Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Kronologi Barang Diduga Gratifikasi Menteri Agama Nasarudin Umar hingga Dikembalikan ke KPK

    Kronologi Barang Diduga Gratifikasi Menteri Agama Nasarudin Umar hingga Dikembalikan ke KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin, pada Selasa (26/11/2024) pagi, mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam foto yang diterima Beritasatu.com, dua boks barang yang diduga gratifikasi tersebut disimpan dalam tas berwarna cokelat. Di atasnya, terdapat sebuah dokumen atau map berwarna hijau dengan logo Kementerian Agama. Salah satu barang yang terlihat dalam foto lainnya adalah sebuah handbag berwarna hitam.

    Menurut Yaqin, Menteri Agama Nasarudin Umar menerima kiriman paket tersebut di kantornya di Masjid Istiqlal pada pekan lalu. Namun, Yaqin baru dapat mengembalikan barang tersebut ke KPK pada hari ini.

    “Beliau baru terima Jumat, kemudian hari Sabtu sudah dikembalikan,” ujar Yaqin kepada Beritasatu.com pada Selasa (26/11/2024).

    “Atas arahan Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang kami juga tidak tahu dari siapa. Barang itu diberikan untuk Bapak Menteri Agama minggu lalu, kemudian diminta untuk diserahkan ke KPK,” ujar Ainul Yaqin.

    Penerimaan gratifikasi sendiri merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B ayat (1) dijelaskan bahwa setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

    “Kami sudah serahkan barang tersebut dan diterima langsung oleh Bu Indira, Kasatgas Gratifikasi KPK. Kami juga sudah mengisi formulir dan menyerahkan barang,” kata Ainul.

    Menteri Agama Prof Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2024. – (Istimewa/-)

    Langkah inisiatif Menag tersebut mendapat apresiasi dari KPK sebagai upaya awal dalam mencegah tindak pidana korupsi.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Agama. Ini merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK pun segera bertindak untuk menindaklanjuti pelaporan barang gratifikasi tersebut. Tessa menjelaskan bahwa pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan oleh Menag Nasaruddin Umar untuk menentukan apakah barang tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang atau sah diterima.

    “KPK akan melakukan analisis terhadap pelaporan tersebut, untuk menentukan apakah barang itu merupakan gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara, atau gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ungkapnya.

    KPK juga mengimbau agar langkah pelaporan gratifikasi yang dilakukan Nasaruddin dapat menjadi contoh bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), yang dapat diakses secara daring melalui perangkat Android dan iOS.

    Ainul menegaskan bahwa penyerahan barang diduga gratifikasi ini merupakan komitmen Menag Nasaruddin untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai contoh dalam penerapan prinsip good governance.

    “Ini adalah bagian dari komitmen Menag Nasaruddin Umar, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di berbagai kesempatan, untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai teladan dalam praktik good governance,” ujar Ainul.

  • Kronologi Barang Diduga Gratifikasi Menteri Agama Nasarudin Umar hingga Dikembalikan ke KPK

    Barang Diduga Gratifikasi yang Dikembalikan Menag Nasarudin Umar ke KPK Ternyata Wewangian Arab

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengembalikan barang yang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024). Barang yang dilaporkan berupa sepaket wewangian Arab.

    Dari foto-foto yang diterima Beritasatu.com, barang tersebut bernama Bukhur yang merupakan dupa khas Timur Tengah. Ada juga wewangian Oud yang cukup mahal. Merek barang yang diterima Nasaaruddin Umar ini adalah Arabian Oud. 

    Dikutip dari situs resminya, Arabian Oud adalah produsen wewangian yang mengkhususkan diri dalam dupa, parfum oriental, dan parfum minyak. Merek ini sudah hadir sejak 1982. 

    Sementara itu, pihak KPK mengapresiasi langkah Nasaruddin Umar yang melaporkan barang gratifikasi tersebut. 

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Menteri Agama Prof Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2024. – (Istimewa/-)

    KPK pun tak tinggal diam atas pelaporan barang gratifikasi tersebut. Disampaikan Tessa, pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan Nasaruddin Umar untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi atau tidak.

