu menilai saksi dimaksud memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami pembelian aset oleh tersangka tersebut.

    Para tersangka dalam kasus ini yaitu Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT), pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana (BS), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW).

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan yang terletak di wilayah Bogor oleh tersangka SW,” kata Tessa Mahardhika.

    KPK menduga pembelian aset pabrik oleh salah satu tersangka itu memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan APD di Kemenkes dengan sumber dari dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2020. Pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

  • Anggota DPR RI Tepuk Tangan saat Wakil Ketua KPK Berencana Hapus Giat OTT: Tidak Pas

    Anggota DPR RI Tepuk Tangan saat Wakil Ketua KPK Berencana Hapus Giat OTT: Tidak Pas

    TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disambut riuh tepuk tangan anggota DPR RI setelah berencana akan menghapus giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    Hal itu diungkap Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pimpinan (capim) KPK.

    Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ada aturan yang melarang OTT.

    Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara KPK merespon pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

    “Tidak ada aturan yang melarang (kegiatan tangkap tangan, red) sampai saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Tessa mengatakan KPK sejauh ini masih melakukan giat OTT. 

    Pada bulan November ini, lembaga antirasuah itu melakukan OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang berkaitan dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

    Di sisi lain, Tessa tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan Johanis Tanak dimaksud.

    KPK ingin lebih dulu mengonfirmasi langsung Tanak agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.

    “Apabila sudah ada koordinasi mungkin kita akan sampaikan apa sih maksud yang bersangkutan dan tentunya pernyataan ini akan disampaikan secara kelembagaan,” kata Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, ide capim KPK Johanis Tanak ingin menghapus OTT mendapat sambutan positif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Mulanya Tanak berbicara perihal dirinya tidak setuju adanya istilah OTT di KPK. 

    Sebab, menurut salah satu wakil ketua KPK itu, pengertian OTT tidak termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Terkait dengan OTT, menurut hemat saya, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat.”

    “Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan,” ucap Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    “Operasi itu menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan.”

    “Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka,” imbuhnya.

    Atas dasar itu, menurut Tanak, pengertian operasi dan tertangkap tangan tidak pas.

    Tanak yang merupakan pensiunan jaksa sebenarnya tidak setuju dengan giat OTT.

    Namun, karena di KPK terdapat lima pimpinan, maka dia tidak bisa menentang akan hal itu.

    “Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa juga saya menentang,” ucap Tanak.

    Tanak kemudian bilang seandainya dia terpilih sebagai ketua KPK, maka ia akan menghapus OTT karena tidak sesuai dengan KUHAP.

    Ide Tanak dimaksud kemudian mendapatkan tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti fit and proper test capim KPK.

    “Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Tanak yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi III DPR.

    Sebagai informasi, pada hari kedua fit and proper test, Johanis Tanak menjadi peserta ketiga yang diuji oleh Komisi III DPR RI. 

    Selain Tanak, lima orang peserta lainnya yang dijadwalkan mengikuti ujian, yaitu Ida Budhiati (eks anggota DKPP), Ibnu Basuki Widodo (hakim), Djoko Poerwanto (perwira tinggi Polri), Ahmad Alamsyah Saragih (mantan Anggota Ombudsman), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK).(*)

     

  • KPK Tepis Kabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP: Belum Ada Tambahan

    KPK Tepis Kabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP: Belum Ada Tambahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar soal penetapan tersangka baru dalam kasus pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Kabar itu sebelumnya sempat disampaikan anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa seusai diperiksa dalam kasus tersebut.

    “Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Dua tersangka yang dimaksud, yakni Paulus Tannos (PT) dan Miryam S Haryani (MSH). Paulus saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.

    “Masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH baru dua itu. Belum ada tambahan lagi,” tutur Tessa.

    Diketahui, tim penyidik KPK telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Selasa (19/11/2024). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

    Seusai pemeriksaan, Agun mengaku diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Dia menyebut diperiksa untuk tersangka dalam kasus tersebut.

    “Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru,” kata Agun seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Agun enggan membeberkan soal identitas tersangka tersebut. Dia hanya menyebut, pemeriksaannya kali ini untuk dua tersangka kasus e-KTP.

    “Yang terkait saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru,” ungkapnya.

  • Kasus Suap di Kalsel, KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini

    KPK Panggil Lagi Sahbirin Noor untuk Diperiksa Setelah Sempat Mangkir

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) untuk diperiksa, pada Jumat (22/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sejatinya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Hanya saja, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

    “KPK mengimbau kembali kepada saudara SN (Sahbirin Noor) selaku mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif. Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Tessa menekankan, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya ke Sahbirin Noor. KPK mengimbau Sahbirin bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

    “Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik,” ujar Tessa.

    KPK tak menutup kemungkinan untuk menjemput paksa Sahbirin Noor. Upaya itu dapat dilakukan jika Sahbirin Noor kembali tidak hadir memenuhi panggilan KPK tanpa alasan yang jelas.

    “Itu nanti bergantung kepada penyidik sesuai dengan alasan ketidakhadirannya. Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, Paman Birin tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya. “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Tessa Mahardhika.

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik di waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin Noor.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

  • KPK Gali Keterangan Agun Gunandjar untuk 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP

    KPK Gali Keterangan Agun Gunandjar untuk 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Selasa (19/11/2024). Dia dimintai keterangan untuk dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

    Seusai pemeriksaan, Agun mengaku diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Dia menyebut diperiksa untuk tersangka dalam kasus tersebut.

    “Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru,” kata Agun seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Agun enggan membeberkan soal identitas tersangka tersebut. Dia hanya menyebut, pemeriksaannya kali ini untuk dua tersangka kasus e-KTP.

    “Yang terkait saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru,” ungkapnya.

    Sementara itu, dari pihak KPK menyampaikan pemeriksaan terhadap Agun dalam kasus e-KTP untuk tersangka berinisial PT dan MSH. Dari informasi yang dihimpun mereka, yakni Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos (PT) dan mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH). Paulus diketahui masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicari keberadaannya.

    Miryam diketahui sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus e-KTP, Selasa (13/8/2024). Berdasarkan pantauan, Miryam terlihat keluar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 16.50 WIB. Awak media yang meliput mencoba menanyakan terkait materi pemeriksaan kali ini.

    Hanya saja, Miryam bungkam kepada awak media. Dia memilih langsung meninggalkan lokasi.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan pemeriksaan Miryam untuk mendalami pengetahuannya soal pengadaan e-KTP. Miryam dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus tersebut.

    “Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan seputar pengadaan e-KTP,” ujarnya.