Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Tangkap Gubernur Bengkulu saat OTT, Langsung Dibawa ke Jakarta

    KPK Tangkap Gubernur Bengkulu saat OTT, Langsung Dibawa ke Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur Bangkulu Rohidin Mersyah (RM) ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tujuh orang di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

    Dikutip dari Antara, Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu pukul 14.39 WIB dengan dikawal oleh personel KPK dan polisi. Gubernur tiba dengan mengenakan pakaian serba hitam dan mengenakan masker dan topi putih.

    Setibanya di lokasi, yang bersangkutan langsung masuk ke lobi gedung tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK. Rohidin kemudian naik ke ruang pemeriksaan yang berlokasi di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

    Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan soal tim penyidik KPK yang menangkap tujuh orang dalam OTT di Bengkulu.

    “Saya baru dapat laporan dari staf yang membenarkan ada giat penindakan di Bengkulu. Ada tujuh orang diamankan,” ujar Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex mengatakan OTT tersebut dilakukan terkait dugaan pungutan terhadap pegawai.

    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Alex.

    Dia mengatakan uraian lengkap perkara tersebut beserta siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung sore ini.

    “Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” ujar Alex.

    Pada kesempatan terpisah, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata membenarkan soal adanya kegiatan KPK di Bengkulu. Dia mengatakan ada pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolresta Bengkulu.

    “Iya betul KPK, cuma untuk kegiatannya kita tunggu sebentar. Untuk jumlahnya saya belum tahu, kita tunggu saja dulu. Karena yang melakukan kegiatan bukan Polresta Bengkulu dan saya tidak tahu apa-apa kegiatannya, mohon rekan-rekan wartawan sabar dulu sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar dia.

    Menurutnya, Polresta Bengkulu hanya melakukan pengamanan kegiatan, sedangkan untuk isi kegiatan yang dilakukan oleh KPK tersebut pihaknya tidak mengetahui. Salah satu pihak yang diperiksa oleh KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

  • Gubernur Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai OTT di Bengkulu

    Gubernur Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai OTT di Bengkulu

    Jakarta

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang sempat diperiksa tim KPK usai ada OTT kini tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024), Rohidin tiba sekitar pukul 14.33 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian lengan panjang hitam dan masker.

    Dia hanya diam saat dibawa masuk ke gedung KPK. Rohidin tampak dibawa menuju ruang pemeriksaan.

    Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Bengkulu. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan barang bukti uang.

    “Turut diamankan sejumlah uang masih dihitung. Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore atau malam nanti,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Minggu (24/11).

    Tessa ada tujuh orang yang ditangkap. OTT itu terkait dugaan pungutan ke pegawai menjelang Pilkada.

    KPK belum mengungkap identitas para pihak yang diamankan itu. Namun, Rohidin Mersyah menjadi salah satu pihak yang diperiksa oleh tim KPK di Polresta Bengkulu.

    “Ya benar petahana Rohidin Mersyah ikut menjalani pemeriksaan KPK,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata dilansir detikSumbagsel, Minggu (24/11).

    (ial/haf)

  • Alexander Marwata: OTT KPK Tak Akan Hilang

    Alexander Marwata: OTT KPK Tak Akan Hilang

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, operasi tangkap tangan (OTT) KPK tak akan hilang di masa mendatang. Menurutnya, hanya perlu diluruskan seputar nomenklatur atau penamaan OTT tersebut.

    “Jadi saya kira (OTT KPK) tidak hilang ya, hanya mungkin nomenklaturnya perlu diluruskan kepada teman-teman,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Alexander mengamini diksi operasi dari OTT dapat dimaknai seolah-olah kegiatan tersebut memang direncanakan. Namun, dia menyebut diksi operasi itu sebetulnya lebih menekankan pada proses penyelidikan yang terlebih dahulu dilakukan KPK untuk mengungkap suatu dugaan pidana.

