Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cairkan Gaji Guru Honorer Sebelum Pilkada 2024

    Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cairkan Gaji Guru Honorer Sebelum Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) diduga meminta uang hingga pencairan gaji guru honorer sebelum 27 November 2024 untuk kepentingan pencalonannya di Pilkada Serentak 2024. 

    Hal itu terungkap setelah Rohidin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu (23/11/2024). Kini, Rohidin dan dua tersangka lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta ditahan untuk 20 hari ke depan. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga adanya upeti yang diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Gubernur Rohidin Mersyah untuk keperluan pencalonannya kembali di Pilkada Serentak 2024. 

    “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujar Alex, sapaannya, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Dalam kurun waktu September-Oktober 2024, Isnan selaku Sekda diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin. 

    Salah satu hal yang dilakukan oleh Rohidin untuk pencalonan dirinya sebagai calon gubernur Bengkulu adalah menyuruh salah seorang kepala dinas untuk mencaitkan gaji honorer sebelum hari pemungutan suara, yakni 27 November 2024.

    “Sdr. SD juga diminta Sdr. RM untuk mencairkan honor PTT [Pegawai Tidak Tetap] dan GTT [Guru Tidak Tetap] se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 Juta,” jelas Alex. 

    Berikut perincian permintaan ‘upeti’ dan arahan Rohidin kepada empat orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pencalonannya di Pilkada Bengkulu 2024 :

    1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang Rp200 juta melalui Anca agar tidak dinonjobkan;

    2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin diduga pernah mengingatkan Tejo bahwa apabila dia tidak terpilih lagi, maka Tejo akan diganti;

    3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman (SD) mengumpulkan uang dengan jumlah terbesar yakni Rp2,9 miliar. Dia turut diminta Rohidin mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelu 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang;

    4. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemengangan Kota Bengkulu melalui Anca senilai Rp1,4 miliar.

  • 5 Fakta Terkait OTT KPK di Bengkulu, Tangkap Gubernur dan Sejumlah Orang Lainnya – Page 3

    5 Fakta Terkait OTT KPK di Bengkulu, Tangkap Gubernur dan Sejumlah Orang Lainnya – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

    Pantauan Liputan6.com, Minggu 24 November 2024, Rohidin Mersyah tampak selesai menjalani pemeriksaan dan turun dari lantai atas gedung KPK sekitar pukul 22.27 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK, bersama dua tersangka lainnya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta menyatakan, penyidik mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024 lalu.

    “Atas adanya mobilisasi terkait akan ikutnya yang bersangkutan pilkada pada bulan November dilakukan pencoblosan,” tutur Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Menurutnya, KPK mendapatkan informasi bahwa pada Jumat, 22 November 2024 terdapat penerimaan sejumlah uang lewat ajudan Rohidin Mersyah dan Sekda Pemprov Bengkulu untuk untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

    Selain Rohidin Mersyah, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ADC Gubernur Bengkulu, Epriansyah; dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

     

  • Kronologi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Diwarnai Kejar-kejaran hingga Pengadangan Massa

    Kronologi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Diwarnai Kejar-kejaran hingga Pengadangan Massa

    Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap KPK pada Sabtu (23/11/2024), karena diduga memeras pegawai dan menerima gratifikasi. Kronologi penangkapan Rohidin berlangsung dramatis.

    Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap KPK bersama tujuh pejabat daerah. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta dan tiga orang termasuk Rohidin ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya dipulangkan ke Bengkulu.

    Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berawal dari informasi diterima KPK pada Jumat (22/11/2024), bahwa ajudan Rohidin, Evriansyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri diduga menerima sejumlah uang yang akan ditujukan kepada Gubernur Rohidin. 

    Satgas KPK kemudian bergerak ke Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) untuk melakukan operasi tangkap tangan atau OTT dari pagi hingga malam. 

    Sosok pertama yang ditangkap KPK adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Syarifudin. Kemudian secara berturut-turut menjaring Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi, lalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

    KPK selanjutnya menciduk Sekda Bengkulu Isnan Fajri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bengkulu Tejo Suroso, lalu Evriansyah.