    Lembaga antikorupsi itu mengimbau agar langkah pelaporan gratifikasi yang disampaikan Menag Nasaruddin Umar kali ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelapor dapat melakukannya melalui aplikasi gratifikasi online (GOL). Aplikasi ini dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di Android atau iOS.

  • Menag Nasaruddin Umar Serahkan Gratifikasi ke KPK, Pemberi Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

    Menag Nasaruddin Umar Serahkan Gratifikasi ke KPK, Pemberi Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar menyerahkan dugaan gratifikasi ke KPK. Merujuk UU Tipikor, sang pemberi gratifikasi diancam hukuman 5 tahun penjara.

    KPK memberikan apresiasi terhadap Menag Nasaruddin Umar yang menyerahkan dugaan gratifikasi. Tindakan inisiatif Nasaruddin dinilai sebagai langkah awal mencegah korupsi.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Lantas, jika dugaan gratifikasi sudah diserahkan ke KPK, bagaimana dengan sang pemberi? Apakah dapat dipidana?

    Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemberi gratifikasi dapat dipidana.

    Namun, ancaman pidana itu bisa diterapkan jika, gratifikasi tersebut memenuhi unsur sebagai tindak pidana suap. Secara singkat, suap bisa diartikan pemberian yang memuat unsur janji, sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dan bukan janji.

    UU Tipikor mengatur beberapa pasal soal suap, yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, d, dan serta Pasal 13. Perbedaan suap dan gratifikasi juga dijelaskan dalam Pasal 5 sebagai berikut:

    Ayat (1), Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang:
    a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
    Ayat (2), Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Sementara itu, dalam Pasal 6 disebutkan:

    Ayat (1), Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta setiap orang yang:
    a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
    b. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

    Ayat (2), Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Pada Pasal 12B ayat (1) disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    Pasal 12C ayat (1), disebutkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

    Ayat (2), disebutkan, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

    Sementara itu ancaman pidana bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12. Pasal tersebut berbunyi, penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • KPK Temukan Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah, Isinya Rp20.000 hingga Rp100.000

    KPK Temukan Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah, Isinya Rp20.000 hingga Rp100.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti amplop berisi uang yang ditemukan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Amplop-amplop berisi uang itu diduga untuk serangan fajar.

    Untuk diketahui, Rohidin dan dua orang anak buahnya kini ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK menduga uang yang dikorupsi Rohidin untuk keperluannya maju di Pilkada Serentak 2024.

    “Ya ini masih didalami oleh penyidik, isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengaku tim penyidik belum menghitung nilai total uang di amplop-amplop tersebut. Lembaga antirasuah juga belum mendapatkan informasi seutuhnya terkait dengan siapa yang bakal menerima amplop tersebut. 

    “Sebagian sudah ada yang terdistribusi dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini Gubernur di Bengkulu selanjutnya,” papar Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah terjaring OTT 23 November 2024 lalu. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Ada total yang sebesar Rp7 miliar yang diamankan sebagai bukti pada OTT tersebut. 

    Adapun Rohidin meyakini bakal tetap menang di Pilkada Bengkulu kendati kini ditahan sebagai tersangka KPK. Petahana yang kini kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu itu meminta agar masyarakat tenang dan menjaga kondusivitas. Dia tidak ingin ada yang berperilaku anarkis. 

    “Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

  • Ini Penampakan Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Menag ke KPK

    Ini Penampakan Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Menag ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi yang diberikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melalui Staf Khususnya, Muhammad Ainul Yaqin, Selasa (26/11/2024).

    Dalam foto yang diterima wartawan, barang gratifikasi yang dilaporkan Menag ke KPK itu terdiri dari dua kotak berisikan barang pecah belah. Kendati tidak diketahui jenis barangnya, terdapat tulisan ‘Arabian Oud’ pada tutup kotak tersebut.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa lembaganya mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menag. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

    “Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (26/11/2024). 

    Tessa menyebut KPK mendorong agar pelaporan itu bisa menjadi contoh teladan pada institusi kementerian atau lembaga lainnya. Apabila menerima gratifikasi, para penyelenggara negara juga disarankan untuk menyampaikannya melalui online yaitu melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

    Untuk itu, KPK mengimbau ASN maupun penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. 

    “Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” pungkas Tessa.