    “Kalau pengertian OTT itu operasi, operasi seolah direncanakan. Operasi mungkin penyelidikan. Itu suatu kegiatan bagian dari penindakan. Kita melakukan penyelidikan yang arahnya apa, untuk mengungkap tindak pidana korupsi dalam hal ini adalah suap. Umumnya perkara suap itu kami lakukan dengan tindakan tangkap tangan,” ujar Alexander.

    Menurut Alex, kemunculan istilah OTT sebetulnya berasal dari pemberitaan di media. Hanya saja, dia mengakui proses tersebut dilakukan dengan cara tertutup, seperti surveillance maupun penyadapan.

    “Kegiatannya itulah operasi tadi. Kalau dibaca secara nomenklaturnya OTT itu sebetulnya kan ciptaan media. ‘KPK melakukan operasi tangkap tangan’. Sebenarnya penyelidikan dalam rangka menangkap pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah terkait tindak pidana suap-menyuap pada umumnya,” tutur Alex.

    Pernyataan Alexander soal OTT KPK tak akan hilang menanggapi calon pimpinan KPK 2024-2029 Johanis Tanak yang menegaskan, OTT tidak pas dan tidak tepat dilakukan KPK. Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.

    Sementara DPR memutuskan lima pimpinan baru KPK, yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

  • Beri Selamat, Alexander Marwata Dukung Pimpinan Baru KPK

    Beri Selamat, Alexander Marwata Dukung Pimpinan Baru KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan selamat kepada lima pimpinan baru KPK yang telah dinyatakan lolos dalam dalam uji kelayakan (fit and proper test) di DPR. 

    Alexander menyatakan siap mendukung kinerja pimpinan baru KPK periode 2024-2029.

    “Saya tentu akan mendukung kerja-kerja mereka dari luar. Tentu saja kami akan mengamati bagaimana mereka bekerja dan memberikan masukan jika diperlukan,” ujar Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

    Dia mengatakan, upaya dukungan itu tidak dengan cara turun ke jalan, tetapi dengan cara yang lebih beradab. “Tentu saja itu yang saya janjikan pada pimpinan baru KPK maupun anggota dewan pengawas yang baru,” imbuhnya.

    Alexander menyampaikan, dukungan anggota KPK dan masyarakat akan menjadi pendorong bagi pimpinan baru KPK dalam menjalankan tugasnya. Dia menyebut terpilih pimpinan baru KPK jadi momentum penting bagi masa depan pemberantasan korupsi ke depan.

    “Memastikan bahwa pimpinan terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan visi yang sejalan dalam upaya memperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Alexander.

    Alexander bersama pegawai KPK lainnya optimistis pimpinan baru KPK memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Dia berharap, para pemimpin bisa menjaga independensi KPK dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

    “Selama saya 9 tahun di sini banyak tantangan, kendala dan PR-PR, harapan-harapan yang dibebankan pada pimpinan KPK yang baru maupun Dewan Pengawas yang baru. Jadi karena saya bulan depan sudah selesai, tentu harapan-harapan itu lebih banyak disampaikan oleh staf KPK yang nanti masih akan bekerja sama dengan mereka,” tuturnya.

    Komisi III DPR telah memilih lima orang pimpinan baru KPK periode 2024-2029. Mereka adalah Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

     

  • Pimpinan Baru KPK Diharapkan Selesaikan Tunggakan Perkara dan Lebih Agresif

    Pimpinan Baru KPK Diharapkan Selesaikan Tunggakan Perkara dan Lebih Agresif

    Jakarta, Beritasatu.com – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah dipilih oleh Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Internal KPK berharap lima pimpinan baru tersebut dapat menjawab berbagai tantangan yang tengah dihadapi, khususnya pada bagian penindakan. Salah satunya adalah menyelesaikan berbagai tunggakan perkara.

    “Harapannya kepada pimpinan baru KPK mampu menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara, khususnya yang memiliki nilai kerugian negara yang besar, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan menjadi perhatian publik,” kata Plt Direktur Korsup Wilayah KPK, Imam Turmudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Imam juga meminta para pimpinan baru KPK serius memberantas korupsi pada sejumlah sektor penting seperti politik, hukum, pelayanan publik, sumber daya alam, hingga bisnis. Pimpinan baru juga diminta untuk dapat meningkatkan agresivitas penanganan perkara oleh KPK.