    Sedangkan Gubernur Bengkulu Rohidin ditangkap KPK pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Satgas KPK sejak awal sudah memantau pergerakan Rohidin. Namun, ketika hendak ditangkap, Rohidin melarikan diri ke arah Bengkulu Utara.

    “Setelah kami mendekat untuk menangkap, dia pergi ke arah Padang, Bengkulu Utara, yang memakan waktu sekitar 3 jam perjalanan,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

    Satgas KPK akhirnya berhasil menghentikan kendaraan Rohidin di Serangai, Bengkulu Utara. Rohidin yang berstatus sebagai calon gubernur petahana Bengkulu kemudian dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk diperiksa. Namun, massa pendukung Rohidin sudah berkumpul di Mapolresta Bengkulu. Mereka sempat mengadang mobil polisi yang diduga membawa Rohidin. 

    “Banyak simpatisan RM yang mengepung Polrestabes,” ungkap Asep.

    Untuk mengatasi situasi ini, KPK mengambil langkah taktis untuk mengeluarkan Rohidin dari Mapolresta Bengkulu, Minggu (24/11/2024). Rohidin dipakaikan seragam polisi lalu lintas lalu dibawa dengan mobil ke Bandara Fatmawati untuk diterbangkan ke Jakarta. 

    “Ini sebagai upaya kamuflase agar tidak menjadi sasaran simpatisan yang ada di lokasi,” ujar Asep.

  • KPK Sita Uang Rp 7 Miliar Hasil Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Dana Pilkada – Page 3

    KPK Sita Uang Rp 7 Miliar Hasil Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Dana Pilkada – Page 3

    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) menangkap delapan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu. Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya tujuh orang.

    “Sampai dengan saat ini sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

    Tessa menyebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam OTT di Bengkulu tersebut.

    “KPK mengapresiasi Jajaran Polri, baik Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, khususnya Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata beserta jajaran atas dukungannya dalam membantu proses pengamanan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Provinsi Bengkulu,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tujuh orang di Bengkulu pada Sabtu malam 23 November 2024. Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) pukul 14.39 WIB.

    Rohidin yang dikawal personel KPK dan polisi, tiba di gedung KPK dengan mengenakan pakaian serba hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Demikian dilansir dari Antara.

    Setibanya di lokasi, yang bersangkutan langsung masuk ke lobi gedung tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK.

    Rohidin kemudian naik ke ruang pemeriksaan yang berlokasi di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

  • Kronologi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Diwarnai Kejar-kejaran hingga Pengadangan Massa

    Tak Terkait Pilgub Bengkulu, Penangkapan Rohidin Mersyah Berawal dari Penyelidikan sejak Mei 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa penangkapan Gubernur Rohidin Mersyah terkait Pilgub Bengkulu 2024 dan dilakukan secara mendadak. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dimulai sejak Mei 2024.

    “Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama. Proses penangkapan bukan tiba-tiba, tetapi didahului dengan penyelidikan mendalam,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Alex menegaskan status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Rohidin. Surat suara pilkada sudah tercetak, sehingga masyarakat tetap dapat memilihnya. Bahkan jika Rohidin menang, dia tetap bisa dilantik sebagai gubernur meski proses hukum akan tetap berjalan.

    “Kalau menang, tetap dilantik. Jika terbukti bersalah, baru dicopot,” tegas Alex.

    Penyelidikan bermula dari laporan adanya mobilisasi dukungan dana untuk pencalonan kembali Rohidin Pilgub Bengkulu 2024. Penangkapan Rohidin Mersyah dilakukan seusai masa kampanye dengan bukti yang cukup. Alex membantah klaim kuasa hukum Rohidin yang menyebut penangkapan disengaja pada masa tenang pilkada.

    “Ekspose perkara dihadiri tiga pimpinan KPK, termasuk saya. Kami sepakat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang kuat,” jelasnya.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (23/11/2024) malam, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Uang ini ditemukan dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

    Dalam OTT KPK di Bengkulu, delapan pejabat Pemprov Bengkulu ditangkap, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Setelah menangkap Rohidin Mersyah, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Resmi Ditahan KPK, Rohidin Mersyah Yakin Bakal Tetap Menangkan Pilkada Bengkulu 2024

    Resmi Ditahan KPK, Rohidin Mersyah Yakin Bakal Tetap Menangkan Pilkada Bengkulu 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meyakini bakal tetap menang di Pilkada Bengkulu kendati kini ditahan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan Rohidin usai diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak inggu (24/11/2024).