    Sebelumnya, Staf Khusus Menag melaporkan barang diduga gratifikasi kepada KPK, Selasa (26/11/2024). Barang itu awalnya ditujukan kepada Menag Nasaruddin Umar. 

    Muhammad Ainul Yaqin, Staf Khusus Menag, mengaku diberikan arahan oleh Nasaruddin untuk langsung melaporkan barang yang tidak diketahui asalnya itu ke KPK. 

    “Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” ujar Ainul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

    Barang itu disimpan di dalam tas coklat yang langsung diserahkan ke Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK. Ainul enggan memerinci lebih lanjut bentuk barang itu. 

    Dia mengaku barang itu diberikan kepada Menag Jumat pekan lalu tanpa adanya informasi identitas pemberi. 

    Ainul pun menyebut ini baru pertama kali adanya barang diduga gratifikasi yang masuk ke Menag, setelah kurang lebih satu bulan setelah dilantik 21 Oktober lalu. 

  • H-1 Pilkada, KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Sebar Serangan Fajar

    H-1 Pilkada, KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Sebar Serangan Fajar

    Jakarta

    Hari pencoblosan Pilkada 2024 akan digelar besok. KPK mengingatkan para calon kepala daerah (cakada) tidak menyebarkan serangan fajar.

    “Ya dari KPK sebenarnya mengimbau kepada para calon kepala daerah termasuk tim suksesnya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK juga mengimbau masyarakat cerdas memilih karena hal itu akan berpengaruh pada 5 tahun ke depan. Jika memilih paslon di pilkada karena serangan fajar, konsekuensinya akan ditanggung 5 tahun ke depan.

    “Apabila Bapak-Ibu memilih calon karena diberikan uang Rp 100.000, Rp 50.000, atau Rp 20.000, hanya itu saja alasan Bapak-Ibu untuk memilih, maka Bapak dan Ibu akan menerima konsekuensinya selama lima tahun ke depan di daerah Bapak-Ibu,” kata dia.

    KPK berharap masyarakat memilih pemimpin yang berintegritas. Selain itu, masyarakat bisa melihat rekam jejak dari para calon kepala daerah.

    “Pilihlah pemimpin yang berintegritas, yang rekam jejaknya dalam bekerja sudah teruji kalau memang memungkinkan, dan pilihlah pemimpin sesuai kata hati Bapak-Ibu sekalian. Itu saja,” tambahnya.

    (ial/jbr)

  • KPK Sebut Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Berisi Rp 20.000-Rp 100.000

    KPK Sebut Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Berisi Rp 20.000-Rp 100.000

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK menyebut amplop yang diduga merupakan serangan fajar atau politik uang oleh calon gubernur (cagub) petahana Bengkulu Rohidin Mersyah berisi uang dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000. Temuan amplop tersebut kini tengah didalami penyidik KPK.

    Amplop berlogo pasangan cagub petahana Bengkulu Rohidin Mersyah dan Meriani sebelumnya telah disita KPK. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu yang menjerat Rohidin.

    “Ini masih didalami oleh penyidik. Isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan belum ada penghitungan soal nominal keseluruhan amplop tersebut. Namun, dia menyebut ada sebagian amplop yang telah terdistribusi, diduga terkait ‘serangan fajar’ agar para penerima dapat memilih Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024.

    “Tetapi yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut, sebagian sudah ada yang terdistribusi dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini gubernur di Bengkulu selanjutnya,” ungkapnya.

    KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan adc Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias AC. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK.

  • Nominal Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Variatif, Diduga Sudah Ada Dibagikan

    Nominal Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Variatif, Diduga Sudah Ada Dibagikan

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan amplop bergambar calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah yang telah disita KPK untuk serangan fajar berisi uang dengan nominal bervariasi. Isi amplop berkisar Rp 20-100 ribu.

    “Masih didalami oleh penyidik isi amplopnya. Informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu, belum ada penghitungan total berapanya, belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan diduga kuat amplop tersebut sebagiannya telah terdistribusi. Namun untuk jumlah pasti amplop yang telah disita KPK, masih dalam tahap perhitungan.