    “Tantangan berikutnya, yaitu meningkatkan agresivitas penanganan perkara agar segera memberikan kepastian hukum kepada para pelaku sekaligus menjawab harapan publik,” tutur Imam.

    Para pimpinan baru KPK diminta untuk menyusun prioritas penanganan perkara serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam bekerja. Mereka juga diminta meningkatkan upaya asset recovery atau pemulihan aset demi memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

    “Tantangan yang terakhir bagi pimpinan yang akan datang yaitu melakukan inovasi dan mengembangkan terobosan hukum dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ungkap Imam.

    Diketahui, Komisi III DPR telah memilih lima pimpinan baru KPK periode 2024-2029 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024). Komisi III DPR juga langsung menetapkan ketua KPK terpilih untuk periode mendatang, yakni Setyo Budiyanto.

    Berikut ini daftar lima pimpinan baru KPK dan perolehan suaranya: 
    1. Setyo Budiyanto: 46 suara
    2. Johanis Tanak: 48 suara
    3. Fitroh Rohcahyanto: 48 suara
    4. Agus Joko Pramono: 39
    5. Ibnu Basuki Widodo: 33

  • KPK Minta Pimpinan Baru Dorong Regulasi Terkait Suap Pejabat Asing

    KPK Minta Pimpinan Baru Dorong Regulasi Terkait Suap Pejabat Asing

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pimpinan baru periode 2024-2029 untuk aktif mendorong penguatan regulasi berbasis United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), seperti terkait foreign bribery atau suap yang melibatkan pejabat asing. 

    Ketentuan lainnya yang perlu menjadi atensi, illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Dua materi tersebut dinilai penting untuk diatur lebih lanjut dalam regulasi demi mendukung upaya pemberantasan korupsi.

    “Tentu saja kami juga akan berharap pimpinan dan Dewas KPK mendorong penguatan regulasi dengan mengacu pada standar internasional, yaitu United Nation Convention Against Corruption. Ada beberapa poin yang belum kita penuhi, salah satunya foreign bribery, suap kepada pejabat asing dalam transaksi bisnis serta illicit enrichment,” kata Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    KPK meyakini dukungan dari pimpinan baru nantinya penting untuk memperkuat regulasi terkait pemberantasan korupsi, termasuk suap yang melibatkan pejabat asing. Eko meyakini hasilnya akan dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

    “Mudah-mudahan dengan dukungan tersebut akan mendukung efektivitas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dan berdampak nyata bagi negara maupun masyarakat,” tutur Eko.

    Sebelumnya, KPK memandang positif soal wacana dibuatnya refulasi agar KPK dapat menindak pejabat asing yang terlibat suatu kasus korupsi. Hal itu mengingat, masalah korupsi pada umumnya terjadi tanpa mengenal batas negara atau borderless.

    Wacana itu diketahui sempat disuarakan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (NG). Hal ini berkaitan dengan upaya Indonesia untuk dapat masuk Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

    “Tentunya apa yang disampaikan oleh Pak NG juga menjadi harapan kita karena tindak pidana korupsi itu tidak terbatas oleh wilayah, jadi borderless,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu (9/10/2024).

    Diterangkan Asep, mengacu ke aturan yang ada saat ini, pada umumnya KPK akan memperhatikan dahulu locus atau tempat terjadinya pidana serta dugaan pidanan dalam menangani suatu kasus. Selain itu, kewarganegaraan para pihak yang diduga terlibat turut diperhatikan.

    Asep mengungkapkan ada kasus-kasus di KPK yang diduga turut memiliki keterkaitan dengan pihak asing. Salah satunya yang sempat dia singgung, yakni dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    Soal itu, Asep memastikan KPK tetap mengusut dugaan suap yang melibatkan pejabat asing dalam suatu kasus berdasarkan regulasi yang ada saat ini.