    Petahana yang kini kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu itu meminta agar masyarakat tenang dan menjaga kondusivitas. Dia tidak ingin ada yang berperilaku anarkis. 

    “Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

    Tidak hanya itu, Rohidin percaya bahwa calon wakil gubernurnya yakni Meriani mampu melakukan konsolidasi agar bisa memenangkan Pilkada Bengkulu 2024. 

    “Karena kekuatan kita semakin kuat semakin solid, sebagai penutup saya pesan kepada Tim Rommer [Rohidin-Meriani] untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik,” pesannya. 

    Adapun pihak KPK membantah bahwa proses hukum terhadap Rohidin bernuansa politis karena dilakukan jelang beberapa hari saja sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sudah mendapatkan laporan masyarakat dari beberapa bulan yang lalu. Kegiatan penyelidikan juga telah dilakukan sebelum akhirnya mendapatkan informasi rencana penyerahan uang pada Jumat 22 November 2024. 

    “Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” kata Alex, sapaannya, pada konferensi pers, Minggu (24/11/2024). 

    TERSANGKA PEMERASAN

    Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Ada total yang sebesar Rp7 miliar yang diamankan sebagai bukti pada OTT tersebut. 

  • KPK: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pencalonannya pada Pilgub 2024

    KPK: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pencalonannya pada Pilgub 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada anak buah dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini diduga terkait dengan penggalangan dana untuk mendukung pencalonannya kembali dalam Pilgub Bengkulu 2024.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pada Juli 2024, Rohidin meminta dukungan dana kepada sejumlah pihak untuk keperluan pencalonannya.

    “Saudara RM membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu November 2024,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Permintaan ini ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri yang menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro untuk mendukung program pencalonan Rohidin.

    Setelah itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi menyerahkan Rp 200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya. Syafriandi berharap gratifikasi itu diberikan agar dirinya tidak dicopot dari jabatannya.

    Berikutnya, Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso menyerahkan Rp 500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman menyetorkan Rp 2,9 miliar, termasuk mencairkan honor guru dan pegawai tidak tetap sebelum 27 November 2024.

    Lalu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana Rp 1,4 miliar dari berbagai satuan kerja.

    Setelah menerima informasi tentang dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam. OTT ini menangkap delapan pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

    Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah alias Anca.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. 

    KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah , dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Tetap Yakin Menang di Pilgub Bengkulu

    Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Tetap Yakin Menang di Pilgub Bengkulu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tetap percaya diri akan memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi,

    Keyakinan itu disampaikan langsung oleh Rohidin saat hendak digiring menuju Rutan KPK untuk menjalani penahanan, Senin dinihari, (25/11/2024).

    “Saya percaya betul Ibu Meriani adalah wanita tangguh, wanita kuat, wanita hebat yang akan mampu mengkonsolidasi bahwa Romer Insya Allah pasti menang,” ujar Rohidin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Rohidin juga menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Baginya, ini hanyalah bagian dari dinamika politik yang harus dilalui.

    “Bagi saya ini hal yang biasa dalam proses politik, dan saya sangat menghargai semua pihak. Maka dari itu, sekali lagi saya minta kepada seluruh pendukung Romer untuk tetap solid, tetap teguh dengan pendirian, rapatkan barisan di bawah. Pastikan 27 November yang akan datang kita akan jadi pemenang,” katanya penuh keyakinan.

    Pasangan Rohidin Mersyah dan Meriani yang dikenal dengan akronim Romer, maju dalam Pilkada 2024 dengan dukungan dari empat partai politik, yaitu Golkar, PKS, Hanura, dan PPP. Dalam situasi sulit ini, Rohidin meminta pendukungnya untuk tetap bersatu demi memenangkan kontestasi politik tersebut.

    Rohidin optimis bahwa strategi politiknya dan dukungan kuat dari Meriani mampu mengatasi tantangan, termasuk dampak kasus hukum yang membelitnya. Bagi Rohidin, perjuangan politik ini adalah ujian yang harus dihadapi dengan kekompakan dan tekad. (bs-zak/fajar)

  • Deretan Upeti Anak Buah ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk Maju Pilkada

    Deretan Upeti Anak Buah ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk Maju Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upeti yang diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Gubernur Rohidin Mersyah untuk keperluan pencalonannya kembali di Pilkada Serentak 2024.