    “Tetapi, yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut sebagian sudah ada yang terdistribusi, dan bagi yang terlanjur diamankan ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar si penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini Gubernur di Bengkulu,” kata dia.

    Amplop Serangan Fajar

    Sebelumnya, KPK menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah demi biaya Pilkada 2024. KPK menyebutkan amplop-amplop itu digunakan Rohidin untuk serangan fajar.

    “Betul untuk serangan fajar,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (25/11).

    1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    2. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri
    3. Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca

    KPK menduga Rohidin membutuhkan biaya dan penanggung jawab wilayah dalam Pilkada 2024. Rohidin diketahui maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu.

    (ial/jbr)

  • KPK Analisis Pelaporan Barang Gratifikasi Menag Nasaruddin Umar

    KPK Analisis Pelaporan Barang Gratifikasi Menag Nasaruddin Umar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis pelaporan barang gratifikasi yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar. Analisis dilakukan untuk menentukan apakah barang yang dilaporkan termasuk gratifikasi atau bukan.

    “KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terkait pelaporan barang gratifikasi menag, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK mengapresiasi langkah Nasaruddin yang berinisiatif menyampaikan laporan barang gratifikasi menag. Hal itu diyakini merupakan langkah awal untuk mencegah korupsi.

    Lembaga antikorupsi itu mengimbau agar langkah pelaporan barang gratifikasi Menag yang disampaikan Nasaruddin kali ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelapor dapat melakukannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

    “KPK mendorong hal baik ini dapat menjadi contoh dan teladan dalam pelaporan gratifikasi, baik pada institusi Kementerian Agama maupun kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah lainnya,” ungkap Tessa.

    Tak lupa, KPK tak bosan menyampaikan imbauan agar para pejabat atau penyelenggara negara hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk segera melapor jika menerima barang yang diduga gratifikasi. KPK nantinya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.

    “Kami mengimbau aparatur sipil negara atau ASN atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi,” ucap Tessa.

    “Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” ujar Tessa terkait pelaporan barang gratifikasi menag tersebut.

  • KPK Apresiasi Menag yang Inisiatif Laporkan Gratifikasi: Langkah Awal Cegah Korupsi

    KPK Apresiasi Menag yang Inisiatif Laporkan Gratifikasi: Langkah Awal Cegah Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar telah melaporkan barang yang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah inisiatif Nasaruddin tersebut diapresiasi KPK sebagai langkah awal mencegah korupsi.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK pun tak tinggal diam atas pelaporan barang gratifikasi tersebut. Disampaikan Tessa, pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan Nasaruddin untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi atau tidak.

    “KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ungkapnya.

    Lembaga antikorupsi itu mengimbau agar langkah pelaporan gratifikasi yang disampaikan Nasaruddin kali ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelapor dapat melakukannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

    “Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS,” ucap Tessa.

    Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar melalui perwakilannya melaporkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada KPK, Selasa (26/11/2024). Pihak Nasaruddin mengakui tak mengetahui soal asal barang tersebut.

    “Atas arahan dan perintah bapak menteri agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan untuk bapak menteri agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh bapak menteri agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” kata tenaga ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Dia menyampaikan, barang yang diduga gratifikasi tersebut tersimpan dalam tas warna cokelat. Berdasarkan pantauan, tas tersebut berukuran cukup besar. Namun, dia tidak menjelaskan secara spesifik isi dari barang yang ada di dalam tas tersebut.

    “Ada boks. Iya di dalam tas cokelat,” ungkap Ainul Yaqin.

    Dia menyampaikan, sepengetahuannya barang tersebut diterima Nasaruddin pada Jumat (22/11/2024). Dia menyebut, tidak ada nama yang tertera di barang tersebut. Dia memastikan, barang diduga gratifikasi itu sudah diserahkan ke KPK.

    “Kami sudah serahkan diterima langsung oleh Bu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas. Iya, sudah isi formulir, menyerahkan,” ujar Ainul.

    Dia menekankan, penyerahan barang diduga gratifikasi ke KPK ini merupakan bentuk komitmen Nasaruddin agar Kemenag menjadi contoh dalam good governance.

    “Ini bagian dari komitmen Menag Nasaruddin Umar, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai teladan good governance,” ucap Ainul.