  • KPK Singgung Peluang Jemput Paksa Sahbirin Noor karena Tak Kunjung Penuhi Panggilan

    KPK Singgung Peluang Jemput Paksa Sahbirin Noor karena Tak Kunjung Penuhi Panggilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung peluang menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang tidak memenuhi panggilan penyidik, Jumat (22/11/2024). 

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin iin seharusnya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemprov Kalsel.

    “Yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Panggilan kali ini merupakan kedua kalinya yang dilayangkan KPK kepada mantan Gubernur Kalsel itu. KPK membuka peluang menjemput paksa Sahbirin Noor.

    “Secara normatif sesuai mekanisme aturan, saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat dilakukan penjemputan,” ungkap Tessa.

    Upaya KPK menjemput paksa Sahbrin Noor menjadi keputusan penyidik. Tim penyidik KPK segera menentukan sikap atas setiap perkembangan dalam kasus ini.

    “Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka ini akan berangkat sepenuhnya kepada penyidik,” ujar Tessa.

    Direktorat Penyidikan KPK sebelumnya juga telah mengeluarkan surat pencegahan Sahbirin keluar negeri. Penyidik KPK akan memastikan Sahbirin tidak akan lari keluar negeri sekaligus membuka peluang menjemput paksa Sahbrin Noor.

  • Alexander Marwata Nilai Pimpinan Baru KPK Tanpa Sosok Perempuan Bukan Masalah

    Alexander Marwata Nilai Pimpinan Baru KPK Tanpa Sosok Perempuan Bukan Masalah

    Jakarta, Beritasatu.com – Lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 yang dipilih Komisi III DPR seluruhnya adalah laki-laki. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai tak masalah pimpinan baru KPK jilid VI kali ini tidak diisi sosok perempuan.

    “Jadi enggak ada persoalan juga saya kira,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Pria yang akrab disapa Alex ini meyakini program pemberantasan korupsi KPK tetap akan berjalan seperti biasa di bawah pimpinan baru KPK. Dia menilai, tidak harus ada keterwakilan gender untuk mengisi posisi pimpinan KPK. “Tidak harus ada keterwakilan gender, tetapi program kampanye itu tetap bisa dilakukan secara efektif,” ujar Alex.

    Komisi III DPR telah memilih lima orang pimpinan baru KPK periode 2024-2029 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024). Komisi III DPR juga langsung menetapkan ketua KPK terpilih untuk periode mendatang, yakni Setyo Budiyanto.

    Berikut ini daftar lima pimpinan baru KPK dan perolehan suaranya:

    1. Setyo Budiyanto: 46 suara
    2. Johanis Tanak: 48 suara
    3. Fitroh Rohcahyanto: 48 suara
    4. Agus Joko Pramono: 39
    5. Ibnu Basuki Widodo: 33.
     

  • Dipanggil KPK, Sahbirin Noor Belum Muncul di Gedung Merah Putih

    Dipanggil KPK, Sahbirin Noor Belum Muncul di Gedung Merah Putih

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin belum menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menuturkan saksi Sahbirin sampai Jumat (22/11/2024) sore belum hadir ke KPK.

    “Yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” ucap Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

    Tessa belum dapat menentukan apakah KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap Sahbirin Noor atau tidak jika sampai berganti hari belum juga hadir. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan dari penyidik KPK.

    “Maka tentunya hal ini akan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut,” ujarnya.

    Meskipun begitu, Tessa menyampaikan secara normatif dalam mekanisme peraturan KPK, saksi yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau alasan ketidakhadiran dapat dilakukan penjemputan. Lebih lanjut, Tessa tidak dapat memberikan informasi detail terkait tim penyidik yang dikabarkan sedang mencari keberadaan Sahbirin Noor.

    “Bisa iya dan bisa tidak, kalaupun benar, saya juga tidak bisa menginformasikan kepada teman-teman. Kita tunggu saja, tentunya beberapa hari ke depan kalau seandainya memang ada hal-hal tersebut kita akan sampaikan,” tuturnya.

    Direktorat Penyidikan KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan Sahbirin keluar negeri. Tessa menegaskan tim penyidik akan memastikan Sahbirin tidak akan lari keluar negeri seperti Harun Masiku.