    Untuk diketahui, Rohidin (RM) menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya, Sabtu (23/11/2024).

    Selain Rohidin, KPK turut menetapkan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya resmi ditahan, Minggu (24/11/2024), untuk 20 hari pertama.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Rohidin diduga mengumpulkan uang melalui dua anak buahnya itu untuk keperluan maju ke Pilkada Serentak 2024. Dia merupakan calon gubernur (cagub) petahanan Pilkada Bengkulu.

    “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujar Alex, sapaannya, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.

    Terdapat empat orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang mengumpulkan ‘upeti’ untuk sang gubernur:

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang Rp200 juta melalui Anca agar tidak dinonjobkan;
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin diduga pernah mengingatkan Tejo bahwa apabila dia tidak terpilih lagi, maka Tejo akan diganti;
    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman (SD) mengumpulkan uang dengan jumlah terbesar yakni Rp2,9 miliar. Dia turut diminta Rohidin mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang;
    Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemengangan Kota Bengkulu melalui Anca senilai Rp1,4 miliar. 

    KRONOLOGI OTT GUBERNUR BENGKULU

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 Novemmber lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat [USD] dan dolar Singapura [SGD],” papar pimpinan KPK dua periode itu. 

    Kini, Rohidin, Isnan dan Anca ditetapkan tersangka dan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” papar Alex.

  • Daftar Nama 8 Pejabat Pemprov Bengkulu yang Terjerat OTT KPK, Gubernur Bengkulu Tersangka

    Daftar Nama 8 Pejabat Pemprov Bengkulu yang Terjerat OTT KPK, Gubernur Bengkulu Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perincian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan delapan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. KPK telah menetapkan gubernur Bengkulu dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan uang oleh Evriansyah alias Anca atau EV (asisten pribadi gubernur Bengkulu) dan Isnan Fajri atau IF (sekretaris daerah Provinsi Bengkulu) untuk diserahkan kepada Rohidin Mersyah.

    “KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh EV dan IF untuk RM. Informasi ini langsung ditindaklanjuti,” ujar Alexander dalam konferensi pers terkait OTT pejabat Pemprov Bengkulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Tim KPK bergerak ke Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) dan melakukan penangkapan sejak pagi. Berikut daftar delapan orang yang ditangkap beserta lokasinya:

    1. Syarifudin (SR) – kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ditangkap di rumahnya pukul 07.00 WIB.
    2. Syafriandi (SF) – kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, ditangkap di rumahnya pukul 07.30 WIB.
    3. Saidirman (SD) – kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, ditangkap pukul 08.30 WIB.
    4. Ferry Ernest Parera (FEP) – kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, ditangkap di rumahnya pukul 08.30 WIB.
    5. Isnan Fajri (IF) – sekretaris daerah Bengkulu, ditangkap di rumahnya pukul 16.00 WIB.
    6. Tejo Suroso (TS) – kepala Dinas PUPR, ditangkap di rumahnya pukul 19.30 WIB.
    7. Rohidin Mersyah (RM) – gubernur Bengkulu, ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, pukul 20.30 WIB.
    8. Evriansyah (EV) alias Anca (AC) – asisten pribadi gubernur Bengkulu, ditangkap di Bandara Fatmawati.

    Selain menangkap delapan orang, tim KPK menyita sejumlah uang tunai dan dokumen transaksi di berbagai lokasi, meliputi Rp 32,5 juta beserta catatan transaksi di mobil SD, Rp 120 juta di rumah FEP, Rp 370 juta di mobil RM.

    Sementara itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 6,5 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) di rumah dan mobil EV. Total uang yang disita dalam OTT ini mencapai Rp 7 miliar.

    Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, korupsi ini, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah. Sementara lima orang lainnya  hanya berstatus sebagai saksi.

    Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    “Ketiga tersangka, termasuk gubernur Bengkulu, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Alexander saat menjelaskan OTT pejabat Pemprov Bengkulu.