    “KPK, dalam hal ini penyidik, masih melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan mekanisme aturan. Tentunya walaupun yang bersangkutan (Sahbirin Noor) sudah tidak lagi berstatus tersangka, tetapi masih bisa dilakukan pemanggilan dan memiliki kewajiban untuk hadir sebagai saksi di dalam aturan yang berlaku,” tegasnya.

  • Alexander Marwata Nilai Pimpinan Baru KPK Tanpa Sosok Perempuan Bukan Masalah

    KPK Soroti Dana Otsus Papua: Jangan Ada Suap dan Proyek Fiktif

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh atensi khusus terhadap pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Papua. Lembaga antikorupsi itu mewanti-wanti agar jangan sampai ada penyalahgunaan dalam pengelolaannya.

    Perhatian itu disampaikan KPK saat menerima audiensi dari perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Tujuan audiensi ini yakni menggali peluang kolaborasi antara MRP dengan KPK dalam mengawasi pengelolaan dana otsus dan program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan orang asli Papua (OAP).

    “Dana otsus Papua memiliki nilai anggaran yang besar, terlebih sekarang ada enam provinsi hasil pemekaran. Kami berharap pengelolalaannya transparan dan bisa berdampak bagi masyarakat. Jangan sampai ada penyalahgunaan seperti adanya suap dan proyek fiktif,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

    Alex menyampaikan dana otsus Papua yang berasal dari APBN ini merupakan pembiayaan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dana ini diprioritaskan untuk bidang-bidang tertentu, seperti pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

    Diungkapkan Alex, MRP bisa menjalin koordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korups) KPK dalam membahas berbagai isu terkait pengelolaan dana otsus Papua. Menurutnya, audiensi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dana otsus Papua.

    “Audiensi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan dana otsus. KPK tidak memiliki kantor di daerah, silakan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup terkait masalah-masalah yang ditemukan di lapangan,” ujar Alex.

    Hal serupa juga disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dia menilai audiensi tersebut menjadi momentum untuk memastikan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan dana otsus Papua.

    “Menurut kami, MRP bukan hanya sekadar organisasi, tetapi juga sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus yang diakui oleh undang-undang. Kehadiran MRP menjadi kontrol atas seluruh aspek kehidupan masyarakat Papua dan memastikan tata kelola pemerintahan di Papua berjalan baik dan bersih. Ini tentu sejalan dengan misi KPK dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Nawawi.

    Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan MRP Dorince Mehue menegaskan pihaknya punya tanggung jawab memastikan dana otsus dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat Papua. Namun, dia turut menyoroti seputar isu dalam distribusi dana otsus Papua.

    “Distribusi dana otsus sering kali bermasalah. Kami tidak tahu siapa yang menggunakan dan mengelola dana ini. Kami datang ke sini untuk meminta KPK memeriksa kembali pengelolaan keuangan di daerah Papua,” ungkap Dorince.

    Dorince juga menyoroti soal masih adanya masalah ketimpangan di Papua. Padahal, Papua memiliki sumber daya alam yang berlimpah.

    “MRP lahir dari perjuangan masyarakat asli Papua. Namun, masih banyak hak dasar OAP, terutama terkait pengelolaan kekayaan alam, yang belum terpenuhi. Papua kaya akan sumber daya alam, tetapi rakyatnya masih hidup dalam kemiskinan. Kami bertugas menjaga agar manfaat otsus benar-benar sampai kepada OAP,” pungkasnya.

    Senada dengan itu, anggota Pansus dan Kelompok Kerja Perempuan MRP Febiola Irriani Ohe menekankan pentingnya kolaborasi dengan KPK. Dia meyakini kolaborasi ini penting demi memastikan tata kelola dana otsus Papua berjalan secara transparan dan akuntabel.

    “Dana otsus Papua yang besar harus dipastikan manfaatnya tepat sasaran. Kami berharap KPK dapat menjadi mitra strategis dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi di Papua,” imbuhnya.